Category: Kompas.com Nasional

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
    Pemberian rehabilitasi itu dilakukan
    Prabowo
    usai bertemu dengan dua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, dini hari.
    Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
    Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal dan Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
    Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.
    Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Bahkan, Prasetyo mengungkapkan, kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara itu juga telah dibahas selama satu minggu terakhir.
    Hingga akhirnya, dia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI. Kemudian, kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujarnya.
    Setelah mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden, Dasco mengungkapkan, nama baik Rasnal dan Abdul Muis otomatis dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” kata Dasco.
    Pernyataan senada disampai Prasetyo Hadi. Menurut dia, dengan pemberian rehabilitasi hukum, Istana berharap Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik dan haknya.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Dia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
    “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” katanya lagi.
    Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sebab, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018.
    Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis pada 10 November /2025.
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengeklaim aduan mereka terhadap politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri bukanlah bentuk pembelaan terhadap keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Langkah itu, kata mereka, semata-mata sebagai respons atas pernyataan Ribka yang menyebut
    Soeharto
    sebagai pembunuh jutaan rakyat.
    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto atau dari pihak yang berkaitan dengan Soeharto. Tetapi kami ke sini atas dasar kami sebagai masyarakat yang memang merasa bahwa pernyataan dari
    Ribka Tjiptaning
    itu sangat menyesatkan,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, yang ditemui di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.
    Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Bareskrim atas nama masyarakat umum, bukan mewakili pihak keluarga Soeharto.
    Karena itu, laporan mereka diterima polisi sebagai pengaduan masyarakat.
    Lebih lanjut, aduan itu dilayangkan karena pihaknya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan fakta dan dapat menyesatkan publik.
    ARAH, lanjutnya, juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) video yang memuat ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan.
    “Kami sudah melakukan beberapa prosedural, yaitu screenshot dari pernyataan Ribka detik sekian pernyataannya yang menyatakan bahwa Soeharto itu membunuh jutaan rakyat kami jadikan bukti dan kami screenshot detik-detiknya,” ungkapnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan meminta Ribka untuk meminta maaf, Iqbal menilai hal itu menjadi urusan pribadi Ribka.
    Namun, menurutnya, setiap tuduhan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kalau untuk permintaan maaf, ya silakan dia mengucapkan minta maaf, tetapi tentu setiap pernyataan yang didasari dengan menuduh yang belum tentu jelas faktanya, dia harus dijalankan sesuai prosedur, apalagi sudah menuduh Soeharto,” tutur Iqbal.
    Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
    Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH.
    “Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Didesak Introspeksi soal Kesejahteraan Guru Honorer Nasional 13 November 2025

    Pemerintah Didesak Introspeksi soal Kesejahteraan Guru Honorer

    Nasional

    13 November 2025

  • Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau

    Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau

    Masih Kasus Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD hingga Dinas Pendidikan Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan beberapa rumah lainnya pada Rabu (12/11/2025).
    Penggeledahan itu masih berkaitan dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
    Gubernur Riau
    , Abdul Wahid.
    “Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (kemarin),” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
    “Hari ini, Kamis, melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” tegas dia.
    KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini.
    “Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” jelas dia.
    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Program SMK Go Global yang Siapkan 500.000 Lulusan Kerja ke Luar Negeri?

    Apa Itu Program SMK Go Global yang Siapkan 500.000 Lulusan Kerja ke Luar Negeri?

    Apa Itu Program SMK Go Global yang Siapkan 500.000 Lulusan Kerja ke Luar Negeri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 500.000 ribu lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan berangkat pada akhir 2025 untuk bekerja di luar negeri.
    Mereka adalah lulusan
    SMK
    yang mengikuti program
    SMK Go Global
    yang diinisiasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul
    Muhaimin Iskandar
    atau Cak Imin menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk mendukung
    program SMK Go Global
    .
    “Dengan jumlah 500.000 orang yang berangkat akhir tahun ini. (Tahun 2026) itu lebih besar lagi,” kata Cak Imin di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    SMK Go Global, kata Cak Imin, adalah program yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Program SMK Go Global dibentuk sebagai tindak lanjut dari terbukanya peluang kerja di negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Turki.
    Peluang
    kerja di luar negeri
    yang terbuka untuk para lulusan SMK di antaranya adalah welder, hospitality, caregiver, dan lainnya.
    Dengan bekal keahlian tersebut, para lulusan SMK memiliki peluang untuk bekerja lebih baik dan memperoleh gaji yang layak di luar negeri.
    “Lulusan SMK yang memiliki kompetensi dan yang bisa di-upgrade kompetensinya untuk diberikan beasiswa melalui peluang bekerja di luar negeri dengan syarat gaji yang bagus,” ujar Cak Imin.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong adanya penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi demi mendukung rencana pemerintah memberikan beasiswa pelatihan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin bekerja ke luar negeri.
    Penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi saat SMA/SMK menjadi penting agar para lulusannya sudah punya keterampilan serta mampu beradaptasi saat bekerja di luar negeri.
    “Dengan demikian, lulusan SMA dan SMK tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan bahasa, etika kerja, dan pemahaman lintas budaya yang dibutuhkan di dunia kerja global,” ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
    Ia sendiri mendukung rencana pemerintah yang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 triliun untuk program beasiswa lulusan SMA/SMK itu.
    Tak hanya untuk siswanya, para guru di SMA/SMK juga perlu diberi peningkatan kompetensi agar standar kualitas pembelajaran di seluruh daerah bisa sama.
    “Pelatihan ini jangan hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan menengah kita. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan juga perlu dilibatkan agar sinergi ini menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang mampu bersaing di luar negeri,” ujar Lalu.
    Ia berharap, program tersebut mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional.
    “Tujuan akhirnya bukan hanya menyiapkan tenaga kerja untuk ke luar negeri, tetapi juga membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing, berkompeten, dan mampu membawa nama baik bangsa di dunia internasional,” ujar Lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Niat baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membantu rekan-rekannya yang belum menerima honor justru berujung hukuman berat.
    Rasnal dan Abdul Muis, dua
    guru
    di SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
    Mereka pun harus berhadapan dengan hukum. Bahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, keduanya tetap divonis bersalah.
    Beruntung kabar vonis itu sampai di telinga Presiden
    Prabowo
    Subianto. Perjuangan mereka memperoleh keadilan diganjar rehabilitasi oleh presiden. Nama baik dan hak mereka pun segera dipulihkan. 
    Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
    Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
    Dari situ, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, dengan melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Rapat digelar pada 19 Februari 2018.
    Rapat itu melahirkan kesepakatan adanya sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, yang dikelola komite untuk membantu pembayaran honor guru.
    “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
    Sementara Abdul Muis ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan tersebut.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan itu sebagai pungli.
    Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
    Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
    Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
    “Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
    Nasib serupa dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiannya sebagai guru ASN.
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai kasus ini mencerminkan buruknya sistem pendidikan nasional yang belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
    “Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’,” kata Ubaid kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ubaid menyoroti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Menurutnya, APBN untuk pendidikan kerap digerogoti program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar sekolah.
    “Buktinya, APBN untuk pendidikan terus digerogoti oleh program-program yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya, kasus pemotongan dana pendidikan besar-besaran untuk MBG. Pemerintah harus mereformasi sistem pendanaan pendidikan agar kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru, khususnya honorer, dijamin dengan jelas oleh pemerintah, bukan malah bergantung pada ‘sumbangan’,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.
    “Ada kesan kuat di sekolah kita soal normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Ini perkara yang sengaja dinormalisasi: sumbangan di sekolah kerap menjadi pisau bermata dua, bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menikam balik jika terbukti benar-benar pungli dan sumbangan hanyalah kedok belaka,” katanya.
    Menurut Ubaid, secara prinsip, sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Namun di lapangan, praktiknya kerap bergeser menjadi pungutan terselubung karena tekanan kebutuhan sekolah yang tidak ditopang pendanaan memadai dari pemerintah.
    “Jika benar guru tersebut jelas-jelas melakukan pungli, maka keduanya ya melakukan kesalahan. Misalnya sumbangan yang mestinya sukarela malah diwajibkan, maka ini jelas pungli. Tapi sebaliknya, jika kedua guru tersebut tidak melakukan pungli, tapi benar-benar sumbangan yang tidak mengikat dan sukarela, maka dua guru tersebut adalah korban dari sistem yang timpang,” ujarnya.
    “Mereka dihukum karena mencoba mencari solusi atas persoalan struktural: minimnya kesejahteraan guru honorer dan keterbatasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang serba ketat penggunaannya. Niat baik mereka justru dipersekusi oleh sistem yang tidak adil,” lanjutnya.
    Ubaid menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi indikator lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan dan buruknya perlindungan bagi tenaga pendidik.
    “Guru yang bersuara atau berinisiatif kerap menjadi korban represi birokrasi. Padahal, negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan dan melindungi mereka, bukan malah menjadikan mereka sebagai kambing hitam lalu menghukumnya. Tragis!” tutupnya.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru tersebut.
    Menurutnya, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
    “Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.
    Ia menilai, semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum.
    “Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan,” katanya.
    Politikus PKB asal NTB ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
    “Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi (ketika ada guru lain membantu) justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
    Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
    “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.
    Ia menambahkan, kasus ini menjadi cermin nyata masih belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer.
    “Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas,” ujarnya.
    “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.” imbuh Ketua DPW PKB NTB itu.
    Usai kabar pemecatan itu viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi kepada keduanya. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
    Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua
    guru
    ini. Semoga berkah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
    Dasco menerangkan
    Prabowo
    telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ucap dia.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Prasetyo.
    Prasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
    Diketahui,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui
    Prabowo
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
    Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua
    guru
    di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
    Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029

    Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029

    Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menegaskan bahwa Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) memiliki peran strategis dalam menggerakkan basis pendidikan, dakwah, dan sosial yang sejalan dengan misi perjuangan PPP.
    Hal tersebut dikatakan Mardiono usai bersama jajaran PPP bersilaturahmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perti, organisasi Islam yang menjadi salah satu unsur fusi pendiri PPP pada 1973.
    Dalam pertemuan tersebut, Mardiono diterima langsung oleh Ketum DPP Perti, Zulkarnain Khamsa beserta Sekjen DPP Perti, Undrizon dan jajarannya. Silaturahmi kali ini menjadi momentum penting untuk mempererat kembali tali sejarah dan semangat perjuangan.
    “Kami membahas bagaimana Perti sebagai bagian dari fusi pendiri PPP terus bergandeng tangan dan berkesinambungan untuk membangkitkan kembali gelora semangat kader PPP dan kader Perti bersama-sama menyongsong Pemilu 2029,” ujar Mardiono usai kunjungan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    Mardiono menambahkan bahwa sinergi antara Perti dan PPP tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga akan diperkuat hingga ke daerah-daerah.
    “Kami akan terus bersinergi dengan kader-kader Perti, baik di struktur maupun di luar struktur partai, untuk membangun kemenangan PPP di Pemilu 2029,” katanya.
    Ia mengatakan Perti adalah organisasi yang konsisten di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Nilai-nilainya harus terus diimplementasikan dalam perjuangan politik PPP.
    Lebih lanjut, Mardiono juga mengajak Perti untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan dan program Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya berpihak kepada masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan semangat perjuangan PPP dan Perti.
    “PPP berkomitmen untuk menjadi bagian yang memperjuangkan kebijakan berpihak pada rakyat. Kami mengajak keluarga besar Perti untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat. Nilai-nilai perjuangan beliau sejalan dengan pengabdian umat yang menjadi ruh perjuangan kita bersama,” tutur Mardiono.
    Sementara itu, Ketum  DPP Perti Zulkarnain Khamsa menyambut hangat kunjungan Mardiono. Ia mengibaratkan silaturahmi ini sebagai bagian dari membangkitkan sesuatu yang bernilai tinggi yang sempat terpendam.
    “Alhamdulillah, dengan kehadiran Pak Ketum PPP Mardiono kami sangat bergembira. Seperti pepatah di Sumatera Barat, ini ibarat membangkit batang terandam. Kami siap mendukung penuh kebangkitan PPP secara nasional di bawah kepemimpinan beliau,” ujar Zulkarnain.
    Ia menegaskan, Perti dan PPP memiliki akar sejarah dan ideologi yang sama, berasaskan Islam dan berpijak pada semangat pengabdian kepada umat dan bangsa. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan mampu membawa manfaat besar bagi kemaslahatan umat di Indonesia.
    “Kami dari Perti akan terus menyokong bagaimana PPP bisa bangkit. Silaturahmi ini bukan hanya simbolik, tetapi langkah nyata untuk membangkitkan bangsa dan negara agar menjadi yang terbaik,” tutupnya.
    Dengan semangat kebersamaan ini, PPP dan Perti bertekad melanjutkan perjuangan politik umat Islam melalui langkah-langkah strategis menuju Pemilu 2029, memperkuat nilai dakwah, pendidikan, dan sosial sebagai fondasi kebangkitan politik Islam di Indonesia.
    Tidak hanya itu, PPP dan Perti juga mendukung penuh arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons tudingan yang disampaikan banyak pihak setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk bergabung ke Partai Gerindra.
    Ia menekankan, langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan terkait kasus hukum yang kerap dikaitkan padanya, tentang persoalan judi online (judol).
    “Narasi bahwa saya minta perlindungan hukum, apa yang saya harus lindungi?” ujar Budi Arie dalam
    podcast Gaspol
    ! di YouTube
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ia menekankan, persoalan judol sudah selesai diputus dalam persidangan.
    Budi Arie juga menuturkan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
    Sebaliknya, Budi Arie menduga ada pihak yang berusaha menyudutkannya dan mempertanyakan motif di balik serangan politik itu.
    “Malah saya balik tanya, jangan-jangan kalian semua yang banyak kasus hukum,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengaku sudah meminta pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bergabung dengan partai politik (parpol).
    Meski begitu, dalam pertemuan 24 Oktober 2025 di Solo, Budi Arie belum menyampaikan secara spesifik ingin merapat ke Gerindra.
    Namun, langkah itu juga disampaikannya pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Budi Arie mengatakan, Jokowi dan Gibran mendukung keputusannya.
    “Saya sampaikan dan saya juga sudah diskusi dengan Pak Wapres, Mas Gibran juga. Beliau juga mengerti langkah-langkah saya,” imbuh dia.

    Bagaimana obrolan selengkapnya?
    Simak dalam
    podcast Gaspol
    , tayang perdana malam ini pukul 20:00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.