Category: Kompas.com Nasional

  • Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024 Nasional 20 November 2024

    Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto menekankan bahwa seluruh kader partai banteng moncong putih wajib hukumnya untuk bergerak memenangkan pasangan calon yang telah diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Ia mengomentari soal ancaman sanksi hingga pemecatan bagi seluruh kader PDI-P di Jawa Timur yang tidak memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam
    Pilkada 2024
    .
    “Itu adalah bagian dari disiplin partai. Karena kita partai yang digerakkan oleh keyakinan ideologi dan identitas bagi rakyat bangsa dan negara. Sehingga, mereka yang bergabung pada PDI Perjuangan artinya menyanggupkan diri pada kepentingan yang lebih besar,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
    Hasto menyatakan, kepentingan yang lebih besar bagi PDI-P dalam konteks Pilkada adalah memenangkan pasangan calon yang telah diusung oleh partai.
    “Ya di dalam Pilkada, di Jawa Timur wajib hukumnya untuk memenangkan Risma-Gus Hans,” ucap dia.
    Hasto juga menyebut bahwa semua kader banteng wajib memenangkan pasangan yang telah diusung PDI-P di wilayah masing-masing.
    “Jawa Tengah wajib hukumnya memenangkan Andika-Hendi. Demikian, apalagi di Sumatera Utara memenangkan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. Kemudian di Sulawesi Utara, lalu di NTT, Papua, Maluku Utara seluruh wilayah Indonesia, partai sudah menghasilkan calon calon pemimpin yang terbaik,” katanya.
    “Sehingga seluruh kader partai wajib bergotong royong menjalankan tugasnya dan menyatu dengan kekuatan rakyat,” ujar Hasto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK Nasional 20 November 2024

    Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (
    TP PKK
    ) Tri Suswati menekankan optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program-
    program PKK
    dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). 
    Ia mengingatkan anggaran yang tersedia digunakan secara efisien untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kebutuhan administratif semata.
    “Saya ingin bahwa itu adalah suatu program. Oleh sebab itu saya dibantu teman-teman pengurus, kemudian setiap kelompok kerja (pokja) membuat program masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).
    Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa mengalokasikan anggaran tersebut secara efisien.
    Tri mengatakan itu dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk mempersiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X TP PKK 2025 di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu juga mendorong pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk mendukung keberlanjutan program PKK. 
    Menurutnya, kolaborasi itu merupakan solusi untuk memperoleh sumber daya tambahan selain anggaran dari pemerintah yang kadang terbatas.
    Tri juga mendorong pemanfaatan sumber dana lain, seperti
    corporate social responsibility
    (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), asalkan data penerima manfaatnya jelas dan terpercaya. 
    “Mereka sangat mendukung sebetulnya, kalau kami bisa membuktikan program kita itu bermanfaat kepada masyarakat dan juga bermanfaat buat mereka,” ujarnya.
    Di samping itu, dia menegaskan, keberhasilan dalam menjalankan program PKK tidak hanya bergantung pada anggaran atau program, tetapi juga memerlukan keterampilan organisasi yang baik. 
    Menurutnya, keterampilan itu seperti pengelolaan jaringan dan hubungan baik dengan
    stakeholder
    yang akan berguna untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Tri menilai, program PKK adalah salah satu elemen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan berkontribusi pada keberhasilan Indonesia menjadi negara yang maju. 
    Oleh karena itu, dia menekankan, program PKK harus sejalan dengan arah dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
    “Tidak hanya dalam sepuluh tahun, dua puluh tahun, tetapi ratusan tahun nanti yang mana Indonesia menjadi negara yang kuat, yang maju, yang sesuai dengan tujuan kita, yaitu dalam pembangunan masyarakat ini,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Kejaksaan: Hukuman Penjara Belum Efektif Tekan Tingkat Kejahatan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Komisi Kejaksaan: Hukuman Penjara Belum Efektif Tekan Tingkat Kejahatan Nasional 20 November 2024

    Komisi Kejaksaan: Hukuman Penjara Belum Efektif Tekan Tingkat Kejahatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi
    Kejaksaan
    Diah Srikanti menilai bahwa menghukum pelaku tindak pidana berupa kurungan
    penjara
    dinilai belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan.
    “Di Indonesia atau negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan,” ujar Diah dalam acara 
    focus group discussion
    bertajuk “Transformasi Pengelolaan Rupbasan” di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
    Diah menuturkan, hukuman penjara itu tak efektif menekan tingkat kejahatan apabila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil instrumen tindak pidana.
    Ia menyebutkan, hukuman pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana agar menjadi jera.
    Namun,
    hukum pidana
    juga bertujuan memulihkan kerugian yang disita yang diderita oleh korban secara finansial akibat perbuatan pelaku tersebut.
    “(Jangan) Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang ke pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki, menikmati, dan menggunakan instrumen tersebut,” kata Diah.
    Oleh karena itu, Diah mendorong Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan untuk menjalankan kewenangannya dan bertanggung jawab dalam pemulihan aset.
    “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara atau yang berhak,” ujar dia.
    Dengan adanya PPA, pendekatan dan proses kerja yang dilakukan Kejaksaan tanpa memisahkan kewenangan pelaksanaan tugas baik di dalam dan di luar negeri.
    “Sehingga diharapkan dapat terwujudnya pelaksanaan pemulihan aset yang lebih komprehensif,” kata Diah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara.
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat.
    “95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
    Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
    Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS.
    Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan.
    Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
    Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU.
    Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
    Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
    Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya.
    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada di Sampang Tak Terjadi di Tempat Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada di Sampang Tak Terjadi di Tempat Lain Nasional 20 November 2024

    Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada di Sampang Tak Terjadi di Tempat Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta konflik terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terjadi di
    Sampang
    , Jawa Timur yang berujung pembacokan seorang saksi tidak terjadi di tempat lain.
    Hal ini disampaikam Wapres saat memberi arahan dalam acara Konsolidasi Nasional dan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan 2024.
    “Kita tidak ingin apa yang terjadi di Sampang terjadi di tempat lain,” kata Gibran dalam acara yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Rabu (20/11/2024).
    Gibran pun mengingatkan seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, sekecil apapun. Ia tidak ingin, keterlambatan penyelesaian konflik berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
    “Jika ada potensi konflik, walau sekecil apapun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan jangan sampai menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.
    Gibran menekankan bahwa pada tanggal 27 November ini, atau tujuh hari lagi bakal digelar pelaksanaan Pilkada secara serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi.
    Orang momor dua di Indonesia itu bilang, Pilkada ini adalah Pilkada terbesar yang pernah Indonesia selenggarakan.
    “Oleh sebab itu, kita harus mendukung penuh pelaksanaan Pilkada serentak ini agar prosesnya berjalan baik dan lancar,” kata Gibran.
    “Sehingga masyarakat dapat memberikan hak suarannya dengan aman, nyaman, luber, dan jurdil,” ucapnya.
    Sebagai informasi, seorang pria bernama Jimmy Sugito Putra asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tewas dalam insiden pembacokan pada Minggu (17/11/2024).
    Ia ditemukan tewas dengan luka di bagian paha, leher, dan kepala. Jimmy merupakan saksi untuk pemungutan suara dari pasangan calon Pilkada Kabupaten Sampang, Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur Nasional 20 November 2024

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas
    Ronald Tannur
    .
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Harli mengatakan, istri dari dua hakim tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tegas Harli.
    Sebagai informasi ibu dari Ronald Tannur pekan lalu telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan.
    Dalam kasus ini, istri eks Politikus PKB Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Serukan Masyarakat Indonesia Berjuang Secara Kolektif Bela Hak Palestina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menag Serukan Masyarakat Indonesia Berjuang Secara Kolektif Bela Hak Palestina Nasional 19 November 2024

    Menag Serukan Masyarakat Indonesia Berjuang Secara Kolektif Bela Hak Palestina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama
    Nasaruddin Umar
    menyerukan pentingnya
    perjuangan kolektif
    dalam membela hak-hak rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat konflik dan penindasan.
    Seruan ini disampaikan oleh Menag dalam sambutannya pada pembukaan Baznas International Forum dengan tema “Humanitarian Solidarity for Palestina and Islamic World” (
    Solidaritas Kemanusiaan
    untuk Palestina dan Dunia Islam).
    “Kita harus berdiri bersama, bahu membahu sebagai warga dunia, bersatu dalam keyakinan bahwa perdamaian itu mungkin. Ini bukan saatnya untuk bersimpati secara pasif, ini saatnya untuk dukungan aktif untuk tindakan kolektif,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/11/2024).
    Imam Besar Masjid Istiqlal ini menegaskan bahwa penderitaan Palestina tidak hanya disebabkan oleh konflik bersenjata, tetapi juga merupakan hasil dari ketidakadilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
    “Kita tidak boleh lupa bahwa di balik berita dan angka-angka, ada manusia nyata dengan harapan, mimpi, dan kehidupan yang direnggut oleh kekerasan,” tambahnya.
    Nasaruddin mengajak masyarakat untuk tidak hanya bersimpati secara pasif, tetapi juga aktif mendukung perjuangan Palestina melalui tindakan nyata yang mendukung visi perdamaian dan keadilan secara global.
    “Perdamaian di mana Palestina bebas, di mana setiap orang Palestina memiliki kesempatan untuk hidup dengan bermartabat, dan menentukan nasibnya sendiri. Ini adalah masa depan yang harus kita perjuangkan,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Nasaruddin menyatakan bahwa masyarakat internasional memiliki kewajiban moral untuk bertindak, bukan hanya dengan retorika, tetapi dengan langkah-langkah nyata menuju perdamaian.
    Aksi nyata ini bisa dilakukan melalui advokasi politik, bantuan kemanusiaan, atau upaya untuk mewujudkan revolusi yang adil bagi konflik yang ada.
    “Setiap dari kita dapat berkontribusi untuk menyembuhkan luka Palestina,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama Nasional 19 November 2024

    RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi XI DPR
    RI
    Mukhamad Misbakhun
    mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tidak akan merevisi undang-undang yang telah ada sebelumnya.
    RUU ini telah dimasukkan ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2025.
    “Jadi, kalau menurut saya, jika ada tax amnesty berikutnya, itu adalah jilid tiga,” kata Misbakhun usai acara diskusi Fraksi Partai Golkar bertajuk “Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
    Misbakhun menjelaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan merumuskan kembali
    RUU Tax Amnesty
    jilid III ini.
    “Ya kita konsepkan kembali seperti apa? Pemerintah punya konsep seperti apa? Didiskusikan dengan DPR seperti apa? Nanti akan menjadi keputusan inisiatif siapa? Nah ini kan tinggal kita bicarakan,” ujarnya.
    Ia juga menekankan bahwa RUU Tax Amnesty tidak akan merevisi undang-undang sebelumnya.
    Menurutnya, beleid Tax Amnesty jilid I dan jilid II adalah dua aturan yang tidak saling berkaitan.
    “Jadi,
    one of regulation
    . Undang-undang Tax Amnesty pertama sudah tertutup. Pengampunan sukarela juga sudah tutup,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa RUU Tax Amnesty awalnya merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan dari Komisi XI.
    Namun demikian, Komisi XI kemudian mengambil alih RUU tersebut untuk menjadi usulannya, mengingat urusan
    tax amnesty
    berkaitan dengan mitra kerja mereka, yaitu Kementerian Keuangan.
    “Nah itulah kemudian saya rapatkan internal dengan persetujuan semua anggota Komisi XI. Diputuskan bahwa Komisi XI untuk prolegnas prioritas meminta kepada Badan Legislasi melalui surat untuk dijadikan prolegnas prioritas yang diusulkan oleh Komisi XI,” ungkap Misbakhun.
    Diketahui, RUU Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025, yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
    Hal ini ditetapkan dalam rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) sore.
    “(RUU Tax Amnesty) jadi masuk tadi,” ujar Doli kepada wartawan.
    Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini juga ditetapkan bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas tahun depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com
    – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Alamsyah Saragih
    mendukung usulan agar lembaga anti-rasuah tersebut memfokuskan penanganan pada
    kasus korupsi
    yang berskala besar dan strategis.
    Pernyataan ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, saat menjawab pertanyaan dari anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, pada Selasa (19/1/2024).
    Dalam kesempatan itu, Benny mengajukan pertanyaan mengenai apakah
    pemberantasan korupsi
    sebaiknya disentralisasi sepenuhnya ke KPK, terutama untuk kasus dengan nilai di atas Rp 1 miliar, sedangkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus di bawah nilai tersebut.
    “Apakah Saudara Saragih sependapat jika undang-undang KPK diubah, supaya sentralisasi pemberantasan korupsi itu ditangani oleh KPK?” tanya Benny di ruang rapat Komisi III DPR RI.
    Benny juga meminta pandangan Alamsyah mengenai kemungkinan pengembalian kewenangan penuntutan sepenuhnya kepada kejaksaan, tanpa adanya satu atap di KPK.
    “Saya ingin tahu pemikiran Pak Saragih tentang ini. Karena Anda ngomong tentang perbaikan KPK ke depan,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Alamsyah mengungkapkan bahwa KPK seharusnya memusatkan perhatian pada kasus-kasus besar dan strategis, yang berpotensi mengganggu program nasional dan berdampak signifikan pada kerugian negara.
    “Saya berpikir, Pak Benny Kaharman, KPK memang harus masuk ke wilayah korupsi yang besar, nilainya atau yang strategis, karena bisa mengganggu program strategis nasional,” katanya.
    Alamsyah juga menyoroti keterbatasan kapasitas KPK dalam menangani semua perkara korupsi, mulai dari tingkat terbawah hingga level atas.
    Menurutnya, kolaborasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Kenapa harus terbatas pada itu, Pak? Size-nya kecil, KPK itu, mau disuruh menangani keseluruhan, mana punya sampai ke polsek. Kecamatan sampai bawah, makanya dia harus memilih ke wilayah-wilayah yang lebih strategis dampaknya,” kata Alamsyah.
    Dia juga berpendapat bahwa pembagian tugas penanganan kasus korupsi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat mencegah rivalitas dalam penanganan korupsi.
    Alamsyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi rivalitas antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.
    Menurut dia, kencenderungan membandingkan nilai kasus yang ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian dapat menciptakan dampak psikologis sosial yang kurang sehat.
    “Kalau KPK lebih banyak melakukan praktik OTT dengan cara yang konvensional, lama-lama orang akan melihat bahwa korupsi itu akan terjadi pertandingan antara besar-besar nilai korupsi yang bisa ditangani,” ungkapnya.
    “Rivalitas ini yang saya takutkan. Kalau rivalitas ini dibiarkan terus tanpa ada perbaikan, maka lama-lama orang menganggap kalau korupsi Rp 100 miliar kecil, besok korupsi Rp 1 triliun kecil. Secara psikologi sosial itu disebut terjadi deprivasi relatif,” ujarnya.
    Diketahui, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK mengikuti uji kelayakan ini.
    DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Ajak Perdalam Ajaran Agama Sebagai Solusi Menjaga Lingkungan Hidup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menag Ajak Perdalam Ajaran Agama Sebagai Solusi Menjaga Lingkungan Hidup Nasional 19 November 2024

    Menag Ajak Perdalam Ajaran Agama Sebagai Solusi Menjaga Lingkungan Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama RI
    Nasaruddin Umar
    mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama di Indonesia, untuk terus memperdalam ajaran agama.
    Menurutnya, pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran agama akan menumbuhkan kesadaran untuk memelihara lingkungan hidup dengan lebih baik.
    “Bagaimana supaya umat beragama yang sudah kompak, yang sudah bersatu, yang sudah harmoni ini bahu-membahu mempromosikan sebuah lingkungan sehat,” ucapnya dalam acara webinar pada Selasa (19/11/2024) malam.
    Nasaruddin menekankan pentingnya langkah ini mengingat
    krisis iklim
    yang saat ini sudah mulai terasa.
    Ia menyebutkan bahwa perubahan iklim (
    climate change
    ) telah mengakibatkan lebih dari satu juta kematian setiap tahunnya.
    Oleh karena itu, ia mengajak para agamawan dan umat beragama untuk melakukan kampanye demi lingkungan yang sehat.
    “Mari kita mencoba untuk membaca dan mendalami secara luas agama kita masing-masing. Makin luas kita membaca kitab suci kita, maka kita akan lebih komprehensif dalam
    menjaga lingkungan
    ,” tambahnya.
    Dia juga meminta agar para tokoh agama memperluas pemahaman tentang lingkungan hidup, sehingga umat beragama semakin sadar akan pentingnya menjaga alam.
    Imam Besar Masjid Istiqlal ini meyakini bahwa jika semua umat beragama mendalami dan menghayati ajaran agama masing-masing, harmoni kehidupan akan terwujud dengan sendirinya.
    “Tetapi kalau ada orang yang sangat meluas dan mendalam, tetapi juga ada orang yang setidaknya umat akan dangkal, dan tidak melakukan pendalaman terhadap ajaran agamanya, maka kontroversi pasti akan terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.