Liputan6.com, Jakarta – Sempat ramai di sosial media (sosmed) gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ untuk kendaraan pejabat di jalan.
Setelah ramai diperbincangkan, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri pun mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan. Bedanya, strobo dan sirene tidak lagi sembarangan digunakan. Hanya ketika situasi darurat.
“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu 20 September 2025.
Lalu, seperti apakah aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan di Indonesia sedianya diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas diperbolehkan menggunakan perangkat ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 59 UU LLAJ secara spesifik mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Hanya kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu yang bisa dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, lampu-lampu mengkilat dan berwarna-warni nyatanya juga memiliki arti dan isyarat tertentu yang dibagi menjadi merah, biru, dan kuning. Ketiganya memiliki fungsi berbeda:
Warna Merah atau biru dengan sirene, berarti kendaraan itu memiliki hak utama, seperti polisi (biru + sirene), kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, tim penyelamat, hingga mobil jenazah (merah + sirene).
Sementara warna Kuning tanpa sirene, hanya sebagai peringatan, bukan prioritas. Biasanya dipakai kendaraan patroli tol, pengawasan sarana/prasarana jalan, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Seperti apa aturan yang dibekukan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: