Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
KOMISI
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menerima uang Rp 2,25 miliar dari praktik pemerasan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.
Uang itu disebut sebagai “jatah preman” atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang nilainya melonjak dari Rp 71 miliar menjadi Rp 177 miliar.
Kasus ini menjadi ironi, sebab dalam dua dekade terakhir,
Riau telah berulang kali menjadi panggung korupsi kepala daerah.
Fenomena seperti ini bukan sekadar kebetulan atau nasib apes suatu provinsi. Ini adalah persoalan sistemik yang menahun di banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Sejak Pilkada langsung digelar tahun 2005, sudah 39 gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi.
Angka ini menggambarkan betapa jabatan kepala daerah telah lama terperangkap dalam jebakan politik berbiaya tinggi.
Biaya kampanye, mahar partai, ongkos saksi, belanja tim sukses, dan beli suara pemilih yang dikeluarkan kandidat, seringkali berubah menjadi “utang politik” yang harus dilunasi rakyat setelah ia memangku jabatan.
Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, kebijakan pemda menjadi alat pengembalian modal.
Pengadaan barang dan jasa—khususnya proyek infrastruktur—menjadi ladang paling subur bagi praktik ini.
Kepala daerah tidak jarang menggunakan kewenangan administratif untuk menekan kontraktor atau pejabat teknis di dinas, agar setoran mengalir sesuai kehendaknya.
Di titik inilah demokrasi lokal kehilangan maknanya: suara rakyat dikalahkan oleh logika investasi politik.
Sebenarnya, banyak kepala daerah memahami ajaran agama dan nilai-nilai adat. Riau, misalnya, dikenal sebagai daerah religius dan menjunjung tinggi budaya Melayu.
Namun, nilai-nilai luhur itu seakan terpisah dari perilaku kekuasaan. Integritas menjadi jargon moral tanpa pijakan etis dalam tindakan. Adat dan agama berhenti di seremonial, bukan di praktik pemerintahan.
Realitas ini menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya pada individu, melainkan pada struktur politik dan tata kelola pemerintahan yang memungkinkan penyimpangan.
Demokrasi memang telah berjalan secara prosedural, tetapi masih rapuh secara substansial. Ketika sistem merit dan pengawasan tidak berjalan kuat, maka otonomi daerah berubah menjadi ruang bagi raja-raja kecil yang kebal nilai moral dan hukum.
Penyakit lama ini tidak akan sembuh hanya dengan penangkapan. KPK boleh bekerja sekeras mungkin, tetapi tanpa reformasi sistem politik—terutama pembiayaan Pilkada—korupsi akan terus berulang dalam pola yang sama.
Pilkada yang mahal harus segera direvisi melalui bantuan dana partai politik yang memadai dari negara.
Partai politik juga harus menjalankan fungsi kaderisasi secara serius, bukan sekadar menjual tiket kekuasaan.
Bahkan, sistem pilkada langsung bisa ditata ulang dibuat asimetris, misalnya. Sebagian daerah tetap langsung, dan sebagian lagi melalui pemilihan DPRD, seperti di Tanah Papua.
Otonomi daerah semestinya menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan arena memperkaya diri.
Kepala daerah yang memimpin dengan integritas seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai modal utama, bukan uang hasil ijon politik.
Korupsi kepala daerah sejatinya bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan keadilan sosial.
Selama biaya politik dibiarkan mahal, selama kekuasaan dianggap investasi pribadi, selama masyarakat masih sebagai pelengkap penderita, maka kasus Abdul Wahid hanya akan menjadi bab kecil dalam kisah panjang pengkhianatan terhadap otonomi daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
-
/data/photo/2025/11/06/690c8cf8081b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Koperasi Kucurkan Ratusan Miliar untuk Penyediaan Bahan Pangan MBG
Menteri Koperasi Kucurkan Ratusan Miliar untuk Penyediaan Bahan Pangan MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Koperasi akan mengucurkan dana ratusan miliar dalam rangka mendukung penyiapan bahan pangan program makan bergizi gratis (MBG).Menteri Koperasi
Ferry Juliantono menuturkan, anggaran itu akan disalurkan Kementerian Koperasi lewat Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (
LPDB
) Koperasi.
”
Program MBG
ini
captive market
bagi koperasi. Koperasi tidak akan rugi dengan kerja sama ini, dan bahkan akan menghidupkan koperasi,” kata Ferry, saat bertemu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang, di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/11/2025).
LPDB Koperasi adalah Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir di bawah Kementerian Koperasi yang bertugas menyalurkan dan mengelola dana APBN untuk pebiayaan koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Dengan dukungan dana dari LPDB Koperasi, diharapkan koperasi-koperasi akan dapat memenuhi kebutuhan dan mengamankan rantai pasok bahan pangan untuk dapur-dapur BGN.
“Dana bergulir ini akan diberikan kepada koperasi susu, koperasi ternak, koperasi buah, maupun koperasi sayuran,” kata Ferry.
Nantinya, Kementerian Koperasi akan mengucurkan dana kepada koperasi-koperasi produksi yang akan bekerjasama dengan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Nanik menyampaikan, jumlah penerima manfaat program MBG kini telah mencapai angka 40 juta jiwa lebih.
Mereka terdiri dari para siswa TK, SD, SMP, hingga SMA, serta balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Hidangan MBG untuk para penerima manfaat itu disiapkan dapur-dapur pengelola MBG yang sudah mencapai angka 14.229 SPPG.
“Dengan banyaknya permintaan bahan pangan dari SPPG-SPPG, harga ayam, telor, beberapa jenis sayuran dan buah menjadi naik,” ujarnya.
Karena itu, Nanik berharap, penguatan koperasi-koperasi produksi melalui kucuran dana bergulir itu akan menambah pasokan bahan pangan di pasar.
Menurut dia, dengan pasokan bahan pangan yang optimal, maka kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan program MBG dapat terpenuhi.
“Sementara dengan pasokan yang melimpah, maka harga-harga pun bisa terkendali, dan tidak terjadi inflasi,” kata Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68dfd36d9f2c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dia menilai, pendekatan dari kementerian pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.
“Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem.
Dengan demikian, kata dia, KIHT akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tuturnya.
Lalu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan.
Dia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” kata Misbakhun.
Meski begitu, Misbakhun tetap menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” bebernya.
Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, Misbakhun menilai sudah tepat.
Sebab, stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
“Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Misbakhun.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak
produsen rokok ilegal
bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengatakan bahwa terkait besaran tarif cukai yang disiapkan, diakuinya perhitungannya belum final.
Untuk itu, Pemerintah katanya sedang berdiskusi intens dengan pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT serta pelaku industri lain untuk menemukan formulasi yang tepat.
Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/68777e7ea53cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi X Dukung Beasiswa Lulusan SMA Kerja ke Luar Negeri, Minta Kemendikdasmen Sesuaikan Kurikulum
Komisi X Dukung Beasiswa Lulusan SMA Kerja ke Luar Negeri, Minta Kemendikdasmen Sesuaikan Kurikulum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyesuaikan kurikulum untuk mendukung rencana pemerintah memberikan beasiswa pelatihan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin bekerja ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan anggaran hingga Rp 12 triliun untuk beasiswa bisa berjalan sesuai harapan.
“Kami tentu mendukung penuh langkah pemerintah ini. Namun yang tidak kalah penting adalah kesiapan dari sisi pendidikan dasar dan menengah, terutama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan karakter kerja yang kuat,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Politikus PKB itu menilai, penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi penting agar lulusan tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu beradaptasi di lingkungan kerja global.
“Dengan demikian, lulusan SMA dan SMK tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan bahasa, etika kerja, dan pemahaman lintas budaya yang dibutuhkan di dunia kerja global,” ucapnya.
Di samping itu, Lalu juga mendorong penguatan kapasitas para pendidik melalui program bimbingan teknis (bimtek) yang berkelanjutan.
Menurut dia, peningkatan kompetensi guru perlu dilakukan secara merata agar standar kualitas pembelajaran di seluruh daerah bisa sama dan setara.
“Pelatihan ini jangan hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan menengah kita. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan juga perlu dilibatkan agar sinergi ini menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang mampu bersaing di luar negeri,” katanya.
Lalu mengingatkan bahwa tujuan akhir dari program beasiswa bagi lulusan SMA ini jangan sampai berhenti pada pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Dia berharap, program ini juga bermuara pada peningkatan kualitas generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyiapkan tenaga kerja untuk ke luar negeri, tetapi juga membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing, berkompeten, dan mampu membawa nama baik bangsa di dunia internasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan beasiswa kursus dan pelatihan bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk bekerja di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, anggaran yang disediakan mencapai Rp 12 triliun.
Hal ini dikatakannya pasca rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
“Salah satunya adalah para lulusan SMA dan SMK yang mau ke luar negeri dipersiapkan beasiswa khusus. Insha Allah akan disiapkan Rp 12 triliun untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon-calon tenaga kerja yang bekerja dengan pasar luar negeri,” kata Muhaimin, Selasa.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, beasiswa ini bakal berguna untuk siswa yang baru lulus ketika hendak bekerja di luar negeri dengan beragam profesi sebagai welder, caregiver, dan hospitality.
Ia menyampaikan, pemberian beasiswa akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Namun, jumlah tersebut akan diperbesar pada tahun depan.
“Untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” ucap dia.
Ia pun menegaskan, program ini bakal berbeda dengan program penyediaan 500.000 tenaga kerja terampil untuk bekerja di luar negeri oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Untuk diketahui, 500.000 tenaga terampil itu diberikan pelatihan pengelasan (welding) dan perhotelan (hospitality) demi memenuhi kebutuhan pasar
tenaga kerja luar negeri
.
Dana yang disediakan mencapai Rp 8 triliun.
“Beda (dengan program tersebut),” tandas Imin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690ae552c4e54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak
hukum
kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
“Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
“Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.
Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/23/68f9f1c57e832.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
“Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
“Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.
Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
Riva Siahaan
tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
Pertamina
International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c751cc0c32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto terlihat memasang badan untuk Presiden ke-7 Joko Widodo saat meresmikan pabrik petrokimia Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).
Kepala Negara mengaku mulai menyoroti budaya mengejek pemimpin yang dianggapnya tidak baik.
Pemimpin itu seolah dicari-cari kesalahannya, sementara sempat disanjung-sanjung saat memimpin.
“Saya lihat kok ada mulai budaya yang tidak baik. Pemimpin dikuyu-kuyu, dicari-cari. Pada saat berkuasa disanjung-sanjung, ini budaya apa?” tanya Prabowo dalam acara tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Ia meminta budaya ini diubah. Alih-alih mengejek, Prabowo mengajak semua pihak untuk saling menghormati.
Bagaimana pun, kata dia, Jokowi telah memimpin Indonesia selama 10 tahun lamanya.
Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun terakhir pun berada pada tingkat yang baik.
“Inflasi di bawah beliau cukup bagus, pertumbuhan bagus, ya kan?
Come on.
Harus kita… yang bener lah, yang jujur lah, ya kan? Ngono ya ngono. Pak Andra Soni gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan, dirinya dengan Presiden ke-7
Joko Widodo
memiliki hubungan baik.
Namun, bukan berarti dirinya takut dan masih dikendalikan oleh Jokowi.
“Saya bukan Prabowo takut sama Jokowi, Prabowo masih dikendalikan sama Jokowi, nggak ada itu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Jokowi tidak pernah menitipkan apa pun kepadanya.
Dia juga mempertanyakan, untuk apa takut dengan Jokowi mengingat keduanya berteman baik.
“Pak Jokowi itu ndak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690ca48678a29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b076dee7f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c63300a3e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)