Gus Ipul: Doakan Presiden Sehat, Menterinya Bekerja dengan Baik, Tidak Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Sosial
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta doa kepada para penerima manfaat rehabiiltasi dan perlindungan sosial di Sentra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).
Gus Ipul meminta agar para penerima bansos itu berdoa
Presiden Prabowo Subianto
selalu dalam keadaan sehat.
Dia juga meminta doa agar para menteri bisa bekerja dengan baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi.
“Doakan Presiden sehat, menterinya bekerja dengan baik, tidak korupsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyempatkan diri memberikan bantuan dari Kitabisa.com untuk para penerima bansos, khususnya mereka yang sedang menjalani perawatan karena sakit.
“Kepada mereka-mereka yang memang sungguh-sungguh memerlukan dukungan dari kita semua,” imbuhnya.
Sejumlah donasi Rp 400 juta diberikan kepada 12 orang yang sedang menjalani perawatan penderita sakit tertentu.
Kemensos sendiri memberikan bantuan untuk tempat tinggal dan bansos untuk keluarga yang menunggu pengobatan.
Dia menyebut, ini adalah wujud kolaborasi swasta dan pemerintah mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Apa yang dikerjakan secara bersama-sama ini bisa menjangkau lebih banyak lagi para pemerlu bantuan,” imbuhnya.
Sebab, bagaimanapun, kata Gus Ipul, pemerintah itu dananya tidak mencukupi untuk mengcover semua kebutuhan-kebutuhan dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.
“Jadi secara sederhana masalah kita banyak tapi dananya terbatas, sebab itu dibutuhkan strategi-strategi yang mampu kemudian mengumpulkan sumber daya yang ada dan diharapkan bisa menjangkau mereka yang memerlukan bantuan kita,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/11/12/6732c867ccde2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Ipul: Doakan Presiden Sehat, Menterinya Bekerja dengan Baik, Tidak Korupsi Nasional 12 November 2024
-
Ajak Perusahaan Besar AS Investasi di RI, Prabowo: Ikut Serta dalam Rencana Pembangunan Nasional 12 November 2024
Ajak Perusahaan Besar AS Investasi di RI, Prabowo: Ikut Serta dalam Rencana Pembangunan
Nasional
12 November 2024
-
/data/photo/2024/11/11/673161d67ebbb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Nasional 12 November 2024
Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merespons video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Lembaga penyelenggara Pemilu itu mengkaji adanya pelanggaran atau tidak terhadap video Prabowo yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Lutfi dan Yasin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri video Prabowo tersebut.
“Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
“Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lalu Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
“Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, akan menunggu hasil telaah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap video dukunhan tersebut.
“Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
Mellaz mengatakan, KPU bukan dalam kapasitas untuk menyatakan video dukungan tersebut pelanggaran atau tidak.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tugas dari Bawaslu RI.
“Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Namun, ia mengatakan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Handi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
“Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ujarnya.
Handi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
“Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi.
Video pernyataan Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu viral usai diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
“Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/01/672490b7f334f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo "Endorse" Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, Surya Paloh: Spontanitas Nasional 11 November 2024
Prabowo “Endorse” Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, Surya Paloh: Spontanitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai
NasdemSurya Paloh
menganggap dukungan yang diberikan Presiden
Prabowo
Subianto pada cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Lutfi dan Taj Yasin merupakan bagian dari spontanitas.
Ia merasa, Prabowo hanya ingin menunjukkan bahwa ia merupakan pemimpin baru Indonesia.
“Saya pikir Pak Prabowo penuh dengan spontanitas. Keinginan untuk memberikan gambaran, beliau adalah pemimpin baru di negeri ini dan kita hormati itu ya,” ujar Surya di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia pun enggan memberikan penilaian apakah sikap Prabowo itu benar atau salah.
Baginya, Nasdem tetap menghormati hak-hak politik Prabowo.
“Nasdem mencoba untuk melihat itu sebagai suatu upaya-upaya barangkali spontanitas yang sedemikian rupa,” kata dia.
“Nah baru menjadi presiden, ada pegangan yang harus dilalui dengan tugas-tugas, misi besar ya kan,” tuturnya.
Di sisi lain, Surya menganggap bahwa sikap Prabowo juga menjadi bagian dari konsekuensi negara dengan sistem demokrasi.
“Jadi hal-hal seperti ini merupakan suatu hal yang konsekuensi kita dalam sistem model demokrasi yang begini bebas,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/67320c3f79fc0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November Nasional 11 November 2024
Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.
Ketua
Baleg DPR
RI Bob Hasan menjelaskan,
UU DKJ
hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.
“Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan secepat mungkin memulai pembahasan revisi UU DKJ bersama pemerintah, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dia pun berkelakar akan mendatangi lokasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, agar mendapatkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi beleid tersebut bersama pemerintah.
“Ya dikejar surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar. Kita berangkat kesana. Gimana? Masa kita enggak berani? Baru 12 jam, 16 jam. Ke China cuma berapa jam sekarang? 7 atau 8 jam?” kata Bob.
“Proses syarat formilnya harus jalan. Surat presidennya ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat Baleg DPR RI menyepakati revisi UU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal, yakno 70a, 70b, 70c dan 70d.
Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan nomenklatur DKJ untuk kepala daerah hasil Pilkada Jakarta, dan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
“Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
“Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/05/28/6655beaaeec04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar Nasional 11 November 2024
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Devid Wahyuningtyas
.
Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/06/24/3415437599.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menjual Koneksi Pusat di Pilkada: Kunci Kemenangan atau Strategi Manipulatif? Nasional 11 November 2024
Menjual Koneksi Pusat di Pilkada: Kunci Kemenangan atau Strategi Manipulatif?
Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar
DALAM
dunia politik lokal di Indonesia, kedekatan seorang calon kepala daerah dengan pemerintah pusat sering kali dipandang sebagai aset besar.
Calon yang memiliki hubungan erat dengan pusat kekuasaan, atau yang mampu memproyeksikan kedekatan tersebut, sering dianggap memiliki akses lebih baik ke sumber daya dan dukungan infrastruktur yang hanya bisa diperoleh melalui jalur-jalur resmi pusat.
Dalam lanskap politik yang terus berkembang, strategi ini memberikan keuntungan elektoral yang cukup signifikan.
Pemilih, terutama di wilayah yang ekonominya masih bergantung pada subsidi dan bantuan pemerintah pusat, merasa bahwa memilih calon yang dekat dengan pusat bisa mendatangkan kemakmuran lebih cepat.
Namun, apakah benar demikian?
Fenomena ini bukan sekadar taktik kampanye; ia menggambarkan pola hubungan antara pusat dan daerah yang sudah berlangsung lama.
Di banyak daerah, calon kepala daerah lebih sering berbicara tentang relasi mereka dengan pemerintah pusat daripada memaparkan program kerja konkret yang dirancang untuk memecahkan masalah lokal.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi kita: Apakah benar calon kepala daerah harus mengedepankan relasi pusat daripada solusi nyata bagi daerahnya?
Di banyak daerah, sumber daya keuangan pemerintah daerah masih sangat terbatas, yang membuat mereka bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Bagi calon kepala daerah, menonjolkan kedekatan dengan pemerintah pusat bukan hanya strategi kampanye, melainkan upaya praktis untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut dapat dengan mudah mengalir ke wilayah mereka.
Ini terutama penting bagi wilayah-wilayah yang masih berkembang atau terpencil, di mana bantuan pemerintah pusat bisa menjadi satu-satunya jalan untuk memperbaiki infrastruktur atau layanan publik.
Namun, ketergantungan finansial ini memiliki risiko tersendiri. Ketika calon kepala daerah terlalu bergantung pada pusat, mereka akan terdorong untuk memenuhi agenda pusat, bukan kebutuhan spesifik masyarakat lokal.
Ini mengakibatkan daerah kurang mampu mengembangkan potensi lokalnya secara mandiri.
Selain itu, ketergantungan pada bantuan pusat bisa menjadi bumerang ketika terjadi pergantian kekuasaan di pusat.
Pergantian ini bisa memengaruhi aliran bantuan atau membuat kepala daerah harus beradaptasi dengan kebijakan baru yang belum tentu sejalan dengan kepentingan masyarakat lokal.
Secara kritis, pola ketergantungan ini membuat posisi kepala daerah rentan terhadap perubahan politik di tingkat nasional.
Ini menjadi perhatian bagi calon kepala daerah, yang mungkin merasa perlu mengamankan dukungan pusat agar bisa tetap berfungsi efektif.
Namun, dalam jangka panjang, ini bisa melemahkan
otonomi daerah
dan mempersempit ruang gerak kepala daerah untuk fokus pada program-program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Salah satu alasan calon kepala daerah menonjolkan kedekatan dengan pemerintah pusat adalah persepsi publik yang memandang koneksi politik sebagai simbol stabilitas dan keamanan.
Calon yang dekat dengan pemerintah pusat sering dianggap lebih berpeluang untuk memperoleh akses ke proyek-proyek besar atau infrastruktur skala nasional yang diyakini mampu mendorong pembangunan di daerah.
Dalam konteks ini, dukungan pusat menjadi bagian penting dalam menciptakan citra ‘calon yang kuat’ dan kompeten.
Namun, strategi ini bisa berbahaya karena mengalihkan fokus publik dari program-program yang dirancang untuk kepentingan lokal ke isu-isu makro yang tidak selalu relevan bagi masyarakat daerah.
Banyak calon akhirnya lebih memilih untuk ‘menjual’ keterkaitan mereka dengan pusat daripada berusaha menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengelolaan sampah, akses air bersih, atau pengembangan sektor UMKM yang lebih cocok dengan keadaan daerah.
Selain itu, persepsi publik ini bisa menjadi alat manipulasi. Calon yang memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat menggunakan keunggulan ini untuk membangun citra bahwa mereka adalah “perpanjangan tangan” pemerintah pusat, sehingga lebih dipercaya oleh pemilih.
Hal ini sering memengaruhi pemilih untuk mendukung calon tersebut, bahkan ketika program lokalnya kurang konkret atau relevan.
Akibatnya, kampanye menjadi medan untuk menjual “koneksi pusat” daripada fokus pada solusi nyata yang berbasis kebutuhan lokal.
Dalam demokrasi yang sehat, pemilihan kepala daerah seharusnya menjadi arena untuk membahas kebutuhan spesifik setiap daerah dan mengajukan solusi yang relevan.
Namun, ketika strategi menjual dukungan pusat menjadi kunci kampanye, demokrasi lokal menghadapi tantangan serius.
Calon kepala daerah yang lebih mengedepankan relasi politik sering kali abai pada program pembangunan jangka panjang yang seharusnya dirancang untuk keberlanjutan daerah.
Fokus pada dukungan pusat juga berpotensi menciptakan ketimpangan antara daerah-daerah yang memiliki kedekatan dengan pusat dan yang tidak.
Hal ini dapat memperlebar jurang pembangunan antardaerah dan menciptakan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat yang merasa daerahnya kurang diperhatikan.
Pada akhirnya, strategi ini membawa risiko memicu ketergantungan daerah pada kekuatan pusat dan mengikis otonomi yang seharusnya dimiliki oleh setiap daerah.
Demokrasi menjadi kurang inklusif karena kandidat yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan pusat cenderung kalah dalam persaingan, terlepas dari kompetensi dan program mereka yang mungkin lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam politik lokal Indonesia, kedekatan dengan pemerintah pusat kerap menjadi strategi ampuh untuk meraih kemenangan.
Namun, praktik ini juga memiliki sisi negatif yang tidak bisa diabaikan. Ketergantungan pada dukungan pusat berisiko melemahkan otonomi daerah, mengalihkan fokus dari kebutuhan lokal, dan merusak kualitas demokrasi.
Untuk itu, masyarakat dan pemilih perlu lebih kritis dalam menilai calon kepala daerah, tidak hanya berdasarkan hubungan politik, tetapi juga pada program-program konkret yang ditawarkan untuk memajukan daerah secara berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/11/67320f6337350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/11/6731eec0d05e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/05/30/66583513a1cf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)