Jenazah Istri Wiranto Bakal Dimakamkan di Solo Besok Senin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan bahwa jenazah istri mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto, akan dimakamkan di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
“Besok pagi akan diberangkatkan ke Solo untuk dimakamkan,” kata Freddy kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Adapun jenazah istri Wiranto akan disemayamkan di rumah duka di Jakarta Timur.
Rugaiya Usman Wiranto
meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, pada pukul 15.55 WIB, hari ini.
“Jenazah rencananya akan dibawa ke Jakarta dan disemayamkan di rumah duka Jl. Palem Kartika, Kompleks PATI AD Bambu Apus, Jakarta Timur,” ungkap Freddy.
TNI, lanjut Freddy, menyampaikan dukacita atas wafatnya Rugaiya. TNI mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkas Kapuspen.
Diberitakan sebelumnya, istri dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Rugaiya Usman, meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) hari ini.
Rugaiya meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, tadi sore.
“Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang, istri/ibu/oma kami tercinta Hj Rugaiya Usman Wiranto pada hari Ahad, 16 November 2025, pukul 15.55 di Bandung,” ujar ajudan Wiranto kepada Kompas.com, Minggu.
Jenazah Rugaiya akan dibawa ke Jakarta nanti malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/13/691571d2466dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Iftitahsari
menjelaskan, hasil revisi tersebut masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme
penangkapan dan penahanan
.
Bahkan, selama dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR, hampir tidak ada perbaikan berarti dibandingkan draf
RUU KUHAP
resmi yang dipublikasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” ujar Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Dia mengingatkan, substansi revisi KUHAP seharusnya menjawab masalah-masalah utama dalam praktik penegakan hukum.
Misalnya, terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini rawan penyalahgunaan.
“Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Iftitahsari pun menyinggung aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang masih menunjukkan persoalan dalam praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai serampangan.
“Kemarin di demo Agustus kan itu sangat
clear
bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.
“Tapi sayangnya dalam beberapa bulan dari Juli sampai kemarin November itu juga sama sekali tidak dibahas, dalam 2 hari pembahasan memang super singkat,” sambungnya.
Iftitahsari menilai, DPR dan pemerintah justru hanya membahas isu-isu teknis dan superfisial tanpa dasar yang jelas dalam memilih poin-poin revisi yang dibahas.
“Kita tidak tahu juga
filtering
dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” jelas Iftitahsari.
Akibat hasil pembahasan tersebut, lanjut Iftitahsari, mekanisme
check and balances
dalam penangkapan dan penahanan tidak berubah sejak KUHAP diberlakukan sekitar 40 tahun lalu.
“Padahal yang paling krusial sebetulnya di masalah penangkapan-penahanan itulah yang seharusnya kita berubah dari 40 tahun, soal penangkapan dan penahanan yang harus dibawa ke hakim,” ucapnya.
“Jadi itu yang kita harap paling penting yang harus berubah, harusnya, tapi sayangnya itu tidak berubah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana kembali menegaskan tuntutan koalisi agar pemerintah dan DPR menarik draf revisi KUHAP dari agenda paripurna.
“Pertama, kami mendesak kepada Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua sidang paripurna DPR RI,” ujar Arif.
Dia juga meminta DPR membuka seluruh draf dan hasil pembahasan resmi, termasuk hasil Panja per 13 November 2025.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR merombak substansi revisi KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat
judicial scrutiny
serta mekanisme
check and balances
.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI merombak substansi draft RUU KUHAP per 13 November 2025, dan membahas ulang arah konsep perubahan RUU KUHAP,” kata Arif.
Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir.
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu.
Ia memastikan paripurna akan digelar pekan depan.
“Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan, mulai dari tersangka, korban, perempuan, hingga penyandang disabilitas.
“RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/16/6919978dd1fe5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disambut Haru Warga, Anggota DPR Kaisar Said Putra Tinjau Langsung Lokasi Longsor Majenang Cilacap
Disambut Haru Warga, Anggota DPR Kaisar Said Putra Tinjau Langsung Lokasi Longsor Majenang Cilacap
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (Kaisar KKSP) tiba di lokasi bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Minggu (16/11/2025).
Kedatangan
Kaisar KKSP
disambut masyarakat dan Kepala Dusun (Kadus) yang telah menghadapi musibah itu sejak Jumat (14/11/2025).
Sebelum menuju lokasi bencana, Kaisar KKSP menyempatkan diri menjenguk para korban yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
“Sebelum ke lokasi, saya juga sempat menemui korban terdampak longsor di RSUD Majenang. Alhamdulillah, kondisinya mulai membaik,” ujar Kaisar KKSP dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kaisar KKSP didampingi Kadus Cibuyut Ryan Hermawan meninjau langsung area longsor yang berada tepat di pinggir tebing.
Hasil peninjauan di lapangan juga memperkuat dugaan awal bahwa tingginya curah hujan dan kondisi lahan yang secara geologis tidak stabil merupakan pemicu utama bencana.
“Barusan saya cek ke lokasi longsor diantar Kadus Ryan. Memang
landscape
dari area terdampak longsor berada di pinggir tebing,” katanya Kaisar.
Kaisar KKSP juga mengungkapkan rasa duka mendalam atas musibah ini tersebut. Menurutnya, silaturahmi ke daerah pemilihan (dapil) kali ini sangat mengiris hati.
“Saya banyak mendengar cerita memilukan selama berkunjung ke sini. Musibah yang terjadi di sini menjadi luka bagi kita semua,” tuturnya.
Menurut data Kadus Cibuyut, bencana tanah longsor di
Desa Cibeunying
menimbulkan dampak bagi 16 rumah dengan 9 unit di antaranya rusak berat. Bencana ini membuat 200 kepala keluarga (KK) mengungsi dari Desa Cibeunying, termasuk 6 KK dari Dusun Cibuyut.
Berdasarkan kronologi yang dituturkan Kadus Ryan, terdapat tanah amblas dengan kedalaman dua meter dan 20 meter dari Dusun Nagari ke Dusun Cibuyut dua hari sebelum terjadinya longsor besar.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan dinas terkait dan sudah dilakukan evakuasi. Namun, tidak seluruh warga sempat mengungsi.
“Setelah dua hari dari temuan pertama, belahan semakin meluas,” jelas Kaisar KKSP.
Masyarakat yang terdampak bencana tersebut mengharapkan adanya peninjauan mendalam dari dinas terkait. Pasalnya, retakan tanah sudah terlihat di wilayah tersebut sejak 10 tahun lalu.
Kaisar KKSP menyerukan doa bersama bagi korban yang masih tertimbun dan hilang.
“Saya memohon kepada rekan-rekan semua untuk mengirimkan doa kepada saudara-saudari kita yang tertimpa musibah,” katanya.
Menanggapi harapan warga dan kendala yang dihadapi, Kaisar KKSP menegaskan komitmennya untuk membantu proses pemulihan dan merencanakan mitigasi ke depan.
Menurutnya, penanganan bencana harus melibatkan perencanaan mitigasi jangka panjang agar musibah serupa tidak terulang.
“Saya minta Kadus Cibuyut membantu saya mendalami apa yang menjadi kebutuhan warga dan berkomunikasi dengan instansi yang saat ini sedang mendalami kendala,” tutur Kaisar KKSP
Salah satu warga yang terdampak bencana dari Desa Cibeunying, Dede Eropurnomo, mengaku antusias terhadap kehadiran Kaisar KKSP.
Sejak Kamis hingga Jumat, tim Kaisar KKSP sudah datang dan mendirikan posko dan dapur umum. Menurutnya, bantuan Kaisar KKSP meringankan masyarakat yang terdampak longsor, termasuk dirinya.
Ia bersyukur, Kaisar KKSP bisa datang langsung untuk melihat kondisi masyarakat pada hari ini (Minggu) serta membagikan sembako dan uang tunai.
“Yang paling penting, Kaisar KKSP bersama kadus dan kepala desa mendengarkan langsung kebutuhan serta harapan warga yang terdampak,” ujar Dede.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/16/69196d21f1922.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan
Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto bersama Raja Yordania Abdullah II menyaksikan secara langsung demonstrasi Joint Drone Exercise antara TNI dan Jordanian Armed Forces di Lapangan Tembak Brigif 1 Kopasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Dalam agenda itu, Panglima
TNI
Jenderal Agus Subiyanto turut mendampingi Presiden.
Demonstrasi tersebut menjadi sorotan utama kunjungan kehormatan Raja Abdullah II ke Indonesia, terutama karena menampilkan kolaborasi teknologi pertahanan tanpa awak yang tengah diperkuat kedua negara.
Salah satu bagian utama kegiatan adalah demonstrasi
Drone Fiber Optik
, yang memperlihatkan berbagai manuver dan skenario operasi.
“Kegiatan demonstrasi kemampuan Drone Fiber Optik, yang menampilkan berbagai manuver dan skenario operasi yang menunjukkan kesiapan, profesionalisme, serta kapabilitas satuan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman modern,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Manuver yang ditampilkan menunjukkan bagaimana sistem drone berteknologi tinggi dapat digunakan dalam operasi pengintaian, pemantauan, maupun skenario taktis lainnya.
TNI menyebut demonstrasi ini sebagai bagian dari upaya terus-menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi pertahanan mutakhir.
Selain menampilkan kapabilitas TNI, agenda ini juga memuat pesan strategis.
Kehadiran langsung Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II disebut menegaskan komitmen kedua negara memperluas kerja sama pertahanan.
“Kehadiran Presiden RI bersama Raja
Yordania
menegaskan komitmen kedua negara untuk memperluas kerja sama strategis bidang pertahanan dan keamanan,” ungkap Freddy.
Kunjungan ini diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral Indonesia-Yordania serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dalam pengembangan kemampuan pertahanan di masa mendatang.
Sebelum sesi demonstrasi drone, acara dibuka dengan atraksi Pencak Silat Merpati Putih oleh prajurit gabungan TNI.
Atraksi tersebut menampilkan teknik pernapasan, kekuatan, dan konsentrasi khas Merpati Putih, yang menjadi bagian dari tradisi bela diri Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota
Polri
aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
“Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur
polisi
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915f5d67353b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Selain mobil, penyidik juga mengamankan
jam tangan
mewah dan puluhan sepeda berbagai merek. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau
gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo
.
“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) melansir
Antara
.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Selain rumah Yunus, lokasi lain yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
polisi
aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
Kompas.com
, Sabtu (15/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
Pasal 19 menyatakan:
1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
Kompas.com
, Sabtu.
Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/15/69189566e61ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo
Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo
Penulis
KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian penting dari kontribusi BPJPH dalam mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya,
sertifikasi halal
tidak hanya memastikan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong produktivitas, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Haikal Hasan menyampaikan bahwa semakin banyak produk Indonesia yang tersertifikasi halal akan menciptakan efek berlapis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ketika lebih banyak produk Indonesia bersertifikat halal, maka rantai nilai ekonomi umat menguat, daya saing industri meningkat, dan kesejahteraan UMKM terangkat. Inilah kontribusi konkret
BPJPH
dalam mendukung agenda besar
pembangunan nasional
,” tegas Haikal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, sertifikasi halal memperkuat kepercayaan pasar, membuka akses produk-produk UMKM ke jaringan pasar halal global, sekaligus meningkatkan standar kualitas produk dalam negeri.
Proses tersebut, menurut Haikal, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi
Presiden Prabowo
yang menekankan peningkatan produktivitas nasional dan penguatan struktur ekonomi rakyat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk memastikan layanan jaminan produk halal semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
Program percepatan sertifikasi halal juga diarahkan agar manfaatnya merata hingga ke pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh provinsi.
“Penguatan ekosistem halal bukan hanya isu regulasi, melainkan agenda besar pemberdayaan ekonomi. BPJPH akan terus memastikan bahwa setiap produsen, terutama UMKM, mendapatkan kemudahan untuk naik kelas melalui sertifikasi halal,” tutur Haikal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2017/10/05/1760956821.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c42f928ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)