Category: Liputan6.com News

  • Cerita Keluarga Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Wajah Terbakar, Belum Bisa Melek

    Cerita Keluarga Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Wajah Terbakar, Belum Bisa Melek

    Liputan6.com, Jakarta Muhamad Nur Karim (26), salah satu kakak kandung korban ledakan SMA Negeri 72 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara menyambangi lokasi kejadian.

    Kedatangannya itu untuk mengambil barang-barang milik adiknya yakni berinisial ZA kelas XI D, yang masih tertinggal di lokasi yakni tas serta sepeda motor. Namun, apa daya, dirinya belum bisa masuk ke dalam gedung SMAN 72 Jakarta itu.

    Kepada awak media, kondisi adiknya yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kondisi korban tadi, sekarang sudah stabil. Tadinya sih masih kritis gitu. Baru dikabarkan membaik itu tadi jam 9 (pagi),” kata Karim kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Sabtu (8/11/20255).

    Ia menyebut, adiknya mengalami luka bakar pada bagian wajah. Bahkan adiknya itu belum bisa membuka mata atau melek, sehingga belum bisa untuk diajak berkomunikasi.

    Karim juga mengungkapkan, mendapatkan kabar adiknya menjadi korban ledakan setelah diinformasikan oleh wali kelas. 

    “Awalnya ada ledakan, ledakannya itu sound system. Karena saya pikir, ‘wah ini sound system beneran.’ Ternyata ketika saya cek di rumah sakit, kok ‘wah ini darahnya banyak banget di lantainya, begitu,” ceritanya.

    “Wah, ini enggak mungkin sound system dong, ya gitu.’ Nah, terus saya tanya lebih dalam ke pada wali kelasnya, ‘Oh, maaf Kak, ini sebenarnya bukan ini, tapi ada bom,’ gitu,” sambungnya.

    Hal ini diyakini bom, karena disebutnya ada ditemukan sebuah paketan yang berbentuk kaleng minuman soda.

    “Ada ditemukan, soalnya tadi ditemukan barang bukti ada airsoft gun gitu, sama ada paketan yang kayak berbentuk bom gitu. Ada juga yang paketan yang bom kayak berbentuk kaleng gitu, kaleng soda itu,” sebutnya.

     

  • Data Bansos Diperbarui: 4,2 Juta Penerima Tak Tepat Sasaran Dicoret dari Daftar

    Data Bansos Diperbarui: 4,2 Juta Penerima Tak Tepat Sasaran Dicoret dari Daftar

    Di lain sisi, Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran tahap pertama bansos reguler telah mencapai lebih dari 90%. Sementara untuk BLTS baru, prosesnya sudah sekitar 80% dan sisanya menunggu verifikasi akhir 1,9 juta data penerima.

    “Jadi saya ingin sampaikan bahwa untuk tahap pertama kita sudah salur kepada penerima bansos reguler ini sudah proses salur dan sudah 90% lebih kemudian juga ditambah dengan BLTS. Jadi untuk yang 16,3 juta itu sudah proses salur,” kata dia.

    Sementara untuk yang kedua 18,7 juta KPM baru masih dalam proses verifikasi yang sudah mencapai 80%, menunggu tuntasnya 20%. Jika seluruh data sudah selesai, dana akan diteruskan kepada PT POS dan Himbara. 

    Saifullah juga berpesan kepada seluruh KPM, agar dana bantuan yang diperoleh digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok keluarga. 

    Dia menuturkan, dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk hal-hal yang dilarang sebagaimana ketentuan. Secara spesifik, bansos dilarang digunakan untuk berjudi atau judi online, membeli rokok, membayar utang, atau tujuan lain di luar peruntukannya. 

    “Saya harapkan pada keluarga penerima manfaat untuk bisa dimanfaatkan dengan bijak untuk kepentingan-kepentingan keluarga, untuk kepentingan-kepentingan dasar dari keluarga atau kebutuhan dasar dari keluarga,” kata Saifullah.

     

  • Remaja 16 Tahun di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi: Bawa Sajam, Diduga Hendak Tawuran

    Remaja 16 Tahun di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi: Bawa Sajam, Diduga Hendak Tawuran

    Liputan6.com, Jakarta Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) harus berurusan dengan polisi. Mereka berdua diduga hendak melakukan tawuran.

    Keduanya terjaring Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Pangeran Jayakarta. Dari lokasi, petugas menyita satu bilah celurit yang diduga akan dipakai dalam tawuran.

    Kedua remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana.

    “Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).

    Dia mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak salah pergaulan.

    “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial, atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” ujar Susatyo.

     

  • Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok: 87 Kontainer Disita

    Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok: 87 Kontainer Disita

    Liputan6.com, Jakarta Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Sebanyak 87 kontainer yang diduga berisi komoditas campuran disita dalam operasi gabungan di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia. Seluruhnya kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara.

    “Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

    Menurut Listyo, pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan ekspor-impor.

    Hasil kerja sama dengan Bea Cukai mengungkap adanya lonjakan ekspor tak wajar dari salah satu perusahaan, PT MMS, yang naik hampir 278 persen dibanding tahun sebelumnya.

    “Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Sigit.

     

  • Melihat Kondisi SMAN 72 Jakarta Pagi Ini Pasca Ledakan: Lokasi Dijaga Ketat

    Melihat Kondisi SMAN 72 Jakarta Pagi Ini Pasca Ledakan: Lokasi Dijaga Ketat

    Ledakan mengguncang SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat siang, 7 November 2025, saat siswa dan guru bersiap untuk melaksanakan salat Jumat. Insiden ledakan SMAN 72 tersebut menimbulkan kepanikan dan menyebabkan sejumlah siswa mengalami luka-luka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menyoroti pentingnya penanganan trauma bagi seluruh siswa yang terlibat.

    Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa dukungan psikologis tidak hanya diperlukan bagi siswa yang mengalami luka fisik, tetapi juga bagi mereka yang menyaksikan atau mendengar ledakan tersebut. 

    “Semua anak, baik mengalami luka atau tidak, yang mendengar atau menyaksikan kejadian pasti membutuhkan pendampingan,” ujarnya dikutip dari Antara pada Sabtu, 8 November 2025.

    Margaret, menekankan, trauma healing harus diberikan secara menyeluruh. “Dampak psikologis dari peristiwa traumatis dapat memengaruhi siapa saja yang terpapar, terlepas dari apakah mereka mengalami cedera fisik atau tidak,” tambahnya.

    KPAI merekomendasikan agar penanganan trauma dilakukan oleh psikolog tersertifikasi. Selain itu, pelibatan pihak berkompeten seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta kepolisian yang memiliki tenaga spesialis psikologi juga sangat penting. 

  • Bonnie: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Pertempuran Memori Publik

    Bonnie: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Pertempuran Memori Publik

    Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat menghargai jasa besar tokoh bangsa yang telah berkontribusi dalam perjalanan Indonesia.

    “Kalau tidak salah, PP Muhammadiyah melalui Pak Dadang sudah menyampaikan dukungan resmi. Jadi ini bisa dijadikan pegangan bahwa Muhammadiyah mendukung pemberian gelar pahlawan kepada Pak Soeharto,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Ia menjelaskan, dukungan Muhammadiyah terhadap Soeharto sama halnya seperti saat organisasi Islam tertua di Indonesia itu mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama, Soekarno, pada 2012 silam.

    Keduanya, kata Muhadjir, memiliki jasa luar biasa yang tidak bisa dipungkiri terhadap bangsa dan negara.

    “Baik Bung Karno maupun Pak Harto, keduanya memiliki alasan objektif yang kuat. Tidak ada yang bisa menolak andil besar mereka terhadap Indonesia,” kata Muhadjir. 

    Mengutip prinsip Presiden Prabowo, kata dia, bangsa Indonesia harus memahami falsafah mikul duwur mendem jero yang artinya menjunjung tinggi jasa para pahlawan dan menanam sedalam mungkin kekurangan mereka. Termasuk untuk Soeharto.

    Terkait adanya pihak yang menolak dengan alasan pelanggaran HAM atau pembungkam kebebasan berpendapat di era Orde Baru, Muhadjir mengajak masyarakat untuk menilai secara seimbang. 

    “Kalau yang kita cari kekurangannya, tentu banyak. Tapi kalau kita lihat kebaikannya, juga sangat besar. Kita harus objektif,” ajak dia.

  • Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda sampai Dirut RSUD

    Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda sampai Dirut RSUD

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (7/11/2025). Disebutkan, yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Ponorogo.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

     Fitroh pun membenarkan, usai terjaring OTT, Bupati Ponorogo langsung diperiksa intensif.

    “Benar (sudah diperiksa penyidik),” jelas Fitroh lagi.

    Saat ditanya terkait kasus, Fitroh menuturkan terkait mutasi dan promosi jabatan. 

    “Terkait mutasi dan promosi jabatan,” ungkap dia.

    Namun detil lebih lanjut perihal jumlah orang yang ditangkap, Fitroh belum merinci karena masih dalam proses di lapangan.

  • Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

    Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

    Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata Asep.

  • Kapolri-Ketua Komisi IV Tinjau SPPG di Jateng, Pastikan Dukung MBG

    Kapolri-Ketua Komisi IV Tinjau SPPG di Jateng, Pastikan Dukung MBG

    Selanjutnya, Sigit menyebut dalam kunjungannya ke SPPG, dilakukan peninjauan seluruh proses pembuatan makan bergizi gratis (MBG) mulai dari kedatangan bahan produksi hingga proses distribusi ke penerima manfaat.

    “Selanjutnya Bu Titik berkenan mengecek langsung SPPG Polri yang ada di Karanganyar mulai dari saat barang tiba kemudian proses pemisahan penyimpanannya sampai terkait dengan proses pada saat memasak kemudian juga pada saat akan didistribusikan,” ucap Sigit.

    Lebih dalam, Sigit memastikan bahwa, SPPG Polri juga mengutamakan Food Security dengan menggunakan alat test kit, proses sterilisasi, pembersihan hingga pengelolaan Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

    “Sehingga harapan kita terkiat dengan SPPG Polri betul-betul bisa Zero Accident dan ini menjadi perhatian besar dari Bapak Presiden yang tentunya harus kami jaga,” tutup Sigit.

  • Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

    Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

    Sekjen ATVSI ini juga menggaris bawahi bahwa lembaga penyiaran merupakan wujud kedaulatan bangsa Indonesia. Gilang menyampaikan bahwa “Lembaga penyiaran basisnya ada di Indonesia. Dan secara regulasi dibatasi wilayah layanan siarannya di wilayah Republik Indonesia. Jadi lembaga penyiaran terbebas dari ancaman shutdown dari luar wilayah Indonesia. Makanya jika bicara kedaulatan ekonomi dimana tidak ada capital outflow, dan bicara kedaulatan diseminasi nilai nilai kebangsaan dalam Pancasila, lembaga penyiaran sangat relevan dan sangat strategis keberadaannya”.

    Regulasi penyiaran yang diharapkan

    Gilang juga menyampaikan harapan agar regulasi penyiaran nantinya tidak hanya mengatur soal boleh dan tidak boleh dalam konten, infrastruktur atau teknologi, tapi harus memasukkan pengaturan ekosistem ekonomi penyiaran agar lembaga penyiaran bisa eksis dan tumbuh. Selama ini hanya pembatasan pembatasan yang mengisi Pasal dan Ayat dari undang-undang.

    “Dalam konstelasi sosial, politik dan bisnis penyiaran saat ini, yang paling realistis adalah memberikan Relaksasi dan Proteksi kepada lembaga penyiaran sehingga daya saing menjadi kuat dan penyelenggaraan penyiaran menjadi efisien. Semua pembatasan atau keharusan yang saat ini ada seperti pembatasan persentase iklan komersial, kewajiban iklan layanan masyarakat, kewajiban siaran lokal daerah bagi TV berjaringan, kewajiban bayar biaya PNBP IPP dan ISR, pajak, sanksi, denda adminstratif, harus ditiadakan atau di ubah. Juga ditambahkan proteksi seperti perlindungan dari pembajakan dan/atau monetisasi konten secara ilegal oleh platform lain dan alokasi belanja negara/pemerintah kepada lembaga penyiaran” jelas Gilang.