Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung
(Kejagung)
Abdul Qohar
mengaku,
jam tangan
yang ia gunakan ia beli 5 tahun lalu seharga Rp 4 juta.
Jam tangan
Abdul Qohar saat ini menjadi perhatian masyarakat karena harganya yang diperkirakan fantastis.
“Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024), dikutip dari
YouTube Kompas TV
.
Abdul Qohar mengaku kaget karena banyak orang yang menyoroti jam tangannya itu.
Ia pun mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan tersebut.
Abdul Qohar menyebutkan bahwa jam tangan itu ia beli saat belum menjabat sebagai direktur penyidikan.
“Wah ini saya gak tahu mereknya apa, jujur saja saya ini baru dengar ini 2 hari ini dan saya juga kaget,” ujar dia.
Ia menuturkan, kondisi jam tangan itu pun sudah tidak mulu seperti baru karena telah lama ia kenakan.
“Ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Kalau saya lihat di medsos itu, mewah ada merah-merahnya ada yang bilang harganya Rp 850 juta ada yang bilang lagi Rp 1,2 miliar,” kata Abdul Qohar.
Ia pun siap untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait kepemilikan jam mahal.
“Kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/11/04/672810306aa0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta Nasional 4 November 2024
-
/data/photo/2024/09/30/66faa3d27c498.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei Litbang Kompas: Pemilih Bimbang di Pilkada Jateng 43,1 Persen, Terbanyak dari Kalangan "Baby Boomers" Nasional 4 November 2024
Survei Litbang Kompas: Pemilih Bimbang di Pilkada Jateng 43,1 Persen, Terbanyak dari Kalangan “Baby Boomers”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Survei Litbang
Kompas
menunjukkan,
pemilih bimbang
atau yang belum menentukan pilihan (
undecided voters
) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) masih besar, jumlahnya mencapai 43,1 persen.
Karena jumlah pemilih bimbang tersebut, angka elektabilitas antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin relatif masih ketat.
Berdasarkan survei Pilkada Jateng yang diselenggarakan Litbang
Kompas
pada 15-20 Oktober 2024, elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencapai 28,8 persen, sedangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mencapai 28,1 persen.
“Sebelumnya, pada Pilpres 2019, tingkat partisipasi pemilih pun relatif tinggi dengan angka 80 persen. Artinya, jika antusiasme pemilih Jateng dalam mencoblos terjaga tinggi dalam pilkada nanti, peluang kandidat untuk mendapatkan suara dari ceruk pemilih bimbang masih terbuka lebar,” tulis Litbang
Kompas
dikutip dari
Kompas.id
, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan survei yang sama, ada sejumlah alasan yang membuat responden belum memilih salah satu dari dua pasangan calon.
Alasan yang paling besar adalah menunggu proses kampanye atau debat, dengan presentase mencapai 42,9 persen dari jumlah responden.
Alasan kedua adalah menunggu saran dari orang yang dipercaya dengan persentase 11,6 persen.
Adapun alasan lainnya, yakni belum mengetahui latar belakang (4,1 persen), belum kenal (3,6 persen), calon tidak sesuai keinginan (2,6 persen), masih bingung (2,2 persen, belum mengetahui visi dan misi (2,1 persen), dan lainnya (5,3 persen).
Sedangkan 25,6 persen lainnya mengaku tidak tahu.
Kemudian, berdasarkan rentang usia, kalangan yang belum menentukan pilihan ini banyak berasal dari
baby boomers
dengan usia 58-76 tahun.
Di kalangan ini, jumlah pemilih bimbang mencapai 54,6 persen, sementara 45,4 persen sudah menentukan pilihan.
Sedangkan jumlah pemilih bimbang paling rendah berasal dari kalangan generasi Z dengan usia kurang dari 28 tahun. P
emilih bimbang di usia ini mencapai 38,3 persen, sedangkan yang sudah menentukan pilihan mencapai 61,7 persen.
Pemilih bimbang
kedua terbanyak berada di kalangan generasi X dengan usia 44-57 tahun dengan jumlah 44,5 persen, diikuti oleh generasi Y-madya 36-43 tahun dengan jumlah 44,4 persen, dan generasi Y-muda berusia 28-53 tahun dengan jumlah 40,7 persen.
Survei ini melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di Provinsi Jawa Tengah.
Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen,
margin of error
penelitian kurang lebih 3,1 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/6721dd0aa2596.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag Nasional 4 November 2024
Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat
Menteri Perdagangan
(Mendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.
“Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Menurut Qohar, penyidik akan kembali memeriksa Tom Lembong jika merasa perlu menggali keterangan lain soal dugaan korupsi yang menjeratnya.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah penyidik masih perlu menggali keterangan tambahan dari mantan
menteri perdagangan
itu.
“Kita lihat urgensinya ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, apabila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi,” kata Qohar.
Untuk itu, Qohar mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan sampai ada putusan pengadilan.
“Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap Qohar.
Dalam kesempatan itu, Qohar juga mempersilakan pihak Tom Lembong yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
“Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata dia.
Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/672098b82e12d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klaim Temukan "Abuse of Power" pada Pilkada, PDI-P: Ada yang Kembali Cawe-cawe Nasional 3 November 2024
Klaim Temukan “Abuse of Power” pada Pilkada, PDI-P: Ada yang Kembali Cawe-cawe
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-PHasto Kristiyanto
mengeklaim bahwa pihaknya menemukan masih ada praktik penyalahgunaan kekuasaan atau
abuse
of power
pada pelaksanaan
Pilkada serentak 2024
.
Hasto menyebutkan, ada sosok-sosok tertentu yang ikut campur dalam pelaksanaan pilkada lalu menginspirasi aparat penegak hukum untuk tidak netral dan justru mendukung pasangan calon tertentu.
“Tim hukum kami melihat bahwa di dalam Pilkada pun masih banyak dilakukan
abuse of power
. Seorang yang seharusnya tidak ikut cawe-cawe kembali cawe-cawe, dan kemudian menginspirasi aparat penegak hukum yang seharusnya netral menjadi tidak netral,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).
Hasto mengingatkan, aparat penegak hukum semestinya bertindak netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden
Prabowo Subianto
Sebab, Prabowo sudah menegaskan bahwa presiden tidak akan ikut campur dalam proses pemenangan calon kepala daerah serta meminta seluruh aparat pemerintahan dan penegak hukum bersikap netral.
“Karena itulah kalau di daerah-daerah ada yang menemukan oknum aparat negara, termasuk oknum Polri yang kami temukan di Jawa Tengah, di Sulawesi Utara, di Jawa Timur mereka bergerak, maka mereka, oknum Polri ini artinya berseberangan dengan kebijakan dari Presiden Prabowo yang sudah menegaskan di mata rakyat untuk tidak cawe-cawe,” kata Hasto.
Oleh karena itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat agar turut mengawasi dan mencegah upaya-upaya oknum aparat, yang hendak memenangkan calon kepala daerah tertentu.
Hasto juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melawan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum di Pilkada serentak 2024.
“Maka bagi PDI-P, Pilpres sudah selesai, Pak Prabowo menjadi presiden. Tetapi kita mengajak
civil society
, kalau Pilkada ini ada yang campur tangan, ada aparatur negara yang campur tangan termasuk Polri yang mencoba campur tangan, jangan takut,” kata dia.
“Mari kita bergerak kita selamatkan demokrasi, kedaulatan rakyat, apapun resikonya. Karena kita mencari pemimpin yang bergerak ke bawah, bukan yang mencari restu-restu, itu model-model lama. Itu mental pemimpin yang tidak kuat,” ujar Hasto.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/03/67274b265c271.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggap Cawe-cawe Jokowi Tak Lagi Istimewa, PDI-P Tak Gentar Hadapi Pilkada Nasional 3 November 2024
Anggap Cawe-cawe Jokowi Tak Lagi Istimewa, PDI-P Tak Gentar Hadapi Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua DPP
PDI-P
Nusyirwan Soejono menilai, sikap cawe-cawe atau ikut campur Presiden ketujuh RI
Joko Widodo
pada
Pilkada serentak 2024
sudah tidak lagi menjadi hal istimewa.
Menurut Nusyirwan, masyarakat sudah memahami bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu memang gemar ikut campur dalam kontestasi politik.
“Enggak, enggak apa-apa. Ya itu, publik kan sudah semakin, rakyat sudah semakin jelas, sudah semakin lama kelamaan sudah semakin diperjelas ya, sikap sikap selama ini, Pak Jokowi itu seperti apa,” ujar Nusyirwan ditemui di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
“Jadi sudah tidak menjadi hal yang istimewa lagi,” kata dia menambahkan.
Nusyirwan pun menegaskan, PDI-P tidak khawatir apabila Jokowi benar melakukan cawe-cawe dalam Pilkada Jateng.
Sebab, ia menegaskan, sikap tersebut memang sudah menjadi karakter bagi sosok Jokowi.
“Nah menurut saya, sudah tidak menjadi hal yang sudah tidak istimewa lagi. Memang karakter atau sikap yang dilakukan beliau (Jokowi) selama ini yang seperti itu,” kata Nusyirwan.
Nusyirwan menekankan, hal terpenting untuk memenangkan pilkada adalah dukungan dari masyarakat.
Ia pun yakin, masyarakat saat ini sudah semakin matang dalam berpolitik.
“Ya tentunya ke depan kita juga rakyat sudah semakin matang pula dengan melewati berbagai acara-acara demokrasi, dan itu kan membuat kedewasaan rakyat semakin tinggi, melewati sekian, melewati ini dan sebagainya. Jadi saya pikir itu semakin matanglah,” kata Nusyirwan.
Untuk diketahui, Jokowi menemui sejumlah calon kepala daerah pada beberapa waktu terakhir, salah satunya adalah calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengeklaim, pertemuannya dengan Jokowi adalah bentuk dukungan tersirat dari Jokowi kepadanya pada Pilkada Jakarta 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/31/67230ab98f9d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Klaim Konstituen Solid Dukung Andika-Hendi, Tak Terpengaruh Sosok Jokowi Nasional 3 November 2024
PDI-P Klaim Konstituen Solid Dukung Andika-Hendi, Tak Terpengaruh Sosok Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Nusyirwan Soejono mengeklaim, konstituen PDI-P tetap solid memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang diusung PDI-P,
Andika Perkasa
–
Hendrar Prihadi
atau Hendi.
“Masih (solid memilih Andika-Hendi),” kata Nusyirwan ditemui di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Nusyirwan memastikan pemilih PDI-P tetap solid meskipun ada anggapan Presiden ketujuh RI
Joko Widodo
(Jokowi) kembali ikut campur atau cawe-cawe pada
Pilkada Jawa Tengah
.
Ia pun tidak ambil pusing apabila Jokowi benar-benar ikut campur dan mendukung salah satu kandidat pada Pilkada Jawa Tengah.
Sebab, menurut dia, hal itu sudah menjadi karakter Jokowi yang telah diketahui masyarakat.
“Enggak, enggak apa-apa. Ya itu, publik kan sudah semakin, rakyat sudah semakin jelas sudah semakin lama kelamaan sudah semakin diperjelas ya, sikap sikap selama ini, Pak Jokowi itu seperti apa,” kata Nusyirwan.
Sebelumnya, calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeklaim didukung oleh Jokowi.
Luthfi menyebutkan, Jokowi mendukung gagasan dan program-program yang dibawanya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah, dalam konsep
ngopeni
dan
nglakoni
.
“Pak presiden mendukung kita terkait program-program yang akan kita lakukan ke depannya,” kata Ahmad Luthfi, dikutip dari
kompas.tv.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/03/6726dde136716.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik Nasional 3 November 2024
PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-PHasto Kristiyanto
menganggap usulan merevisi 8 paket Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu adalah gagasan yang baik.
Menurut Hasto, partai politik (Parpol) memilki peran penting dalam sistem demokrasi, sehingga perbaikan sistem pelembagaan di internal diperlukan, khususnya untuk proses kaderisasi.
“Ya itu suatu gagasan yang baik, karena dari PDI Perjuangan juga melakukan pelembagaan partai, disertasi saya menunjukkan itu,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
“Partai harus mengembangkan adanya
think tank
, adanya
research based policy
, sehingga partai melakukan proses kaderisasi,” sambungnya.
Selain itu, Hasto berpandangan revisi UU tersebut juga baik dilakukan dalam rangka memperbaiki
sistem pemilu
di Indonesia ke depan.
Akan tetapi, Hasto berharap agar pihak eksekutif maupun legislatif tetap memperhatikan skala prioritas, sebelum memutuskan tindak lanjut atas usulan tersebut.
“Perombakan terhadap sistem pemilu ke depan penting, tetapi skala prioritas saat ini adalah mengamankan Pilkada yang berkedaulatan rakyat. Jangan sampai ada yang menggunakan kekuatan aparatur negara yang seharusnya netral,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengar pendapat umum antara Baleg DPR bersama Perludem hingga Komnas HAM pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Doli, metode
omnibus law
dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.
“Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi
omnibus law
. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Doli menyampaikan sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.
“Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita. Kan sudah banyak bicara tadi soal penyelenggaraan katanya begini, soal biaya mahal politik kita seperti itu. Nah itu sudah bisa mulai sebetulnya,” ucap Doli.
Menurut Doli, setidaknya ada delapan UU terkait sistem pemilu dan politik yang perlu dikaji kembali dan disatukan melalui
omnibus law
.
Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.
Doli mengatakan, Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat baru mendiskusikan soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.
Kendati demikian, Doli berharap pembahasan soal revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029.
Dengan begitu, aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
“Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari
vested interest
. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” kata Doli.
Ia juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, sehingga bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas).
“Mudah-mudahan. Saya bilang, yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua.
Commited
enggak kita mau menyempurnakan undang-undang politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih,” ujar Doli.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/03/672785469f73a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/01/18/63c75ee774f65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/03/6726fd8968679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)