Langkah-langkah Pemerintah Tangani Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah mengerahkan berbagai upaya untuk menangani bencana banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses penanganan bencana tersebut langsung dikomandoi oleh
Presiden Prabowo
Subianto.
“Presiden perintahkan langsung, komandonya dari beliau,” kata
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Tito mengungkapkan bahwa Prabowo telah meminta jajarannya memantau perkembangan penanganan bencana di Sumatera setiap hari.
“Perintah presiden langsung itu. Dan beliau memantau tiap hari. Kita juga memiliki grup yang memantau perkembangan tiap hari. Saling
sharing
di antara kita,” imbuh dia.
Menurut Tito, semua kekuatan sudah hadir untuk menangani bencana alam di
Sumatera Utara
, Sumatera Barat, dan Aceh.
Meski ada daerah yang masih terisolir, semua sedang ditangani.
“Kemudian jembatan, jalan, ada beberapa daerah yang masih terisolir. Tapi, suplai sudah dilakukan secara maksimal baik BBM, pangan, dilakukan menggunakan akses yang ada,” ucap dia.
Tito mengaku akan mendata kerusakan di tiga provinsi Sumatera yang terdampak
bencana banjir
bandang hingga longsor.
“Kita pasti akan melakukan pendataan tiga provinsi,” kata Tito.
Jika nantinya daerah tidak sanggup memperbaikinya, pemerintah pusat akan ikut membantu.
Tito menegaskan, perbaikan terhadap infrastruktur di daerah terdampak bencana akan dilakukan setelah tahap darurat krisis.
Sebab, hingga saat ini, semua pihak sedang fokus melakukan evakuasi para korban.
“Step yang pertama adalah bagaimana untuk mengevakuasi korban, sedang berjalan ada yang masih tertimbun, kemudian juga membantu korban yang terdampak baik yang rumahnya tergenang, ada di pengungsian, dan lain-lain,” ujar dia.
Setelah evakuasi, menurut Tito, pemerintah akan fokus memperbaiki infrastruktur fasilitas umum yang rusak.
Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan hunian rumah warga terdampak.
“Hunian rumah masyarakat ada yang bisa diperbaiki, ada yang memang tidak bisa diperbaiki harus dipindahkan ke
hunian sementara
. Setelah itu baru hunian tetap,” ujar dia.
Pemerintah juga terus mengupayakan pembukaan akses jalan, khususnya bagi daerah yang masih terisolir.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kementeriannya terus fokus untuk membuka akses jalan yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera.
“Sementara di Aceh juga ada beberapa titik yang belum kita buka, kita juga lagi fokus di Aceh. Jadi, Aceh dan Sumut fokus kita hari ini,” ujar Dody, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dody melanjutkan, saat ini sejumlah titik di Sumut sudah terbuka dan tidak terisolasi lagi.
Salah satunya adalah wilayah Sibolga yang sudah bisa dilalui oleh motor dan mobil, meski belum dapat dilintasi truk.
“Sibolga itu sudah terbuka, tapi belum (bisa dilewati) truk. Sampai kemarin itu truk yang kecil itu belum bisa masuk. Hanya baru mobil kecil dan motor. Karena menggunakan dua batang pohon kelapa yang dijejer supaya bisa jalan dulu,” papar Dody.
Dalam rangka membantu korban selamat, pemerintah mendirikan 30 dapur umum di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, puluhan dapur tersebut menyajikan makanan kurang lebih 80.000 porsi setiap harinya untuk para korban yang terdampak.
Dapur-dapur tersebut akan terus berdiri sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami juga mendirikan beberapa dapur umum di 30 titik kira-kira, baik itu yang didirikan bersama pemerintah daerah atau yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri,” kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.
Sementara operasional dapur dijalankan oleh lebih dari 500 personel dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang juga membantu evakuasi.
“Kemudian yang juga terlibat adalah teman-teman Taruna Siaga Bencana (Tagana). Ada lebih dari 500 Tagana yang terlibat membantu evakuasi maupun juga membantu di dapur-dapur umum,” ucap dia.
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang merencanakan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Mensos RI mengatakan, rencana huntara dan huntap merupakan bagian dari rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Lagi dipersiapkan oleh Kepala BNPB untuk menyiapkan hunian sementara, sudah ada programnya. Setelah itu nanti akan disiapkan hunian tetap juga. Jadi, ada hunian sementara, ada hunian tetap,” ujar Gus Ipul.
Sembari skema soal hunian disiapkan, kata Gus Ipul, pemerintah kini sedang fokus melaksanakan tahap evakuasi dan penyaluran bantuan logistik untuk para korban.
Gus Ipul berjanji, masyarakat yang kehilangan rumah bisa mendapatkan tempat sementara dan sekaligus nanti akan didiskusikan untuk dibangun hunian yang tetap.
“Biasanya sih nanti daerah yang menyediakan lahan atau mungkin juga menggunakan lahan-lahan milik pemerintah. Kemudian nanti akan dibangun secara bertahap,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan santunan kematian senilai Rp 15 juta kepada ratusan warga yang tewas akibat bencana tersebut.
Selain itu, ada juga santunan bagi korban luka sebesar Rp 5 juta untuk korban
banjir Sumatera
.
“Kalau untuk yang wafat ada santunan Rp 15 juta. Kalau untuk yang luka-luka berat ada Rp 5 juta,” ujar Gus Ipul.
Ia menuturkan, santunan yang merupakan bentuk tali asih dari pemerintah ini akan diberikan setelah seluruh asesmen rampung.
“Ini adalah bentuk tali asih untuk meringankan beban dan menguatkan kebersamaan kita di tengah-tengah bencana,” kata Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/02/692eede41010a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan Nasional 2 Desember 2025
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI akan memulangkan dua Warga Negara (WN) Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan
Practical Arrangement
dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa, (2/12/2025).
Dua narapidana yang diproses pemindahannya melalui kesepakatan ini adalah Siegfried Mets,
WN Belanda
berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.
Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.
“Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa malam.
Yusril menjelaskan, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
Dia mengatakan, seluruh mekanisme pemulangan sudah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.
“Keduanya direncanakan terbang menuju Amsterdam pada Senin, 8 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan.
“Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional, serta tetap menjaga perlindungan kesehatan narapidana.
“Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/30/692c11df5c689.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas Nasional 2 Desember 2025
Pedagang “Thrift” Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pedagang pakaian bekas (thrift) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi VI DPR mengenai kegiatan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan ilegal oleh pemerintah.
Ketua Aliansi
Pedagang Pakaian Bekas
Gede Bage Dewa Iman Sulaeman mengatakan, sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin
Purbaya Yudhi Sadewa
menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis
pakaian bekas impor
, para pelaku thrift merasa gundah.
Sebab, mereka tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan ke depannya jika bisnis mereka ditutup pemerintah.
“Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami, bahwa dengan adanya
statement
dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan ditiadakan atau akan dimusnahkan,” kata Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Kami di sini merasa gundah saat itu. Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambung dia.
Iman meminta Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang thrift bisa berdagang dengan tenang.
Dia mengkhawatirkan para pedagang yang menjajakan pakaian bekas impor, sekaligus nasib masyarakat kecil yang kerap membeli dagangan mereka.
“Karena yang saya lihat,
statement
dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Dan memang saya jujur, masyarakat kami itu menjual barang bekas. Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” ujar Iman.
Selain itu, Iman menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada kerugian yang ditimbulkan dari hasil jualan pedagang thrift.
Iman memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya terkait pakaian bekas impor ini.
“Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah. Jadi, harapan kami untuk pemerintah, tolong Bapak sampaikan sebagai wakil kami, supaya dapat membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin membeberkan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas dengan alasan modal.
“Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka. Kalau mereka harus menyewa tempat, itu Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara
online
menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” papar Rahasdikin.
Lalu, Rahasdikin mengungkit kebiasaan masyarakat kecil Indonesia yang biasa belanja pakaian satu tahun sekali, utamanya ketika bulan puasa.
Menurut dia, masyarakat kelas menengah bawah biasa mengutamakan pakaian bekas sebagai baju baru, mengingat pendapatan yang pas-pasan.
“Karena di Indonesia itu punya kebiasaan, masyarakat berbelanja pakaian itu satu tahun sekali, mohon maaf, biasanya di bulan puasa. Dengan UMR tiap-tiap daerah, mungkin untuk membeli celana seharga Rp 200.000, kalau kita asumsikan satu keluarga punya satu anak, dengan UMR terendah Rp 2,5 juta, untuk beli pakaian tiap bulan kayaknya berat. Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” kata Rahasdikin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/02/692ebb122f8ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 Nasional 2 Desember 2025
Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap ia sempat membahas soal amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.
Muzani mengakui pembahasan soal amendemen
UUD 1945
itu hanya dibahas sebentar saat dirinya mendatangi
Istana Kepresidenan
, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
“Sempat disinggung sebentar (amendemen UUD 1945). Tapi, harus ada pembahasan, harus ada persinggungan lagi sedikit,” ungkap Muzani, usai bertemu Prabowo.
Menurut Muzani, pembahasan soal amendemen UUD 1945 belum mendalam.
“Sempat disinggung, tapi belum, belum, belum mendalam,” ucap Muzani.
Keduanya sempat berdiskusi soal amendemen UUD 1945, namun Muzani enggan mengungkap rincian diskusinya.
Menurut Muzani, jajaran MPR RI akan melakukan pertemuan resmi dengan
Presiden Prabowo
untuk membahas lebih mendalam soal ini.
“Ya, nanti kan MPR akan bertemu langsung dengan beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” kata dia.
Ia mengatakan, pertemuan masih menunggu jadwal dari kepala negara.
“Ya, sedang dicarikan waktunya karena Presiden padat sekali jadwalnya,” ungkap dia.
Sebagai informasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen sejak disahkan.
Amandemen dilakukan pada kurun tahun 1999 hingga tahun 2000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos Nasional 2 Desember 2025
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Halida menilai permohonan
praperadilan Paulus Tannos
itu prematur (error in objecto).
Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
“Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.
Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.
Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.
“Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.
KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692cc4afa787f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional Nasional 2 Desember 2025
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
BENCANA
besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.
Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.
Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.
Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.
Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.
Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.
Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.
Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.
Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.
Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk barambauan” ternyata tak terjadi.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3.
Bencana Nasional
Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.
Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.
Lalu, di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada.
Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.
Dengan adanya kategori bencana regional, di samping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya.
Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.
Keputusan status bencana tidak boleh berlarut-larut. Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.
Padahal, prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.
Dengan lebih dari 400 korban jiwa dan kerusakan meluas di tiga provinsi, penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.
Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada ketepatan absolut. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.
Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus di-
drop
dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.
Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.” Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.
Bencana di Sumatera hari ini, adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.
Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.
Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun, itu hanya mungkin jika:
Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.
Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.
Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/02/692e253d450ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/03/68b7f5469a911.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/28/68b02c8eeaf6f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692eda420517d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692e92555f58a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)