Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) berhasil meraih Predikat Leadership A – Advancing ESG Transparency Leadership dalam ajang Indonesia ESG Leadership Awards 2025.
Penghargaan yang diselenggarakan Bumi Global Karbon (BGK) Foundation pada Rabu (12/11/2025) itu menyoroti kepemimpinan serta transparansi perusahaan dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (
environmental, social, and governance
/
ESG
) di Indonesia.
Direktur Utama
InJourney Airports
Mohammad R Pahlevi menyampaikan, capaian itu merupakan cerminan atas komitmen implementasi ESG dalam operasional perusahaan.
“Dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan, InJourney Airports melaksanakan pengelolaan di sisi ESG sebagai bukti komitmen dalam praktik bisnis berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).
Pahlevi menegaskan, InJourney Airports menjadi salah satu dari 64 perusahaan di Indonesia yang menerima apresiasi bergengsi ini.
“Kami sangat berbangga dan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan komitmen dalam penerapan praktik bisnis berkelanjutan,” ungkapnya.
Pahlevi menambahkan, dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan Tahun 2024, InJourney Airports berkomitmen untuk mengungkap aspek ESG secara transparan.
“Dengan begitu, laporan kami dapat mencerminkan tingkat keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap risiko serta dampak usaha perusahaan terhadap lingkungan dan sosial,” jelasnya.
Dia menegaskan, InJourney Airports berkomitmen untuk tetap meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mendukung program pemerintah menuju ekonomi hijau yang berdaya saing global.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Airports Yanindya Bayu Wirawan mengatakan, penghargaan tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan reputasi positif perusahaan di mata potential investor.
“Penghargaan ini diharapkan akan menjadi indikator daya tarik bagi investor global yang mensyaratkan kepatuhan ESG dalam pendanaan,” katanya.
Yanindya menegaskan, InJourney Airports berkomitmen terhadap transparansi dan praktik berkelanjutan.
“Hal ini juga sejalan dengan kebijakan regulator menuju praktik keuangan berkelanjutan (
financial sustainability
) dan penerapan ESG yang menyeluruh,” paparnya.
Untuk diketahui, metodologi penilaian dalam penghargaan tersebut dilaksanakan secara independen oleh BGK Foundation berdasarkan laporan berkelanjutan atau
sustainability report
2024 yang mengacu pada 33 faktor ESG.
Pada aspek lingkungan atau
environment
, penilaian mencakup sejumlah faktor, antara lain emisi dan intensitas gas rumah kaca, konsumsi serta intensitas energi, penggunaan air, dan upaya mitigasi risiko iklim.
Dalam aspek sosial, penilaian dilakukan terhadap rasio pengupahan karyawan berdasarkan gender, aspek anti diskriminasi, tingkat cedera dan keselamatan karyawan, dan pelaksanaan program
corporate social responsibility
(CSR).
Sementara itu, di sisi tata kelola perusahaan atau
governance
, sejumlah aspek yang dinilai adalah komitmen antikorupsi, transparansi pengungkapan pajak, dan penjaminan dari eksternal.
Adapun pelaksanaan
ESG Leadership Awards
2025 mengusung tema “
Aligning Indonesia ESG Leadership with Global Opportunities
”.
Ajang itu menjadi momentum penting di tengah kerja sama ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa melalui IEU-CEPA dan kerja sama dengan Kanada melalui ICA-CEPA.
Kedua perjanjian tersebut menjadi faktor penting dalam mengakselerasi standar keberlanjutan internasional dan penerapan ESG yang kini menjadi acuan di Uni Eropa dan Kanada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/13/6915e2fd2027a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025
-
/data/photo/2025/11/13/6915abd292519.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan
Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis dari Kemensos akan menyasar 100.000 lansia telantar di atas usia 75 tahun.
Selain itu,
penyandang disabilitas
yang membutuhkan bantuan juga termasuk sebagai penerima manfaat program yang rencananya akan berjalan mulai tahun depan.
“Menyasar 100.000 lansia, lansia telantar maksudnya ya lansia dengan usia di atas 75 tahun. Yang kedua penyandang disabilitas yang memang membutuhkan bantuan,” kata Gus Ipul di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan, lansia telantar dan penyandang disabilitas akan mendapatkan makanan sehari dua kali untuk makan pagi dan siang hari.
“Ini
makan bergizi gratis
sehari dua kali, pagi dan siang tetapi diantarkan setiap pagi. Siapa yang melayani adalah POKMAS, Kelompok Masyarakat setempat,” ucapnya.
Nantinya, Kelompok Masyarakat akan mengantar makanan kepada para penerima manfaat setiap hari tanpa libur, termasuk pada akhir pekan.
“Nanti diantar sehari sekali di pagi hari tanpa mengenal hari libur, Sabtu atau Minggu. Jadi prioritasnya jelas ya lansia, usia di atas 75 tahun dan tinggal sendirian,” ucap dia.
Ia pun memastikan, program ini merupakan inisiasi
Kemensos
sebagai tindak lanjut dari Program Permakanan.
Oleh karena itu, program
MBG lansia
telantar dan penyandang disabilitas ini tidak akan menggunakan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Enggak (pakai anggaran BGN), dari Kementerian Sosial. Khusus dari Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari program kita sebelumnya (Program Permakanan),” kata Gus Ipul.
Meski tidak ada kerja sama dengan BGN, Gus Ipul menyebut bahwa pelaksanaan programnya akan berstandar seperti MBG.
“Menu-menunya nanti juga akan diperbarui sesuai dengan standarnya MBG. Ini MBG khusus lansia dan penyandang disabilitas,” ucap dia.
Menurut rencana, harga satu porsi
MBG untuk lansia
dan penyandang disabilitas ditetapkan sebesar Rp 15.000.
“Ini per menu Rp 15.000. Per menu Rp 15.000 dua kali berarti Rp 30.000. Yang melayani adalah POKMAS. Yang mengantar itu memang petugas khusus,” kata Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/6913fcf4b2cf3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat
suku Baduykorban begal
di Jakarta Pusat yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
“Ya seharusnya kalau ada pasien masuk
rumah sakit
dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-
pasien tanpa KTP
.
Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
“Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima),” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
“Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” ujar Repan saat dijumpai
Kompas.com
di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/691502cb9c8af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat usai menarik iuran demi membantu honorer, Abdul Muis, mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Abdul menceritakan, dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan penjara.
Sedangkan
Rasnal
, guru SMAN 1
Luwu Utara
yang juga terlibat dalam kasus ini, disanksi satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara.
Abdul mengatakan, Rasnal lah yang terlebih dahulu dieksekusi ke penjara.
Rasnal sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.
Selanjutnya, giliran Abdul yang dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024.
“Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal,” paparnya.
“Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji,” sambung Abdul.
Kemudian, Abdul menyebut kasusnya dan Rasnal ini ramai dan masuk isu nasional.
Ketika ramai disorot publik, Dasco pun mengambil sikap dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo.
Abdul mengatakan, Dasco memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk terbitnya SK Rehabilitasi Presiden.
“Bapak
Sufmi Dasco
mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo,” imbuh Abdul.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan
rehabilitasi hukum
kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan
Abdul Muis
, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915ae30d5272.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri.
“Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Yusril meyakini bahwa para anggota Komisi
Reformasi Polri
telah mengetahui tentang adanya
putusan MK
tersebut.
Sebab, putusan MK dibacakan secara terbuka dan diketahui oleh semua orang.
Dalam putusan itu, MK memutuskan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
“Kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa,” kata Yusril mengutip putusan MK.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
UU Polri
) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
expressis verbis
yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/69158bdbdc8d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
DPR
, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
Reformasi Polri
Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden
MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait masa jabatan Kapolri yang berakhir mengikuti periode presiden.
Gugatan tersebut tercantum dalam perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025 yang putusannya dibacakan MK, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam petitumnya, pemohon berpandangan
masa jabatan Kapolri
seharusnya berakhir sesuai dengan masa jabatan
presiden
dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
“Amar putusan: Mengadili untuk permohonan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam provisi, menolak provisi permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno
Mahkamah Konstitusi
, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Untuk permohonan nomor 147/PUU-XXIII/2025: Satu, menyatakan permohonan pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya,” imbuh dia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak adanya frasa “setingkat menteri” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah menandakan posisi Polri sesuai dengan UUD 1945.
Sedangkan pelabelan “setingkat menteri” justru menunjukkan adanya kepentingan politik presiden, yang akan dominan menentukan seorang Kapolri.
Padahal, secara konstitusional, UUD 1945 telah jelas menyatakan secara
expressis verbis
bahwa Polri sebagai alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
“Artinya, dengan memosisikan
jabatan Kapolri
menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani, membacakan pertimbangan.
Dengan demikian, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh para pemohon akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet.
Penggusuran ini tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara, yang termaktub dalam UUD 1945.
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah
jabatan karier profesional
yang memiliki batas masa jabatan.
Namun, tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Mahkamah lantas menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, gugatan diajukan untuk menguji Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tentang Polri.
Para pemohon meminta berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sesuai dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
Dalam hal ini, khususnya pada Petitum angka 2 huruf a dan huruf b, pemohon mengkonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri, sehingga berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sama dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/69150e491e1e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan
Prabowo
usai bertemu dengan dua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, dini hari.
Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Dalam kesempatan itu,
Rasnal dan Abdul Muis
turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.
Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan, Prasetyo mengungkapkan, kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara itu juga telah dibahas selama satu minggu terakhir.
Hingga akhirnya, dia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
“Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI. Kemudian, kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujarnya.
Setelah mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden, Dasco mengungkapkan, nama baik Rasnal dan Abdul Muis otomatis dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” kata Dasco.
Pernyataan senada disampai Prasetyo Hadi. Menurut dia, dengan pemberian rehabilitasi hukum, Istana berharap Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik dan haknya.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Dia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018.
Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis pada 10 November /2025.
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/07/17/64b50ff565112.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/12/6914398410f7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)