Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
Gubernur Riau
Dani M Nursalam.
Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
fee
kepada Abdul Wahid.
Fee
tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
jatah preman
‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/05/690b0f2fde2e3.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI
.
Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Para pemohon menyoroti sejumlah
tugas dan kewenangan TNI
untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
“TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
“TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c1247cee100.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS
Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bakal mendorong seorang warga Baduy Dalam, Repan, untuk memiliki kartu identitas.
Hal ini menyusul terjadinya
penolakan rumah sakit
terhadap Repan saat mengakses pengobatan pasca menjadi
korban begal
lantaran tidak memiliki identitas.
Pratikno akan membicarakan hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami bicarakan dengan Kemendagri, ya, di Adminduk kan itu,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Ia pun mengaku akan melacak kejadian tersebut agar kasusnya tidak berulang.
“Kami lacak, ya,” ucap Pratikno singkat.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyayangkan penolakan rumah sakit terhadap Repan.
Seharusnya, pihak rumah sakit mengkategorikan peristiwa ini sebagai masalah kemanusiaan.
“Ya, kita sayangkan ya, harusnya yang sudah apapun ya, itu harus ditangani. Ini masalah kemanusiaan, jangan lihat KTP-nya,” jelas Fadli.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga suku Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/10/2025).
Repan dibegal empat pria tidak dikenal saat sedang berjalan kaki berjualan madu di pinggir kali Jalan Pramuka Raya, sekitar pukul 04.15 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih pada Minggu (2/11/2025).
Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki dan empat pria pelaku penjambretan masih diburu polisi.
Ruslan juga mengatakan Repan saat ini sudah kembali ke Kampung Cikesik, Desa Kanekes, Baduy Dalam, Kabupaten Lebak.
Jika sudah ada perkembangan dari proses penyelidikan, maka Repan akan dipanggil oleh Polsek Cempaka Putih.
“Korban (Repan) sudah (kembali ke kampungnya). Nanti kalau ada perkembangan perkaranya, korban akan dipanggil kembali oleh penyidik Polsek Cempaka Putih,” tutur Ruslan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
Adies Kadir
sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/21/68060faf7e433.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Gus Fahrur berpandangan bahwa
Soeharto
dan
Gus Dur
memiliki kontribusi besar terhadap bangsa dalam dua fase sejarah yang berbeda.
“Pak Harto (Soeharto) berjasa besar dalam stabilisasi nasional dan pembangunan ekonomi. Di masa beliau, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu macan ekonomi baru Asia, dengan program pembangunan yang terencana dan stabilitas ekonomi serta keamanan yang tinggi,” kata Gus Fahrur dikutip dari
Antaranews
, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, menurut dia, Soeharto juga memiliki jasa besar di bidang sosial-keagamaan.
Sementara itu, Gus Fahrur menyebut, Gus Dur berjasa besar dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan rekonsiliasi bangsa pasca reformasi.
“Keduanya punya jasa luar biasa dalam membangun bangsa di masa-masa sulit. Menetapkan mereka sebagai
Pahlawan Nasional
bukan berarti meniadakan kritik atas kekurangan yang pernah ada, tetapi bentuk penghargaan atas jasa besar yang telah mereka berikan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Gus Fahrur juga menekankan bahwa bangsa Indonesia perlu belajar dari masa lalu baik dari kebaikan maupun kekurangannya untuk membangun masa depan yang lebih bijak dan berkeadaban.
“Dalam tradisi keilmuan Islam, ada kaidah penting:
Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah
, menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Fahrur berharap penetapan pahlawan nasional dapat menjadi momentum rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan.
“Semoga dengan penetapan ini, kita semakin menghargai peran semua pihak dalam perjalanan bangsa baik sipil, militer, maupun ulama. Semua punya andil dalam menjaga Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyampaikan, ada 49 nama yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Menurut Fadli Zon, dari 49 tokoh diusulkan menjadi penerima
gelar Pahlawan Nasional
. Sebanyak 24 orang di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
“Ada 40 nama calon pahlawan nasional yang dianggap telah memenuhi syarat dan ada sembilan nama yang merupakan bawaan, carry over, dari yang sebelumnya. Jadi totalnya ada 49 nama,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025
“Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi mungkin bisa menjadi prioritas,” ujarnya lagi.
Fadli menjelaskan, 24 nama prioritas itu akan diseleksi terlebih dahulu oleh Dewan GTK setelah dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah itu, baru akan disampaikan lagi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
“Ya, tentu akan diseleksi lagi. Termasuk oleh, oleh kami sendiri akan disortir lagi gitu ya. Kira-kira untuk disampaikan nanti kepada Presiden,” ucap Fadli.
Dia lantas memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat.
Menurut dia, seluruhnya memiliki perjuangan yang jelas. Begitu juga dengan belakang, riwayat hidup, dan riwayat perjuangannya yang sudah diuji secara akademik serta secara ilmiah secara berlapis-lapis.
Bahkan, Fadli menyebut, nama Presiden ke-2 Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali.
“Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan GTK, Fadli Zon.
Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
Usulan Baru 2025
Usulan Tunda 2024
Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690b24cb42aca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyebut 24 nama calon pahlawan nasional masuk dalam daftar prioritas dari total 49 orang.
Hal itu diungkapkannya pasca bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi, mungkin bisa menjadi prioritas,” kata
Fadli Zon
di Istana Kepresidenan, Rabu.
Fadli juga mengungkapkan, seluruh nama yang diusulkan telah memenuhi syarat.
Adapun sejumlah nama yang diusulkan menjadi
pahlawan nasional
meliputi Presiden ke-2 RI
Soeharto
; Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.
Sayangnya, Fadli enggan menjawab gamblang apakah Soeharto masuk dalam daftar prioritas, di tengah banyaknya penolakan yang bergema di kalangan masyarakat.
Ia hanya menyebut Soeharto sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional hingga tiga kali.
“Nanti kita lihatlah, ya. Untuk nama-nama itu memang semuanya, seperti saya bilang, itu memenuhi syarat, ya, termasuk nama Presiden Soeharto yang sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya,” beber Fadli.
Ia menyampaikan, 24 nama itu akan diseleksi lebih lanjut sebelum diberikan kepada Presiden Prabowo.
Termasuk, nama
Gus Dur
dan Marsinah yang merupakan simbol perjuangan buruh.
“Ya, tentu akan diseleksi lagi. Itu (Gus Dur) juga termasuk yang kita seleksi, ya, semuanya saya kira memenuhi syarat juga,” beber Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, proses pengusulan nama-nama tersebut dimulai dari tingkat terkecil di kabupaten/kota.
Berbagai peneliti dan pakar dari berbagai latar belakang mengusulkan kepada kabupaten/kota masing-masing untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi, hingga akhirnya diberikan kepada pemerintah pusat.
“Jadi proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” jelas Fadli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690af032ba024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
“Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
Uya Kuya
setelah menghadiri sidang
MKD
di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
“Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
Uya Kuya mengatakan, yang pasti
MKD DPR
membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
“Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e366ef1f41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
Sarmuji
mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
check and balances
yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
Adies Kadir
tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690b8447920ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)