Category: Liputan6.com News

  • Mutasi 286 Pati TNI: Kadispenad jadi Sesmilpres, Pangdam Hasanuddin Dijabat Mayjen Bangun Nawoko – Page 3

    Mutasi 286 Pati TNI: Kadispenad jadi Sesmilpres, Pangdam Hasanuddin Dijabat Mayjen Bangun Nawoko – Page 3

    Perombakan juga terjadi di posisi lain. Mayjen Windiyatno yang sebelumnya Pangdam XIV/Hasanuddin, kini dipercaya menjabat Wakil Komandan Kodiklatad.

    Posisi Pangdam Hasanuddin selanjutnya diserahkan kepada Mayjen Bangun Nawoko, yang sebelumnya memimpin Divisi Infanteri 3 Kostrad.

    Kursi yang ditinggalkan Mayjen Bangun akan diisi Brigjen Bagus Suryadi, yang sebelumnya menjabat Kasdam XIX/Tuanku Tambusai.

  • Kebakaran Hebat di Pademangan Jakut, 4 Orang Tewas Terpanggang – Page 3

    Kebakaran Hebat di Pademangan Jakut, 4 Orang Tewas Terpanggang – Page 3

    Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebarakan (damkar) dikerahkan untuk memadamkan api. Personel BPBD, PMI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PLN, PSKB/Tagana Dinsos, Polsek, dan Koramil setempat turut membantu petugas damkar.

    Kebakaran ini diduga akibat pembakaran tembaga yang memicu api membesar dan melahap semua bagian rumah. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 05.17 WIB.

    “Untuk total kerugian material ditaksir Rp 63,2 juta,” kata dia, dilansir Antara.

  • Makan Bergizi Gratis (MBG): Update Terbaru Status Pelaksanaan Program dan Anggaran 2025 – Page 3

    Makan Bergizi Gratis (MBG): Update Terbaru Status Pelaksanaan Program dan Anggaran 2025 – Page 3

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis data terbaru mengenai jumlah korban keracunan yang diduga berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data yang dikumpulkan hingga 12 Oktober 2025 menunjukkan eskalasi kasus yang mengkhawatirkan, dengan total korban keracunan mencapai angka 11.566 jiwa. Dalam periode satu minggu (6–12 Oktober 2025) saja, tercatat adanya penambahan 1.084 korban baru.

    Eskalasi kasus keracunan ini menunjukkan penyebaran geografis yang semakin meluas, di mana dua provinsi baru, yakni Kalimantan Selatan (Kab. Banjar) dan Gorontalo (Kota Gorontalo), kini turut melaporkan kasus keracunan MBG. JPPI juga mencatat bahwa korban tidak hanya terbatas pada peserta didik, melainkan meluas hingga mencakup guru, balita, ibu hamil, dan anggota keluarga lain yang terpapar melalui paket MBG yang dibawa pulang. Lonjakan kasus ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan pengendalian mutu di lapangan.

    Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melontarkan kritik keras terhadap pengelola program, menuding adanya kelalaian sistemik dan krisis tanggung jawab publik. Matraji mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

    “Setiap pekan ribuan anak tumbang karena MBG, tapi negara justru membiarkan dapur-dapur tetap beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah krisis tanggung jawab publik,” ujarnya.

    JPPI juga menyoroti kegagalan tata kelola BGN. “JPPI menilai, Badan Gizi Nasional (BGN) gagal menjalankan prinsip dasar tata kelola: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” papar Ubaid.

    Melihat kondisi yang terus memburuk, JPPI secara tegas merekomendasikan penghentian total sementara semua dapur MBG sampai audit independen dan aturan hukum yang jelas dapat dibentuk. Mereka menilai menjalankan program dengan ribuan korban setiap minggu merupakan bentuk kelalaian sistemik yang mendekati kejahatan kebijakan.

    JPPI juga meminta pemerintah untuk memperkuat transparansi draf Peraturan Presiden terkait MBG dan membersihkan konflik kepentingan yang merajalela dalam pengelolaan dapur program.

  • Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

    Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

    Hingga kini, KPK masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota tambahan tersebut dari BPK RI.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

  • 57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja hingga Layangkan Gugatan ke KIP, Ini Tanggapan Jubir KPK – Page 3

    57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja hingga Layangkan Gugatan ke KIP, Ini Tanggapan Jubir KPK – Page 3

    Budi menambahkan, KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.

    “Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” katanya.

  • 15 Oktober Diperingati Hari Apa? Ini Deretan Momen Uniknya! – Page 3

    15 Oktober Diperingati Hari Apa? Ini Deretan Momen Uniknya! – Page 3

    Mengutip dari National Day Calendar, hari ini, Rabu, (15/10/2025), diperingati sebagai Hari Estetika Nasional. COSMEDIX menetapkan Hari Estetika Nasional pada tahun 2016 sebagai bentuk penghargaan bagi para ahli estetika di seluruh negeri yang telah berdedikasi memberikan layanan perawatan kulit terbaik. COSMEDIX sendiri merupakan bagian dari perusahaan Astral Health & Beauty, Inc.

    Sejak zaman prasejarah, praktik estetika telah dikenal manusia. Pada Zaman Batu, praktik tersebut digunakan untuk menyatu dengan alam, sedangkan bukti di Afrika Selatan menunjukkan penggunaan bubuk batu merah pada wajah dan tubuh untuk menarik perhatian lawan jenis.

    Melansir dari National Today, istilah “estetika” sendiri berasal dari bahasa Yunani aesthetikos, yang berarti “menyenangkan bagi indra”.  Memasuki abad ke-20, dunia kecantikan berkembang pesat dengan hadirnya berbagai merek, alat perawatan, serta salon dan spa. 

    Peringatan ini didedikasikan untuk menghormati jutaan profesional kecantikan di seluruh dunia yang dengan penuh dedikasi bekerja tanpa lelah demi membantu orang lain tampil dan merasa lebih percaya diri.

     

  • Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Hadiri Wisuda dan Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum – Page 3

    Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Hadiri Wisuda dan Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum – Page 3

    Kemunculan sosok Sahroni juga sempat diunggah Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga alias Bro Ron lewat akun Instagram miliknya, @brorondm pada Senin (13/10/2025).

    Pada foto yang diunggah, Sahroni tampak duduk berhadapan dengan Bro Ron di suatu tempat makan. Bro Ron menyebut Sahroni adalah sosok seniornya di dunia politik.

    “Beliau senior saya dalam politik, saya mah masih anak kacang. Tetapi kami sudah kenal lama. Bahkan dulu kami di komunitas motor yang sama, Team Birah 1 (baca: birahi ) nama basecamp di Blok S. Anyway, itulah kehidupan. Penuh warna warni,” tulis Bro Ron dikutip pada Selasa (14/10/2025).

    Masih pada keterangan foto, Bro Ron mengaku keduanya tidak pernah berpikir akan terjun ke dalam dunia politik.

    “20 tahun lalu kami berdua tidak akan pernah pikirkan akan masuk politik, apalagi di posisi sekarang Bro Roni Bendurn @official_nasdem dan saya Bro Ron Waketum @psi_id. wkwkwkwkwkwk nama panggilan selisih 1 huruf,” kata dia.

    Menutup keterangan fotonya, Bro Ron menuliskan bakal ada kejutan di tanggal 10 November mendatang.

    “Sehat-sehat bro, ingat untuk selalu melayani rakyat. Kita sama-sama banyak belajar tahun ini. Saya yakin, akan banyak yang surprise ditanggal 10 November nanti,” pungkasnya.

  • AKP Ramli Pamer Mobil Rubicon: Ini Aturan dan Sanksi Polisi Bergaya Hidup Hedon – Page 3

    AKP Ramli Pamer Mobil Rubicon: Ini Aturan dan Sanksi Polisi Bergaya Hidup Hedon – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Publik dihebohkan dengan viralnya seorang perwira polisi, AKP Ramli, yang memamerkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan menggunakan pelat palsu. Aksi tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama di tengah upaya Polri memperbaiki citra institusi dan memberantas gaya hidup hedon di kalangan anggotanya.

    Fenomena aparat penegak hukum yang mempertontonkan kekayaan di ruang publik bukanlah hal baru. Namun, dalam konteks reformasi birokrasi dan transparansi, tindakan tersebut dianggap tidak pantas dan bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, apa yang dilakukan Ramli tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat, apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.

    “Ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon,” kata Choiril Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).

    Sebab, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.

    Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.

    “Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.

    Anam juga menegaskan, aksi AKP Ramli tersebut jelas sebuah pelanggaran. Dia mendukung Propram memeriksa AKP Ramli atas aksi pamer mobil mewah dan penggunaan pelat palsu.

    “Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” tegas Anam.

     

     

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.