Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto terlihat memasang badan untuk Presiden ke-7 Joko Widodo saat meresmikan pabrik petrokimia Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).
Kepala Negara mengaku mulai menyoroti budaya mengejek pemimpin yang dianggapnya tidak baik.
Pemimpin itu seolah dicari-cari kesalahannya, sementara sempat disanjung-sanjung saat memimpin.
“Saya lihat kok ada mulai budaya yang tidak baik. Pemimpin dikuyu-kuyu, dicari-cari. Pada saat berkuasa disanjung-sanjung, ini budaya apa?” tanya Prabowo dalam acara tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Ia meminta budaya ini diubah. Alih-alih mengejek, Prabowo mengajak semua pihak untuk saling menghormati.
Bagaimana pun, kata dia, Jokowi telah memimpin Indonesia selama 10 tahun lamanya.
Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun terakhir pun berada pada tingkat yang baik.
“Inflasi di bawah beliau cukup bagus, pertumbuhan bagus, ya kan?
Come on.
Harus kita… yang bener lah, yang jujur lah, ya kan? Ngono ya ngono. Pak Andra Soni gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan, dirinya dengan Presiden ke-7
Joko Widodo
memiliki hubungan baik.
Namun, bukan berarti dirinya takut dan masih dikendalikan oleh Jokowi.
“Saya bukan Prabowo takut sama Jokowi, Prabowo masih dikendalikan sama Jokowi, nggak ada itu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Jokowi tidak pernah menitipkan apa pun kepadanya.
Dia juga mempertanyakan, untuk apa takut dengan Jokowi mengingat keduanya berteman baik.
“Pak Jokowi itu ndak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/06/690c751cc0c32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
-
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
Adies Kadir
,
Uya Kuya
, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c35c201443.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ikahi: Perlindungan Hakim Minim, Harap Prabowo Beri Atensi
Ikahi: Perlindungan Hakim Minim, Harap Prabowo Beri Atensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin menyebut perlindungan hakim di Indonesia masih sangat minim.
Hal ini ditegaskannya saat merespons kasus terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025).
“Nah itu jadi intinya pengamanan hakim sampai dengan saat ini sangat minim,” kata
Yasardin
dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Oleh karenanya, ia berharap Presiden
Prabowo
Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
“Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
Dia mengatakan perihal keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim masih tidak ada.
“Tapi realisasinya sekarang ini, hakim hanya diamankan oleh security kantor. Kalau dia sedang berada di kantor. Kalau di rumah tidak ada sama sekali pengamanan,” ujar Yasardin.
Menurutnya, pengamanan dari pihak Kepolisian baru ada ketika ada permintaan.
Sebab, aparat Kepolisian juga memiliki keterbatasan jumlah dan tugas yang banyak.
“Kecuali ada ancaman misalnya kita minta kepada kepolisian agar mengamankan. Itu baru ada pengamanan biasanya. Dan itu incidental,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rumah hakim Khamozaro yang terbakar pada Selasa lalu berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang menyeret sejumlah pejabat di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/6891d1f8d9879.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj rampung akhir November 2025.
“Pergeseran tenaga, pegawai dari PHU, baik tingkat pusat maupun tingkat vertikal ke bawah, kita harapkan akhir November bisa sudah selesai semuanya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), melansir
Antara
.
Peralihan pegawai itu perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke
Kementerian Haji dan Umrah
(
Kemenhaj
) tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di
Kementerian Agama
. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
“Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
“Dalam lanjutan
penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid
sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690b0f2fde2e3.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
Gubernur Riau
Dani M Nursalam.
Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
fee
kepada Abdul Wahid.
Fee
tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
jatah preman
‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690c63300a3e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b24cb42aca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690bf79854dba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690b8447920ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)