Kelakar Nusron Tak Ada Anggota Perempuan di Rapat Perdana Bareng Komisi II DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid
berkelakar soal tidak adanya anggota dewan perempuan yang mengikuti rapat perdana bersama
Komisi II DPR
RI.
Nusron menyorot ini saat akan mengakhiri paparannya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
“Selanjutnya saya serahkan ke bapak ketua dan bapak pimpinan serta bapak ibu anggota semua. Ini kok mohon maaf, ini kok anggotanya tidak ada wanitanya sama sekali,” kata Nusron di rapat.
Dia lantas bercanda bahwa dirinya bosan jika rapat hanya terus-terusan melihat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.
“Ada ya? Oh belum hadir ya? Ini kalau rapatnya lihat Aria Bima kan bosen kita pak,” ujarnya sambil tertawa.
Adapun selama rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron mengungkap sejumlah pragram kerjanya untuk 100 hari ke depan.
Berikut 9 program yang ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja:
1. Sudah mulai aja mana tahulah sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hgu yang lebih keadilan mengurus namakan keadaan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian
2. Menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit
3. Menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum dikemudian di kemudian hari
4. Inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat
5. Menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024
6. Pemenuhan target 104 Kantor pertanahan sebagai kabupaten kota lengkap pada tahun 2024
7. Koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan rencana detail tata ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission
8. Penyiapan Rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional RPJPN tahun tahun 2005-2045
9. Pelaksanaan program integrated line administration and spasial planning world Bank bertemakan penguatan rencana tata ruang, administrasi pertanahan dan batas administrasi desa di Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/10/24/671a244f34657.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur
Kalimantan SelatanSahbirin Noor
yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika
Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.
“Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi.
“KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima
fee
5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/28/671e9d216b8fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat Nasional 30 Oktober 2024
Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.
Bagja mencontohkan keterlibatan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kampanye.
“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, dan Bu Mega adalah ketua umum partai politik. Jadi, larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Menurut Bagja, penilaian etis terkait keterlibatan Jokowi dalam kampanye sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
“Kita tidak mengurus etik, nanti masyarakat yang menilai apakah itu etis atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah juga menegaskan, Jokowi tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye karena statusnya sebagai mantan pejabat publik.
Nama Jokowi juga tidak harus dilaporkan ke KPU. Sebab, pihak yang didaftarkan adalah tim kampanye.
“Peraturan perundang-undangan tidak melarang,” kata Akmaliyah saat ditanya mengenai mantan presiden yang terlibat kampanye, pada Senin (28/10/2024).
Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober, Jokowi telah bertemu dengan calon wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi, yang didampingi calon wakilnya, Astrid Widayani.
Dalam pertemuan tersebut, Respati mengajak Jokowi untuk turut mengkampanyekan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Ajakan kampanye, ajakan kebaikan untuk menyapa masyarakat. Tapi beliau ingin istirahat, saya menghormati beliau,” kata Respati di Kawasan Manahan Solo, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Jokowi berpesan agar program-program yang telah berjalan selama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat Wali Kota Solo, dapat dilanjutkan.
Selain Respati, calon kepala daerah lainnya, termasuk Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, juga telah menemui Jokowi dan menerima pesan untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk tata kelola pupuk dan perikanan di Jawa Tengah.
Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menekankan, meskipun Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye, perlu diwaspadai agar keterlibatannya tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
“Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama dengan keberadaan anaknya sebagai wapres. Ini berpotensi membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkap Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Bawaslu dan media massa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Terus kritis mengawal
pilkada 2024
,” tutur Titi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720eb7faff27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M Nasional 29 Oktober 2024
Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka
Tom Lembong
, Selasa (29/10/2024) malam.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Abdul Qohar.
Tom ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.
Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN. Namun, akibat tindakan Tom, PT AP bisa melakukan impor tersebut.
“Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” kata Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
“Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Adapun
Tom lembong
menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720e97dbdcd4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Punya Akun IG Baru @presidenrepublikindonesia, Jadi Akun Resmi Lembaga Kepresidenan Nasional 29 Oktober 2024
Prabowo Punya Akun IG Baru @presidenrepublikindonesia, Jadi Akun Resmi Lembaga Kepresidenan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
kini memiliki akun Instagram baru, @presidenrepublikindonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, akun IG tersebut disiapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan.
“Ini kita siapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan. Jadi bukan akun pribadi,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Hasan menjelaskan, akun @presidenrepublikindonesia itu masih bersifat
standby
atau belum aktif.
Ke depannya, kata Hasan, akun baru tersebut diisi dengan kegiatan Prabowo sebagai Presiden.
“Sementara standby dulu. Belum aktif. Nanti direncanakan berisi kegiatan-kegiatan beliau sebagai Presiden,” jelasnya.
Adapun akun IG @presidenrepublikindonesia terpantau telah terverifikasi di Instagram. Hingga berita ini dibuat, akun itu sudah memiliki lebih dari 24.000 pengikut.
Di bagian bio-nya, tertulis bahwa akun tersebut dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Sejauh ini, baru ada satu postingan di dalam akun tersebut, yakni foto saat Prabowo membacakan sumpah sebagai Presiden di Gedung MPR, 20 Oktober lalu.
Meski sudah ada akun instagram resmi Presiden, namun instagram pribadi Prabowo @prabowo juga masih aktif.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720d539db578.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Nasional 29 Oktober 2024
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Komisi X
DPR
RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.
Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.
Menanggapi hal itu, Hetifah menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut.
“Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya melansir dpr.go.id, Selasa (29/10/2024).
Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan, anggaran kementerian harus efisien agar bisa fokus untuk program prioritas masyarakat.
“Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti Makan Siang Bergizi Gratis dan pembangunan sekolah unggulan,” katanya.
Pertimbangan itu juga ia usulkan guna menegaskan agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak tergerus untuk pengelolaan tambahan operasional akibat pemisahan kementerian.
Lebih lanjut, dia menyatakan akan menunggu pembahasan terkait isu
Ujian Nasional
(UN) yang rencananya akan diberlakukan kembali Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Komisi X DPR RI.
Walaupun begitu, Hetifah menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren saja.
“Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/06/09/62a1ac98f40f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024
KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
RUU Perampasan Aset
, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
“Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
“Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
“Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya.
Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/30/6721c22985045.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/25/671b98cd1051d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/29/6720f22f350fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/02/26/65dc557214e82.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)