Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Harli Siregar
mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
“Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, Harli menyebutkan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga turut serta dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi itu.
Harli mengatakan, tim penyidik akan mendalami informasi yang sudah dikumpulkan.
Ia menyebutkan, pemanggilan saksi bisa menjadi opsi apabila penyidik memerlukan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
“Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada kecukupan bukti. Harus ada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Harli.
Di samping itu, Kejagung juga belum berencana untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru.
“Hingga saat ini belum. Jadi, bukti-bukti yang sudah diperoleh itu akan didalami, itu akan diintensifkan atau misalnya kalau ada penambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik, maka akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” ujar Harli.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan
Tom Lembong
sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/10/30/6721d913213a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil Nasional 30 Oktober 2024
Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti
anggaran
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT
) yang dinilai terlalu kecil dan tak sebanding dengan tugasnya.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas BNPT dalam menjalankan tugasnya mencegah kemunculan paham-paham radikal di antara masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Anggota Komisi XIII
DPR
RI dari Fraksi Nasdem Muslim Ayub pun mendorong peningkatan anggaran untuk BNPT RI.
“Ini tugas kita ini. Terutama bagi kita Komisi XIII. Kita harus pertahankan juga mereka. Mereka harus kita beri anggaran yang maksimal,” ujar Ayub di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
“Karena berapa kabupaten, berapa provinsi yang mereka harus lakukan sosialisasi soal ini dengan anggaran Rp 400 miliar lebih,” ucap Ayub.
Menurut Ayub, anggaran Rp 400 miliar yang disediakan untuk BNPT bahkan sudah termasuk pembiayaan gaji pegawai. Dengan begitu, anggaran yang tersisa sangat terbatas untuk mendukung program-program sosialisasi dan operasional BNPT di berbagai daerah.
Dia pun membandingkan jumlah tersebut dengan anggaran lembaga lain, misalnya Densus 88 yang mencapai Rp 1,5 triliun, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hampir Rp 1,5 triliun, serta Badan Intelijen Negara (BIN) yang mencapai Rp 29 triliun.
“Saya sedih kalau melihat anggarannya ini. Hanya Rp 400 miliar lebih. Saya mendukung tadi untuk membangun sarana-prasarana dan fasilitas lainnya yang penting untuk BNPT,” tutur Muslim.
“Sangat sepantasnya kawan-kawan yang di bidang anggaran untuk meningkatkan kinerja ini. Saya miris dengan hal begini,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Marinus Gea mengatakan bahwa anggaran BNPT saat ini tidak sebanding dengan amanat undang-undang dan kebutuhan operasionalnya.
Hal ini menghambat BNPT dalam mencapai level yang setara dengan lembaga-lembaga penanggulangan terorisme di tingkat internasional.
“Tadi dari beberapa program BNPT yang sudah disampaikan, saya melihat bahwa memang terjadi penurunan anggaran, tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, tidak sebanding dengan amanat undang-undang,” ujar Marinus.
Ia berharap agar Komisi XIII dapat membahas lebih mendalam alokasi anggaran BNPT, sehingga fungsi lembaga ini bisa lebih optimal untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Barangkali ini yang perlu kita bahas lebih detail nanti ke depan, sehingga BNPT ini menjadi lembaga yang sejajar dengan lembaga-lembaga terorisme di internasional,” kata Marinus.
“Dan juga pelaksanaan fungsi di internal kita untuk kepentingan bangsa dan negara ini bisa lebih optimal,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/24/671a244f34657.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur
Kalimantan SelatanSahbirin Noor
yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika
Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.
“Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi.
“KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima
fee
5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/28/671e9d216b8fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat Nasional 30 Oktober 2024
Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.
Bagja mencontohkan keterlibatan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kampanye.
“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, dan Bu Mega adalah ketua umum partai politik. Jadi, larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Menurut Bagja, penilaian etis terkait keterlibatan Jokowi dalam kampanye sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
“Kita tidak mengurus etik, nanti masyarakat yang menilai apakah itu etis atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah juga menegaskan, Jokowi tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye karena statusnya sebagai mantan pejabat publik.
Nama Jokowi juga tidak harus dilaporkan ke KPU. Sebab, pihak yang didaftarkan adalah tim kampanye.
“Peraturan perundang-undangan tidak melarang,” kata Akmaliyah saat ditanya mengenai mantan presiden yang terlibat kampanye, pada Senin (28/10/2024).
Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober, Jokowi telah bertemu dengan calon wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi, yang didampingi calon wakilnya, Astrid Widayani.
Dalam pertemuan tersebut, Respati mengajak Jokowi untuk turut mengkampanyekan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Ajakan kampanye, ajakan kebaikan untuk menyapa masyarakat. Tapi beliau ingin istirahat, saya menghormati beliau,” kata Respati di Kawasan Manahan Solo, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Jokowi berpesan agar program-program yang telah berjalan selama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat Wali Kota Solo, dapat dilanjutkan.
Selain Respati, calon kepala daerah lainnya, termasuk Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, juga telah menemui Jokowi dan menerima pesan untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk tata kelola pupuk dan perikanan di Jawa Tengah.
Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menekankan, meskipun Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye, perlu diwaspadai agar keterlibatannya tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
“Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama dengan keberadaan anaknya sebagai wapres. Ini berpotensi membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkap Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Bawaslu dan media massa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Terus kritis mengawal
pilkada 2024
,” tutur Titi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720eb7faff27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M Nasional 29 Oktober 2024
Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka
Tom Lembong
, Selasa (29/10/2024) malam.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Abdul Qohar.
Tom ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.
Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN. Namun, akibat tindakan Tom, PT AP bisa melakukan impor tersebut.
“Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” kata Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
“Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Adapun
Tom lembong
menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720e97dbdcd4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Punya Akun IG Baru @presidenrepublikindonesia, Jadi Akun Resmi Lembaga Kepresidenan Nasional 29 Oktober 2024
Prabowo Punya Akun IG Baru @presidenrepublikindonesia, Jadi Akun Resmi Lembaga Kepresidenan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
kini memiliki akun Instagram baru, @presidenrepublikindonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, akun IG tersebut disiapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan.
“Ini kita siapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan. Jadi bukan akun pribadi,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Hasan menjelaskan, akun @presidenrepublikindonesia itu masih bersifat
standby
atau belum aktif.
Ke depannya, kata Hasan, akun baru tersebut diisi dengan kegiatan Prabowo sebagai Presiden.
“Sementara standby dulu. Belum aktif. Nanti direncanakan berisi kegiatan-kegiatan beliau sebagai Presiden,” jelasnya.
Adapun akun IG @presidenrepublikindonesia terpantau telah terverifikasi di Instagram. Hingga berita ini dibuat, akun itu sudah memiliki lebih dari 24.000 pengikut.
Di bagian bio-nya, tertulis bahwa akun tersebut dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Sejauh ini, baru ada satu postingan di dalam akun tersebut, yakni foto saat Prabowo membacakan sumpah sebagai Presiden di Gedung MPR, 20 Oktober lalu.
Meski sudah ada akun instagram resmi Presiden, namun instagram pribadi Prabowo @prabowo juga masih aktif.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/30/6721dd0aa2596.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721c22985045.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/25/671b98cd1051d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/29/6720f22f350fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/02/26/65dc557214e82.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)