Category: Kompas.com Nasional

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) tadi malam.
    Meski demikian,
    KPK
    belum bisa menyampaikan nominal uang yang disita dalam operasi senyap tersebut.
    “Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Budi mengatakan, dari 13 orang yang diamankan saat operasi senyap, sebanyak enam orang tidak dibawa ke Gedung KPK lantaran keterangan yang dibutuhkan sudah cukup.
    Sementara itu, sebanyak tujuh orang yang tiba di Gedung KPK selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, selain
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    , KPK juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Direktur Utama RSUD dalam OTT tadi malam.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sebanyak enam orang sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Sabtu pagi tadi.
    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi dalam keterangannya.
    Bupati Ponorogo Sugiri tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.10 WIB tadi. Dia terlihat turun dari mobil hitam bersama beberapa orang lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,3 Miliar

    Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,3 Miliar

    Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,3 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam.
    Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2025,
    Sugiri Sancoko
    memiliki total kekayaan Rp 6,3 miliar, tepatnya Rp 6.358.428.124.
    Aset terbesar yang dimiliki Sugiri adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 5,7 miliar atau Rp 5.782.050.000.
    Sugiri tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Ponorogo, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Boyolali.
    Selain itu, Sugiri juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 153.000.000.
    Dia memiliki mobil Toyota Alphard dan motor Vespa Primavera.
    Sugiri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 218 juta, serta kas dan setara kas Rp 204 juta.
    Dia tercatat tidak memiliki utang, surat berharga, dan harta lainnya.
    Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Sugiri Sancoko adalah Rp 6.358.428.124.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menangkap 13 orang, termasuk
    Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko, dalam
    Operasi Tangkap Tangan
    (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam.
    “Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Budi mengatakan, dari 13 orang tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi ini.
    “7 orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan.
    “(Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PPPA soal Ledakan SMAN 72: Keselamatan Anak Perhatian Utama

    Menteri PPPA soal Ledakan SMAN 72: Keselamatan Anak Perhatian Utama

    Menteri PPPA soal Ledakan SMAN 72: Keselamatan Anak Perhatian Utama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan anak-anak menjadi prioritas utama pemerintah.
    Hal ini sekaligus merespons
    insiden ledakan
    di masjid SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025), yang mengakibatkan puluhan siswa menjadi korban.
    “Ini adalah peristiwa yang mengejutkan kita semua.
    Keselamatan anak
    harus menjadi perhatian utama semua pihak. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Arifah sangat menyayangkan peristiwa yang membahayakan nyawa itu bisa terjadi di sekolah.
    “Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden tersebut dan korbannya adalah anak-anak di lingkungan sekolah yang seharusnya mereka merasa aman,” ujarnya.
    Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
    Tim layanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama jejaring psikolog dan tenaga pendamping telah dikerahkan untuk memberikan dukungan psikososial kepada para siswa yang mengalami trauma.
    Selain itu, Kementerian PPPA memastikan agar kebutuhan medis dan informasi bagi keluarga korban dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.
    “Pentingnya kerja lintas sektor agar setiap langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga kondisi mental dan emosional anak-anak yang terdampak,” imbuh dia.
    Selain penanganan medis, kata Arifah,
    pemulihan psikologis
    anak-anak yang mengalami syok menjadi perhatian utama.
    Menurutnya, anak-anak yang menjadi saksi maupun korban memiliki risiko tinggi mengalami kecemasan dan ketakutan berkepanjangan.
    Oleh karenanya, Kementerian PPPA mendorong sekolah dan keluarga untuk membuka ruang komunikasi yang hangat dan responsif, sehingga anak dapat merasa aman dan didengar.
    “Dalam proses pemulihan, peran perempuan menjadi sangat penting. Perempuan sebagai ibu, guru, maupun psikolog memegang peranan sentral dalam mendampingi anak melewati masa trauma,” tutur Menteri PPPA.
    Selain itu, Arifah mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pengingat kuat bahwa keamanan sekolah dan perlindungan anak merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
    Ia pun menegaskan komitmen kementeriannya untuk memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak, sistem anti-perundungan, serta deteksi dini terhadap tekanan psikologis dan perilaku berisiko pada pelajar.
    “Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk ancaman yang membahayakan anak. Karena itu, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat perlu memperkuat kewaspadaan dan memastikan sistem perlindungan anak berjalan tanpa celah,” ujar dia.
    Menteri Arifah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di dunia nyata maupun digital.
    Laporan dapat dibuat melalui kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD

    Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD

    Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Direktur Utama RSUD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Sebanyak enam orang sudah tiba di Gedung Merah Putih pada pagi ini.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    ,
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, usai terjaring dalam
    operasi tangkap tangan
    (OTT) di Ponorogo, pada tadi malam.
    Sugiri tiba di Gedung KPK pada pukul 08.10 WIB. Dia terlihat turun dari mobil hitam bersama beberapa orang lainnya.
    Sugiri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker putih.
    Dia digiring oleh petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
    Sugiri juga tak menyampaikan pernyataan saat disapa awak media, dia hanya mengepalkan kedua tangannya.
    KPK menangkap 13 orang termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam.
    Budi mengatakan, dari 13 orang tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi ini.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, M Sarmuji, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) siang.
    Sarmuji meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab terjadinya ledakan itu.
    “Peristiwa ini harus diusut sampai ke akarnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Jumat malam.
    Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu pun menyorot kemunculan isu perundungan (
    bullying
    ) yang diduga dialami terduga pelaku.
    Jika betul ada perundungan, menurut Sarmuji, hal ini merupakan peringatan keras bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Jika benar ada unsur perundungan yang memicu tindakan nekat seperti itu, maka itu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita,” tegasnya.
    Di sisi lain, ia juga mendorong pentingnya penanganan menyeluruh dan optimal bagi para korban.
    Sarmuji mendorong agar penanganan tidak hanya dilakukan secara medis tetapi juga secara psikologis agar tidak membuat korban trauma berkepanjangan.
    “Agar para korban ledakan, terutama para siswa, ditangani dengan baik, termasuk didampingi secara psikologis agar tidak terjadi trauma,” ujar Sarmuji.
    Selain itu, ia turut mengapresiasi langkah cepat aparat dan tenaga medis dalam menangani korban.
    Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan di sekolah.
    “Ledakan di lingkungan sekolah, apa pun motifnya, adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Kita harus memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata dia.
    Diketahui, ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan shalat Jumat di masjid sekolah.
    Ledakan di SMAN 72 Jakarta itu tidak memakan korban jiwa, tetapi puluhan siswa mengalami luka-luka.
    Salah seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut terduga pelaku diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan mendengar kabar bahwa terduga pelaku pernah menjadi korban perundungan. “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

    Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

    Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait adanya permohonan pemulangan Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris
    Reynhard Sinaga
    adalah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester,
    Inggris
    , pada 2020.
    Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.
    Terkait hukuman tersebut, orangtua Reynhard mengajukan permohonan agar anaknya dipulangkan dari Inggris.
    “Selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk Presiden mengenai permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga,” ucap Yusril saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/11/2025).
    Yusril menegaskan, surat permohonan pemulangan Reynhard Sinaga yang dibuat orang tuanya sudah diterima kementeriannya.
    Namun, permohonan yang dibuat orang tua Reynhard Sinaga juga ditujukan untuk Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Lewat surat itu, keluarga meminta agar Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Inggris untuk memindahkan Reynhard ke Indonesia untuk menjalani hukuman di Tanah Air.
    “Saya sudah membaca tembusan surat permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga yang ditujukan kepada Bapak Presiden,” ungkap dia.
    Yusril menambahkan, pihak keluarga Reynhard juga menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya pemulangan.
    Orang tua Reynhard juga berjanji akan mematuhi hukum di Indonesia.
    “Orang tuanya menyatakan sanggup menanggung semua biaya pemulangan dan akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
    Meski begitu, Yusril belum memberi keputusan.
    Ia masih akan mengumpulkan dan membahas hal ini bersama jajaran Kemenko Kumham Imigrasi mengingat surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo.
    Nantinya, kata Yusril, hasil pembahasan tingkat kementerian akan disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk menjadi bahan pertimbangan.
    Pada 2020 lalu, seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi sorotan internasional dan mendapat julukan sebagai predator seksual paling kejam dalam sejarah hukum di Inggris.
    Pasalnya, sepanjang 2015-2017, Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan di Inggris.
    Mayoritas korban Reynhard adalah pria. Dari ratusan korban, ia memerkosa 136 pria Inggris dan tak sedikit korban yang diperkosa berkali-kali.
    Namun Reynhard baru mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di tahun 2020.
    Dia pun menjalani hukumannya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, yang biasanya menampung penjahat kasus kejahatan berat serta memiliki tingkat keamanan maksimum.
    Terungkapnya aksi bejat Reynhard dimulai pada Juni 2017, tepatnya ketika salah satu korbannya tersadar saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard.
    Polisi setempat menemukan ratusan bukti video pemerkosaan yang dilakukan Reynhard terhadap sesama pria dari ponselnya.
    Dari video itu, terungkap Reynhard melancarkan ratusan aksi pemerkosaan dengan membius korbannya lebih dahulu, sehingga membuat korban tak sadarkan diri.
    Setelah menyuntikkan obat bius, Reynhard memulai serangan seksual terhadap pria yang berada dalam keadaan tak sadar itu.
    Tepatnya, 2 Juni 2017, salah satu korban pria yang merupakan olahragawan itu tiba-tiba tersadar ketika Reynhard tengah melakukan aksinya.
    Keduanya berkelahi hingga membuat Reynhard babak belur dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
    Sejak 2017 itu lah kejahatan Reynhard terbongkar. Ia juga langsung ditahan atas kejahatan pemerkosaan dan serangan seksual.
    Sebelumnya, pada bulan lalu, Yusril masih mengatakan belum ada keputusan Pemerintah Indonesia untuk meminta Inggris melakukan timbal balik pemulangan narapidana.
    Yusril Ihza Mahendra
    sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
    Prioritas ini, kata dia, didahulukan dibandingkan kasus lain, seperti wacana pemulangan terpidana
    predator seksual Reynhard Sinaga
    atau pelaku Bom Bali 2002, Hambali.
    “Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
    Sementara Reynhard yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih dipenjara di Inggris, Indonesia sudah memulangkan narapidana warga negara Inggris ke negaranya.
    Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP) dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
    “Dan sudah selesai penandatangan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
    Yusril mengatakan, dua narapidana asal Inggris itu adalah Lindsay June Sandiford berusia 68 tahun dan Shahab Shahabadi berusia 35 tahun.
    Lindsay sempat dibui di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan vonis pidana mati. Shahab ditahan di Nusa Kambangan dengan pidana seumur hidup.
    Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
    Pemulangan dua napi itu dilakukan lewat penandatanganan serah terima di Lapas IIA Kerobokan di Bali, Kamis (6/11/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji.
    Hal ini dikatakan Prabowo saat memberikan arahan kepada
    Komisi Reformasi Polri
    di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    “Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” kata Prabowo, Jumat.
    “Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan. Kita punya banyak lembaga, ada Ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya,” imbuhnya.
    Senada, Ketua Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut, Prabowo ingin seluruh lembaga yang hadir dan dibangun sesudah reformasi perlu dikaji.
    Evaluasi kelembagaan akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri.
    “Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujarnya.
    Jimly menuturkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan.
    Dia menegaskan hasil aspirasi yang terkumpul nantinya ditelaah untuk kemudian ditindaklanjuti.
    “Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
    Jimly bilang, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun.
    Menurutnya, komisi ini harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
    “Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.
    Lebih lanjut, Jimly berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa membuat kinerja Polri lebih baik dan profesional.
    Prabowo pun berpesan agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan.
    “Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Komisi terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
    Sementara anggotanya, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.