Category: Kompas.com Nasional

  • Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu Nasional 25 November 2025

    Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario memastikan lencana polisi yang ditemukan di dalam mobil pembawa ratusan butir pil ekstasi di Tol Lampung palsu.
    Menurut Sunario, lencana itu berbeda dengan yang dimiliki Polri.
    “Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya,” kata Sunario dalam konferensi pers di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Dia menerangkan, lencana tersebut juga sudah ada di mobil sejak tersangka MR membeli mobil itu pada Juni 2025 lalu.
    Sunario bahkan mencontohkan perbedaan lencana polisi asli dengan lencana yang ada di mobil tersebut.
    “Kalau yang ini, inilah lencana yang dimiliki Polri, ter-register dan tahu siapa pemiliknya. Kalau ini (lencana di mobil) sama sekali tidak ada. Bentuk ukuran dari warnanya juga berbeda. Jadi mungkin lencana ini, dia dapat dari mana. Dan dia juga tidak tahu, lencana ini di dalam mobil ini juga tidak tahu,” ungkapnya.
    “Sebab mobil ini pada bulan Juni yang lalu, baru dia beli,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa lencana Polri yang ditemukan di dalam Nissan X-Trail berisi puluhan ribu pil ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, tidak bisa dijadikan penanda identitas pemilik maupun pengemudi mobil tersebut.
    Yuni mengatakan, lencana itu dijual dan bisa dibeli di mana saja.
    “Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” ujar Yuni, Kamis (20/11/2025).
    Diketahui, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri.
    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
    “Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025,” kata Eko di Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari Antara.
    Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut.
    Kasus ini bermula pada Kamis (20/11/2025), ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136.
    Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi.
    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kecelakaan.
    “Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya,” katanya.
    Dalam tas tersebut, terdapat tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik pemilik kendaraan.
    Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas tol, TNI, dan Polri, ditemukan 34 kantong berisi zat yang diduga kuat merupakan narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan Nasional 25 November 2025

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada Selasa (25/11/2025).
    Kedua tersangka adalah
    Didik Mardiyanto
    selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan
    Herry Nurdy
    selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Asep mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula selama periode 2022-2023, saat Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau
    joint operation
    .
    Dia mengatakan, Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
    Kemudian untuk membuat pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT AW dengan menggunakan nama
    office boy
    , untuk dibuatkan dokumen
    purchase order
    beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
    “Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM (Didik) dan HNN (Herry) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” ujarnya.
    Asep mengatakan, selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain dengan nilai proyek Rp 10,8 miliar.
    Asep mengatakan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali.
    “Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar,” ujarnya.
    Asep mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 46,8 miliar.
    “Akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi Nasional 25 November 2025

    Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program Magang Nasional harus dimaknai sebagai ruang belajar untuk membentuk kapasitas diri, bukan sekadar batu loncatan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Iftitah saat memberikan arahan di hadapan 126 peserta magang terpilih di Kementerian Transmigrasi (
    Kementrans
    ), Selasa (25/11/2025).
    Peserta magang tersebut telah melewati tahap seleksi melawan 682 pelamar yang memilih lokasi magang di Kementrans dalam
    program Magang Nasional
    yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Selamat datang di Kementerian Transmigrasi, tempat kalian untuk belajar, belum untuk bekerja. Jika kalian lulus kuliah tetapi belum diterima di satu institusi, itu artinya kalian masih perlu memperkaya diri dan memperluas wawasan. Jangan kecil hati, ini kesempatan untuk belajar lebih dalam,” kata Iftitah dalam keterangan resminya, Selasa.
    Program Magang Nasional diluncurkan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru, dengan memberikan
    pengalaman kerja
    langsung selama enam bulan untuk meningkatkan kesiapan memasuki
    dunia kerja
    .
    Iftitah menekankan bahwa fokus utama peserta magang bukan terletak pada hal-hal material, melainkan pembangunan karakter, kapasitas, dan etika kerja.
    “Hidup hanya satu kali. Jangan hanya mengejar pangkat, jabatan, dan uang. Lengkapi diri kalian sehingga ditempatkan di mana pun kalian tetap bercahaya, menjadi magnet, dan berguna bagi banyak orang,” ucapnya.
    Sebanyak 126 peserta Magang Nasional di Kementrans berasal dari berbagai jurusan, antara lain Geografi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, Perencanaan Wilayah Kota, dan lain sebagainya.
    Dalam sesi dialog bersama Iftitah, sejumlah peserta mengungkapkan alasannya memilih Kementrans sebagai lokasi magang.
    “Kesesuaian antara latar belakang geografi dan penyusunan data perencanaan dengan ruang lingkup kerja kementerian,” ujar lulusan Geografi Universitas Indonesia (UI), Elang Maulana.
    Sementara itu, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ramona Rida Simamora menyampaikan bahwa program transmigrasi merupakan ruang bertumbuh untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi kawasan ekonomi masa depan.
    Dalam kesempatan tersebut, Iftitah mengingatkan pentingnya memiliki alasan kuat dan tujuan yang jelas selama mengikuti program magang.
    “Jika kalian hadir tanpa alasan, berarti kalian tersesat. Kalian adalah sarjana hebat, jangan hanya memikirkan honor. Yang harus kalian pikirkan adalah
    karier
    , dari mana kalian berasal, apa kekurangan kalian, dan apa yang ingin kalian sempurnakan,” tegasnya.
    Iftitah menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 telah menyatakan bahwa tugas transmigrasi salah satunya adalah meningkatkan
    pertumbuhan ekonomi
    dengan mempertimbangkan iklim investasi.
    “Artinya, transmigrasi berperan memastikan masyarakat siap diberdayakan dan diserap industri dalam setiap pembangunan kawasan,” ujarnya.
    Untuk mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM), Iftitah juga mengumumkan salah satu program unggulannya, yaitu Beasiswa Transmigrasi Patriot, yang akan dibuka pada 2026 untuk lulusan Strata 1 (S1) hingga Strata 3 (S3).
    “Kalian punya potensi. Kementerian akan memasang radar untuk melihat siapa yang terbaik, yang bagus akan mendapat kesempatan lebih besar,” katanya.
    Menutup arahannya, Iftitah memberikan pesan motivasi mengenai pentingnya membangun karier sebagai perjalanan hidup, bukan sekadar jabatan.
    “Wisuda yang sebenarnya adalah saat kematian. Karier itu dibangun sampai akhir hayat. Karena itu, bermimpilah hidup seribu tahun punya semangat untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” ucapnya.
    Kementrans menyatakan komitmennya mendukung program Magang Nasional sebagai bagian dari penguatan angkatan kerja Indonesia dan memperkenalkan arah baru transmigrasi berbasis transformasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP Nasional 25 November 2025

    Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
    Sebelumnya,
    Ira Puspadewi
    divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Lantas, bagaimana dengan dua terdakwa lain yang juga divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut?
    Diketahui, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis dalam kasus yang sama.
    Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden
    Prabowo
    memberikan rehabilitasi tidak hanya terhadap Ira Puspadewi, tetapi juga kepada dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR.
    Kemudian, dikaji oleh DPR dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” katanya.
    Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
    Setelah itu, permohonan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
    Hingga akhirnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
    Sebagaimana diberitakan Ira Puspadewi dijatuhi 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Eks Dirut ASDP
    disebut telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Menariknya, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
    Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
    Dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini Nasional 25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo mengatakan, kliennya bisa bebas malam ini selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (keppres) yang akan diantar oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    “Tentunya, begitu surat itu diterima oleh
    KPK
    , malam ini pun seharusnya sudah bisa dibebaskan. Mensesneg akan bersurat ke KPK,” ujar Soesilo saat dihubungi Selasa (25/11/2025).
    Soesilo mengatakan, rehabilitasi yang diberikan oleh
    Presiden Prabowo Subianto
    otomatis mengembalikan hak dan martabat Ira serta dua terdakwa lainnya seperti semula.
    Sebelumnya Ira dinyatakan terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Karena ini bentuk pemberian hak prerogatif presiden berbentuk rehabilitasi, maka tentu rehabilitasi itu memulihkan kedudukan hak dan martabat Ibu Ira seperti sebelum terjadi perkara ini karena ada kesalahan hukum di situ,” lanjut Soesilo.
    Diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.
    Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kalau tindakan para terdakwa bukan korupsi murni melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.
    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
    Para terdakwa tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026 Nasional 25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026.
    Ketua Komisi II
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
    “Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
    Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
    “Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” kata Rifqinizamy.
    Rifqi sempat menyampaikan gurauan kepada rekan-rekannya di Komisi II, agar mereka memberi contoh dengan pindah lebih dulu ke IKN.
    “Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.
    Setelahnya, Rifqinizamy juga berseloroh agar anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi penetapan kebijakan
    pemindahan ASN
    .
    “Dan Mas Azis, jangan lupa setiap kali ngopi dengan presiden juga diingatkan bahwa IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
    “Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu (28/10/2025).
    Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.
    Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua Nasional 25 November 2025

    Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus membandingkan akses ke fasilitas kesehatan di Pulau Jawa dan Papua saat bicara terkait kasus kasus kematian ibu hamil di Papua.
    Diketahui, seorang ibu di
    Papua
    bernama Irene Sokoy meninggal pada Senin, 17 November 2025, setelah tidak mendapatkan pelayanan memadai dari empat rumah sakit rujukan di Jayapura, Papua.
    Menurut Ben, akses masyarakat ke fasilitas kesehatan di Papua memang belum memadai dibandingkan dengan Pulau Jawa.
    Dia menjabarkan, dibutuhkan kurang dari dua jam menjangkau fasilitas kesehatan di Pulau Jawa. Hal itu dikatakan berbanding jauh dengan di Papua.
    “Orang datang ke Sarana Kesehatan kurang dari dua jam di Jawa itu, harus kurang dari dua jam itu di Jawa 99 persen. Di Papua masih 70 persen, ada yang 30 persen, daerah yang lebih dari dua jam,” kata Ben di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
    Ben lantas menyebut, lamanya waktu menuju fasilitas kesehatan tersebut yang meningkatkan risiko pasien meninggal.
    “Nah itu yang menjawabkan risiko meninggal pada pasien-pasien yang membutuhkan kecepatan pelayanan ke Sarana Kesehatan,” ujar Ben.
    Namun, Ben mengatakan, Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ) telah mengirimkan tiga orang ke Papua, guna melakukan investigasi terkait kasus ibu hamil tersebut.
    “Tim dari tim Kemenkes, tiga orang, dari hasilnya apa, kita bisa tahu nanti,” katanya.
    Kemudian, dia memastikan bakal ada sanksi jika hasil investigasi terbukti ada kelalaian dari fasilitas kesehatan sehingga menyebabkan Irene meninggal dunia.
    “Ya pasti dong (kena sanksi), Pak Presiden saja sudah manggil, tanya kenapa bisa terjadi. Maka kita melakukan investigasi dan itu kewajiban Kementerian Kesehatan menginvestigasi kenapa kok bisa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait kasus
    ibu hamil meninggal
    dunia karena ditolak empat rumah sakit di Papua.
    Menurut Tito, Menkes dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menuju Jayapura untuk melakukan audit.
    “Kemudian, Menkes mengirimkan tim khusus juga untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan. Kita enggak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama,” kata Tito usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
    Tito mengatakan, perintah audit itu berasal langsung dari Presiden
    Prabowo
    Subianto.
    Dia menjelaskan bahwa Prabowo membicarakan kasus itu dengan dirinya dalam kesempatan ratas usai mendapatkan laporan.
    Kemudian, Presiden meminta rumah sakit hingga para pejabat di Papua diaudit. Kepala Negara ingin penyebabnya diketahui karena menyebabkan nyawa melayang.
    “Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” ujar Tito.
    Dia pun mengungkapkan, audit internal itu menyasar pada rumah sakit dan pejabat-pejabat terkait. Termasuk, pejabat di dinas kesehatan, pejabat provinsi, hingga kabupaten.
    Tak hanya itu, Tito menyebut, audit bakal dilakukan terhadap aturan-aturan di Kemendagri, termasuk peraturan kepala daerah.
    “Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di Rumah Sakit Umum Provinsi,” katanya.
    Sebagaimana diberitakan, Irene Sokoy meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
    Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua korban, mengungkapkan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu, 16 November 2025, siang.
    Kemudian, Irene dibawa menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
    Namun, di RSUD tersebut, Irene tidak ditangani cepat karena dokter tidak ada di tempat dan proses pembuatan surat rujukan berlangsung sangat lambat.
    Padahal, saat itu, kondisi Irene disebut sudah mulai memburuk.
    Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
    Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
    Setelah empat kali harus berpindah tempat pelayanan kesehatan dan tak mendapatkan pelayanan memadai, Irene akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana Nasional 25 November 2025

    Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, ke Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi,
    Erick Thohir
    dan Donny enggan berkomentar perihal kedatangannya ke Istana.
    Erick hanya menjanjikan wawancara setelah bertemu Prabowo, sedangkan Donny cuma melambaikan tangan.
    Untuk
    Wihaji
    , dia mengaku datang untuk melaporkan kegiatan kementeriannya.
    “Kita mau melaporkan saja sebagai pembantu Presiden, mau melaporkan giat-giat yang berkenaan dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” ujar Wihaji, Selasa.
    Wihaji mengatakan, dia menyiapkan laporan perihal pemberian
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) kepada ibu hamil, menyusui, serta balita.
    Dia tidak tahu siapa-siapa lagi pejabat yang dipanggil menghadap Prabowo.
    “Saya enggak tahu. Izin menghadap beliau untuk melaporkan giat-giat kementerian kita,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
    Menteri Haji dan Umrah
    (Menhaj)
    Mochamad Irfan Yusuf
    atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
    Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
    “Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
    Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
    calon jemaah haji
    untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
    Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
    “Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
    Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
    Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
    haji 2026
    akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
    “Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
    ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
    Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
    jemaah haji 2026
    untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
    Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya Nasional 25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.
    Sebab, menurut dia,
    KPK
    selalu mengetahui keberadaan
    Paulus Tannos
    .
    “Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam
    DPO
    pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
    “Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.
    Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
    “Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.
    KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
    Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.
    “Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
    “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
    Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.
    Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
    “Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
    Diketahui, buronan kasus proyek
    e-KTP
    , Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.