Category: Kompas.com Nasional

  • Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji.
    Hal ini dikatakan Prabowo saat memberikan arahan kepada
    Komisi Reformasi Polri
    di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    “Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” kata Prabowo, Jumat.
    “Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan. Kita punya banyak lembaga, ada Ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya,” imbuhnya.
    Senada, Ketua Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut, Prabowo ingin seluruh lembaga yang hadir dan dibangun sesudah reformasi perlu dikaji.
    Evaluasi kelembagaan akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri.
    “Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujarnya.
    Jimly menuturkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan.
    Dia menegaskan hasil aspirasi yang terkumpul nantinya ditelaah untuk kemudian ditindaklanjuti.
    “Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
    Jimly bilang, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun.
    Menurutnya, komisi ini harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
    “Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.
    Lebih lanjut, Jimly berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa membuat kinerja Polri lebih baik dan profesional.
    Prabowo pun berpesan agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan.
    “Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Komisi terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
    Sementara anggotanya, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani meminta Kepolisian segera mengungkap motif dari peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Pusat pada Jumat (7/11/2025).
    Apalagi, Muzani menyebut, peristiwa ledakan itu terjadi di lingkungan pendidikan.
    “Saya kira kejadian yang sangat mengejutkan, tapi juga sangat memprihatinkan. Karena kejadian ini terjadi di tengah-tengah dunia pendidikan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Ditambah lagi, muncul berbagai dugaan di media sosial seperti aksi terorisme hingga soal isu perundungan atau
    bullying
    di lingkungan sekolah.
    “Kalau kejadian ini bagian dari teror, apalagi mengarah pada teroris, ini sesuatu yang sangat serius. Dan menjadi
    warning
    bagi kita semua,” ujar Muzani.
    “Tapi, kalau kejadian ini adalah kejadian insiden, kecelakaan, saya kira ini juga menjadi pelajaran kita, kenapa hal itu bisa sampai terjadi di tengah-tengah dunia pendidikan kita,” katanya lagi.
    Muzani menekankan bahwa motif harus segera diungkap karena peristiwa tersebut telah mengancam keselamatan generasi penerus bangsa.
    “Keamanan dan ketenangan dalam kehidupan kita harus tetap terjamin sepanjang masa, supaya kehidupan kita tetap tenang dan rukun,” ujarnya.
    Terkait
    ledakan di SMAN 72
    tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan, terduga pelaku masih dari lingkungan sekolah tersebut.
    Kapolri menyebut, berdasarkan penelusuran saat ini, pelakunya merupakan seorang siswa.
    “Informasi sementara masih dari lingkungan sekolah tersebut. Iya (pelajar),” kata Listyo Sigit di teras Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
    Namun, menurut Kapolri, jajarannya saat ini masih terus mendalami identitas, lingkungan, hingga tempat tinggal maupun rumah terduga pelaku.
    Listyo Sigit mengatakan, Kepolisian juga masih mendalami isu yang menyebut orangtua terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut terduga pelaku yang merupakan siswa diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan, dia mendengar kabar bahwa terduga pelaku pernah menjadi korban perundungan.
    “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Terduga pelaku ditemukan tergeletak di belakang sekolah pasca ledakan, dengan benda yang diduga bom rakitan berada di dekatnya.
    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, 54 orang terluka imbas
    ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
    .
    Menurut dia, saat ini para korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
    “Data awal ada sekitar 54 orang (korban ledakan SMAN 72 Kelapa Gading,” ujar Asep di RS Islam Cempaka Putih, Jumat .
    Asep memastikan tidak ada korban jiwa akibat ledakan ini. Saat ini para korban sudah mendapat perawatan di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah tetap menghormati dan menghargai perbedaan pendapat tentang pemberian gelar pahlawan.
    “Terhadap
    perbedaan pendapat
    yang ada, selama ini sudah kita sampaikan, kita menghormati dan menghargai,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Gus Ipul, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
    Pemerintah tetap menghormati setiap pandangan masyarakat.
    “Kita menghormati dan menghargai sepenuhnya. Lihatlah semua yang sudah pernah ditetapkan, setiap Presiden mulai zaman Bung Karno, dan juga Presiden-Presiden berikutnya,” tuturnya.
    “Karena setiap tahun selalu ada penetapan oleh Presiden tentang
    gelar pahlawan
    itu,” sambungnya.
    Kata Gus Ipul, gelar pahlawan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.
    “Kita lihat ini sebagai bagian dari proses penghargaan kepada mereka yang telah berjasa,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
    Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik.
    Ada Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    , Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Proses pengkajian dilakukan tidak hanya oleh Kementerian Sosial, tetapi juga melibatkan berbagai kalangan dari akademisi, sejarawan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
    Belum lama ini, sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
    Sikap serupa terkait penolakan terhadap Soeharto juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana.
    Namun di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Hasil Ground Check, Mensos Ungkap Ada 35 Juta Keluarga Penerima Bansos

    Hasil Ground Check, Mensos Ungkap Ada 35 Juta Keluarga Penerima Bansos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada 35.046.783 keluarga dari desil 1–4 yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Itu merupakan hasil ground check atau verifikasi langsung yang dilakukan Kemensos, Badan Pusat Statistik, dan Dinas Sosial di daerah selama 10 hari.
    “Dapat saya sampaikan hasil pemutakhiran bersama BPS dan juga Dinsos setelah kita diskusikan tadi. Jadi total keluarga dari desil 1 sampai 4 itu 35.046.783 KPM,” ujar
    Gus Ipul
    di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) malam.
    Gus Ipul menyampaikan, KPM
    bantuan sosial
    reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara desil 1 sampai 4 itu ada 16,3 juta KPM.
    Sementara KPM baru BLTS desil 1 sampai desil 4 itu 18,7 juta, dengan 16,8 juta telah diverifikasi.
    “Untuk yang KPM bantuan sosial reguler dan otomatis juga akan menerima BLTS dari desil 1 sampai 4 telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Ini sudah clear, ini sudah mulai juga disalurkan secara bertahap,” ucapnya.
    Gus Ipul menyebut, dari total KPM baru BLTS desil 1-4 tersebut, sebanyak 4,2 juta dinyatakan tidak layak dan 12,6 juta layak.
    “Sementara sisanya 1,9 juta sedang dalam proses verifikasi,” ujarnya.
    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa 4,2 juta yang tidak layak itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
    “Misalkan contoh, kalau dia di dalam data DTSEN dikatakan masuk desil 1-4, ternyata di lapangannya dia sudah mendapatkan pekerjaan yang memang layak, sehingga dalam kondisi kenyataannya dia sekarang posisinya sudah tidak layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
    Kemudian, pengganti 4,2 juta yang tidak layak mendapatkan bantuan itu akan dialihkan kepada mereka yang masuk kriteria.
    Salah satunya adalah rumah tidak layak huni.
    “Tadi kan ada untuk kita mengambil menggantikan salah satu kriteria rumah tidak layak huni. Nah, rumah tidak layak huni itu ada kriteria ada empat. Satu, atap, lantai, dan dinding tempat tinggalnya tidak layak. Ada yang bocor atau atapnya asbes, lantainya masih tanah,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu

    Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu

    Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons perihal polemik yang timbul terkait pengusulan sejumlah nama menjadi Pahlawan Nasional.
    Mensesneg mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menghargai jasa para pendahulu bangsa menjelang penganugerahan gelar
    Pahlawan Nasional
    tahun 2025 tersebut.
    “Marilah kita arif dan bijaksana belajar menjadi dewasa sebagai sebuah bangsa untuk kita menghormati dan menghargai jasa-jasa para pendahulu,” kata Prasetyo di
    Istana
    Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, masuknya nama Presiden Ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn)
    Soeharto
    dalam usulan penerima
    gelar Pahlawan Nasional
    menimbulkan polemik.
    Terkait adanya perbedaan pandangan dari sejumlah pihak terhadap sejumlah nama yang diusulkan menerima gelar pahlawan, Prasetyo menilai hal tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang wajar dalam kehidupan berbangsa.
    Prasetyo pun kembali mengajak semua pihak untuk bersikap arif dan melihat sisi positif dari perjuangan para pemimpin terdahulu.
    Menurut dia, momentum penganugerahan gelar pahlawan nasional seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meneladani semangat dan pengabdian para pendahulu
    “Mari kita kurangi untuk selalu melihat kekurangan-kekurangan,” ujar Prasetyo.
    Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa rencana pemberian gelar pahlawan nasional akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025.
    Saat ini, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) masih melakukan kajian terhadap 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    Apalagi, Ketua Dewan GTK, Fadli Zon sebelumnya menyebut, ada 24 dari 49 nama yang masuk dalam daftar prioritas.
    Setelah melakukan kajian, Fadli Zon menjelaskan, baru akan disampaikan kepada Presiden
    Prabowo
    Subianto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    “Ya, tentu akan diseleksi lagi. Termasuk oleh, oleh kami sendiri akan disortir lagi gitu ya. Kira-kira untuk disampaikan nanti kepada Presiden,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
    Fadli Zon lantas memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat.
    Menurut dia, seluruhnya memiliki perjuangan yang jelas. Begitu juga dengan belakang, riwayat hidup, dan riwayat perjuangannya yang sudah diuji secara akademik serta secara ilmiah secara berlapis-lapis.
    Bahkan, Fadli menyebut, nama Presiden ke-2 Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan GTK, Fadli Zon.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Sebut Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Beri Laporan Awal dalam 3 Bulan

    Jimly Sebut Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Beri Laporan Awal dalam 3 Bulan

    Jimly Sebut Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Beri Laporan Awal dalam 3 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar dirinya dan sembilan anggota lainnya segera bekerja.
    Bahkan, menurut Jimly,
    Prabowo
    meminta agar laporan awal dari
    Komisi Reformasi Polri
    bisa memberikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
    “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Antaranews.
    Jimly menjelaskan
    Presiden Prabowo
    menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal.
    Namun, dia mengatakan, tenggat waktu itu bisa diperpanjang jika pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama.
    “Tapi misalnya diperlukan enam bulan, ya enam bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif,” kata Jimly.
    “Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujarnya lagi.
    Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyebut bahwa Komisi Reformasi Polri bakal memberikan laporan secara berkala kepada Presiden Prabowo.
    Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta.
    Jimly menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya bakal bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
    Selain itu, menurut dia, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
    Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
    “Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo melantik 10 orang sebagai Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
    Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
    Berikut 10 orang yang dilantik menjadi Komisi Reformasi Polri:
    Ketua:
    Anggota:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK

    PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK

    PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI-P menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kadernya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    “PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga penegakan hukum, termasuk di
    KPK
    ,” ujar Ketua DPP
    PDI-P
    Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
    Hugo menekankan, saat ini Sugiri masih berstatus sebagai terperiksa.
    Oleh karena itu, partai masih akan mencermati proses hukumnya sebelum mengambil sikap lebih jauh.
    “Karena
    OTT
    ini baru terjadi, status
    Sugiri Sancoko
    adalah terperiksa, maka partai akan memperhatikan prosesnya. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan membuat keputusan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sugiri Sancoko.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
    Fitroh mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
    “(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.
    Fitroh menambahkan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk di antaranya Sugiri Sancoko.
    “Sudah (ditangkap),” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal (Purn) Pol Idham Azis sebagai anggota anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Idham Azis
    dilantik bersama sembilan orang lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
    Nama Idham Azis tidak asing dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ). Dia adalah Kapolri periode 2019-2021.
    Berikut Ini 10 orang yang dilantik jadi
    Komisi Reformasi Polri
    :
    Ketua:
    Anggota:
    Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
    Sebelum dipercaya menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri pada 2019, Idham Azis adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
    Di Institusi Kepolisian, Idham juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada 2008, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2009, dan Wakil Kepala Densus 88 Antiteror pada 2010.
    Kemudian, Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 2013, Kapolda Sulawesi Tengah pada 2014, dan Irwil II Itwasum Polri pada 2016.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Idham pernah terlibat dalam upaya melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.
    Idham juga menjadi anggota tim kobra yang dipimpin Tito dalam memburu putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
    Hal itu terkait kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000 yang ketika itu melibatkan Tommy.
    Selain Idham pernah menjadi wakil satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus-kasus teror dan konflik di Poso atau disebut Ops Camar Maleo.
    Karena prestasinya, pada 2017, Idham Azis dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Januari 2019.
    Belum genap setahun menjabat sebagai Kabareskrim, pada 1 November 2019, Idham Azis dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Instruksikan Komisi Reformasi Polri Beri Rekomendasi Langsung ke Presiden

    Prabowo Instruksikan Komisi Reformasi Polri Beri Rekomendasi Langsung ke Presiden

    Prabowo Instruksikan Komisi Reformasi Polri Beri Rekomendasi Langsung ke Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Komisi Reformasi Polri usai melantiknya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Prabowo meminta
    Komisi Reformasi Polri
    untuk mempelajari dan merekomendasikan sejumlah langkah kepadanya, serta mengambil tindakan yang diperlukan.
    Adapun Komisi ini dibentuk untuk menanggapi demo yang berkecamuk selama beberapa hari pada akhir Agustus 2025.
    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Presiden Prabowo saat memberikan arahan di Istana Merdeka, Jumat.
    Ketua Komisi Reformasi Polri,
    Jimly Asshiddiqie
    , tampak duduk di hadapan Presiden Prabowo selama sesi pengarahan berlangsung.
    Jimly didampingi oleh seluruh anggota, termasuk
    Mahfud MD
    , Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga mantan Kapolri.
    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pun mengikuti pengarahan itu.
    Sebagai informasi, Komisi Reformasi Polri berisi 10 anggota.
    Keputusan pengangkatan 10 anggota itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Berikut Ini 10 anggota Komite Reformasi Polri yang dilantik:
    Ketua:
    Anggota:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.