Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran 5 pengusaha yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alokasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024 yang menyeret 5 pengusaha.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, lima pengusaha ini dimintai uang investasi atau ijon oleh eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
“Di mana saudara KS meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya, yakni ROS, AAR, TG, MAS, dan AFB,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
“Sementara, EJP meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan,” ujar dia.
Kelima rekanan itu adalah para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, yakni Direktur CV Ronggo, Roespandi (ROS); Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR); pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan (TG); Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali (MAS); dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda (AFB).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pada tahun 2022.
Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga bersekongkol mengatur pemenangan paket pekerjaan.
Setelah memenangkan perusahaan kelima pengusaha di atas, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar.
“Rinciannya dari saudara ROS sebesar Rp 780,9 juta, dari saudara TG sebesar Rp 1,60 miliar, dari saudara AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dan dari saudara MAS bersama-sama dengan saudara AFB sebesar Rp 500 juta,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha
-
/data/photo/2025/11/10/69119899360ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Gelar Pelantikan Sore Ini, Wakil BRIN hingga Hakim Agung MA Merapat ke Istana
Prabowo Gelar Pelantikan Sore Ini, Wakil BRIN hingga Hakim Agung MA Merapat ke Istana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI Prabowo Subianto akan menggelar pelantikan sejumlah pejabat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pantauan dari halaman
Kompleks Istana
, sejumlah pejabat turut berdatangan ke Kompleks Istana sejak pukul 14.15 WIB dengan memakai dasi biru muda.
Beberapa pejabat yang datang antara lain Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian dan Rektor IPB Arif Satria.
Kemudian, Hakim Agung MA Dwiarso Budi Santiarto juga hadir di lokasi.
Arif Satria mengaku datang untuk memenuhi undangan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Dia membenarkan akan mendapat tugas baru, namun enggan membeberkan rinciannya.
“Pak Seskab undang lebih kurang jam setengah 1 siang tadi untuk segera ke istana rapat, saya belum bisa menjelaskan, nanti setelah acara selesai kita ketemu lagi ya,” ujar dia.
Sejumlah pejabat lain turut datang untuk menyaksikan proses pelantikan.
Mereka adalah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c6a4d9b25e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali soal prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan
RPTKA
di Kemenaker,” kata Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Selain itu, penyidik juga menelusuri pengetahuan
Heri Sudarmanto
terkait
pemerasan
terhadap para pengaju RPTKA saat masih menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
“Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS kepada para pengaju RPTKA di Kemenaker saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” ungkap dia.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
Selain menjabat sebagai Sekjen
Kemenaker
periode 2017–2028,
Heri Sudarmanto
sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK
Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil
pemerasan
sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/69116a72b1d3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.
“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Tiga tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Lalu, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka
Nadiem Makarim
tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/22/68f8da650a1ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abdul Mu”ti Sebut Kasus Ledakan di SMA 72 Alarm Bagi Kemendikdasmen
Abdul Muti Sebut Kasus Ledakan di SMA 72 Alarm Bagi Kemendikdasmen
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyatakan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta menjadi alarm bagi kementeriannya untuk melakukan pembenahan dan penguatan sehingga persoalan serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
“Pengalaman ini menjadi alarm bagi kami di kementerian untuk memperkuat tiga hal yang sebelum kejadian ini sudah kami usahakan perubahannya,” kata dia di Jakarta, Minggu (9/11/2025), melansir
Antara
.
Saat ini, pihaknya tengah merancang Peraturan Menteri Pendidikan Daerah dan Menengah tentang sekolah yang aman, termasuk menciptakan suasana belajar yang aman dari segala macam bentuk kekerasan dan berbagai macam tindakan seperti yang sekarang terjadi.
Pihaknya mencoba untuk mengubah paradigmanya ke arah yang lebih humanis, komprehensif dan partisipatif.
“Jadi, pendekatannya melibatkan semuanya, termasuk ada rencana dalam pendekatan partisipatif ini juga melibatkan duta anti kekerasan yang kami rekrut dan berikan pelatihan secara komprehensif,” kata dia.
Kemudian, melakukan penguatan peran guru di dalam bidang Bimbingan Konseling (BK). Menurut dia, hal itu sudah ada Peraturan Menteri yang menuntut seluruh guru, baik guru BK maupun non guru BK, harus melaksanakan tugas pembimbingan konseling.
“Ini bukan menambah beban guru, karena guru memang sesuai undang-undang tugasnya itu ada lima. Satu tugasnya adalah pembimbing,” kata dia.
Ia menjelaskan guru pembimbing ini dihitung dengan jam mengajar sehingga guru tidak harus mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.
“Jam mengajar mereka akan dikonversi sebagai guru wali murid yang mendampingi siswa,” kata dia.
Mereka akan mendampingi murid, tidak hanya menangani masalah-masalah akademik tapi juga masalah-masalah yang bersifat psikologis, masalah yang bersifat spiritual dan sosial.
Selain itu, guru juga akan menjadi penghubung antara sekolah dengan orang tua.
Ia mengatakan banyak terjadi kasus perundungan yang disebabkan persoalan kehidupan keluarga serta komunikasi yang kurang baik antara sekolah dengan orang tua. Menurut dia, jika ini bisa diperbaiki maka komunikasi dapat ditingkatkan dan mudah-mudahan persoalan perundungan dapat diselesaikan.
Ia mengaku saat ini jumlah kasus perundungan di sekolah memang cukup tinggi, baik murid sebagai pelaku maupun sebagai korban.
“Inilah yang coba kita tangani dengan sekali lagi, pendekatan yang lebih humanis, komprehensif dan partisipatif,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/18/6801f91037022.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Tiga Kali Diusulkan, Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Usai Tiga Kali Diusulkan, Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah tiga kali diusulkan memperoleh gelar pahlawan, Presiden ke-2 RI Soeharto, akan memperoleh gelar pahlawan nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025).
Pengumuman penganugerahan gelar tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Soeharto menjadi satu dari sepuluh tokoh yang akan menerima gelar tersebut.
“Besok (hari ini), Insya Allah akan diumumkan. Kurang lebih sepuluh nama. Iya, (Presiden Soeharto) masuk,” ujar Prasetyo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Prasetyo belum menyebut siapa saja nama selain Soeharto yang turut menerima gelar itu. Namun, dia memastikan bahwa seluruh tokoh yang dipilih telah dianggap berjasa bagi negara.
“(Kesepuluh tokoh tersebut) sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ucapnya.Berdasarkan catatan Kompas.com, nama Soeharto pertama kali masuk dalam pembahasan Dewan Gelar pada 2010, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, ketika itu pengusulan belum dilanjutkan, dengan pertimbangan masih diperlukan proses “pengendapan.”
Pada era Presiden Joko Widodo, nama Soeharto kembali diusulkan, tetapi lagi-lagi keputusan tersebut tidak diambil pemerintah.
Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, butuh waktu 15 tahun bagi Soeharto untuk memperoleh gelar ini.
“Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015,” ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Fadli yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) menjelaskan pengusulan gelar pahlawan tidak hanya bersifat administratif.
Setiap nama yang diajukan harus melewati proses penilaian berlapis, dimulai dari tingkat kabupaten/kota.
“Jadi, proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” kata Fadli.
Setelah dinilai di tingkat daerah, berkas nama-nama tokoh diteruskan ke tingkat provinsi, lalu dibawa ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial untuk dikaji lebih mendalam.
“Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini,” kata Fadli.
“Jadi telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Dalam proses penilaian itu, kata Fadli, salah satu jasa Soeharto yang menjadi dasar penetapan adalah keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Peristiwa tersebut disebut sebagai salah satu momen penting karena munculnya pengakuan dunia internasional terhadap eksistensi Republik Indonesia.
“Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi,” ujar Fadli.
Keputusan pemberian gelar kepada Soeharto mendapat sorotan publik. Sebanyak 500 akademisi dan aktivis telah menyatakan penolakan atas rencana penganugerahan tersebut.
Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Soeharto memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
“Ya, Pak Presiden Soeharto memenuhi syarat. Presiden Gus Dur memenuhi syarat. Pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat, dan banyak lagi,” kata Gus Ipul saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Gus Ipul memahami bahwa perdebatan mengenai rekam jejak Soeharto masih berlangsung di tengah masyarakat. Namun, dia mengajak publik melihat secara utuh perjalanan sejarah.
“Mari kita ingat yang baik-baik, sambil kita catat yang kurang-kurang untuk mudah-mudahan tidak terulang lagi ke depan,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa keputusan ini tetap berlandaskan kajian formal dan pertimbangan mendalam.
“Siapa pun nanti yang diputuskan oleh Presiden, semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/09/690feb973f447.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menyoal Susunan Komisi Reformasi Polri
Menyoal Susunan Komisi Reformasi Polri
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
BARU
-baru ini, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh tokoh dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang dikenal sebagai Komisi Reformasi Polri.
Pembentukan lembaga non-struktural ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, dengan mandat mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.
Secara formal, langkah ini seolah menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat prinsip
rule of law
dalam tubuh aparat penegak hukum.
Kendati demikian, wajah reformasi itu tampak berlapis. Di balik jargon percepatan dan profesionalisme, komisi ini justru diisi oleh tokoh-tokoh yang selama ini menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang hendak direformasi.
Kehadiran para mantan Kapolri, pejabat aktif, dan figur politik di dalamnya menimbulkan kesan kuat bahwa proses reformasi justru dikembalikan ke tangan elite lama.
Alih-alih membuka ruang pembaruan yang segar, langkah ini memperlihatkan bagaimana reformasi sering kali dimaknai sebagai upaya penataan dari atas, bukan pembenahan dari akar.
Di sinilah paradoks reformasi itu lahir. Komisi yang seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap penyimpangan struktural justru berpotensi terperangkap dalam jejaring kekuasaan yang ingin dikritisinya.
Reformasi Polri, dalam hal ini, tampak lebih sebagai proyek legitimasi politik ketimbang agenda perubahan yang berorientasi pada keadilan substantif.
Reformasi Polri sejatinya bukan sekadar urusan administratif atau perombakan struktural, melainkan soal etika kekuasaan dan kepercayaan publik.
Selama dua dekade pasca-Reformasi 1998, kepolisian telah menjadi simbol dilema antara negara hukum dan negara kekuasaan.
Di satu sisi, Polri diharapkan menjadi pelindung masyarakat dan penegak keadilan; di sisi lain, Polri kerap menjadi instrumen politik dan kekuasaan yang rawan penyimpangan.
Maka, gagasan pembentukan
Komisi Reformasi Polri
seharusnya menjadi momentum moral untuk menata ulang arah institusi, bukan sekadar menambal luka lama dengan wajah baru.
Namun, jika menengok komposisinya, idealisme reformasi itu justru tampak kabur. Komisi ini nyaris seluruhnya diisi oleh laki-laki, para elite, dan sebagian besar berlatar belakang kepolisian itu sendiri.
Sebuah formasi yang lebih mencerminkan reproduksi kekuasaan ketimbang perombakan nilai.
Dari sini, bisa dilihat pesan simbolik yang tak tersurat: suara perempuan, suara kelas bawah, dan suara warga sipil ternyata tidak dianggap penting dalam wacana reformasi lembaga sebesar Polri.
Padahal, reformasi sejati menuntut keterlibatan mereka yang selama ini menjadi korban dari wajah koersif kekuasaan.
Tanpa representasi masyarakat sipil, akademisi independen, dan kelompok rentan, reformasi kehilangan sudut pandang moral yang paling mendasar: empati terhadap mereka yang lemah di hadapan hukum.
Persoalan Polri sejatinya bukan hanya soal teknis manajerial, tetapi juga soal paradigma—tentang bagaimana aparat penegak hukum memaknai kekuasaan yang mereka emban.
Reformasi yang dilakukan oleh orang-orang dari lingkaran kekuasaan yang sama berisiko terjebak dalam lingkaran status quo, yang mana jargon “reformasi” hanya menjadi selubung bagi kontinuitas kekuasaan lama.
Dalam hal ini, kepercayaan publik menjadi taruhan terbesar. Komisi Reformasi Polri tidak akan diukur dari seberapa banyak rapat yang digelar atau laporan yang disusun, melainkan dari keberanian mereka membuka ruang bagi suara yang selama ini dibungkam.
Sebab, tanpa keberanian untuk melibatkan yang-papa dan yang-liyan, yang tersisa hanyalah reformasi semu—reformasi yang tampak lahir dari dalam, tetapi mati di tangan para pemegang kuasa itu sendiri.
Reformasi institusi penegak hukum, termasuk kepolisian, tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu lahir dalam konteks politik hukum yang mencerminkan hubungan kekuasaan antara negara dan warga negara.
Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum sejatinya adalah “alat untuk memanusiakan manusia,” bukan sekadar sistem norma yang kaku.
Oleh karena itu, setiap agenda reformasi hukum semestinya berorientasi pada
justice-oriented reform
, yakni pembaruan yang bertumpu pada nilai keadilan substantif, bukan sekadar efisiensi kelembagaan.
Dalam kerangka politik hukum, Mahfud MD (2020) memandang bahwa hukum di Indonesia kerap bergerak mengikuti arah politik yang berkuasa (
law as a tool of politics
). Pandangan ini relevan untuk membaca pembentukan Komisi Reformasi Polri saat ini.
Ketika lembaga reformasi diisi oleh figur yang dekat dengan struktur kekuasaan, maka arah reformasi sangat mungkin berpijak pada kepentingan politik negara, bukan aspirasi masyarakat.
Reformasi yang lahir dari atas cenderung menjadi alat kontrol internal, bukan sarana koreksi eksternal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Lawrence Friedman (1975) dalam teori
legal system
-nya menekankan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen: struktur, substansi, dan kultur hukum. Reformasi yang hanya menyentuh aspek struktural—tanpa mengubah substansi hukum maupun kultur aparat—tidak akan menghasilkan transformasi berarti.
Dalam hal ini, perbaikan manajemen atau rotasi jabatan tidak akan cukup selama nilai-nilai dasar kekuasaan, loyalitas, dan impunitas masih mengakar dalam kultur institusionalnya.
Masalah mendasar dari
reformasi kepolisian
bukan terletak pada kurangnya niat politik, tetapi pada keberanian untuk memutus rantai kekuasaan yang menjerat institusi penegak hukum itu sendiri.
Polri selama ini berdiri di persimpangan antara alat negara dan pelindung warga negara, tetapi kecenderungan historisnya menunjukkan bahwa kekuasaan selalu lebih dominan daripada keadilan.
Komisi Reformasi Polri yang dibentuk dengan wajah-wajah lama memperlihatkan bagaimana kekuasaan berupaya mengendalikan ruang koreksi terhadap dirinya sendiri.
Dalam kerangka politik hukum, situasi ini mempertegas apa yang disebut Mahfud MD sebagai “hukum yang tergantung pada siapa yang berkuasa.”
Selama reformasi diletakkan di bawah kendali aktor-aktor yang memiliki kepentingan struktural, mustahil tercipta perubahan substantif.
Pola demikian melahirkan reformasi dalam bayang-bayang kekuasaan—proses yang tampak progresif, tetapi secara esensial menghindari pembongkaran akar masalah.
Tidak ada reformasi sejati tanpa keberanian membongkar privilese dan budaya impunitas yang telah lama berakar.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks yang menundukkan rakyat, tetapi alat untuk menundukkan kekuasaan agar berpihak pada kemanusiaan.
Oleh karena itu, tugas terbesar Komisi Reformasi Polri bukan sekadar memperindah laporan atau memperbaiki prosedur, melainkan mengembalikan hukum ke posisinya sebagai penyeimbang kekuasaan.
Tanpa kesadaran moral dan keberanian politik untuk menentang arus kepentingan, komisi ini akan menjadi simbol paradoks: dibentuk atas nama reformasi, tetapi bekerja dalam kerangka kekuasaan yang menolak perubahan.
Inilah bentuk paling halus dari konservatisme birokratik—reformasi yang dijaga agar tidak benar-benar terjadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/10/681f5b52cdfc1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/07/690ded3ba161a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)