Menhan Dukung Siswa SMA Bela Negara yang Ingin Jadi Pilot Pesawat Tempur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan kepada Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) dan mendukung peserta yang berminat menjadi penerbang pesawat tempur.
KKRI adalah wadah pembinaan karakter bentukan TNI bagi siswa SMA sederajat untuk program bela negara.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Pertahanan, Kamis (8/1/2026), pembekalan dilakukan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026)
Sjafrie menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari pembinaan generasi muda
calon pemimpin bangsa
yang berasal dari berbagai penjuru Tanah Air.
“Anak-anak muda dari berbagai penjuru Tanah Air sebagai harapan bangsa dan calon pemimpin masa depan yang kelak menjaga kedaulatan dan kehormatan Indonesia,” kata Sjafrie dalam siaran pers yang diterima
Kompas.com
.
Mantan Panglima Kodam Jaya era 1997-1998 tersebut menekankan bahwa para kadet perlu menggantungkan cita-cita setinggi mungkin dan dikejar dengan disiplin, niat, dan kerja keras.
“Disiplin merupakan fondasi utama dalam membentuk pribadi unggul. Karena tanpa disiplin, potensi dan cita-cita tidak akan tercapai secara optimal,” jelas dia.
Oleh karena itu, Sjafrie meminta para kadet untuk membangun kemandirian, berdiri tegak, dan berjalan dengan keyakinan dalam mengabdi.
Dalam kesempatan ini, Sjafrie memberikan perhatian terhadap minat sebagian para kadet KKRI yang ingin menjadi penerbang TNI Angkatan Udara.
Menanggapi hal tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa negara akan membuka akses dan menyiapkan sistem pembinaan yang terarah, termasuk opsi pendidikan terpusat dan percepatan akademik, sepanjang didukung minat, kemampuan, serta persetujuan orang tua.
“Negara akan hadir memfasilitasi proses pendidikan tersebut sebagai investasi jangka panjang sumber daya manusia pertahanan,” tegas dia
Di akhir pembekalan, Sjafrie mengaku bangga dengan semangat, tekad, dan keberanian para kadet yang mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Masa muda adalah waktu waktu untuk mempersiapkan diri karena Bangsa Indonesia menunggu pengabdian kalian,” jelasnya.
Pembekalan ini diikuti oleh 58 kadet KKRI, terdiri atas 51 kadet putra dan 7 kadet putri, yang berasal dari berbagai sekolah dan daerah di Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Maluku, Papua, dan Lampung.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/01/29/6799c6fd48552.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei Kebahagiaan dan Paradoks Indonesia
Survei Kebahagiaan dan Paradoks Indonesia
Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BARU
-baru ini, publik Indonesia kembali disuguhi kabar yang menggembirakan: sebuah lembaga internasional menempatkan masyarakat Indonesia sebagai salah satu bahkan disebut masyarakat paling bahagia di dunia. Temuan ini kemudian mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang memaknainya sebagai sinyal positif bagi optimisme bangsa ke depan.
Namun, sebagaimana setiap data sosial, hasil survei semacam ini patut disikapi dengan kritis dan nalar sehat. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah kita ingin bahagia, melainkan apakah gambaran kebahagiaan itu benar-benar merepresentasikan realitas sosial masyarakat Indonesia hari ini?
Survei kebahagiaan
global seperti yang kerap dirujuk dalam World Happiness Report umumnya menggunakan indikator subjektif: persepsi kepuasan hidup, rasa optimisme, dan penilaian individu terhadap kondisi personal mereka. Di sinilah letak persoalan pertama. Dalam masyarakat seperti Indonesia, kebahagiaan sering kali dipahami secara kultural dan spiritual.
Banyak orang merasa “bahagia” bukan karena hidupnya sejahtera, melainkan karena ia terbiasa bersyukur di tengah keterbatasan. Sikap nrimo, sabar, dan pasrah kepada Tuhan menjadi mekanisme psikologis sekaligus spiritual untuk bertahan hidup. Pertanyaannya: apakah ketahanan batin akibat kemiskinan struktural boleh disamakan dengan kesejahteraan yang sesungguhnya?
Jika kebahagiaan diukur tanpa mempertimbangkan kualitas pendidikan, akses kesehatan, keadilan hukum, dan keamanan ekonomi, maka angka-angka survei itu berisiko menjadi ilusi statistik indah di permukaan, rapuh di kedalaman.
Apresiasi Presiden Prabowo atas hasil survei tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya membangun optimisme nasional. Seorang kepala negara memang dituntut menumbuhkan harapan. Namun optimisme tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara untuk membaca realitas secara jujur.
Indonesia hari ini masih bergulat dengan paradoks sosial: kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, mahalnya biaya pendidikan, lapangan pekerjaan dan pengangguran, krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, serta korupsi yang belum kunjung surut. Di banyak daerah, kebahagiaan hidup berdampingan dengan kecemasan yang akut tentang pekerjaan, harga pangan, dan masa depan anak-anak.
Dalam konteks ini, pujian terhadap hasil survei kebahagiaan seharusnya dibarengi dengan sikap hati-hati: jangan sampai negara terjebak dalam euforia angka, lalu lupa menyelesaikan luka-luka sosial yang nyata.
Pertanyaan yang lebih sensitif, namun sah secara akademik, adalah: sejauh mana survei tersebut benar-benar independen? Dalam dunia riset global, kita mengenal istilah
policy-driven research
atau bahkan
commissioned survey
, di mana metodologi dan penekanan indikator dapat disesuaikan dengan kepentingan tertentu baik politik, ekonomi, maupun citra internasional.
Menanyakan kemungkinan bias atau “pesanan” bukanlah bentuk sinisme berlebihan, melainkan bagian dari tradisi berpikir kritis. Negara yang dewasa justru tidak anti-kritik terhadap data yang memujinya.
Kebahagiaan sejati
bukan sekadar perasaan, melainkan kondisi sosial yang memungkinkan manusia hidup bermartabat. Ia lahir dari: keadilan hukum yang dirasakan, ekonomi yang memberi rasa aman, negara yang hadir melindungi yang lemah, dan kepemimpinan yang jujur membaca realitas.
Jika survei kebahagiaan dijadikan cermin, maka ia seharusnya mendorong negara bekerja lebih keras, bukan berpuas diri. Sebab, bangsa yang benar-benar bahagia bukanlah bangsa yang pandai tersenyum di tengah penderitaan, melainkan bangsa yang berani menghapus sebab-sebab penderitaan itu sendiri.
Indonesia boleh saja dinobatkan sebagai
masyarakat paling bahagia
menurut survei internasional. Namun kebahagiaan yang matang adalah kebahagiaan yang disertai kesadaran kritis. Apresiasi Presiden patut dihormati, tetapi lebih penting lagi adalah keberanian negara untuk bertanya: bahagia versi siapa, dan untuk siapa? Di sanalah kebahagiaan berhenti menjadi angka, dan mulai menjadi tanggung jawab moral negara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e1bac13117.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap, untuk pertama kalinya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah, dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada 2025.
Daerah tersebut adalah Kabupaten
Barito Utara
, di mana
MK
menemukan praktik jual beli suara atau
vote buying
dalam
Pilkada
2024.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan
Mahkamah Konstitusi
Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara,” ujar Suhartoyo, Rabu.
“Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” sambungnya.
Sepanjang 2025, MK menangani 334 perkara PHPU kepala daerah dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan.
Di dalam 27 putusan tersebut, MK memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
MK, kata Suhartoyo, juga merupakan lembaga yang menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ujar Suhartoyo.
“Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia,” sambungnya menegaskan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Diketahui, MK menemukan adanya politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Fakta pembelian suara itu ditemukan MK dalam sidang pemeriksaan bukti, di mana terdapat saksi bernama Santi Parida Dewi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
Mahkamah menemukan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang dengan pemberian sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam
Pilkada Barito Utara
.
Karenanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
“Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Guntur.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan
KPK
sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.
Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.
“Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.
Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.
“Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.
“Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.
Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
Pada awal 2026, KPK memastikan tersangka kasus kuota haji segera ditetapkan dan diumumkan.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Fitroh juga mengaku tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tuturnya.
Terkait adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini, Fitroh bilang hal itu sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.
Berbeda dari Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah sikap pimpinan KPK terbelah dalam penanganan perkara kuota haji.
Dia memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/69252e7d16c70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
Menurut Jimly, citra
MK
sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
Akil Mochtar
yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
“Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
“Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
kepercayaan publik
.
“Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e04833c5b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
Terutama, kata Palguna, keputusan yang berujung pada sanksi.
“Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Namun, ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu itu disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban
MKMK
.
“Itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu,” ujar Palguna.
Palguna melanjutkan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (
preventive
) dalam menjalankan tugas
pengawasan etik
.
Karena itu, tidak semua laporan dibuatkan putusan karena ada yang bukan kewenangan MKMK.
“Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan, ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
Meskipun begitu, Palguna menyebut bahwa kekuasaan itu perlu diawasi.
Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln yang menegaskan pentingnya pengawasan etik.
“Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln ‘jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan’. Keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/08/695f3928c692d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/15/682538de3f1cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e65060444f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695dda7d2a4fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)