Category: Liputan6.com Ekonomi

  • Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025 – Page 3

    Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.

    Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

    Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

    Keringanan atas pokok pajak
    Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
    Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

    Ada dua cara wajib pajak bisa mendapat fasilitas ini:

    Secara otomatis (jabatan) → diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan.
    Melalui permohonan → wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

     Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan bisa diberikan dengan alasan:

    Mendorong pelunasan tunggakan pajak
    Mempercepat penerimaan pajak daerah
    Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
    Alasan sosial dan kemanusiaan
    Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

    Dengan adanya Pergub baru ini, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait BPHTB dan PBB, resmi dicabut. Pengajuan permohonan kini diatur ulang, termasuk pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

    Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur garis besar. Untuk teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan dan pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

     

    (*)

  • Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 6 September 2025: Galeri24 dan UBS Stabil – Page 3

    Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 6 September 2025: Galeri24 dan UBS Stabil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Pegadaian (Persero) pada Senin ini stabil jika dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya. 

    Pada pekan lalu, harga emas Pegadaian kompak terus menguat hingga tembus Rp 2,2 juta per gram. Untuk diketahui, Pegadaian menjual tiga produk logam mulia batangan yaitu buatan UBS, Galeri24, dan Antam.

    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (6/10/2025), harga jual emas Antam stabil di angka Rp 2.340.000 per gram. Harga emas Antam 1.000 gram juga tetap di angka Rp2.277.682.000.

    Tak berbeda, harga emas batangan Galeri24 juga stabil di angka Rp 2.230.000 per gram. Harga emas Galeri24 1.000 gram dibanderol Rp 2.163.568.000.‎

    Untuk emas buatan UBS juga tetap di angka Rp 2.275.000 untuk ukuran 1 gram dan Rp 1.102.773.000 untuk ukuran 500 gram. 

    Saat ini, emas Galeri24 dan emas Antam dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

    Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

     

  • Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama untuk golongan I dan II.

    Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

    Untuk itu, Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

    “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

    Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

    “Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas dia.

     

  • Harga Emas Dunia Nyaris Sentuh USD 3.900, Analis Ramal Bisa Tembus Level Segini – Page 3

    Harga Emas Dunia Nyaris Sentuh USD 3.900, Analis Ramal Bisa Tembus Level Segini – Page 3

    Ia menilai level USD 3.800 menjadi dukungan kuat bagi harga emas, dan menilai USD 4.000 per ons tidak lagi terasa jauh Senada, analis senior di Barchart.com,  Darin Newsom mengatakan, kondisi ekonomi global yang tidak stabil membuat bank sentral dan investor institusional terus menambah cadangan emas.

    “Ketika kepercayaan terhadap dolar AS menurun, emas selalu menjadi tempat pelarian,” ujar Newsom.

    Sementara itu, beberapa analis menilai tren kenaikan ini masih panjang. Daniel Pavilonis, broker senior di RJO Futures, bahkan memperkirakan harga emas bisa mencapai USD 8.000 hingga USD 10.000 per ons pada 2030 jika situasi ekonomi global tidak membaik.

     

  • Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    1.Status Kepegawaian

    CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

    PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

    Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Manajemen

    Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

    Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  • Top 3: Respons Menkeu Purbaya Soal Subsidi Energi 2026 – Page 3

    Top 3: Respons Menkeu Purbaya Soal Subsidi Energi 2026 – Page 3

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, alokasi subsidi energi pada tahun depan diperkirakan akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut, menurut dia, sejalan dengan proyeksi meningkatnya konsumsi energi di masyarakat.

    “Angkanya naik sedikit ya. Subsidi sekarang kemana-mana angka persisnya agak susah. Tapi harusnya naik sedikit sesuai dengan ekspektasi meningkatnya konsumsi harusnya naik,” kata Purbaya saat melakukan kunjungan ke Kudus, Jawa Tengah, ditulis Minggu, 5 Oktober 2025.

    Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan subsidi tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tetap berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi rakyat.

    Purbaya menegaskan, tujuan utama subsidi energi adalah menjaga daya beli dan keberlangsungan aktivitas masyarakat. Menurut dia, tidak ada gunanya jika subsidi dipangkas besar-besaran tetapi justru membuat masyarakat kesulitan beraktivitas.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Riset Goldman Sachs: Harga Emas Bakal Menguat pada Kuartal II 2026 – Page 3

    Riset Goldman Sachs: Harga Emas Bakal Menguat pada Kuartal II 2026 – Page 3

    Sementara itu, 43% bank sentral yang disurvei berencana untuk meningkatkan kepemilikan emas mereka sendiri – level tertinggi sejak survei dimulai pada 2018, sementara tidak ada yang berencana untuk menjual kepemilikan mereka.

    “Pada saat yang sama, posisi spekulatif di pasar derivatif oleh investor besar seperti hedge fund tampak sangat bullish terhadap emas,” catat laporan tersebut.

    “Jumlah taruhan emas net long di bursa berjangka dan opsi COMEX berada di persentil ke-73 sejak 2014 karena para spekulan membangun posisi long mereka dengan bertaruh pada kenaikan harga emas.”

    Goldman Sachs Research meyakini harga emas lebih mungkin melampaui perkiraan analis mereka sebesar USD 4.000 daripada di bawahnya.

    Namun, peningkatan posisi beli emas, sebuah taruhan harga akan naik, “meningkatkan risiko penarikan taktis” karena taruhan bersih spekulan pada emas cenderung kembali ke nilai rata-rata seiring waktu, kata Thomas.

     

     

  • OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Sokong Program Prioritas Nasional – Page 3

    OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Sokong Program Prioritas Nasional – Page 3

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan signifikan serangan siber di Indonesia yang melonjak setelah pandemi COVID-19.

    Plt Kepala Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan OJK, Yudi Permana, mengungkapkan sepanjang 2024 tercatat 330,5 juta serangan siber, dengan sektor keuangan berada di posisi keempat sebagai target utama.

    “Sejak COVID-19 terasa sekali bagaimana insiden siber meningkat, karena ada kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi digital,” ungkap Yudi dalam acara INFOBANK CONNECT: Financial Inclusion 5.0 Membangun Sistem Perlindungan Data Melalui Teknologi Digital di Jakarta, 24 September 2025.

    Menurut Yudi, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung transformasi digital di sektor perbankan. Namun, perkembangan ancaman siber berjalan lebih cepat dibanding kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital. 

    “Oleh karena itu, OJK mengharapkan perbankan untuk selalu mengedukasi nasabahnya. Karena pemahaman soal serangan siber dan perlindungan data ini masih menjadi titik terlemah,” ujarnya.

    Selain edukasi bagi nasabah, Yudi juga menekankan perlunya meningkatkan pemahaman karyawan bank terkait ancaman siber. Ia menilai, banyak serangan justru masuk melalui sistem internal maupun akibat minimnya pengetahuan pegawai mengenai pentingnya keamanan data.

     

     

  • Bakal Diluncurkan 15 Oktober, 451 Perusahaan Sudah Daftar Program Magang Nasional – Page 3

    Bakal Diluncurkan 15 Oktober, 451 Perusahaan Sudah Daftar Program Magang Nasional – Page 3

    Dalam kesempatan yang lain, Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pendaftaran penyelenggara pemagangan berikut jumlah lowongan dilaksanakan pada 1-7 Oktober 2025. Selanjutnya pada 7-12 Oktober 2025 pendaftaran peserta dan peserta memilih lowongan.

    Selanjutnya pada 13-14 Oktober 2025 adalah seleksi oleh Perusahaan dan pengumuman peserta akan dilaksanakan oleh Kemnaker. “Bahagian terakhir adalah penyelenggaraan pemagangan yaitu 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, ujarnya.

    Anwar Sanusi mengatakan, pendaftaran dan pengelolaan program magang dilakukan pada akun SIAPKerja melalui maganghub.kemnaker.go.id. Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek.  Helpdesk dapat dilihat di web maganghub.kemnaker.go.id.

    Anwar menambahkan pemerintah secara intensif akan terus sosialisasi kepada dunia usaha/industri untuk aktif mengisi data kebutuhan tenaga kerja mereka di platform SIAPkerja” yang dikelola oleh Kemnaker.

    “Sosialisasi sudah dilakukan dengan Kadin, Apindo, Kawasan Ekonomi khusus dan  BUMN,” pungkasnya.

     

     

  • Rupiah Perkasa, Harga Logam Mulia Diprediksi Masih Stagnan – Page 3

    Rupiah Perkasa, Harga Logam Mulia Diprediksi Masih Stagnan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan harga logam mulia diperkirakan belum akan mengalami kenaikan signifikan dalam waktu dekat.

    Ia memproyeksikan harga emas batangan akan tetap bergerak stagnan di kisaran Rp 2.150.000 hingga Rp 2.210.000 per gram.

    “Untuk logam mulia sendiri kemungkinan besar masih akan stagnan. Di level-level Rp 2.150.000 – Rp 2.210.000,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (5/102/2025).

    Menurut Ibrahim, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor utama yang menahan kenaikan harga logam mulia di pasar domestik.

    Ia menjelaskan, penguatan rupiah terjadi seiring dengan penutupan sementara pemerintahan federal Amerika Serikat, yang memberikan tekanan terhadap dolar AS. Meski di awal pekan sempat melemah, rupiah berhasil menutup perdagangan dengan penguatan.

    Kondisi tersebut membuat investor dalam negeri cenderung menahan pembelian emas fisik, menunggu arah pasar yang lebih jelas menjelang akhir tahun.

    “Kemudian untuk dolar, dolar sendiri kemungkinan dalam hari Senin (6/10) itu ditransaksikan di level 97,40. Resistennya adalah 97,90. Itu untuk transaksi di hari Senin. Untuk Sabtu minggu, itu kemungkinan besar support-nya di 97,00. Resistennya adalah di 98,50,” ujarnya.