Category: Kompas.com Nasional

  • Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Nasional 29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X
    DPR
    RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.
    Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan. 
    Menanggapi hal itu, Hetifah menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut. 
    “Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya melansir dpr.go.id, Selasa (29/10/2024).
    Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan, anggaran kementerian harus efisien agar bisa fokus untuk program prioritas masyarakat. 
    “Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti Makan Siang Bergizi Gratis dan pembangunan sekolah unggulan,” katanya.
    Pertimbangan itu juga ia usulkan guna menegaskan agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak tergerus untuk pengelolaan tambahan operasional akibat pemisahan kementerian.  
    Lebih lanjut, dia menyatakan akan menunggu pembahasan terkait isu
    Ujian Nasional
    (UN) yang rencananya akan diberlakukan kembali Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Komisi X DPR RI. 
    Walaupun begitu, Hetifah menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren saja. 
    “Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
    RUU Perampasan Aset
    , kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
    Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
    Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
    “Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
    Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
    Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
    Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
    “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
    “Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya. 

    Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
    Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan Harap Perwira Muda Ikut Susun Kebijakan Strategis TNI
                
                    
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Menhan Harap Perwira Muda Ikut Susun Kebijakan Strategis TNI Nasional 29 Oktober 2024

    Menhan Harap Perwira Muda Ikut Susun Kebijakan Strategis TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya perwira muda turut dilibatkan sebagai tim asistensi dalam penyusunan kebijakan strategis di lingkungan
    TNI
    .
    Hal tersebut sebagai upaya memformulasikan kaderisasi kepemimpinan di lingkungan TNI.
    Menhan mengatakan ini ketika berdiskusi dengan
    Panglima TNI
    Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
    “Langkah ini diharapkan akan mempersiapkan mereka untuk memegang jabatan penting di masa depan,” kata Menhan dalam keterangannya, Selasa.
    Dalam pembahasan tersebut,
    Menhan Sjafrie
    juga menitikberatkan agar fokus pertahanan tidak hanya kepada pemeliharaan alutsista, namun juga pembinaan personel dan perlunya membentuk regulasi reformasi birokrasi pertahanan.
    “Kita perlu membentuk suatu regulasi reformasi birokrasi pertahanan agar pembinaan personel dan kebijakan pertahanan dapat sejalan dengan karakteristik pertahanan,” ujar Menhan Sjafrie.
    Untuk diketahui, kunjungan ke Mabes TNI kali ini merupakan yang pertama bagi Sjafrie Sjamsoeddin setelah dilantik menjadi Menhan di Kabinet Merah Putih.
    Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menerima penghormatan militer dan secara simbolis melakukan pemeriksaan pasukan, didampingi oleh Panglima TNI.
    Upacara penyambutan ini merupakan bentuk penghormatan atas kunjungan Menhan sekaligus menjadi simbol solidaritas dan sinergi antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional.
    Turut hadir dalam pertemuan silaturahmi ini antara lain, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
    Kemudian juga hadir Wakil Menteri Pertahanan, Plt. Sekjen Kemhan, Plt. Irjen Kemhan, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.