Bantuan Lamban, Prabowo Setuju 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua Dialihkan ke LPDP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyetujui 37 penerima beasiswa dari pemerintah daerah (Pemda) Papua dialihkan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Peralihan ini disebabkan lantaran pemberian bantuan mengalami keterlambatan, sementara proses pendidikan tetap harus berlanjut.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
usai bertemu Presiden
Prabowo Subianto
, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Saya melihat daripada lamban, kasihan itu enggak bisa ditunda, saran saya pembiayaannya diambil alih oleh Menteri Keuangan melalui
LPDP
. Perintah Presiden setuju, yang 37 ini akan diambil alih oleh LPDP,” kata Tito, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Senin.
Tito memerinci, ada sekitar 56 penerima
beasiswa
yang merupakan warga asli Papua yang masih menempuh pendidikan dari total 300 orang.
Mereka tersebar di Amerika Serikat (AS) hingga Australia.
Sebanyak 37 penerima beasiswa kerap mengalami keterlambatan bantuan.
“Kalau enggak salah jumlahnya 300 lebih itu ada yang di Amerika, di Australia, dan lain-lain. Data kami ada 56 orang yang belum selesai, belum dibayar, dan sering terlambat dibayar dari Pemda. Totalnya Rp 37 miliar sebetulnya, Pemda Papua dan Papua Pegunungan itu terutama,” tutur dia.
Adapun usai disetujui, ia akan mengirim data penerima beasiswa tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
“Saya segera menyerahkan datanya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri,” ujar Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/06/690c29c01a8c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bantuan Lamban, Prabowo Setuju 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua Dialihkan ke LPDP Nasional 24 November 2025
-
/data/photo/2025/11/24/6924311b656c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya? Nasional 24 November 2025
Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria.
Nusron mengatakan, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat agar program ini bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
“Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas
Reforma Agraria
, selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Nusron menyampaikan, ada dua syarat bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk nantinya dijadikan usaha perkebunan.
“Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2,” tutur Nusron.
“Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani,” sambung dia.
Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
“Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta
masyarakat miskin ekstrem
akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam
Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) di sejumlah daerah.
Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
“Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Cak Imin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ea5f262238.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Nasional 24 November 2025
Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menargetkan sebanyak satu juta masyarakat miskin ekstrem mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya satu juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek
Reforma Agraria
(TORA),” kata Muhaimin, Senin.
Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
“Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
Ia mengatakan, program ini untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan
dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Program reforma agraria untuk
masyarakat miskin
ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur dia.
Cak Imin mengatakan, paradigma pengentasan kemiskinan selama pemerintahan Prabowo tidak hanya menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial, tetapi juga upaya pemberdayaan.
“Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” ujar Menko PM yang karib dipanggil Cak Imin ini.
Ia memastikan pelaksanaan program akan dicocokkan dengan sebaran masyarakat miskin ekstrem untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Nusron mengaku, optimistis target satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima
Tanah Objek Reforma Agraria
dapat terlaksana.
“Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko yang melakukan itu,” ujar Nusron.
Adapun, program ini akan mengkoordinasikan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko PM sesuai mandat Inpres 8/2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924218489145.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif Nasional 24 November 2025
Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp 55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.
Para terdakwa ini diketahui menjabat di Telkom tetapi sekaligus menjadi pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.
Misalnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
“(Perbuatan para terdakwa) memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono.
Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
Kemudian, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp 44,5 miliar.
Uang ini didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay.
JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar.
Sementara itu, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.
August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta.
Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
Jadi, total fee yang diterima mencapai Rp 980 juta.
Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru demi mencapai target tersebut.
Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom.
Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tetapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk.
membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa.
Pengadaan di atas nama sejumlah produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain tiga terdakwa dari pihak Telkom, JPU juga menetapkan delapan terdakwa lain yang merupakan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengadaan fiktif ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Para pengusaha swasta ini masing-masing juga diperkaya melalui perbuatan melawan hukum dengan besarannya yang berbeda-beda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924218489145.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar Nasional 24 November 2025
Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan.
Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan atas nama General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020,
August Hoth Mercyon
.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
Misalnya, saat
PT Telkom
menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
Saat itu, PT Japa telah mengatakan ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
“Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi
supplier
atau penyedia barang,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan.
Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom membuat
pengadaan fiktif
untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama.
Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa.
Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukkan dalam daftar pemenuhan target bisnis.
Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir. Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 miliar,” jelas jaksa.
Pembiayaan berkedok pengadaan barang atau jasa ini terjadi berulang kali.
Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan.
PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.
Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp 113,9 miliar.
Setelah pembiayaan ini dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp 800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 113.986.104.600,” jelas jaksa.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar.
Sebanyak 11 orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Tiga terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana;dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
Sementara, dari klaster swasta ada Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e2ad4e7a31c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Akan Tambah Pengerahan TNI di Papua, Aceh, dan Jakarta Nasional 24 November 2025
Pemerintah Akan Tambah Pengerahan TNI di Papua, Aceh, dan Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah berencana menambah pengerahan prajurit TNI untuk memperkuat pengamanan di tiga wilayah yang dikategorikan sebagai
center of gravity
atau titik berat nasional, yakni Jakarta, Aceh, dan Papua.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan
stabilitas keamanan
nasional seiring meningkatnya potensi ancaman yang dapat mengganggu kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan.
“Bahwa dalam rangka mendukung stabilitas nasional agar supaya pembangunan ini bisa berjalan aman dan lancar, kita telah menerima petunjuk-petunjuk dari Bapak Presiden,” ujar Sjafrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Sjafrie menjelaskan, Jakarta menjadi salah satu dari tiga
center of gravity
yang keamanan wilayahnya harus dijamin.
Dia menegaskan bahwa pengamanan Jakarta akan dilakukan secara menyeluruh, baik untuk wilayah darat, laut, maupun udara.
“Yang pertama Jakarta sendiri, kita amankan Jakarta itu dari 360 derajat. Baik dari pengamanan pantai, maupun pengamanan udara, serta pengamanan di darat kita lakukan,” ucap dia.
Wilayah kedua yang menjadi prioritas adalah Aceh sebagai gerbang bagian barat Indonesia, sedangkan wilayah ketiga adalah Papua.
Sjafrie menyampaikan, pemerintah akan menempatkan pasukan tambahan di Papua dengan metode
smart approach
, yaitu menggabungkan pendekatan teritorial (
soft approach
) dengan operasi taktis (
hard approach
).
“Sehingga kita ingin merebut hati rakyat agar supaya mereka-mereka yang masih belum mempunyai satu kesamaan pemikiran terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita ajak untuk bersama-sama,” kata Sjafrie.
Meski begitu, pensiunan jenderal TNI itu menegaskan bahwa kesiapsiagaan pertahanan tetap menjadi hal utama yang akan dijalankan oleh TNI.
“Kita tidak ingin kedaulatan kita diinjak-injak oleh orang. Sehingga kita tetap harus bersiap siaga dan meneruskan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan ancaman taktis,” tutur dia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menambahkan, TNI telah menyiapkan langkah penguatan struktur pasukan untuk mendukung peningkatan pengamanan di kawasan prioritas, khususnya Papua dan Aceh.
“Memang kita akan membentuk, membangun beberapa batalion. Karena kalau kita lihat, kita ada 514 kabupaten dan ada batalion yang ada kan hanya 100 sekian, jadi kita harapkan satu kabupaten satu batalion,” ujar Agus dalam wawancara terpisah di Gedung DPR RI.
Selain batalion, TNI juga akan memperbanyak komando daerah militer (Kodam) di setiap wilayah.
“Kodam tahun ini tambah dari 15 ditambah 6 kodam. Tahun 2026 kita akan nambah lagi sampai 37,” kata Agus.
Ia melanjutkan, jumlah prajurit yang bertugas di Papua berasal dari satuan organik dan personel penugasan.
Penempatan pasukan juga disertai pembangunan pos perbatasan untuk memastikan prajurit berada pada fasilitas yang layak.
“Sekarang di perbatasan kita juga bangun pos-pos yang layak untuk prajurit yang bertugas mengamankan perbatasan karena rawan terhadap human trafficking, narkoba keluar masuk. Kita tempatkan batalion di situ. Satu batalion kalau penugasan ada 450 prajurit, kalau di perbatasan ada 7 batalion,” kata Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/18/691bb857dc267.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait polemik dugaan pemusnahan ijazah peserta pemilu yang belakangan mencuat ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Khozin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi serta proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025.
Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
ijazah
tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Nah, ini saya mohon penjelasan dari
ANRI
dan
KPU
. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak.
Sebab, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat menjadi bagian dari khazanah yang diarsipkan di Arsip Nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan, atau tidak.
“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” lanjut dia.
Dalam hal ini, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan kepada publik soal duduk perkara kisruh pengarsipan agar publik dapat mengetahui dengan gamblang.
“Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” kata dia.
“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan
statement
. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tambah dia.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.
“Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” tegas Mego dalam kesempatan serupa.
Ia menambahkan, untuk kepentingan pencalonan presiden, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisasi yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.
Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
Mego menekankan ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas dia.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik dalam sidang sengketa ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengatur penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.
Dalam PKPU tersebut, dokumen pencalonan diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan masa simpan total lima tahun atau tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres, dan sebagainya.
“Ini yang masuk JRA, jadwal retensi arsip,” tegas Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR RI.
Terkait polemik permintaan salinan ijazah calon di sejumlah daerah, Afifuddin menyebut bahwa dokumen tersebut sejatinya sudah diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, termasuk di Jakarta dan di tingkat pusat.
Ia mengatakan, persoalan yang mencuat dalam persidangan di Komisi Informasi lebih berkaitan dengan buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah.
“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
“Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” jelas dia.
Permintaan dokumen pascapemilu yang marak pada periode ini menjadi catatan penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola dan mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69241102beaeb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan itu.
Pemerintah pusat, kata Tito, juga menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah lewat Program Tiga Juta Rumah.
Selain
masyarakat berpenghasilan rendah
, program ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan (rumah). Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota
Denpasar
,
Bali
, Senin (24/11/2025).
Pemkot Denpasar
diminta mengecek ada atau tidaknya pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak.
Sebab salah satu stafnya menjadi penerima manfaat Program Tiga Juta Rumah.
“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” ujar Tito.
Tito juga meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan
pembebasan BPHTB
dan PBG bagi MBR.
Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, (dijelaskan) definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Tito pun menekankan, kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi, sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” ujar Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/692402d4b68ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Industri Hilir hingga Industri Pertahanan
Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Industri Hilir hingga Industri Pertahanan
Tim Redaksi
JOHANNESBURG, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Kanselir Republik Federal Jerman, Lars Klingbeil, di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, Minggu (23/11/2025).
Dari pantauan, Gibran menyalami Klingbeil, dan keduanya duduk bersama untuk membahas sejumlah isu strategis.
Gibran didampingi Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir saat bertemu Klingbeil.
Sementara itu, Klingbeil membawa satu pendamping dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini berlangsung hangat.
Klingbeil juga sempat menanyakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan itu.
“Presiden tidak ada di sini, jadi kamu mewakilinya?” tanya Klingbeil.
“Ya, presiden berhalangan hadir,” respons Gibran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara membahas isu terkait penguatan kerja sama industri hilir, kerja sama industri pertahanan, dan pendalaman kemitraan politik.
Mereka juga ingin memperkuat hubungan ekonomi melalui optimalisasi kerja sama Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (
I-EU CEPA
).
Gibran menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen mengembangkan hilirisasi sebagai strategi nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing industri.
Ia juga menyambut baik peluang kolaborasi dengan Jerman yang memiliki teknologi dan kapasitas industri maju.
“Indonesia siap memperluas kemitraan strategis dengan Jerman, khususnya dalam pengembangan industri bernilai tambah dan peningkatan kapasitas produksi nasional,” ujar Wapres RI.
Sementara itu, Klingbeil menyampaikan apresiasi atas peran Indonesia di kawasan dan di forum G20.
Menurutnya, Jerman berkomitmen memperdalam kerja sama dengan Indonesia sebagai mitra utama di Indo-Pasifik, termasuk dalam memperkuat stabilitas kawasan dan memperluas hubungan ekonomi.
Kedua pihak pun sepakat bahwa I-EU CEPA merupakan instrumen penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk bagi sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, teknologi industri, dan pertahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/11/67d03de6a8725.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.
Wakil Ketua Komisi III
DPR RI
Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa (15/11/2025) besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.
“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej
mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP
) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Yang jelas
RUU Penyesuaian Pidana
ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.
Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.
“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
Pada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.
Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.
“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.
Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.
Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.
“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” jelas Eddy.
“Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.
Adapun Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.
“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.