Category: Kompas.com Nasional

  • Menhan Dukung Siswa SMA Bela Negara yang Ingin Jadi Pilot Pesawat Tempur

    Menhan Dukung Siswa SMA Bela Negara yang Ingin Jadi Pilot Pesawat Tempur

    Menhan Dukung Siswa SMA Bela Negara yang Ingin Jadi Pilot Pesawat Tempur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan kepada Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) dan mendukung peserta yang berminat menjadi penerbang pesawat tempur.
    KKRI adalah wadah pembinaan karakter bentukan TNI bagi siswa SMA sederajat untuk program bela negara.
    Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Pertahanan, Kamis (8/1/2026), pembekalan dilakukan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026)
    Sjafrie menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari pembinaan generasi muda
    calon pemimpin bangsa
    yang berasal dari berbagai penjuru Tanah Air.
    “Anak-anak muda dari berbagai penjuru Tanah Air sebagai harapan bangsa dan calon pemimpin masa depan yang kelak menjaga kedaulatan dan kehormatan Indonesia,” kata Sjafrie dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com
    .
    Mantan Panglima Kodam Jaya era 1997-1998 tersebut menekankan bahwa para kadet perlu menggantungkan cita-cita setinggi mungkin dan dikejar dengan disiplin, niat, dan kerja keras.
    “Disiplin merupakan fondasi utama dalam membentuk pribadi unggul. Karena tanpa disiplin, potensi dan cita-cita tidak akan tercapai secara optimal,” jelas dia.
    Oleh karena itu, Sjafrie meminta para kadet untuk membangun kemandirian, berdiri tegak, dan berjalan dengan keyakinan dalam mengabdi.
    Dalam kesempatan ini, Sjafrie memberikan perhatian terhadap minat sebagian para kadet KKRI yang ingin menjadi penerbang TNI Angkatan Udara.
    Menanggapi hal tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa negara akan membuka akses dan menyiapkan sistem pembinaan yang terarah, termasuk opsi pendidikan terpusat dan percepatan akademik, sepanjang didukung minat, kemampuan, serta persetujuan orang tua.
    “Negara akan hadir memfasilitasi proses pendidikan tersebut sebagai investasi jangka panjang sumber daya manusia pertahanan,” tegas dia
    Di akhir pembekalan, Sjafrie mengaku bangga dengan semangat, tekad, dan keberanian para kadet yang mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
    “Masa muda adalah waktu waktu untuk mempersiapkan diri karena Bangsa Indonesia menunggu pengabdian kalian,” jelasnya.
    Pembekalan ini diikuti oleh 58 kadet KKRI, terdiri atas 51 kadet putra dan 7 kadet putri, yang berasal dari berbagai sekolah dan daerah di Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Maluku, Papua, dan Lampung.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar

    Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar

    Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler telah mencapai 95,72 persen dan haji khusus 96,5 persen.

    Pelunasan haji
    reguler dan khusus sampai penutupan sore tadi pelunasannya 95,72 persen untuk jemaah reguler dan untuk jemaah khusus 96,5 persen,” ujar Gus Irfan, di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026).
    Gus Irfan mengatakan, masih tersisa waktu dua hari bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus untuk melunasi biaya ibadahnya.
    “Masih ada waktu dua hari untuk pelunasan dan Insya Allah kita akan bisa mencapai 100 persen dua hari mendatang,” kata dia.
    Sementara itu, untuk pelunasan
    Bipih
    di wilayah terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
    Gus Irfan menuturkan, pelunasan di Aceh sudah hampir mencapai 100 persen, sedangkan di Aceh 83 persen dan Sumatera Utara 90 persen.
    Meskipun sudah terlihat adanya kenaikan, Kemenhaj tetap akan memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak.
    “Insya Allah daerah-daerah bencana ini walaupun tetap kita berikan berbagai relaksasi tapi kita pantau ternyata masih sesuai dengan harapan kita. Apa lagi? Saya kira itu,” ucap Gus Irfan.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap
    kesiapan jemaah haji
    di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
    Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.
    Namun, Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional.
    Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei Kebahagiaan dan Paradoks Indonesia

    Survei Kebahagiaan dan Paradoks Indonesia

    Survei Kebahagiaan dan Paradoks Indonesia
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BARU
    -baru ini, publik Indonesia kembali disuguhi kabar yang menggembirakan: sebuah lembaga internasional menempatkan masyarakat Indonesia sebagai salah satu bahkan disebut masyarakat paling bahagia di dunia. Temuan ini kemudian mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang memaknainya sebagai sinyal positif bagi optimisme bangsa ke depan.
    Namun, sebagaimana setiap data sosial, hasil survei semacam ini patut disikapi dengan kritis dan nalar sehat. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah kita ingin bahagia, melainkan apakah gambaran kebahagiaan itu benar-benar merepresentasikan realitas sosial masyarakat Indonesia hari ini?
    Survei kebahagiaan
    global seperti yang kerap dirujuk dalam World Happiness Report umumnya menggunakan indikator subjektif: persepsi kepuasan hidup, rasa optimisme, dan penilaian individu terhadap kondisi personal mereka. Di sinilah letak persoalan pertama. Dalam masyarakat seperti Indonesia, kebahagiaan sering kali dipahami secara kultural dan spiritual.
    Banyak orang merasa “bahagia” bukan karena hidupnya sejahtera, melainkan karena ia terbiasa bersyukur di tengah keterbatasan. Sikap nrimo, sabar, dan pasrah kepada Tuhan menjadi mekanisme psikologis sekaligus spiritual untuk bertahan hidup. Pertanyaannya: apakah ketahanan batin akibat kemiskinan struktural boleh disamakan dengan kesejahteraan yang sesungguhnya?
    Jika kebahagiaan diukur tanpa mempertimbangkan kualitas pendidikan, akses kesehatan, keadilan hukum, dan keamanan ekonomi, maka angka-angka survei itu berisiko menjadi ilusi statistik indah di permukaan, rapuh di kedalaman.
    Apresiasi Presiden Prabowo atas hasil survei tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya membangun optimisme nasional. Seorang kepala negara memang dituntut menumbuhkan harapan. Namun optimisme tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara untuk membaca realitas secara jujur.
    Indonesia hari ini masih bergulat dengan paradoks sosial: kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, mahalnya biaya pendidikan, lapangan pekerjaan dan pengangguran, krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, serta korupsi yang belum kunjung surut. Di banyak daerah, kebahagiaan hidup berdampingan dengan kecemasan yang akut tentang pekerjaan, harga pangan, dan masa depan anak-anak.
    Dalam konteks ini, pujian terhadap hasil survei kebahagiaan seharusnya dibarengi dengan sikap hati-hati: jangan sampai negara terjebak dalam euforia angka, lalu lupa menyelesaikan luka-luka sosial yang nyata.
    Pertanyaan yang lebih sensitif, namun sah secara akademik, adalah: sejauh mana survei tersebut benar-benar independen? Dalam dunia riset global, kita mengenal istilah
    policy-driven research
    atau bahkan
    commissioned survey
    , di mana metodologi dan penekanan indikator dapat disesuaikan dengan kepentingan tertentu baik politik, ekonomi, maupun citra internasional.
    Menanyakan kemungkinan bias atau “pesanan” bukanlah bentuk sinisme berlebihan, melainkan bagian dari tradisi berpikir kritis. Negara yang dewasa justru tidak anti-kritik terhadap data yang memujinya.
    Kebahagiaan sejati
    bukan sekadar perasaan, melainkan kondisi sosial yang memungkinkan manusia hidup bermartabat. Ia lahir dari: keadilan hukum yang dirasakan, ekonomi yang memberi rasa aman, negara yang hadir melindungi yang lemah, dan kepemimpinan yang jujur membaca realitas.
    Jika survei kebahagiaan dijadikan cermin, maka ia seharusnya mendorong negara bekerja lebih keras, bukan berpuas diri. Sebab, bangsa yang benar-benar bahagia bukanlah bangsa yang pandai tersenyum di tengah penderitaan, melainkan bangsa yang berani menghapus sebab-sebab penderitaan itu sendiri.
    Indonesia boleh saja dinobatkan sebagai
    masyarakat paling bahagia
    menurut survei internasional. Namun kebahagiaan yang matang adalah kebahagiaan yang disertai kesadaran kritis. Apresiasi Presiden patut dihormati, tetapi lebih penting lagi adalah keberanian negara untuk bertanya: bahagia versi siapa, dan untuk siapa? Di sanalah kebahagiaan berhenti menjadi angka, dan mulai menjadi tanggung jawab moral negara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025

    MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025

    MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap, untuk pertama kalinya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah, dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada 2025.
    Daerah tersebut adalah Kabupaten
    Barito Utara
    , di mana
    MK
    menemukan praktik jual beli suara atau
    vote buying
    dalam
    Pilkada
    2024.
    Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan
    Mahkamah Konstitusi
    Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    “Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara,” ujar Suhartoyo, Rabu.
    “Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” sambungnya.
    Sepanjang 2025, MK menangani 334 perkara PHPU kepala daerah dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan.
    Di dalam 27 putusan tersebut, MK memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
    MK, kata Suhartoyo, juga merupakan lembaga yang menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
    “Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ujar Suhartoyo.
    “Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia,” sambungnya menegaskan.
    ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
    Diketahui, MK menemukan adanya politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
    Fakta pembelian suara itu ditemukan MK dalam sidang pemeriksaan bukti, di mana terdapat saksi bernama Santi Parida Dewi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
    Mahkamah menemukan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang dengan pemberian sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
    MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah.
    Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
    “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
    MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
    Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam
    Pilkada Barito Utara
    .
    Karenanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
    “Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Guntur.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan
    KPK
    sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.
    Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.
    Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.
    “Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
    Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.
    “Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.
    Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.
    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024.
    Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    “Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.
    Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
    Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
    “Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
    Pada awal 2026, KPK memastikan tersangka kasus kuota haji segera ditetapkan dan diumumkan.
    “Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Fitroh juga mengaku tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
    Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tuturnya.
    Terkait adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini, Fitroh bilang hal itu sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
    “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.
    Berbeda dari Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah sikap pimpinan KPK terbelah dalam penanganan perkara kuota haji.
    Dia memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
    “Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
    Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani

    Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani

    Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani di Indonesia.
    Sebab, para
    petani
    disebut Prabowo memiliki peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan di Indonesia.
    Apresiasi dari Prabowo itu disampaikan dalam acara panen raya dan pengumuman
    swasembada pangan
    di Kabupaten
    Karawang
    , Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
    “Siapa yang mendukung perang kemerdekaan? Adalah rakyat Indonesia yang memberi makan kepada tentara, yaitu para petani Indonesia. Kita tidak akan merdeka tanpa jasa para petani kita,” ujar Prabowo, Rabu.
    Para petani, kata Prabowo, merupakan pihak yang menopang perjuangan bangsa untuk merebut kemerdekaan.
    “Ketika kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak ada anggaran, belum ada Kementerian Keuangan, belum ada pajak. Yang memberi makan kepada tentara adalah rakyat Indonesia, yaitu para petani Indonesia,” ujar Prabowo.
    Kini, para petani Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mewujudkan swasembada
    beras
    pada 2025.
    Menurut Prabowo, keberhasilan swasembada
    pangan
    merupakan syarat mutlak bagi kedaulatan negara.
    “Tidak mungkin suatu bangsa benar-benar merdeka jika kebutuhan pangannya bergantung pada bangsa lain,” ujar Prabowo.
    Prabowo mengatakan, peran penting para petani dan seluruh elemen bangsa menjadi kunci Indonesia kembali berhasil mencapai
    swasembada beras
    .
    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melindungi dan membela petani.
    “Para petanilah yang paling setia dan yang paling merah putih di Republik Indonesia,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PUKUL
    09.00 WIB lebih sedikit pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, saya menapaki lantai 4 Gedung M FIA Universitas Indonesia (UI) di Depok.
    Saya datang karena satu nama yang menggugah ingatan saya kembali ke Pekanbaru: Endang Hadiyanti. Dulu ia pegawai saya ketika saya menjabat Kepala Perwakilan BPKP
    Riau
    (2016–2019) di Pekanbaru.
    Kini di panggung auditorium UI itu, ia berdiri sebagai promovendus. Melangkah dari dunia memo, map, dan temuan audit, ke dunia metodologi, model, dan pertanggungjawaban akademik.
    Ketika Endang mulai menulis disertasinya, ia memiliki tiga anak. Penulisan itu memakan waktu tiga setengah tahun.
    Rentangan waktu yang bagi orang lain mungkin hanya pergantian kalender. Namun, bagi Endang sebagai seorang istri dan ibu, ia adalah rentang tubuh, tidur yang terpotong, dan rumah yang tak pernah benar-benar sunyi.
    Dalam masa itu, Endang tidak hanya menambah halaman dan daftar pustaka; ia juga menambah keluarga. Dari tiga anak, bertambah dua lagi. Saat disertasinya selesai, ia menjadi ibu dari lima anak.
    Pukul 10.00 WIB, di meja depan, Prof. Retno Kusumastuti, M.Si. membuka sidang. Di kiri-kanannya duduk para penguji: Prof. Dr. Eko Prasojo, Dr. Arief Hadianto, sementara layar zoom menampilkan para penguji lain: Prof. Dr. Roy V. Salomo dan Prof. Kumorotomo.
    Berdampingan dengan penguji hadir Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si. sebagai promotor, dan Dr. Achmad Lutifi, M.Si. sebagai ko-promotor.
    Judul disertasi Endang panjang seperti jalur administrasi yang berliku: “Desain Kebijakan Anti
    Korupsi
    : Studi Kasus di Provinsi Riau dengan Pendekatan Kontingensi.” Namun barangkali, untuk sesuatu yang rumit, kita memang perlu kalimat yang tak lekas selesai.
    Di kursi auditorium yang dingin itu, saya mendengar kata-kata akademik dari Endang tentang desain, kebijakan, dan kontingensi.
    Namun yang datang diam-diam bukan istilah, melainkan sebuah wilayah: Riau, dengan kabutnya, dengan kebun sawitnya. Juga dengan pertanyaan yang tidak pernah benar-benar pergi: mengapa kekuasaan begitu mudah jatuh ke dalam godaan?
    Saya pernah bekerja di mesin yang disebut pengawasan pemerintah. Di situ orang belajar satu hal: yang paling berbahaya bukan kesalahan yang gaduh, melainkan kesalahan yang menjadi kebiasaan. Sebab kebiasaan punya kemampuan menenangkan batin. Seolah semuanya normal.
    Di sidang itu, Prof. Eko Prasojo bicara tentang sesuatu yang kini sering kita dengar, tetapi jarang kita akui secara jujur.
    “Sekarang orang korupsi memakai pertimbangan cost–benefit analysis,” katanya.
    Seolah korupsi adalah proposal investasi: ada modal, ada biaya operasional, ada estimasi risiko, ada perkiraan laba. Penjara masuk kolom “biaya”. Remisi masuk kolom “diskon”.
    Kalimat itu terasa seperti mengetuk dinding kesadaran kita. Ia mengingatkan saya pada
    Lord Acton: power tends to corrupt
    .
    Namun di sini “corrupt” tak lagi dramatis; ia bekerja seperti
    spreadsheet
    . Ia menilai penjara sebagai biaya transaksi.
    Ia menilai hukuman sebagai
    discount rate
    . Dan kita tahu, angka-angka memungkinkan orang berdalih: “Saya hanya realistis”.
    Padahal realisme sering kali adalah nama lain dari menyerah. Kita terbiasa menganggapnya “memang begitu adanya”.
    Barangkali sebab itu, ketika Indonesia Corruption Watch memotret tahun 2024, angkanya tidak terasa sebagai kejutan, melainkan sebagai konfirmasi dari sesuatu yang sudah lama kita rasakan: 364 kasus, 888 tersangka, potensi kerugian negara Rp 279,9 triliun. (antikorupsi.org)
    Yang mengerikan bukan hanya besarnya, melainkan juga catatan ICW bahwa instrumen TPPU dan Pasal 18 UU Tipikor (yang bisa menguatkan pemulihan aset) belum dimanfaatkan optimal.
    Seakan-akan kita masih sering berhenti pada “memasukkan orang”, tidak cukup jauh mengejar “mengembalikan uang”. (antikorupsi.org)
    Dan di peta sebaran itu, Riau, provinsi yang dulu saya kenal lewat rapat, penugasan, dan audit, kembali muncul sebagai titik yang terlalu sering menyala: menurut pantauan ICW yang diolah Katadata, Riau mencatat 35 kasus, tertinggi pada 2024. (Databoks)
    Angka-angka itu seperti deru mesin. Ia tidak menjerit, tetapi menandai bahwa sesuatu terus bekerja, terus berulang. Dan itu yang lebih menakutkan: korupsi sebagai rutinitas.
    Riau sering disebut kaya akan minyak, gas, hutan, dan sawit. Namun, kekayaan alam kadang seperti magnet: ia menarik bukan hanya investasi, melainkan juga nafsu.
    Yang disedihkan: nafsu itu sering datang melalui jalur yang sangat rapi: dokumen, izin, rapat, paraf.
    Dalam sekitar dua dekade, Riau menyaksikan empat episode kegubernuran yang bersinggungan dengan perkara korupsi. Bukan sebagai kecelakaan tunggal, melainkan sebagai pola yang berulang.
    Babak pertama: seorang gubernur didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. (
    detiknews
    )
    Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda; pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara. (
    Hukumonline
    )
    Hari ini, Rp 4,6 miliar mungkin terdengar “kecil” dibanding skandal-skandal mutakhir. Namun, justru di situlah tragedinya: kita belajar mengecilkan yang seharusnya besar—lalu merasa wajar.
    Babak kedua: seorang gubernur pada 2014 divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait PON dan sektor kehutanan. (
    detiknews
    )
    Dalam dakwaan perkara kehutanan, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 265,912 miliar. (
    Hukumonline
    )
    Di sini korupsi naik kelas: dari pengadaan yang terbatas menjadi pengelolaan sumber daya—hutan, lahan, izin—sesuatu yang nilainya bukan hanya rupiah, melainkan juga udara, ekologi, dan masa depan.
    Babak ketiga: seorang gubernur, meskipun sudah berganti orang, ditangkap KPK pada 2014 dalam perkara suap terkait alih fungsi hutan. Rincian suap yang diterima 166.100 dollar AS terkait alih fungsi hutan seluas 2.522 hektar.
    (detiknews
    )
    Vonisnya bermula dari enam tahun dan kemudian diperberat menjadi tujuh tahun; ia sempat mendapat grasi dan bebas, lalu kembali dijerat KPK dalam perkara lain terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P. (
    detiknews
    )
    Dalam kisah ini ada sesuatu yang lebih pahit daripada hukuman: pengulangan. Seolah sistem memberi ruang bagi kita untuk lupa. Dan lupa itu menjadi karpet merah bagi pelanggaran berikutnya.
    Babak keempat, lebih dekat dengan hari ini: pada November 2025, seorang gubernur ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai yang disebut Rp 7 miliar. (
    detiknews)
     
    Dan pola itu tidak berhenti di tingkat provinsi. Di level kabupaten/kota di Riau, tercatat seorang bupati nonaktif yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan.
    Ada pula mantan bupati yang divonis 4 tahun dalam perkara korupsi (dengan rincian denda dan uang pengganti dalam putusan). Lalu, pada 2025, seorang mantan penjabat wali kota divonis 5,5 tahun dalam perkara korupsi pemotongan GU/TU persediaan.
    Nama yang menjabat boleh saja berbeda. Namun, ketika siapa pun dia menyandang amanah sebagai kepala daerah, kita lihat, betapa pola itu seperti mengulang lagu lama dengan aransemen baru.
    Pembabakan ini penting bukan karena kita gemar daftar perkara, melainkan karena ia membentuk pola: korupsi bukan insiden, melainkan risiko yang dianggap bisa dikelola. Dan ketika risiko bisa dikelola, moralitas menjadi sekadar catatan kaki.
    Daftar bisa saja diperpanjang, tetapi poinnya satu: korupsi di daerah sering tumbuh bukan karena orang tidak tahu aturan, melainkan karena aturan dipakai seperti tirai, menutupi transaksi yang berjalan di belakangnya.
    Di titik ini, saya mengerti kenapa Endang memilih kata “kontingensi”. Dalam teori, kontingensi berarti: tidak ada satu resep untuk semua penyakit. Kebijakan yang bekerja di satu tempat belum tentu bekerja di tempat lain.
    Korupsi lahir dari pertemuan konteks: kelembagaan, politik lokal, ekonomi sumber daya, budaya patronase, dan (kadang) pandangan masyarakat yang cenderung permisif.
    Sebuah kearifan yang terdengar sederhana, tetapi sering dilupakan oleh kita yang gemar solusi tunggal.
    Namun, saya menangkap inti yang lebih politis: Prof. Eko Prasojo dalam tanggapannya membedakan korupsi kecil sekelas
    petty cash,
    dan korupsi besar, korupsi transaksi dan “corruption by design”, yang sering disebut orang sebagai korupsi kebijakan.
    Ini korupsi yang tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di laci, melainkan jejak pasal di dokumen: perubahan tata ruang, izin, penganggaran, dan sektor lainnya.
    Cirinya: membuka ruang “bermain” untuk menjarah. Secara formal sah; secara substansi merampok.
    Pada titik inilah ucapan Prof. Eko Prasojo tentang analisis
    cost–benefit
    atas jarahan korupsi terasa seperti kunci yang pas.
    Jika korupsi sudah menjadi kalkulasi, maka yang harus mengubahnya bukan sekadar khotbah moral, melainkan perubahan struktur insentif: buat korupsi menjadi tidak layak dihitung.
    Dan itu membawa kita ke kata yang sering menimbulkan resistensi: pemulihan dan perampasan aset.
    Di luar negeri, “follow the money” bukan slogan. Ia kebijakan yang diukur.
    Hong Kong, misalnya, membangun ICAC sejak 1974 dengan pendekatan tiga serangkai: penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi publik. (ICAC)
    Lembar fakta resmi pemerintah Hong Kong menyebut ICAC bertanggung jawab langsung kepada
    Chief Executive
    , memakai strategi tiga-pronged itu, dan pada akhir 2024 memiliki
    establishment
    1.549 pos.
    Yang mereka bangun bukan hanya lembaga, melainkan rasa: bahwa korupsi bukan kelaziman. Mereka mengubah “normal” menjadi “memalukan”.
    Singapura menegakkan pilar hukumnya dengan Prevention of Corruption Act (PCA). CPIB menjelaskan PCA 1960 sebagai hukum utama anti-korupsi, diberlakukan pada 17 Juni 1960, yang memberi kewenangan investigasi dan mendefinisikan pelanggaran serta sanksinya. (Corrupt Practices Investigation Bureau)
    Kita boleh tak sepakat dengan semua hal tentang Singapura, tentang kedisiplinannya, tentang cara negaranya mengatur warganya, tetapi sulit menyangkal satu hal: negara itu membuat korupsi tidak nyaman, tidak menguntungkan, dan tidak mudah disembunyikan.
    Di Inggris, angka pemulihan aset dipublikasikan sebagai statistik tahunan: pemerintahnya melaporkan 284,5 juta pound sterling aset yang dipulihkan melalui
    confiscation, forfeiture,
    dan
    civil recovery
    pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2025. (GOV.UK)
    Bukan berarti Inggris suci, bahkan mereka bergulat dengan peran London sebagai “laundromat” global. Namun, mekanisme “mengambil kembali” tetap dijadikan ukuran yang transparan.
    Lalu kita kembali ke Indonesia, ke cermin yang agak buram, tetapi tetap memantulkan wajah kita. Di CPI 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. (Transparency.org)
    AP News
    mengingatkan bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia skornya di bawah 50; dan negara-negara teratas seperti Denmark, Finlandia, Singapura tetap bertahan tinggi. (AP News)
    Indonesia tidak sendirian dalam masalah korupsi. Namun, itu bukan alasan untuk merasa wajar. “Banyak yang begitu” adalah obat bius yang paling murah.
    Yang menyakitkan, saya kira, adalah urusan malu. Di sidang itu, kata “malu” muncul seperti tamu tua yang lama tidak diajak bicara.
    Endang bicara tentang budaya malu; Prof. Eko menyinggung masyarakat yang masih bisa memuja pelaku, atau setidaknya memaafkannya terlalu cepat.
    Kita hidup di masa ketika seseorang bisa keluar dari penjara dan kembali mendapat kepercayaan publik.
    Bukan karena ia sudah menebus salah, melainkan karena publik menganggap salah itu “tidak terlalu penting”. Bahkan banyak masyarakat melihat kedermawanan justru lebih penting, meskipun sumbernya dari korupsi.
    Max Weber pernah mengingatkan bahwa etika tanggung jawab menuntut kita melihat konsekuensi, bukan sekadar niat.
    Namun, konsekuensi korupsi terlalu sering ditanggung oleh orang yang tidak ikut berhitung: petani yang lahannya terseret konflik izin; warga yang menghirup asap dari hutan yang digunduli; anak sekolah yang jalannya rusak karena proyeknya dipotong; dan negara yang kehilangan kemampuan mempercayai dirinya sendiri.
    Dalam sidang itu, saya menyaksikan sesuatu yang jarang: pengalaman birokrasi dipaksa masuk ke dalam bahasa teori. Dipaksa rapi, diuji, dibantah, diluruskan.
    Ada momen ketika pertanyaan Prof. Eko Prasojo terdengar seperti peringatan: di lubang mana disertasi ini akan “memutus” korupsi yang begitu besar?
    Dan Endang menjawab dengan kejujuran yang tidak melebih-lebihkan: mungkin ini batu kecil, tetapi tetap batu. Yang meskipun tidak berdentum tetapi tetap terasa dan menggugah ketika dilemparkan.
    Saya teringat Camus: tugas kita bukan menuntaskan semua, melainkan menolak berkompromi dengan kebohongan.
    Disertasi itu, walaupun membawa Endang Hadiyanti lulus Cum Laude, dengan IPK 3,8, tidak akan menurunkan korupsi sendirian.
    Ia tidak akan mengubah pejabat menjadi suci. Namun, setidaknya ia bisa melakukan sesuatu yang lebih dasar: membuat kita berhenti menyebut yang busuk sebagai wajar.
    Saya membayangkan kalimat antikorupsi menempel di dinding kantor-kantor pemerintahan: bukan sebagai dekorasi, tetapi sebagai pengingat bahwa negara dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa diaudit kalau sudah habis.
    Saya pulang siang itu dengan perasaan yang seperti riak air: kecil, tapi terus bergerak. Saya pikir, barangkali inilah yang paling mungkin kita kerjakan sekarang: memperbaiki desain kebijakan dan desain insentif; membangun pengawasan yang punya gigi. Dan, yang paling sulit, memulihkan rasa malu sebagai etika publik.
    Sebab, selama korupsi masih bisa dihitung sebagai keuntungan, ia akan selalu tampak rasional.
    Dan jika ia rasional, kita akan terus memproduksi babak-babak baru, nama-nama baru, sidang-sidang baru. Sementara luka lama tak pernah benar-benar sembuh.
    Namun pagi itu, di Depok, saya melihat seseorang yang pernah bekerja di bawah bayang-bayang laporan hasil audit instansi pemerintah, kini berdiri di bawah cahaya kampus, mencoba merumuskan jalan lain.
    Itu bukan akhir. Bahkan mungkin bukan awal yang besar. Namun, di negeri yang sering kalah oleh kebiasaan, sekadar tidak ikut menormalkan, itu sudah merupakan bentuk keberanian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
    Kuasa hukum
    Hellyana
    , Zainul Arifin, mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di
    Universitas Az-Zahra
    .
    “Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” kata Zainul ditemui di Gedung
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.
    Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Menurut dia, pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP baru.
    “Yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada ‘yang menggunakan ijazah’. Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf,” ujarnya.
    Ia menegaskan, Hellyana meyakini ijazah yang dimilikinya sah.
    Terlebih, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan pencalonan anggota DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.
    “Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tegasnya.
    Zainul juga menyoroti belum dilakukannya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan.
    Padahal, menurut dia, keaslian dokumen merupakan pokok perkara dalam kasus ini.
    “Kita tanyakan, kita tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, penyidik menyampaikan telah menyita 15 ijazah asli serta sekitar 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk dibandingkan dengan ijazah milik Hellyana.
    Namun, hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar meski status tersangka telah ditetapkan.
    “Nah ini yang menurut kita, penyidik terlalu prematur, terburu-buru untuk menetapkan orang tersangka,” nilai dia.
    Dalam kesempatan itu, Hellyana juga menjelaskan proses perkuliahannya.
    Ia mengatakan masuk ke Universitas Az-Zahra sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada April 2011.
    “Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika melanjutkan di Az-Zahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu,” ujar Hellyana.
    Ia mengaku menamatkan kuliah pada November 2011 dan menyelesaikan skripsi dengan topik hukum pemerintahan daerah.
    “(Skripsi) tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” tutur Hellyana.
    Adapun Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    , pada hari ini.
    Ia hadir didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB.
    Kepada awak media, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
    Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
    “Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” kata Hellyana saat ditemui, Rabu pagi.
    Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
    “Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang

    Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang

    Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
    Terutama, kata Palguna, keputusan yang berujung pada sanksi.
    “Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Namun, ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu itu disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban
    MKMK
    .
    “Itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu,” ujar Palguna.
    Palguna melanjutkan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (
    preventive
    ) dalam menjalankan tugas
    pengawasan etik
    .
    Karena itu, tidak semua laporan dibuatkan putusan karena ada yang bukan kewenangan MKMK.
    “Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan, ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
    Meskipun begitu, Palguna menyebut bahwa kekuasaan itu perlu diawasi.
    Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln yang menegaskan pentingnya pengawasan etik.
    “Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln ‘jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan’. Keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.