Category: Kompas.com Nasional

  • Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
    Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
    “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
    Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
    Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
    “Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
    Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
    Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia

    Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia

    Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk mengantisipasi berbagai bencana alam, termasuk potensi hujan deras dan banjir yang mulai melanda sejumlah daerah di Indonesia.
    “Tentu bantuan sosial disiapkan ya untuk bencana alam maupun bencana non-alam,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
    Ia menjelaskan, Kemensos terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan dalam rangka perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana.
    “Kita menyalurkan sangat banyak sekali dalam rangka perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial ketika terjadi bencana,” ujarnya.
    Terkait potensi hujan deras di sejumlah wilayah seperti Sukabumi dan daerah lain yang mulai dilanda banjir, Gus Ipul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
    “Mari kita bersama-sama waspada. Terus terang, kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang di jalan saat hujan deras, terutama yang naik motor ataupun kendaraan roda empat, bisa berhenti sejenak mencari tempat aman,” ucapnya.
    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan kondisi cuaca ekstrem yang disertai angin kencang.
    “Kita tidak tahu apa yang terjadi apalagi kalau disertai dengan angin kencang. Hujan itu menimbulkan risiko-risiko yang berat. Untuk itu, kami imbau hati-hati di jalan, waspada, dan ikuti informasi tentang perubahan cuaca dari BMKG dengan baik,” tegas Gus Ipul.
    Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat bakal melanda beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan.
    Saat ini, sekitar 43,8 persen zona musim (ZOM) di Tanah Air telah memasuki musim hujan.
    Sementara itu, BMKG Bandung memperkirakan bahwa Jawa Barat sudah memasuki musim hujan, kecuali di bagian kecil utara yang masih peralihan.
    “Saat ini sebagian besar Jawa Barat sudah memasuki musim hujan, kecuali sebagian kecil bagian utara masih dalam masa peralihan,” ucap Kepala BMKG Stasiun Bandung Teguh Rahayu, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, bakal dirampas negara dan dilelang.
    Sebab, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya.
    Sebagai informasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    “Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sambung dia.
    Catatan Kompas.com, sejumlah tas mewah milik Sandra Dewi di antaranya merek Chanel Black Drawstring CC Bucket Bag, Tas Chanel model 22 Mini Hobo Bag warna pink, Louis Vuitton Emerald Green Alligator Mississippiensis Twist PM, Chanel Classic Flap Bag – Red, Dior Saddle Bag with Strap, Chanel Classic Handbag – Black, Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel.
    Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.
    Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.
    Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.
    “Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis,” ujar Anang.
    Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.
    Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
    Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
    “Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Harvey Moeis dipenjara 20 tahun, meski belum dieksekusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo

    Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo

    Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    POLEMIK
    seputar proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali menyeruak ke ruang publik. Dugaan adanya praktik korupsi dalam proses perencanaan, pembiayaan, maupun pelaksanaannya kini menjadi bahan sorotan tajam.
    Di tengah hiruk-pikuk itu, publik menunggu satu hal paling penting: bagaimana Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya untuk tidak memberi tolerani praktik korupsi, bahkan bertekat mengejar pelakunya “hingga ke Antartika.”
    Proyek Whoosh sejak awal memang ambisius. Ia digadang-gadang sebagai simbol kemajuan teknologi transportasi nasional.
    Namun, di balik citra kemajuan itu, terselip problem klasik: transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan publik.
    Biaya proyek yang semula diproyeksikan sekitar Rp 86 triliun, membengkak hingga lebih dari Rp 110 triliun, menimbulkan banyak tanda tanya.
    Ketika pembengkakan anggaran tidak disertai dengan kejelasan mekanisme pertanggungjawaban, publik wajar mempertanyakannya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah melakukan
    penyelidikan dugaan mark up proyek Whoosh sejak awal 2025.
    Bagi pemerintahan Prabowo, kasus ini bukan sekadar isu proyek infrastruktur. Ia merupakan ujian terhadap komitmen politik hukum presiden dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
    Janji untuk membangun pemerintahan yang bersih dan kuat kini berhadapan dengan realitas kompleks: kepentingan ekonomi, politik, dan jaringan kekuasaan yang mengitarinya.
    Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa hukum tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
    Prinsip ini sejatinya merupakan aktualisasi dari konsep
    rule of law
    sebagaimana ditegaskan oleh A.V. Dicey, yaitu bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, tunduk pada hukum yang sama (Dicey,
    Introduction to the Study of the Law of the Constitution
    , Oxford University Press, 1959).
    Artinya, penegakan hukum dalam kasus Whoosh harus menembus batas kekuasaan dan kepentingan, jika ingin tetap berada di jalur konstitusional.
    Korupsi dalam proyek publik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.
    Dalam perspektif keadilan distributif Aristoteles, keadilan hanya akan hadir jika setiap orang memperoleh haknya secara proporsional, bukan berdasarkan kekuasaan atau kedekatan politik (Aristoteles,
    Nicomachean Ethics
    , Cambridge University Press, 2000).
    Lebih jauh, dalam teori keadilan John Rawls, korupsi adalah bentuk ketidakadilan sistemik karena merusak asas kesetaraan peluang (
    fair equality of opportunity
    ) dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjamin keadilan (
    A Theory of Justice
    , Harvard University Press, 1971).
    Karena itu, setiap tindakan korupsi pada proyek publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan tatanan moral dan keadilan sosial bangsa.
    Dalam kerangka filsafat hukum utilitarianisme Jeremy Bentham, hukum harus diarahkan untuk mencapai
    the greatest happiness of the greatest number
    .
    Korupsi justru menciptakan penderitaan kolektif dengan mengalihkan manfaat publik ke tangan segelintir orang (Bentham,
    An Introduction to the Principles of Morals and Legislation
    , Clarendon Press, 1907).
    Maka, penegakan hukum yang konsisten terhadap kasus Whoosh merupakan bagian dari tanggung jawab moral negara untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kepentingan elite.
    Sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh menjadi
    a tool of power
    , melainkan harus menjadi
    a tool of social engineering
    alat untuk menata dan memperbaiki kehidupan masyarakat (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, 2009).
     
    Maka, jika penegakan hukum terhadap kasus Whoosh dilakukan dengan tegas dan transparan, ia akan berfungsi sebagai instrumen moral untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
    Dalam konteks politik hukum nasional, paradigma yang diperlukan bukan sekadar
    law enforcement
    , tetapi
    justice enforcement.
    Hukum tidak boleh berhenti pada penindakan formal, tetapi harus membawa pesan moral dan pembelajaran sosial.
    Sejalan dengan itu, Lawrence Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen: struktur, substansi, dan kultur (Friedman,
    The Legal System: A Social Science Perspective
    , Russell Sage Foundation, 1975).
    Kasus Whoosh akan menjadi ujian apakah ketiganya bekerja serentak: apakah struktur penegak hukum bebas intervensi, substansi hukumnya tegas, dan kultur hukumnya berani menegakkan keadilan, meski terhadap pihak yang berkuasa.
    Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut kejujuran dan keteladanan dari puncak kekuasaan.
    Jika presiden benar-benar ingin menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka langkah pertama adalah memastikan independensi penyelidikan kasus Whoosh tanpa tekanan politik. Sebab, di sinilah letak tanggung jawab konstitusional dan moral seorang pemimpin.
    Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi konsistensi. Jika pemerintah berani membuka seluruh data, mengizinkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi, dan menyeret siapapun yang terbukti bersalah, maka ini akan menjadi momentum besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
    Sebaliknya, jika kasus Whoosh berakhir seperti banyak kasus korupsi besar sebelumnya senyap di tengah jalan, maka janji “mengejar koruptor hingga ke Antartika” akan tinggal menjadi slogan politik tanpa makna moral.
    Di sinilah Prabowo diuji apakah hukum di bawah pemerintahannya benar-benar menjadi panglima, atau sekadar pelengkap legitimasi kekuasaan.
    Bila janji itu ditepati, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan ini berhasil menegakkan hukum tanpa kompromi. Namun jika tidak, rakyat akan kembali menyaksikan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
    Pada akhirnya, proyek Whoosh bukan hanya tentang transportasi cepat antarkota, tetapi juga simbol tentang seberapa cepat bangsa ini bisa bergerak menuju keadilan yang sesungguhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Senin (27/10/2025).
    Karen menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
    Dalam sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan terkait kasus tersebut. Mulai dari perkenalannya dengan Riza Chalid hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM).
    Lantas, bagaimana pengakuan Karen dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya:
    Dalam sidang tersebut, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Selain itu, Karen turut menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen.
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen pun menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat
    Memorandum of Understanding
    (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
     
    Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung kedatangan dua tokoh nasional kepada Karen untuk memberikan perhatian pada proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid.
    Jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.
    “Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.
    Dalam BAP ini, tidak disebutkan nama tokoh nasional yang dimaksud, tetapi jaksa sempat mencecar Karen untuk menjelaskan tekanan yang didapatnya, terlebih dari luar PT Pertamina.
    “Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengatakan, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka ketika dirinya menjadi Dirut Pertamina. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    “Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen.
    Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MBG, Fiskal dan Selera Pasar: Antara Madu dan Racun?

    MBG, Fiskal dan Selera Pasar: Antara Madu dan Racun?

    MBG, Fiskal dan Selera Pasar: Antara Madu dan Racun?
    Seorang politisi pecinta bola dan dunia usaha
    BANYAK
    yang sudah menulis, merespons, dan memberikan sudut pandang tentang kebijakan pemerintah satu ini, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Program ini adalah proyek pemerintah yang sempat mengguncang tata kelola pemerintahan.
    Bagaimana tidak, kebijakan efisiensi anggaran dari banyak program pemerintah lainnya harus ‘mengalah’ agar MBG dapat berjalan.
    Tanpa tedeng aling-aling, program ini berjalan secara nasional, dalam waktu singkat dan harus diakui minim kajian mendalam, setidaknya begitu respons banyak pihak yang melihatnya secara kritis.
    Jika kita kembali kepada faktor mengapa program ini penting, tentu kita sepakat, intervensi pemerintah sangat diperlukan dalam memenuhi gizi masyarakat, khususnya anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
    Masalah gizi buruk, stunting dan gangguan pertumbuhan sudah lama menjadi momok yang menakutkan kita semua tentang bagaimana menghasilkan generasi berkualitas di masa yang akan datang.
    Pada poin intervensi dan keterlibatan pemerintah saya setuju 100 persen. Namun, soal bagaimana makanan itu bisa sampai di hadapan para penerima manfaat kemudian masuk ke dalam mulut dan diolah oleh sistem metabolisme tubuh penerima sehingga menjadi nilai tambah gizi, nanti dulu. Banyak hal yang harus kita tinjau ulang dari hulu ke hilirnya.
    Kalau kita sederhanakan, soal makan, sebenarnya tidak perlu terlalu rumit, makan adalah aktivitas wajib dan rutin.
    Secara umum ‘home’ adalah ruang paling aman untuk semua orang dan untuk urusan makan, di sana adalah ruang paling aman.
    Urutan berikutnya adalah sekolah. Harusnya nalar ini bisa menjadi pijakan dalam kebijakan intervensi gizi kepada masyarakat yang membutuhkan. 
    Namun, opsi ini sepertinya tidak menarik bagi pemerintah. Oleh sebab itu, cara melingkar dalam pemenuhan gizi masyarakat dilakukan secara hirarkis, struktural, masif dan sistematis, melibatkan banyak variabel dan memunculkan ekosistem baru dalam hal urusan makan.
    Argumentasi dasarnya tentu kita bisa berdebat panjang, mengapa jalan yang ditempuh seperti itu.
    Namun, satu hal yang bisa kita lihat, pemerintah belum percaya untuk menitipkan intervensi gizi pemerintah melalui institusi sosial terkecil paling purba bernama keluarga, khususnya satu menu untuk semua variasi preferensi dan ekonomi keluarga.
    Sekarang kita mengikuti nalar dan cara berpikir pemerintah dalam mengelola intervensi gizi, melalui badan setingkat kementerian yang kita kenal dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan program utama MBG.
    Lembaga baru yang mengelola dana APBN begitu besar ini membangun ekosistem baru, menciptakan ‘industri hulu-hilir-nya sendiri’ dengan tujuan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi.
    Namun, dalam perjalanannya, BGN menghadapi tantangan sangat serius, yakni makanan yang disajikan kepada penerima manfaat yang tadinya diharapkan akan berdampak pada pemenuhan gizi justru menjadi ‘serangan balik’, mengakibatkan keracunan massal yang sampai tulisan ini selesai ditulis sepertinya belum juga ada langkah serius dalam pencegahannya.
    Saya yakin, harus ada yang bertanggung jawab, baik secara sosial maupun secara hukum.
    Pertanyaan lanjutannya adalah, apakah aparat penegak hukum akan sepemaaf itu? Ini berkaitan dengan standar keselamatan.
    Lantas, bagaimana jika terjadi keracunan di program MBG, siapa yang harus bertanggung jawab?
    Pertanyaan ini tentu menjadi kritik untuk kita semua. Jika kita tarik ke ranah MBG, setiap orangtua menginginkan yang terbaik untuk anaknya.
    Saya tentu tidak ingin anak saya mengalami keracunan, pun begitu dengan orang lain. Artinya prinsip dari makanan itu harus
    zero
    keracunan, wajib nol persen, meskipun angkanya nol nol koma sekian persen, tapi itu tetap manusia, tidak bisa ditoleransi sedikit pun.
    Masyarakat kita punya tradisi kuliner yang kaya dengan beragam bentuk. Anehnya pada program MBG, saya menemukan pola menu makan yang seragam. Bahkan, pemahaman tentang menu bergizi dari para penyelenggara MBG saja masih jauh api dari panggang.
    Hal ini sangat problematik, mulai dari penerima manfaat yang diseragamkan, hingga menu makanan yang disajikan.
     
    Harusnya kebijakan spasial, anak yang butuh gizi dapat diprioritaskan, sekolah elite tidak perlu menjadi prioritas, menu makanan tidak berlaku universal.
    Kondisi demografi dan budaya makan beragam, Ada wilayah dengan akses logistik lancar. Ada daerah terpencil dengan pasokan musiman.
    Ada keluarga miskin yang sangat bergantung pada porsi dari sekolah. Ada keluarga menengah yang sudah mampu memenuhi gizi.
    Realitas ini menolak pendekatan satu ukuran untuk semua. Prinsip yang dijaga adalah kesetaraan kualitas, bukan keseragaman cara.
    Metode boleh berbeda. Model dapur komunal berbasis desa di daerah kepulauan. Vendor tersertifikasi di wilayah urban. Keduanya sah selama mutu gizi, keamanan pangan, dan frekuensi layanan memenuhi standar yang sama.
    Belum lagi kita harus menjawab pertanyaan berat, sebagaimana banyak kritik dari para ahli terkait benarkah makanan yang sampai ke anak-anak itu bergizi?
    Benarkah cara kita membantu pemenuhan gizi masyarakat dengan cara seperti sekarang? Mata rantainya cukup panjang, mengapa tidak dipersingkat?
    Pertanyaan reflektif seperti ini perlu menjadi jeda saat kondisi program tersebut hari ini mengkhawatirkan, ibarat bait lagu “madu di tangan kananmu, racun di tangan kirimu, aku tak tahu apa yang akan kau berikan padaku”.
    BGN pada awalnya ‘pemain tunggal’ dalam hal urusan program makan bergizi gratis. Nyaris tidak ada pihak lain yang terlibat secara langsung.
    Setelah kejadian demi kejadian, ada arah perubahan kebijakan, yang tadinya menggunakan ‘tangan sendiri’ kini turut serta menghadirkan ‘tangan’ pihak lain. Paling terlihat keterlibatan langsung lembaga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
    Mengapa tidak dari awal? Tentu hal ini menunjukkan bahwa aspek kajian tidak begitu diperhatikan.
    Rentang umur program MBG sudah memasuki masa 9 bulan lebih beberapa hari, dengan
    launching
    dapur perdana sebanyak 190 SPPG (dapur) dan sekarang sudah tembus sekitar 11.000-an SPPG dari target sebanyak 30.000.
    Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak kurang lebih 35 juta orang.
    Kita tahu anggaran MBG sangat fantastis. Pada APBN 2026, alokasi anggaran untuk MBG kisaran Rp 335 triliun dengan target penerima manfaat 82 juta siswa.
    Sementara anggaran tahun ini sebesar Rp 71 triliun, tapi serapan sangat rendah hanya 18,3 persen dari pagu yang tersedia. Ada apa?
    Jumlah kepala SPPG yang sudah diterima mencapai angka 30.000 orang, sesuai dengan target dapur yang disusun oleh pemerintah. 
    Namun, ada yang aneh di sini, yaitu lambatnya pertumbuhan jumlah dapur yang tidak sebanding dengan jumlah kuota kepala SPPG yang tersedia.
    Mengapa? Saya menangkap signal pasar yang tidak begitu ‘welcome’ untuk melakukan investasi pada program MBG.
    Padahal dari perspektif bisnis, pasar MBG sungguh menjanjikan. MBG menjadi salah satu PSN (Proyek Strategis Nasional) dengan anggaran jumbo, rantai pasok jelas, pasar terbuka dengan sendirinya, para pebisnis tidak perlu pusing memikirkan dari mana hulu-hilirnya, ‘penjual dan pembeli’ sudah dipastikan ada.
    Namun, mengapa pasar, dalam hal ini para pengusaha masih ada rasa ‘enggan’ untuk terjun?
    Kita bisa hitung jumlah dapur yang difasilitasi oleh yayasan yang benar-benar berasal dari pengusaha tulen, bukan pengusaha dadakan. Dalam hal ini, pasar, menurut hemat saya, adalah entitas paling jujur dalam memberikan signal.
    Besarnya stimulus atau pembiayaan yang dibelanjakan pemerintah idealnya menghasilkan output tidak hanya sebatas misi utama seperti pemenuhan gizi masyarakat, tapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
    Hal itu sebagaimana argumentasi yang menjadi pijakan pemerintah bahwa MBG akan memberikan efek samping berupa pertumbuhan ekonomi karena program ini memiliki siklus rantai pasoknya sendiri.
    Mengapa demikian? Karena dalam program ini ada unsur investasi.
    Sementara itu, situasi fiskal kita sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Beban utang yang harus dibayar mencapai Rp 1.353 triliun dengan bunga utang tembus Rp 552 triliun.
    Pada saat yang sama, potensi pendapatan negara tidak begitu berkembang. Ini tercermin dari tax ratio dalam satu dekade yang terus menunjukkan tren penurunan hanya pada kisaran 9-10 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Vietnam dan Thailand yang berkisar 16-17 persen.
    Ini tentu karena basis penerimaan pajak tidak berkembang dan suntikan fiskal hanya bergantung pada harga komoditas yang relatif fluktuatif di pasar global, sehingga memengaruhi pendapatan negara.
    Di tengah situasi fiskal demikian, MBG berpotensi ikut memberikan kontribusi, ibarat sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.
    Namun, data hari ini belum menunjukkan tanda-tanda ke arah itu. Maka, jika pemerintah berhenti sejenak untuk berbenah program MBG, itu adalah pilihan bijak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
    Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nikita lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mencapai 11 tahun penjara.
    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu, akan menyatakan apa. Nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” kata Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” sambung dia.
    Meski demikian, Anang menyebut, Kejagung menghormati vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
    “Ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah dia.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

    Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

    Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Pertamina (Persero) sukses menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan diikuti oleh jajaran direksi, komisaris, manajemen, serta seluruh Perwira Pertamina Group.
    Dalam amanatnya, Simon menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda menjadi inspirasi penting bagi seluruh Perwira Pertamina untuk terus berjuang mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.
    “Hari ini tugas kita berbeda. Kita tidak lagi mengangkat bambu runcing, tetapi mengangkat ilmu, kerja keras, dan kejujuran. Namun, semangatnya tetap sama, Indonesia harus berdiri tegak, Indonesia tidak boleh kalah,” ujar Simon dalam keterangan resminya, Selasa.
    Pernyataan tersebut ia kutip dari amanat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Erick Thohir dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.
    Simon juga berpesan kepada seluruh Perwira Pertamina, khususnya generasi muda, untuk selalu berani bermimpi besar dan pantang menyerah, sebagaimana pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar anak muda Indonesia terus menjadi penggerak perubahan.
    “Jangan takut bermimpi besar, jangan takut gagal. Kalian bukan pelengkap sejarah. Kalian adalah penentu sejarah berikutnya,” tegasnya.
    Menurut Simon, generasi muda Indonesia adalah penentu sejarah energi masa depan dan menjadi kekuatan utama bangsa.
    Dalam konteks Pertamina sebagai perusahaan energi nasional, Simon mengajak seluruh Perwira Pertamina untuk menjadi teladan perubahan dan inovasi, sejalan dengan visi Pertamina menuju transisi energi dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
    “Perwira Pertamina harus menjadi pionir dalam perubahan. Jadilah pemuda yang berani mengambil peran, mempercepat transformasi energi untuk mendukung kemandirian energi dan menghadirkan solusi energi berkelanjutan bagi negeri. Di tangan generasi muda, masa depan energi Indonesia ditentukan,” ucapnya.
    Sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina berkomitmen mendukung target NZE 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan
    environmental, social, and governance
    (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab

    Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab

    Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.
    Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.
    Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.
    “Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
    Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
    “Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.
    Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.
    “Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
    Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025).
    “Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat.
    Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
    Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
    “Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
    “Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.