Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
Terutama, kata Palguna, keputusan yang berujung pada sanksi.
“Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Namun, ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu itu disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban
MKMK
.
“Itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu,” ujar Palguna.
Palguna melanjutkan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (
preventive
) dalam menjalankan tugas
pengawasan etik
.
Karena itu, tidak semua laporan dibuatkan putusan karena ada yang bukan kewenangan MKMK.
“Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan, ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
Meskipun begitu, Palguna menyebut bahwa kekuasaan itu perlu diawasi.
Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln yang menegaskan pentingnya pengawasan etik.
“Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln ‘jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan’. Keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2026/01/07/695e04833c5b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
-
/data/photo/2025/12/18/69438cfb2ced7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Supratman, setiap putusan Mahkamah sudah semestinya dijalankan sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo.
“Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Supratman juga menyatakan, pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
“Ya pasti, (dijalankan), kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip
negara hukum
.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk
putusan Mahkamah Konstitusi
, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” kata Suhartoyo, Rabu.
Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695df2c0e32e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setyo memastikan seluruh pimpinan
KPK
satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (
pimpinan KPK
terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
korupsi kuota haji
dilakukan dengan serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
Kementerian Agama
yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695e52bd08cb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/20/678e35eb65e4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e388280f83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e070ce35a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e28369251d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e190360e7a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)