Category: Liputan6.com News

  • Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai Bupati Pati.

    KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

    Menurut KPK, memang uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

    Terkait uang Rp 3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.

  • Kapolri Pesan ke Polisi Lalu Lintas: Mungkin Masyarakat sedang Capek, sedang Buruk, Pelayanan Harus Lebih Humanis – Page 3

    Kapolri Pesan ke Polisi Lalu Lintas: Mungkin Masyarakat sedang Capek, sedang Buruk, Pelayanan Harus Lebih Humanis – Page 3

    Selain itu, Listyo berharap Korlantas Polri semakin lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Sebab, petugas dari Polantas rutin berinteraksi dengan masyarakat di jalan setiap harinya.

    “Pagi, siang, malam kita menghadapi situasi masyarakat yang mungkin sedang capek, sedang buruk, sehingga tentunya pelayanannya pun juga harus lebih humanis. Jadi tadi disampaikan bahwa senyuman adalah markah utama,” ungkapnya.

    Listyo berharap, dengan hal-hal yang sifatnya dialog, komunikasi yang baik, hal itu dapat mengubah pandangan masyarakat.

    “Karena apapun seluruh pengguna jalan adalah masyarakat yang harus kita berikan hak yang sama. Sehingga tentunya kita hindari memberikan teguran yang sifatnya sanksi, tapi bagaimana kemudian membangunkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan berlalu lintas di jalan,“ ujar Listyo.

     

  • Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Sepakat Harus Ada Evaluasi Total – Page 3

    Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Sepakat Harus Ada Evaluasi Total – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pemerintah untuk menghentikan sementara program makan bergizi gratis (MBG), menyusul kasus keracunan yang dialami anak-anak meningkat. KPAI meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program mengevaluasi MBG untuk mencegah kasus keracunan terulang kembali.

     

    “KPAI menyoroti berbagai peristiwa keracunan makanan yang terus meningkat, kejadiannya bukan menurun ya. Satu kasus anak yang mengalami keracunan bagi KPAI sudah cukup banyak,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Pustra dikutip dari siaran persnya, Minggu (21/9/2025).

     

    Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh program MBG. Penghentian sementara diperlukan sampai instrumen panduan dan pengawasan yang sudah dibuat BGN benar-benar di laksanakan dengan baik.

     

     

  • Ayah Rindu Mau Bertemu Anak yang Tinggal Bareng Mantan Istri, saat Datang Ternyata Sudah Tak Bernyawa – Page 3

    Ayah Rindu Mau Bertemu Anak yang Tinggal Bareng Mantan Istri, saat Datang Ternyata Sudah Tak Bernyawa – Page 3

    Saat penemuan, ayah korban berada di lokasi, sementara ibunya MKR (35) tidak ada di tempat. Polisi masih menelusuri rekaman CCTV di sekitar kosan untuk memastikan keberadaan ibu korban saat insiden terjadi.

    “Kami masih telusuri bukti CCTV sekitaran lingkungan untuk dilihat persesuaiannya dengan keterangan saksi,” ucap dia.

    AR ditemukan dalam posisi terlentang, dengan ceceran darah mengering di lantai kamar kos lantai tiga.

    “Betul sudah membusuk, berdasarkan analisa awal dari Tim Ident yang Olah TKP, diperkirakan sudah 5 hari meninggalnya,” tandas dia.

  • Ada Unjuk Rasa di DPR dan Patung Kuda, Begini Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Ada Unjuk Rasa di DPR dan Patung Kuda, Begini Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Seperti diberitakan sebelumnya, di gedung DPR/MPR RI, aksi bakal digelar serikat buruh DPP KSPSI dan DPP KSPI. Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Ipda Ruslan Basuki menerangkan, sebanyak 5.367 personel gabungan dikerahkan mengawal demo hari ini.

    “Kekuatan pengamanan di wilayah Jakarta Pusat 5.367 personel gabungan melibatkan Polri, TNI dan Pemda DKI,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

    Sementara di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, personel gabungan juga bersiaga mengawal aksi massa dari Gerakan Bersama Indonesia Damai dan beberapa elemen lain.

  • Danpuspom: Panglima TNI Tidak Gunakan Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk – Page 3

    Danpuspom: Panglima TNI Tidak Gunakan Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengklaim Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menggunakan strobo dan sirene saat melintas di jalan raya. 

    Penegasan ini disampaikan Yusri di tengah maraknya gerakan penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo yang ramai dijuluki masyarakat sebagai suara “tot tot wuk wuk”.

    “Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu,” kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Yusri meminta anggota TNI mencontohi Agus Subiyanto yang disiplin dalam berlalu lintas tanpa menggunakan strobo dan sirine sembarangan.

    “Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya, biar lebih enak,” ujarnya.

    Dia menegaskan, penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 134 dan 135. Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan perangkat tersebut.

    “Penggunaan strobo itu hanya diperuntukkan bagi ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

  • DPR Usul Penggunaan Patwal dan Strobo Cuma Khusus Pimpinan Lembaga Negara, Artis atau Lainnya Dilarang – Page 3

    DPR Usul Penggunaan Patwal dan Strobo Cuma Khusus Pimpinan Lembaga Negara, Artis atau Lainnya Dilarang – Page 3

    Sudding mengaku anggota Dewan tidak menggunakan pengawalan atau strobo. Legislator yang boleh menggunakan strobo hanya pimpinan DPR.

    “Enggak, hanya pimpinan DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9/2025) kemarin.

  • Membaca Makna di Balik Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik – Page 3

    Membaca Makna di Balik Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik – Page 3

    Iwan mengamati, dari berbagai pidato Presiden Prabowo di forum-forum utama dan strategis, IKN jarang dibahas secara khusus. Karenanya, muncul asumsi bahwa IKN bukanlah prioritas bagi Prabowo.

    “Makanya Ibu kota politik, merupakan narasi diplomatis yang dikeluarkan oleh Prabowo untuk tetap menjaga hubungan baik dengan Presiden sebelumnya dengan tetap menghargai peran dan jejak Jokowi sebagai Presiden pendahulunya,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

    Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan. Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

    Langkah ini menandai babak baru bagi Indonesia, di mana IKN akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional. Berbagai persiapan dan pembangunan infrastruktur terus dikebut untuk memastikan kesiapan IKN dalam mengemban peran barunya tersebut.

     

  • Bocah Perempuan Tewas Tergeletak di Kamar Kos Jakut, Kondisinya Mengenaskan Ada Ceceran Darah di Lantai – Page 3

    Bocah Perempuan Tewas Tergeletak di Kamar Kos Jakut, Kondisinya Mengenaskan Ada Ceceran Darah di Lantai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang bocah perempuan ditemukan meninggal dunia di kamar kos lantai tiga, Jalan Arwana Raya, Penjaringan, Jakut. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

    Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya menerangkan korban diketahui berinisial AR (8). Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk, posisi terlentang, ada temuan ceceran darah yang mengering di sekitaran lantai. Kondisi kamar pun berantakan.

    “Benar, kami mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Aiptu Mastawan, pada hari Minggu, 21 September 2025, pukul 00.00 WIB,” kata dia dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

  • Infografis Korlantas Polri Larang Penggunaan Sirene dan Strobo – Page 3

    Infografis Korlantas Polri Larang Penggunaan Sirene dan Strobo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sempat ramai di sosial media (sosmed) gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ untuk kendaraan pejabat di jalan.

    Setelah ramai diperbincangkan, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri pun mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas.

    Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan. Bedanya, strobo dan sirene tidak lagi sembarangan digunakan. Hanya ketika situasi darurat.

    “Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu 20 September 2025.

    Lalu, seperti apakah aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan di Indonesia sedianya diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

    Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas diperbolehkan menggunakan perangkat ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Pasal 59 UU LLAJ secara spesifik mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Hanya kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu yang bisa dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

    Selain itu, lampu-lampu mengkilat dan berwarna-warni nyatanya juga memiliki arti dan isyarat tertentu yang dibagi menjadi merah, biru, dan kuning. Ketiganya memiliki fungsi berbeda:

    Warna Merah atau biru dengan sirene, berarti kendaraan itu memiliki hak utama, seperti polisi (biru + sirene), kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, tim penyelamat, hingga mobil jenazah (merah + sirene).

    Sementara warna Kuning tanpa sirene, hanya sebagai peringatan, bukan prioritas. Biasanya dipakai kendaraan patroli tol, pengawasan sarana/prasarana jalan, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.

    Lantas, bagaimana sebenarnya aturan Undang-Undang soal penggunaan sirine, strobo, dan rotator? Seperti apa aturan yang dibekukan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: