Prabowo Sampaikan Duka Cita ke Korban Bencana Alam di Aceh hingga Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban bencana alam yang terjadi di daerah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), hingga Aceh.
“Kita turut merasakan kesulitan dan duka saudara-saudara kita yang sekarang ini sedang mengalami
bencana alam
,” kata Prabowo, saat menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/11/2025).
Prabowo juga mendoakan agar para korban terdampak bencana.
“Dan kita berdoa dan meminta pertolongan yang Maha Kuasa untuk senantiasa meringankan penderitaan mereka,” lanjut Prabowo.
Kepala negara menegaskan pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk para korban.
“Pemerintah terus menerus bekerja untuk menyampaikan bantuan segera ke daerah yang bersangkutan,” ucap dia.
Prabowo mengingatkan perlunya semua pihak untuk menjaga lingkungan di tengah adanya perubahan iklim di dunia.
Bencana yang baru-baru ini terjadi harus dijadikan pelajaran agar lebih peka dalam menjaga alam.
“Ini juga mengingatkan kita betapa kita harus waspada dan menjaga lingkungan kita bahwa masalah lingkungan adalah sangat penting dalam kondisi perubahan iklim yang kita alami di bumi kita sekarang,” kata Prabowo.
Diketahui, ratusan orang menjadi korban dalam bencana yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera.
Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan bahwa hingga Jumat (28/11/2025) sore, tercatat total 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) mengungsi.
Namun, dia menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berkembang, karena masih terdapat sejumlah wilayah yang belum bisa diakses dan proses pendataan terus berlangsung.
Di Provinsi
Sumatera Utara
, tercatat jumlah korban meninggal tertinggi, yaitu 116 orang dan 42 orang masih dalam pencarian.
Di Aceh, BNPB mendata 35 orang meninggal dunia, 25 orang hilang, dan 8 warga luka-luka.
Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 23 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 4 orang luka-luka.
“Untuk korban jiwa di seluruh Sumatera Barat itu 23 meninggal dunia, 12 hilang, dan 4 jiwa luka,” ujar Suharyanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/28/6929981d05571.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong Nasional 28 November 2025
Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan dukacita mendalam atas tragedi kebakaran dahsyat di Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, yang terjadi pada Rabu (26/11/2025).
Kebakaran itu merenggut sedikitnya 75 jiwa, melukai 76 orang, dan menyebabkan 270 orang masih hilang hingga kini. Peristiwa itu juga berdampak serius bagi sejumlah
pekerja migran
Indonesia (
PMI
) yang tinggal atau bekerja di kawasan tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui
Kementerian P2MI
memantau situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak PMI.
Berdasarkan koordinasi terbaru dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hong Kong, kebakaran tersebut diklasifikasikan sebagai kejadian darurat alarm tingkat 5.
Kebakaran bermula dari percikan api pada perancah bambu eksternal di Wang Cheong House, bangunan paling timur kompleks tersebut, sekitar pukul 14.51 waktu setempat.
Api dengan cepat merambat ke delapan menara bangunan berusia 41 tahun itu. Dugaan sementara, kebakaran diperparah penggunaan material mudah terbakar, seperti papan polistirena untuk renovasi dinding luar senilai sekitar 42,43 juta dollar Hong Kong, serta cuaca kering dengan peringatan bahaya kebakaran dari Hong Kong Observatory.
Lebih dari 1.000 petugas pemadam kebakaran dikerahkan, dan api baru sepenuhnya terkendali setelah lebih dari 24 jam. Seorang petugas pemadam, Ho Wai Ho (37), menjadi korban jiwa pertama di antara para pahlawan penyelamat.
Otoritas Hong Kong telah menangkap tiga tersangka, dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi yang menangani renovasi, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, termasuk keterlambatan evakuasi dan penggunaan material tidak sesuai standar keselamatan.
Investigasi mendalam tengah dilakukan oleh pasukan khusus Hong Kong, termasuk penelusuran terhadap 16 inspeksi keselamatan yang pernah dilakukan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong.
Salah satu inspeksi terakhir mengeluarkan peringatan tertulis pada 20 November 2025 terkait pencegahan kebakaran.
Menteri Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI mendukung penuh upaya otoritas Hong Kong dan mendorong transparansi agar tragedi serupa tidak terulang.
Kompleks Wang Fuk Court diketahui merupakan permukiman padat yang dihuni ribuan warga di distrik suburban Tai Po, dekat perbatasan China Daratan.
Hingga kini, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan di tempat penampungan sementara, seperti Kwong Fuk Community Hall, Tai Po Community Centre, serta beberapa sekolah lokal. Mereka menyediakan makanan, pakaian, dan pendampingan emosional bagi PMI terdampak.
Kementerian P2MI juga menyelesaikan pendataan awal dan berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong melalui
hotline
pencarian korban di Fung Leung Kit Memorial Secondary School serta meja bantuan di Rumah Sakit Alice Ho Miu Ling Nethersole.
Berdasarkan data yang diverifikasi, sebagian besar PMI dalam kondisi aman, meskipun beberapa mengalami cedera ringan akibat menghirup asap.
“Namun, kami menyesal menyampaikan bahwa dua PMI, yaitu Novita dan Erawati, tidak terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Mukhtarudin dalam siaran pers.
Hal itu diketahui setelah pengecekan melalui sistem SMILE berdasarkan data paspor, nama, dan tanggal lahir mereka.
Kementerian P2MI telah memulai proses pendaftaran darurat dan penyaluran bantuan sosial bagi keduanya. Lembaga pemerintah ini juga mengimbau seluruh PMI di Hong Kong untuk memverifikasi status perlindungan sosial melalui aplikasi resmi Kementerian P2MI.
Untuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga, tersedia layanan bantuan berikut:
Bagi pekerja migran yang membutuhkan layanan dalam Bahasa Indonesia dapat menghubungi Peduli Kasih Hong Kong Hotline: +852 5688 7554.
Tim konseling Kementerian P2MI siap memberi pendampingan 24 jam, termasuk dukungan repatriasi bila diperlukan.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI berkomitmen menyampaikan pembaruan resmi seiring perkembangan investigasi dan koordinasi dengan otoritas Hong Kong.
Ia juga mengimbau seluruh PMI di luar negeri untuk selalu memprioritaskan keselamatan, termasuk memastikan perlindungan kerja dan mematuhi prosedur keselamatan bangunan.
“Mari kita doakan agar pencarian korban hilang segera membuahkan hasil dan proses pemulihan berjalan lancar. Indonesia bersatu untuk melindungi rakyatnya di mana pun berada,” ujar Mukhtarudin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/6929837d835cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNPB: 3.840 Keluarga Mengungsi Akibat Banjir-Longsor di Sumatera Utara Nasional 28 November 2025
BNPB: 3.840 Keluarga Mengungsi Akibat Banjir-Longsor di Sumatera Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.840 keluarga terpaksa mengungsi, akibat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.
Kepala
BNPBSuharyanto
mengatakan bahwa para korban tersebut tersebar di sejumlah titik pengungsian di tujuh kabupaten/kota yang terdampak.
“Kemudian untuk pengungsian, ini tersebar, jumlahnya lebih dari seribuan KK,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (28/11/2025).
Dia merinci, di Tapanuli Utara terdapat satu titik pengungsian terpusat di jalur penghubung Tarutung-Sibolga, yakni di sebuah bangunan gereja dengan jumlah sekitar 600 kepala keluarga (KK).
Di Tapanuli Tengah, pengungsian terkonsentrasi di Gelanggang Olahraga milik Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah.
Pada malam hari, jumlah pengungsi mencapai 1.100 KK. Namun, saat siang hari, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 600 KK karena sebagian warga keluar membantu membuka akses-akses yang masih terputus.
“Ini kalau malam penuh sekitar 1.100, tetapi kalau siang kami hitung, kami cek sekitar 600, karena pada saat siang sebagian masyarakat yang mengungsi juga mengecek dan membantu membuka jalur-jalur yang masih putus,” kata Suharyanto.
Untuk wilayah Tapanuli Selatan, BNPB mencatat sekitar 250 KK mengungsi. Sementara di Kota Sibolga terdapat sekitar 200 KK, dan di Humbang Hasundutan sekitar 150 KK.
“Untuk Mandailing Natal, ini tersebar ada di lima titik tempat pengungsian, ini kami hitung sekitar 1.500 kakak,” kata Suharyanto.
Selain jumlah pengungsi, BNPB juga memperbarui data korban jiwa akibat bencana tersebut. Hingga sore ini, tercatat 116 orang meninggal dunia dan 42 lainnya masih dalam pencarian.
“Untuk Provinsi Sumatra Utara, per hari ini, per sore ini, kami mendata untuk seluruh Provinsi Sumatra Utara, korban meninggal dunia ada 116 jiwa, kemudian 42 jiwa masih dalam pencarian,” ujar Suharyanto.
Menurut dia, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring masih adanya sejumlah titik longsor yang belum dapat ditembus.
“Tentu data ini akan berkembang terus karena kami informasikan juga masih ada titik-titik yang belum bisa ditembus, yang masih dalam proses penanganan,” ucap dia.
BNPB merinci sebaran korban meninggal dunia, yakni di Tapanuli Utara 11 jiwa, Tapanuli Tengah 47 jiwa, Tapanuli Selatan 32 jiwa, Kota Sibolga 17 jiwa, Humbang Hasundutan 6 jiwa, Kota Padangsidimpuan 1 jiwa, dan Pakpak Bharat 2 jiwa.
Adapun di Mandailing Natal, belum ada laporan korban meninggal dunia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/6929750359484.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Prabowo Peluk Tunanetra yang Nyanyi Lagu "Terima Kasihku (Guruku)" Nasional 28 November 2025
Momen Prabowo Peluk Tunanetra yang Nyanyi Lagu “Terima Kasihku (Guruku)”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Momen haru terjadi sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2025) sore.
Sebab, sebelum meninggalkan lokasi acara, Prabowo menyempatkan diri untuk memeluk seorang tunanetra bernama
Azzam Nur
.
Setelah memeluk Azzam, Prabowo tampak mengucapkan sesuatu kepadanya.
Hanya saja, ucapan Prabowo kepada Azzam tidak terdengar.
Kemudian, giliran Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang memeluk Azzam, sedangkan Prabowo mulai bergerak ke luar lokasi acara.
Adapun Azzam merupakan sosok yang menyanyikan lagu “Terima Kasihku (Guruku)” karya Gita Gutawa, sebelum Prabowo berpidato.
Azzam menyanyikan lagu itu dengan berduet bersama penyanyi Rara Sudirman.
Berikut penggalan lirik lagu yang dinyanyikan oleh Azzam dan Rara.
Terima kasihku ku ucapkan pada guruku yang tulus
Ilmu yang berguna selalu dilimpahkan
Untuk bekalku nanti
Setiap hari ku dibimbingnya
Agar tumbuhlah bakatku
Kan ku ingat selalu nasehat guruku
Terima kasihku guruku
Hu
Hu
Setiap hariku dibimbingnya
Agar tumbuhlah bakatku
Kan ku ingat selalu nasehat guruku
Terima kasihku ku guruku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69295e4434ced.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ultimatum: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikorupsi! Nasional 28 November 2025
Prabowo Ultimatum: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikorupsi!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan agar anggaran pendidikan jangan sampai dikorupsi. Prabowo memerintahkan aparat mengawal anggaran pendidikan sampai ke tujuan.
Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam Puncak Peringatan
Hari Guru Nasional
di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Yang ingin saya ingatkan, untuk semua aparat, dari pusat sampai provinsi, sampai kabupaten, para kepala dinas, para gubernur, bupati, pastikan
anggaran pendidikan
sampai ke tujuan yang kita tujuan,” ujar Prabowo.
“Jangan sampai anggaran pendidikan yang begitu penting bagi kebangkitan bangsa kita, jangan sampai anggaran pendidikan diselewengkan. Jangan sampai anggaran pendidikan dikorupsi,” sambungnya.
Ketika Prabowo mengultimatum bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikorupsi, guru langsung bersorak riuh.
Pasalnya, kata Prabowo, hanya melalui pendidikan lah Indonesia bisa benar-benar menjadi negara merdeka.
Sementara itu, Prabowo membeberkan bahwa di negara lain, anggaran yang paling tinggi adalah untuk pertahanan. Namun di Indonesia, anggaran paling banyak dialokasikan untuk pendidikan.
“Anggaran India, anggaran Pakistan, bahkan anggaran Singapura, apalagi anggaran negara lain, Amerika Serikat. Di banyak negara itu, anggaran pertahanan yang paling di atas,” ucapnya.
“Kalau tidak salah di India pertahanan paling atas, nomor dua makan bergizi gratis. Pendidikan mungkin bagian dari itu. Tapi di Indonesia, pendidikan mata anggaran yang paling besar,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed4476dc67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diketahui, Presiden
Prabowo
Subianto merehabilitasi
Ira Puspadewi
, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
KPK
mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
“Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
“Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
“Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan,
eks Dirut ASDP
itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69290c0abba75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum
Nurhadi
menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
gratifikasi
dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
“Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
Kaesang Pangarep
?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
“Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
“Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
“Sangat terang dan jelas penanganan perkara
a quo
KPK
in casu
penyidik
juncto
penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/28/6929a307b4a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69296fa502ad5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69295679c9169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69292ee14c0ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)