Category: Kompas.com Nasional

  • Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025

    Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025

    Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) berhasil meraih Predikat Leadership A – Advancing ESG Transparency Leadership dalam ajang Indonesia ESG Leadership Awards 2025.
    Penghargaan yang diselenggarakan Bumi Global Karbon (BGK) Foundation pada Rabu (12/11/2025) itu menyoroti kepemimpinan serta transparansi perusahaan dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (
    environmental, social, and governance
    /
    ESG
    ) di Indonesia.
    Direktur Utama
    InJourney Airports
    Mohammad R Pahlevi menyampaikan, capaian itu merupakan cerminan atas komitmen implementasi ESG dalam operasional perusahaan.
    “Dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan, InJourney Airports melaksanakan pengelolaan di sisi ESG sebagai bukti komitmen dalam praktik bisnis berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).
    Pahlevi menegaskan, InJourney Airports menjadi salah satu dari 64 perusahaan di Indonesia yang menerima apresiasi bergengsi ini.
    “Kami sangat berbangga dan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan komitmen dalam penerapan praktik bisnis berkelanjutan,” ungkapnya.
    Pahlevi menambahkan, dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan Tahun 2024, InJourney Airports berkomitmen untuk mengungkap aspek ESG secara transparan.
    “Dengan begitu, laporan kami dapat mencerminkan tingkat keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap risiko serta dampak usaha perusahaan terhadap lingkungan dan sosial,” jelasnya. 
    Dia menegaskan, InJourney Airports berkomitmen untuk tetap meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mendukung program pemerintah menuju ekonomi hijau yang berdaya saing global. 
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Airports Yanindya Bayu Wirawan mengatakan, penghargaan tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan reputasi positif perusahaan di mata potential investor. 
    “Penghargaan ini diharapkan akan menjadi indikator daya tarik bagi investor global yang mensyaratkan kepatuhan ESG dalam pendanaan,” katanya.
    Yanindya menegaskan, InJourney Airports berkomitmen terhadap transparansi dan praktik berkelanjutan.
    “Hal ini juga sejalan dengan kebijakan regulator menuju praktik keuangan berkelanjutan (
    financial sustainability
    ) dan penerapan ESG yang menyeluruh,” paparnya.
    Untuk diketahui, metodologi penilaian dalam penghargaan tersebut dilaksanakan secara independen oleh BGK Foundation berdasarkan laporan berkelanjutan atau
    sustainability report
    2024 yang mengacu pada 33 faktor ESG.
    Pada aspek lingkungan atau
    environment
    , penilaian mencakup sejumlah faktor, antara lain emisi dan intensitas gas rumah kaca, konsumsi serta intensitas energi, penggunaan air, dan upaya mitigasi risiko iklim.
    Dalam aspek sosial, penilaian dilakukan terhadap rasio pengupahan karyawan berdasarkan gender, aspek anti diskriminasi, tingkat cedera dan keselamatan karyawan, dan pelaksanaan program
    corporate social responsibility
    (CSR). 
    Sementara itu, di sisi tata kelola perusahaan atau
    governance
    , sejumlah aspek yang dinilai adalah komitmen antikorupsi, transparansi pengungkapan pajak, dan penjaminan dari eksternal.
    Adapun pelaksanaan
    ESG Leadership Awards
    2025 mengusung tema “
    Aligning Indonesia ESG Leadership with Global Opportunities
    ”. 
    Ajang itu menjadi momentum penting di tengah kerja sama ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa melalui IEU-CEPA dan kerja sama dengan Kanada melalui ICA-CEPA. 
    Kedua perjanjian tersebut menjadi faktor penting dalam mengakselerasi standar keberlanjutan internasional dan penerapan ESG yang kini menjadi acuan di Uni Eropa dan Kanada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan

    Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan

    Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis dari Kemensos akan menyasar 100.000 lansia telantar di atas usia 75 tahun.
    Selain itu,
    penyandang disabilitas
    yang membutuhkan bantuan juga termasuk sebagai penerima manfaat program yang rencananya akan berjalan mulai tahun depan.
    “Menyasar 100.000 lansia, lansia telantar maksudnya ya lansia dengan usia di atas 75 tahun. Yang kedua penyandang disabilitas yang memang membutuhkan bantuan,” kata Gus Ipul di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
    Gus Ipul menjelaskan, lansia telantar dan penyandang disabilitas akan mendapatkan makanan sehari dua kali untuk makan pagi dan siang hari.
    “Ini
    makan bergizi gratis
    sehari dua kali, pagi dan siang tetapi diantarkan setiap pagi. Siapa yang melayani adalah POKMAS, Kelompok Masyarakat setempat,” ucapnya.
    Nantinya, Kelompok Masyarakat akan mengantar makanan kepada para penerima manfaat setiap hari tanpa libur, termasuk pada akhir pekan.
    “Nanti diantar sehari sekali di pagi hari tanpa mengenal hari libur, Sabtu atau Minggu. Jadi prioritasnya jelas ya lansia, usia di atas 75 tahun dan tinggal sendirian,” ucap dia.
    Ia pun memastikan, program ini merupakan inisiasi
    Kemensos
    sebagai tindak lanjut dari Program Permakanan.
    Oleh karena itu, program
    MBG lansia
    telantar dan penyandang disabilitas ini tidak akan menggunakan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
    “Enggak (pakai anggaran BGN), dari Kementerian Sosial. Khusus dari Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari program kita sebelumnya (Program Permakanan),” kata Gus Ipul.
    Meski tidak ada kerja sama dengan BGN, Gus Ipul menyebut bahwa pelaksanaan programnya akan berstandar seperti MBG.
    “Menu-menunya nanti juga akan diperbarui sesuai dengan standarnya MBG. Ini MBG khusus lansia dan penyandang disabilitas,” ucap dia.
    Menurut rencana, harga satu porsi
    MBG untuk lansia
    dan penyandang disabilitas ditetapkan sebesar Rp 15.000.
    “Ini per menu Rp 15.000. Per menu Rp 15.000 dua kali berarti Rp 30.000. Yang melayani adalah POKMAS. Yang mengantar itu memang petugas khusus,” kata Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP

    Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP

    Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
    Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat
    suku Baduy

    korban begal
    di Jakarta Pusat  yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
    “Ya seharusnya kalau ada pasien masuk
    rumah sakit
    dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-
    pasien tanpa KTP
    .
    Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
    “Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima),” ucap Budi.
    Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
    Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
    Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
    Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
    Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
    “Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” ujar Repan saat dijumpai
    Kompas.com
    di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen

    Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen

    Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hasil survei Litbang
    Kompas
    pada Oktober 2025, memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencapai 76,2 persen.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Kamis (13/11/2025), sebanyak 71,5 responden menjawab percaya kepada
    Polri
    saat ditanya “Percaya atau tidakkah Anda dengan
    Kepolisian
    Republik Indonesia (Polri)?”
    Kemudian, 4,7 persen menjawab sangat percaya kepada polri. Sehingga, jumlah responden yang percaya kepada Polri mencapai 76,2 persen.
    Sementara itu, Litbang
    Kompas
     juga mencatat ada 2,4 persen responden yang tidak percaya dan 2,4 persen responden yang sangat tidak percaya kepada Polri. Sedangkan 5,3 persen responden menjawab tidak tahu.
    Kemudian, dari hasil survei yang sama memperlihatkan peningkatan pada tingkat
    kepuasan publik
    terhadap Polri yang mencapai 65,1 persen.
    Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei Litbang
    Kompas
    pada September 2025, yang berada di angka 42,5 persen.
    Tak hanya itu, survei Litbang
    Kompas
    pada Oktober 2025 memperlihatkan
    citra positif
    Polri meningkat mencapai 64,4 persen.
    Angka tersebut meningkat 19,9 persen dari hasill survei pada September 2025, yang sebesar 44,5 persen.
    Peneliti Litbang
    Kompas
    , Yohanes Mega Hendarto menyebut, hasil survei Oktober tersebut memperlihatkan ada pemulihan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
    “Setelah mengalami penurunan tajam akibat kerusuhan besar pada Agustus 2025, kepuasan publik terhadap Polri kembali menunjukkan kenaikan,” tulis Yohanes dikutip dari
    Kompas.id
    , Kamis.
    Kemudian, Yohanes menyebut, hasil survei
    Litbang Kompas
    tersebut mengonfirmasi adanya hubungan antara citra, kepuasan, dan kepercayaan publik. Sebab, ketiganya bergerak pada satu pola yang menunjukkan bahwa persepsi terhadap kinerja berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan lembaga.
    Perbaikan citra positif, kepuasan bahkan kepercayaan publik terhadap Polri dinilai terjadi karena publik melihat adanya pengelolaan komunikasi strategis pascakrisis di institusi Polri.
    Perbaikan itu ditandai dengan adanya respons terhadap desakan publik agar dilakukan reformasi menyeluruh di institusi Kepolisian pascainsiden yang menewaskan beberapa orang, termasuk pengemudi ojek
    online
    (ojol) Affan Kurniawan pada akhir Agustus 2025.
    “Publik membaca langkah ini sebagai tanda bahwa lembaga Kepolisian mau berubah dan mendengarkan kritik. Hasil survei ini sekaligus mengonfirmasi bahwa komunikasi kebijakan yang terbuka mampu mempercepat pemulihan legitimasi publik,” tandas Yohanes.
    Diketahui, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Tranformasi Reformasi Polri yang bertugas mengevaluasi seluruh aspek kinerja lembaga.
    Tim Transformasi Reformasi Polri itu dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.
    Ditambah lagi, pada 7 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 orang sebagai Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Tidak main-main, komisi tersebut diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Dengan anggota, tiga mantan Kapolri, serta menteri koordinator (Menko) dan menteri di bidang hukum yang berada di bawah Kabinet Merah Putih, serta mantan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD.
    Berikut 10 orang yang dilantik menjadi Komisi Reformasi Polri:
    Ketua:
    Anggota:
    Survei Litbang
    Kompas
    diselenggarakan pada 9-16 Oktober 2025, terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak menggunakan
    metode multistage random sampling
    di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan
    margin of error
    lebih kurang 2,83 persen.
    Survei Litbang
    Kompas
    ini juga didanai oleh Harian
    Kompas
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara

    Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara

    Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat usai menarik iuran demi membantu honorer, Abdul Muis, mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
    “Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
    Abdul menceritakan, dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan penjara.
    Sedangkan
    Rasnal
    , guru SMAN 1
    Luwu Utara
    yang juga terlibat dalam kasus ini, disanksi satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara.
    Abdul mengatakan, Rasnal lah yang terlebih dahulu dieksekusi ke penjara.
    Rasnal sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.
    Selanjutnya, giliran Abdul yang dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024.
    “Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal,” paparnya.
    “Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji,” sambung Abdul.
    Kemudian, Abdul menyebut kasusnya dan Rasnal ini ramai dan masuk isu nasional.
    Ketika ramai disorot publik, Dasco pun mengambil sikap dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo.
    Abdul mengatakan, Dasco memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk terbitnya SK Rehabilitasi Presiden.
    “Bapak
    Sufmi Dasco
    mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo,” imbuh Abdul.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan
    rehabilitasi hukum
    kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan
    Abdul Muis
    , usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri

    MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri

    MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri.
    “Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Yusril meyakini bahwa para anggota Komisi
    Reformasi Polri
    telah mengetahui tentang adanya
    putusan MK
    tersebut.
    Sebab, putusan MK dibacakan secara terbuka dan diketahui oleh semua orang.
    Dalam putusan itu, MK memutuskan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
    “Kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa,” kata Yusril mengutip putusan MK.
    Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
    Hal ini menyusul putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    UU Polri
    ) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
    expressis verbis
    yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
    “Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
    DPR
    , Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
    Reformasi Polri
    Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
    Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
    Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
    “Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
    Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
    Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
    Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
    “Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
    Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
    Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
    “Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden

    MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden

    MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait masa jabatan Kapolri yang berakhir mengikuti periode presiden.
    Gugatan tersebut tercantum dalam perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025 yang putusannya dibacakan MK, pada Kamis (13/11/2025).
    Dalam petitumnya, pemohon berpandangan
    masa jabatan Kapolri
    seharusnya berakhir sesuai dengan masa jabatan
    presiden
    dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
    “Amar putusan: Mengadili untuk permohonan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam provisi, menolak provisi permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno
    Mahkamah Konstitusi
    , Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    “Untuk permohonan nomor 147/PUU-XXIII/2025: Satu, menyatakan permohonan pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya,” imbuh dia.
    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak adanya frasa “setingkat menteri” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah menandakan posisi Polri sesuai dengan UUD 1945.
    Sedangkan pelabelan “setingkat menteri” justru menunjukkan adanya kepentingan politik presiden, yang akan dominan menentukan seorang Kapolri.
    Padahal, secara konstitusional, UUD 1945 telah jelas menyatakan secara
    expressis verbis
    bahwa Polri sebagai alat negara.
    Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
    “Artinya, dengan memosisikan
    jabatan Kapolri
    menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani, membacakan pertimbangan.
    Dengan demikian, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh para pemohon akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet.
    Penggusuran ini tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara, yang termaktub dalam UUD 1945.
    Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah
    jabatan karier profesional
    yang memiliki batas masa jabatan.
    Namun, tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
    “Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Mahkamah lantas menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
    Sebagai informasi, gugatan diajukan untuk menguji Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tentang Polri.
    Para pemohon meminta berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sesuai dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
    Dalam hal ini, khususnya pada Petitum angka 2 huruf a dan huruf b, pemohon mengkonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri, sehingga berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sama dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
    Pemberian rehabilitasi itu dilakukan
    Prabowo
    usai bertemu dengan dua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, dini hari.
    Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
    Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal dan Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
    Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.
    Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Bahkan, Prasetyo mengungkapkan, kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara itu juga telah dibahas selama satu minggu terakhir.
    Hingga akhirnya, dia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI. Kemudian, kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujarnya.
    Setelah mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden, Dasco mengungkapkan, nama baik Rasnal dan Abdul Muis otomatis dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” kata Dasco.
    Pernyataan senada disampai Prasetyo Hadi. Menurut dia, dengan pemberian rehabilitasi hukum, Istana berharap Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik dan haknya.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Dia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
    “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” katanya lagi.
    Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sebab, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018.
    Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis pada 10 November /2025.
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengeklaim aduan mereka terhadap politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri bukanlah bentuk pembelaan terhadap keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Langkah itu, kata mereka, semata-mata sebagai respons atas pernyataan Ribka yang menyebut
    Soeharto
    sebagai pembunuh jutaan rakyat.
    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto atau dari pihak yang berkaitan dengan Soeharto. Tetapi kami ke sini atas dasar kami sebagai masyarakat yang memang merasa bahwa pernyataan dari
    Ribka Tjiptaning
    itu sangat menyesatkan,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, yang ditemui di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.
    Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Bareskrim atas nama masyarakat umum, bukan mewakili pihak keluarga Soeharto.
    Karena itu, laporan mereka diterima polisi sebagai pengaduan masyarakat.
    Lebih lanjut, aduan itu dilayangkan karena pihaknya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan fakta dan dapat menyesatkan publik.
    ARAH, lanjutnya, juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) video yang memuat ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan.
    “Kami sudah melakukan beberapa prosedural, yaitu screenshot dari pernyataan Ribka detik sekian pernyataannya yang menyatakan bahwa Soeharto itu membunuh jutaan rakyat kami jadikan bukti dan kami screenshot detik-detiknya,” ungkapnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan meminta Ribka untuk meminta maaf, Iqbal menilai hal itu menjadi urusan pribadi Ribka.
    Namun, menurutnya, setiap tuduhan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kalau untuk permintaan maaf, ya silakan dia mengucapkan minta maaf, tetapi tentu setiap pernyataan yang didasari dengan menuduh yang belum tentu jelas faktanya, dia harus dijalankan sesuai prosedur, apalagi sudah menuduh Soeharto,” tutur Iqbal.
    Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
    Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH.
    “Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.