Lagu “Indonesia Raya” Diputar Tiap Pagi di Gedung DPR, Semua Wajib Sikap Sempurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap pukul 10.00 WIB di area Kompleks Parlemen, Jakarta bakal dimulai Jumat (8/11/2024) besok.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan akan dilakukan seluruh area Gedung Nusantara 1, 2 dan 3.
“Termasuk sepanjang koridor gedung-gedung tersebut dan akan diamplifikasi juga ke area parkir,” ujar Iskandar melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
Ketika lagu “Indonesia Raya” diputar, kata Iskandar, semua pegawai dan anggota dewan yang berada di area kompleks parlemen diwajibkan untuk berdiri dengan sikap sempurna.
Tak hanya itu, para tamu ataupun pengunjung yang berada di area kompleks parlemen juga diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna ketika lagu kebangsaan berkumandang.
“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut, tentunya bagi anggota DPR RI. Termasuk tamu juga pada saat rapat kerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menerbitkan surat edaran bernomor T/1375/11/2024 terkait kebijakan tersebut pada 5 November 2024.
Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam surat itu tertulis bahwa saat “Indonesia Raya” diputar, semua pegawai di lingkungan DPR RI harus serentak berdiri dengan sikap sempurna.
“Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu “Indonesia Raya”,” tulis surat edaran tersebut.
Dalam surat yang sama, Sekretariat Jenderal DPR RI diminta agar hal ini berlaku sejak 7 November 2024 atau hari ini.
Namun, Sekretariat Jenderal DPR RI belum menerapkan kebijakan itu mulai hari ini karena masih mempersiapkan teknis pelaksanaannya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2022/01/14/61e1553f22631.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lagu "Indonesia Raya" Diputar Tiap Pagi di Gedung DPR, Semua Wajib Sikap Sempurna Nasional 7 November 2024
-
/data/photo/2024/11/07/672c7c7b44c9c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nama Jokowi Tak Ada di Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Bahlil Nasional 7 November 2024
Nama Jokowi Tak Ada di Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Bahlil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Partai
GolkarBahlil Lahadalia
mengumumkan struktur kepengurusan partainya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta pada Kamis (7/11/2024) sore.
Dari ratusan nama yang dibacakan, tidak ada nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) ataupun putra sulungnya, yakni Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Bahlil
membacakan bahwa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar adalah Agus Gumiwang Kartasasmita. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar adalah Ir., H. Aburizal Bakrie.
Ditanya soal tidak adanya nama Jokowi dan Gibran dalam kepengurusan Partai Golkar, Bahlil mengatakan bahwa rumor tersebut justru didengarnya dari awak media yang menanyakan kepadanya.
Dia juga menyebut bahwa rumor Jokowi dan Gibran bakal bergabung dengan Partai Golkar sudah santer sejak bulan Agustus 2024.
Bahlil lantas mengatakan bahwa Partai Golkar sangat menghargai semua tokoh bangsa dan memang mengharapkan semuanya mengabdikan diri kepada rakyat, bangsa, dan negara melalui Golkar.
Namun, dia menyebut bahwa nama Jokowi maupun Gibran memang tidak ada dalam kepengurusan Partai Golkar.
“Sampai dengan hari ini, kami menyampaikan bahwa nama Bapak Presiden ke-7 yaitu Bapak Presiden Jokowi tidak dalam kepengurusan, baik dewan kehormatan, dewan pembina maupun dalam struktur. Termasuk, Mas Wapres (Gibran),” kata Bahlil, Kamis.
“Tapi, kalau doa teman-teman terus, ya
wallahu a’lam
,” ujarnya melanjutkan.
Diketahui, Jokowi dan Gibran memang kerap dirumorkan bergabung dengan Partai Golkar setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak lagi menganggap keduanya menjadi bagian partai.
Nama Jokowi dan Gibran bahkan sempat diisukan bakal menjadi kandidat Ketua Umum Golkar setelah Airlangga Hartarto secara mendadak memutuskan mundur pada 10 Agustus 2024.
Namun, rumor tersebut terbantahkan dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar 20-21 Agustus 2024.
Setelah itu, Jokowi kembali dirumorkan bakal menjadi Dewan Pembina Partai Golkar.
Namun, Bahlil membantah rumor yang berkembang tersebut. Dia bahkan menegaskan bahwa Jokowi tidak mau menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.
“Jadi, enggak ada sampai urusan Pak Presiden Jokowi mau jadi ketua dewan pembina itu, sampai dengan hari ini enggak ada. Saya berdiskusi kok, engga ada. Jadi, enggak benar itu pikiran itu,” kata Bahlil dalam konferensi pers di JCC, Jakarta pada 21 Agustus 2024.
Di sisi lain, Bahlil juga tidak menolak jika memang asumsi soal isu Jokowi menjadi ketua dewan pembina di Golkar nantinya benar terjadi.
“Mudah-mudahan aja orang itu kalau ngomong kalau doanya diijabah oleh Allah, jangan nyalahin saya loh,” ujar Bahlil.
“Bukan kita nggak mau, kalau doanya begini terus, diijabah oleh Allah kalau terjadi, ah, paten barang itu kan. Jadi, enggak ada itu ya,” katanya lagi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/02/66d5853e2be3c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BSSN Ingin Pemerintah Terapkan Kurikulum Literasi Keamanan Siber Nasional 7 November 2024
BSSN Ingin Pemerintah Terapkan Kurikulum Literasi Keamanan Siber
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Siber dan Sandi Negara (
BSSN
)
Hinsa Siburian
mengusulkan agar pemerintah menerapkan kurikulum yang memuat materi literasi
keamanan siber
.
Hinsa mengatakan, hal ini merupakan perwujudan dari Asta Cita untuk memperkuat pendidikan sains dan teknologi, yaitu mendorong pendidikan yang membantu peningkatan
literasi digital
pada berbagai tingkat pendidikan untuk mendukung digitalisasi ekonomi.
“Kegiatan yang akan dilakukan BSSN pada topik ini adalah peningkatan literasi digital pada berbagai tingkatan pendidikan untuk mendukung digitalisasi ekonomi,” kata Hinsa saat memaparkan rencana program 100 hari kerjanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kamis (7/11/2024).
”
Output
yang dicapai yang diharapkan adalah terselenggaranya koordinasi yang baik dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan kurikulum materi literasi keamanan siber,” ujar dia menambahkan.
Pensiunan tentara itu berharap literasi digital kepada siswa terkait dengan kemananan siber dapat dilaksanakan, semisal melalui seminar atau lokakarya kepada siswa sekolah di semua tingkatan soal keamanan siber dan sandi.
“Meningkatnya literasi digital terkait kemanan siber dan sandi kepada mahasiswa, memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tren post-quantum kriptografi kepda para praktisi dan akademisi secara daring,” kata Hinsa soal output yang diharapkan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/15/66bdb47640af3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Danantara Bakal Jadi "Superholding" 7 BUMN, Kelola Aset hingga Rp 9.480 Triliun Nasional 7 November 2024
Danantara Bakal Jadi “Superholding” 7 BUMN, Kelola Aset hingga Rp 9.480 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
Danantara
) bakal menjadi salah satu badan pengelola investasi besar di dunia.
Berdasarkan dokumen profil Danantara yang diperoleh
Kompas.com,
badan ini akan menjadi
superholding
7 Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
).
Ketujuh BUMN tersebut yakni Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, MIND ID, dan
Indonesia Investment Authority
(INA).
Dengan begitu, pada tahap awal, aset yang bakal dikelola Danantara mencapai Rp 600 miliar dollar AS atau Rp 9.480 triliun (kurs Rp 15.800/dollar AS).
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, aset yang dikelola Danantara akan lebih besar dari
Sovereign Wealth Fund Indonesia, Indonesia Investment Authority
(INA).
Oleh karena itu, INA bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.
“(Nasib INA) Iya, ke depan semua dikonsolidasikan. Dikonsolidasikan nanti ke dalam Danantara. Sementara pakai PP,” kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Ia menyebut, konsolidasi ini bakal berlandaskan peraturan pemerintah (PP) untuk sementara waktu.
Namun, payung hukum konsolidasi tersebut masih disiapkan.
“PP dulu, lagi disiapkan. Ya nanti lah,” katanya
Danantara bakal mengelola investasi-investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), layaknya Temasek, sebuah badan investasi global yang berkantor pusat di Singapura.
Namun begitu, wewenang tersebut harus ditetapkan dalam undang-undang (UU).
“Artinya yang pertama nanti ada konsolidasi dulu, sekarang berdiri dulu, dibuat UU-nya dulu, baru nanti ada
end state
-nya. Jadi nanti akan diskusi dengan kementerian terkait untuk bagaimana nanti lembaga ini harus diwujudkan,” ungkap Muliaman, Selasa (22/10/2024).
Mantan Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menyampaikan, Danantara akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nantinya, seluruh aset-aset pemerintah yang terpencar bakal dikelola oleh BP Investasi Danantara.
Oleh karena itu, pihaknya akan banyak berdiskusi lebih dulu dengan kementerian terkait.
‘Di-
leverage
, dikelola. Kemudian kebijakan investasi nasional seperti apa, nanti akan banyak diskusi dengan kementerian terkait,” kata dia.
Untuk tahap awal, Muliaman akan mempersiapkan lembaga ini berdiri terlebih dahulu. Ia menargetkan, pembentukan badan akan rampung secepatnya, meski belum bisa berjanji bakal selesai akhir tahun ini.
Hal yang jelas, kata dia, biaya operasional badan sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
“Belum (rampung akhir tahun) ya mungkin, kita harus berkoordinasi dulu dengan kementerian terkait. Jadi semacam Investment Authority of Indonesia. Cikal bakalnya SWF, cuma nanti diperbesar. Mestinya iya (bergabung dengan INA),” ucapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6716083205f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah Nasional 6 November 2024
Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati uang hasil korupsi suaminya tetap bisa dijerat sebagai pelaku pasif meskipun keduanya memiliki perjanjian pra nikah atau pisah harta.
Informasi ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan kawan-kawan.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat Yunus dengan mengajukan ilustrasi seorang suami yang disebut A menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk membahagiakan istrinya.
“Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah. Namun, sebelumnya mereka sudah memiliki perjanjian pra nikah. Apakah barang-barang tersebut bisa dikategorikan sebagai hasil TPPU juga?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Yunus kemudian menjelaskan, ada atau tidaknya status pernikahan berikut perjanjian pra nikah tidak memengaruhi jerat Pasal TPPU.
Menurutnya, yang terpenting adalah apakah pihak terkait menguasai, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan seperti korupsi dengan sadar.
“Orang ada hubungan nikah apa tidak, ada perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus.
Terlebih, kata ahli perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa biasanya tidak terdapat underlying transaction atau dokumen yang menjadi dasar sehingga transaksi itu seolah menjadi sah.
Oleh karena itu, istri dari pelaku yang turut menikmati uang maupun harta hasil kejahatan itu bisa menjadi tersangka pelaku TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Jadi, menerima, menguasai, menggunakan hasil kejahatan bisa terkena Pasal 5,” ujar Yunus.
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang menyatakan memiliki perjanjian pisah harta adalah istri terdakwa
Harvey Moeis
, Sandra Dewi.
Meski demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliar lebih. Ia juga tidak menampik Harvey membeli sejumlah mobil yang digunakan keluarganya.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019.
Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b5403b42fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Instruksi Prabowo Berantas Judi "Online": Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas Nasional 6 November 2024
Instruksi Prabowo Berantas Judi “Online”: Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait
judionline
mencapai Rp 13,2 triliun. Data itu berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.
Kemudian, Ivan mengatakan, perputaran transaksi terkait judi
online
cenderung meningkat. Sebab, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun. Kemudian, meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022.
Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap 15 orang tersangka kasus judi
online
yang ternyata 11 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Menanggapi data dan fakta tersebut, presiden
Prabowo
Subianto lantas dengan tegas berpesan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri untuk tidak ada yang membekingi judi
online
.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditanya mengenai pesan Presiden mengenai permasalahan judi
online
.
“Terkait judi
online
, dan ini sudah kita dengar berulang kali langsung dari beliau, dari Presiden. Jadi artinya beliau kembali menegaskan bahwa kita semua harus memerangi
judi online
. Pesan beliau kali ini adalah bekerja sama dengan baik,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu, tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apa pun itu,” katanya lagi.
Meutya juga menyebut bahwa Prabowo secara tegas mengatakan judi
online
harus diperangi. Sebab, mayoritas korbannya adalah masyarakat yang tidak mampu.
“Ini juga mengutip persis ucapan beliau, ‘bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online’,” ujar Meutya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Menurut dia, Presiden dalam sidang kabinet paripurna menekankan kepada jajarannya agar tidak main-main dalam mengatasi judi
online
, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Presiden juga menekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi
online
, yang kedua adalah persoalan narkoba, yang ketiga persoalan penyelundupan, dan yang keempat soal korupsi,” ujar Hasan dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu.
Kemudian, Hasan mengungkapkan, Prabowo meminta agar penegak hukum tidak ragu dalam menindak empat persoalan tersebut. Bahkan, pesan tersebut diminta langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri.
“Yang diminta oleh Bapak Presiden, jangan ragu untuk menindak tegas soal empat hal tadi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kepala PPATK mengungkapkan terjadi peningkatan perputaran transaksi terkait judi
online
pada 2024. Hal itu diungkapkannya saat menjabarkan data dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
“Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi di tahun 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” ujar Ivan, Rabu.
Bahkan, Ivan mengungkapkan, ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi
online
.
“Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp100.000-200.000 untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp 900.000 dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin
addict
-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” katanya.
Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi
online
berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp 100.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
Ivan mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp 10.000-100.000.
Dia lantas mengungkap beberapa faktor yang menyebabkan transaksi judi
online
semakin meningkat. Salah satunya karena banyak bandar judi yang memecah transaksi judi
online
dengan nominal yang lebih kecil.
Selain itu, Ivan menyebut, transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses anak-anak, termasuk usia kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi
online
cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/22/67172c4e9f433.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/07/672c6a555b7de.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/01/66fb7908ee0f9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/09/668d503c55d92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)