Category: Kompas.com Nasional

  • Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali Nasional 5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
    “Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini,” kata Harli di Kejagung.
    Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
    Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    “Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami),” tegasnya.
    Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
    MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas Nasional 5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga
    Ronald Tannur
    .
    Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.
    Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Pada hari yang sama, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
    Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di Bali. Dia diduga sebagai makelar pengurusan perkara di MA.
    Tak cukup menetapkan tersangka terhadap kelimanya, Kejagung mengembangkan penyidikan dan menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pada 4 November 2024.
    MW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim pada PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW memiliki hubungan dengan Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur sejak dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung pada 4 November 2024.
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe di Surabaya. Keduanya membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    Qohar mengungkapkan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Menurut Qohar, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberi bertahap.
    Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga keluar putusan di PN Surabya Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara,” ujar Qohar.
    Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kemudian, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Tak hanya MW, Kejagung membuka peluang memeriksa
    ayah Ronald Tannur
    ,
    Edward Tannur
    terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
    Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat atau terkait dengan kasus suap hakim di PN Surabaya akan dimintai keterangan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Edward Tannur akan dimintai keterangannya.
    “Terkait siapa pun yang terkait kasus ini akan kita mintai keterangan sejauh mana,” ujar Qohar pada 4 November 2024.
    “Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya lagi.
    Apalagi, Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui soal biaya atau
    fee
    yang diberikan oleh istrinya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
    Fee
    tersebut diberikan MW kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
    “Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Qohar.
    “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha dan jarang berada di Surabaya,” katanya lagi.
    Sementara itu, Ronald Tannur diketahui telah dieksekusi pada 27 Oktober 2024. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Oleh karenanya, Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diketahui, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara Nasional 5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan
    peninjauan kembali
    (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.
    Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak Mahmakah Agung (MA).
    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ]emohon
    Peninjauan Kembali
    /Terpidana Mardani H. Maming tersebut,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
    Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
    Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, drnda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
    Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
    Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024 lalu.
    Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
    Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
    Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong Nasional 5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (
    Mendag
    ) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.
    “Betul (Kejagung dinilai tebang pilih), karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016,” ungkap Ari saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
    Ari menegaskan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
    “Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini (Mendag setelah Tom Lembong) belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa menteri-menteri pada periode selanjutnya setelah
    Tom Lembong
    dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
    “Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” tambah Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel Nasional 5 November 2024

    DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui
    naturalisasi
    terhadap pemain sepak bola
    Kevin Diks
    , Noa Johanna, dan Estella Raquel dalam rapat paripurna, Selasa (5/11/2024).
    Dengan demikian, ketiga pesepakbola itu akan mendapat status kewarganegaraan Indonesia atau WNI dan bakal bermain di Timnas Indonesia.
    Wakil Ketua
    DPR
    RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi X dan XIII sebelumnya juga telah menyepakati persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada 3 orang tersebut.
    “Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada nama-nama yang sudah tertera di atas,” ujar Dasco selaku pimpinan rapat, Selasa (5/11/2024).
    Setelahnya, Dasco pun meminta persetujuan peserta rapat untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel.
    “Sehubungan itu kami meminta persetujuan apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna, Estella Raquel, dapat disetujui?” tanya Dasco.
    “Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.
    “Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyetujui naturalisasi tiga atlet sepakbola untuk memperkuat timnas Indonesia, salah satunya punggawa FC Kopenhagen (Denmark), Kevin Diks, Senin (4/11/2024)
    Kevin Diks yang berposisi sebagai bek memperoleh keturunan Indonesia dari kakek dan nenek jalur ibu. Kakeknya lahir di Morotai, Maluku Utara dan neneknya lahir di Ambon, Maluku.
    Sementara itu, Estella dan Noa akan dinaturalisasi untuk memperkuat timnas sepakbola perempuan Indonesia. Nenek dari pihak ayah Estella lahir di Larantuka, Nusa Tenggara Timur.

    Adapun Noa, mendapatkan darah Indonesia dari nenek di pihak ayahnya yang lahir di Tanah Merah, Papua.
    Estella keturunan Larantuka dari nenek pihak ayah Noa (nenek lahir di tanah merah, dari ayah)
    “Dengan disetujuinya pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga nama yang disebutkan di atas, insya Allah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepakbola Republik Indonesia yang kita cintai,” Ketua Komisi XIII, Willy Aditya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Senin (4/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik Nasional 5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendukung Presiden RI
    Prabowo
    Subianto dalam pemberantasan
    korupsi
    .
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik melalui sistem terstruktur dalam pemerintahan.
    “Karena hanya dengan begitu korupsi akan bisa diselesaikan, pemberantasan secara pidana itu hanya untuk terapi kejut, namun tidak akan menyelesaikan secara komprehensif,” kata Ghufron saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Ghufron mengatakan, KPK menyiapkan strategi khusus untuk mendukung Presiden Prabowo, salah satunya mendorong perlunya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
    Ia mengatakan, KPK telah melakukan kajian terhadap SIPP pada 2018 lalu dan ditemukan bahwa semua proses ketatanegaraan diawali dan bersumber dari parpol.
    “Oleh karena itu, parpol harus menjadi lembaga yang pertama berintegritas,” ujarnya.
    Ghufron mengatakan, pada kenyataanya, saat ini biaya parpol untuk kaderisasi, penyelenggaraan administrasi, dan kebutuhan parpol tidak tersedia.
    Apalagi, kata dia, bantuan pendanaan untuk parpol dari pemerintah dinilai masih kurang, sehingga mengakibatkan banyak kader menggunakan jabatannya di pemerintahan untuk memperoleh dana dengan cara korupsi.
    Berdasarkan hal tersebut, Ghufron mengatakan, perlu ditingkatkan bantuan bagi parpol dengan syarat adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaannya termasuk perlunya audit sebagai pertanggungjawaban.
    “Memulai integritas bernegara dari partai politik ini penting agar parpol menjadi sumber dan inisiator integritas,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi dan seolah-olah dinormalisasi oleh sebagian orang.
    Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Namun, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut akibat korupsi.
    “Kita harus mengerti di tengah kekayaan kita, masih banyak kebocoran-kebocoran, kita harus akui bahwa korupsi masih terlalu banyak dan seolah-olah diterima menjadi kondisi sehari-hari,” kata dia di Denpasar, Bali, pada Minggu (3/11/2024).
    Ia pun merasa heran dengan sebagian orang yang masih sinis apabila ada pihak yang ingin serius memberantas korupsi.
    “Kalau kita ingin memperbaiki kita bilang harus kurangi korupsi malah ada yang mengatakan sudah lah tidak mungkin karena sudah terlalu parah ini yang harus kita lawan sikap menyerah, sikap kalah terhadap ketidakbaikan,” kata dia.

    Prabowo mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara besar apabila hasil kekayaan alamnya dikelola dengan baik.
    “Kita mengerti bahwa keserakahan ini membawa ketidakbaikan kepada banyak orang dan itu yang saya bertekad untuk berusaha sekeras mungkin mengadakan perbaikan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik arloji milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar masih menjadi sorotan para pembaca.
    Qohar mengeklaim jam tangannya bukan barang mewah dan dibeli di pasar, sebelum dia menduduki jabatan itu.
    Sementara itu, kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), juga banyak disimak oleh pembaca.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
    “Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
    Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
    Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
    “Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
    Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
    “Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
    Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
     
    Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
    Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
    “Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
    Qohar memaparkan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
    Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
    “Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar.
    Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
    Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
    “Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar.
    Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
    Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
    “Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.
    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya Nasional 4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
    MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.
    Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
    Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
    Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
    MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Temui SBY di Cikeas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Prabowo Temui SBY di Cikeas Nasional 4 November 2024

    Prabowo Temui SBY di Cikeas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    tengah mengunjungi Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
    Pertemuan itu berlangsung di kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024) malam.
    Hal itu disampaikan AHY pada ratusan anggota DPRD dari Partai Demokrat yang mengikuti Bimtek di kawasan Pecenongan, Gambir, Jakarta.
    “Oh iya salam hormat dari Pak SBY, salam rindu dari Pak SBY. Masih ingat Pak SBY?” ujar AHY.
    Ia mengatakan, SBY tidak bisa hadir di Bimtek Demokrat karena mesti bertemu dengan Prabowo.
    “Kita kumpul di sini, Pak SBY lagi makan malam dengan Presiden di Cikeas,” ucapnya.
    Pernyataan itu lantas memicu keriuhan dari para kader Demokrat.
    Lalu, AHY menyatakan pada saatnya nanti, ia bakal mengundang Prabowo di acara Partai Demokrat.
    “Nanti saatnya kita bikin acara, kita akan mengundang Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto ya. Pada saatnya nanti,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Prabowo juga menemui Presiden ke 7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo.
    Pertemuan itu berlangsung pada Minggu (3/11/2024) malam.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan pertemuan itu merupakan pertemuan dua sahabat.
    Ia mengklaim tak ada agenda khusus dalam pertemuan keduanya.
    “Tidak ada agenda khusus, tidak ada agenda yang berat-berat dari pertemuan di antara kedua sahabat ini,” sebut Hasan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas Nasional 4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar
    Ronald Tannur
    divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Abdul Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status  dari saksi menjadi tersangka.
    Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
    Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.