Mensos: Sudah Lebih dari Rp 100 Miliar yang Kami Salurkan untuk Bencana Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, Kemensos telah menyalurkan bantuan senilai lebih dari Rp 100 miliar untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini diucapkan
Gus Ipul
menanggapi pernyataan
influencer
Axel Christian yang menjadi sorotan setelah videonya yang menyinggung bantuan
Kemensos
hanya berupa satu tenda di lokasi banjir di Aceh.
“Jadi bantuan-bantuan Kementerian Sosial tercatat dengan baik ya, dan kita sampai hari ini kira-kira sudah lebih dari Rp 100 miliar yang kita salurkan. Dan itu harus kami pertanggungjawabkan juga,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Gus Ipul meminta maaf apabila upaya yang dilakukannya selama ini belum maksimal.
Sebisa mungkin, kata dia, Kemensos akan terus menyalurkan bantuan sosial berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan bersama Pemda setempat.
“Jadi mohon maaf sekali, Kementerian Sosial dalam menyalurkan Bansos berdasarkan data juga ya, dan yang kedua koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” ucap dia.
Gus Ipul memastikan, bantuan logistik yang disalurkan Kemensos dapat dipertanggungjawabkan karena terdokumentasi dengan baik.
“Jadi bantuan-bantuan yang kita salurkan itu ada dokumentasinya. Kalau ada kekurangan ya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tapi Kementerian Sosial menjadi bagian dari tim besar pemerintah,” tutur dia.
Ia mengakui bahwa logistik dari Kemensos sangat terbatas, tetapi bukan berarti bantuan dihentikan karena keterbatasan itu.
“Jadi logistik dari Kementerian Sosial juga sangat terbatas, tetapi kementerian lain juga banyak yang memberikan dukungan logistik yang lebih besar dari Kementerian Sosial. Kita adalah satu tim ya, yang tidak bisa dipisah-pisahkan,” kata Gus Ipul.
“Jadi kami mohon maaf kalau memang belum semuanya terjangkau, tapi semua potensi yang dimiliki oleh Kementerian Sosial sekuat tenaga kami salurkan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/17/694271f348bb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor.
Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Maka melalui putusan
a quo
, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
MK memberikan lima masukan yang sekiranya dapat dipertimbangkan DPR.
“Satu, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Guntur.
Jika hasil kajian DPR menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor perlu direvisi, MK berharap revisi atau perbaikan tersebut bisa diprioritaskan.
“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa,
extraordinary crime
,” imbuh Guntur.
DPR juga diharapkan dapat merumuskan kembali sanksi pidana untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
concern
atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,
meaningful participation
,” kata Guntur lagi.
MK mengingatkan, ketika UU Tipikor tengah dikaji ulang oleh DPR, para penegak hukum diharapkan dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, terlebih jika mereka bersinggungan dengan dugaan Tipikor.
MK mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang ada serta mempertimbangkan adanya konsep
business judgement rule
.
“(Hal ini) untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tidak bisa melarang seseorang menggunakan suatu ciptaan selama ia sudah meminta izin.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang
Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Saldi mengatakan, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 28/2014 secara umum memberikan perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari penggandaan dan/atau
penggunaan ciptaan
secara komersial tanpa izin.
Perlindungan ini tidak hilang ketika seorang pencipta bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mahkamah berpendapat, seseorang yang hendak menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Namun, Mahkamah mengatakan perlu ada penjelasan lebih dalam untuk mengurai frasa ‘alasan yang sah’ terkait pelarangan penggunaan suatu ciptaan.
“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.
Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan
restorative justice
daripada pidana.
“Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,” imbuh Suhartoyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perjalanan ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Jadi ketika tim berangkat ke
Arab Saudi
, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan, barang bukti yang ditemukan di Arab Saudi dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
.
“Tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan penyidik selama berada di Arab Saudi terkait tahap penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terkait kepadatan lokasi calon jemaah haji di Arab Saudi dan melihat keterkaitannya dengan alasan Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan pada 2024.
“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji setiap nanti informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah, itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (16/2/202).
Asep juga mengatakan, penyidik juga menemukan dokumen dan barang
bukti elektronik
terkait kasus kuota haji.
Dia mengatakan, kedua alat bukti itu ditemukan dari koordinasi dengan Kementerian Haji di Arab Saudi dan sejumlah perwakilan Indonesia.
“Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942448bc6a3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.
”
Rekomendasi kebijakan
ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
Kementerian Hukum
mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
ownership
, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
restorative justice
), hingga pembaruan KUHP.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
overstay
, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
“Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
pembangunan nasional
,” ucap dia.
Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
beneficial ownership
dan verifikasi multipihak.
6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/694250e34b360.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SPPG Karanggondang, Dapur yang Merajut Berbagai Generasi
SPPG Karanggondang, Dapur yang Merajut Berbagai Generasi
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Uap panas mengepul dari deretan wajan besar di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Suara sodet beradu dengan panci bersahutan sejak pagi, sementara para pekerja bergerak cepat menyiapkan ratusan porsi makanan. Sekilas, suasananya tampak seperti dapur produksi pada umumnya.
Namun, jika diperhatikan lebih dekat, justru mempertemukan beragam kalangan usia. Mulai dari ibu-ibu, generasi
milenial
, hingga generasi Z, bekerja berdampingan dalam satu ritme kerja yang sama.
Di sana, Program
Makan Bergizi Gratis
(
MBG
) dijalankan setiap hari. Bukan hanya sebagai upaya pemenuhan gizi anak-anak sekolah di sekitarnya, tetapi juga sebagai ruang kerja lintas generasi bagi warga sekitar.
Koordinator Pemorsian
SPPG
Karanggondang Darwini atau akrab disapa Ani, menjadi salah satu wajah yang selalu ada di area pembagian makanan. Ia memastikan seluruh komponen menu, mulai dari nasi, lauk, susu, hingga buah, tersedia sejak awal hingga akhir proses pemorsian.
“Dari tempat nasi, tutup, sampai susu dan buah harus lengkap dari awal sampai akhir. Enggak boleh ada yang kurang,” ujar Ani.
Jika stok mulai menipis, Ani segera berkoordinasi dengan ahli gizi atau staf kantor agar bahan tambahan dapat disiapkan tepat waktu sebelum jadwal distribusi dimulai.
“Biasanya sebelum pemorsian selesai, kami sudah konfirmasi dulu supaya tidak telat saat distribusi,” katanya.
Baginya, kelancaran pemorsian menjadi kunci agar makanan bisa sampai ke tangan anak-anak penerima manfaat tanpa hambatan. Soal lingkungan kerja, Ani mengaku tidak pernah merasa terbebani bekerja dengan rekan yang usianya lebih muda, malah membuat suasana dapur terasa lebih cair.
Keterlibatannya di
dapur MBG
pun berdampak langsung bagi kehidupannya. Ia merasa senang bisa terlibat dalam program tersebut. Dukungan keluarga pun menguatkan keputusannya untuk tetap bekerja di
SPPG Karanggondang
.
“Saya
happy
. (Gaji di sini) sangat membantu menambah penghasilan dan buat nabung,” ungkap dia.
Sementara itu, Akuntan SPPG Karanggondang, Dipta Aqila Zahidah bertanggung jawab mengelola pencatatan keuangan harian, mulai dari pengeluaran bahan makanan, logistik, gaji relawan, hingga biaya operasional.
Sebagai generasi Z, Dipta kerap berkolaborasi dengan relawan yang lebih senior. Bersama ahli gizi, ia bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menghitung biaya operasional dapur, mengecek stok, hingga membuat laporan keuangan.
Perbedaan usia sempat menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal komunikasi. Ia mengakui, karakternya yang cenderung tertutup turut memengaruhi proses adaptasi tersebut.
“Cukup sulit karena saya
introvert.
Dengan (adanya) perbedaan umur (antar-pekerja), awalnya agak sulit,” ungkapnya.
Namun, seiring waktu, proses saling memahami berjalan perlahan. Ia menilai, relawan yang lebih tua mampu mengayomi sehingga komunikasi menjadi lebih cair. Keseharian di dapur itu pula membuat perbedaan usia tidak lagi terasa sebagai jarak.
“Lama-lama bisa komunikasi dengan baik,” ujar Dipta.
Bagi Dipta, SPPG Karanggondang bukan sekadar tempat bekerja. Ia bahkan menyebut dapur tersebut sebagai rumah kedua.
Padatnya aktivitas membuatnya lebih banyak berinteraksi dengan sesama relawan dibandingkan dengan keluarga di rumah. Keseharian yang intens inilah relasi antar rekan kerja lintas usia terbangun.
“Lebih sering di dapur jika dibandingkan di rumah,” katanya.
Peran penting lain di SPPG tersebut adalah ahli gizi yang tugasnya diemban Nur Azizah. Setiap hari, ia menyusun menu bergizi seimbang, menentukan standar porsi, serta melakukan pengawasan kualitas dan keamanan makanan sebelum didistribusikan.
Baginya, pekerjaan di dapur bukan semata soal hitungan gizi di atas kertas. Ia harus memastikan standar tersebut dipahami dan dijalankan oleh relawan dengan latar usia serta kebiasaan yang berbeda. Karena itu, pendekatan kerjanya pun disesuaikan.
Ia menilai pekerja dari generasi Z relatif cepat memahami prosedur, meski kerap disertai banyak pertanyaan.
“Kalau
gen Z
itu cepat menangkap, tetapi banyak bertanya. Ini bagaimana, itu bagaimana,” kata dia.
Sementara itu, relawan milenial cenderung lebih teliti, meski terkadang masih membawa kebiasaan memasak rumahan.
“Kadang masih terbawa seperti masak di rumah, padahal di sini porsinya bisa ratusan sampai ribuan,” sambung Azizah.
Menurutnya, dapur produksi tidak bisa disamakan dengan dapur rumah tangga karena menuntut standar keamanan dan higienitas yang lebih tinggi.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, ia kerap memberi contoh langsung di lapangan serta membagikan video pendek dari media sosial sebagai materi edukasi.
Ia juga terus mengedukasi seputar penggunaan sejumlah peralatan dapur modern, seperti alat potong serbaguna dan pengering ompreng. Sebab, peralatan ini dapat membantu menjaga efisiensi kerja sekaligus higienitas makanan.
Pengelola SPPG Karanggondang, Andung Supriagi, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas generasi memang dirancang sejak awal sebelum beroperasional. Proses rekrutmen dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta melibatkan pemerintah desa.
Menurutnya, wawancara tatap muka menjadi krusial untuk melihat motivasi pelamar.
“Kami memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan pekerjaan, bukan sekadar ingin mencoba,” tegasnya.
Pelamar dengan motivasi kuat, lanjut Andung, cenderung lebih bertahan dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Komposisi usia juga diperhitungkan. Karena, jika seluruh tenaga kerja berasal dari satu kelompok usia, efektivitas kerja justru berpotensi menurun.
Oleh karena itu, SPPG Karanggondang sengaja menerapkan variasi demografi, termasuk dari berbagai usia. Meski diakui membawa tantangan terutama karena para pekerja belum pernah bekerja sama sebelumnya.
“Maka dari itu, kami lakukan evaluasi secara rutin untuk mengetahui kelemahan masing-masing pekerja serta mengidentifikasi yang harus ditingkatkan. Sistem reward and punishment juga kami terapkan,” katanya.
Selain itu, sistem kerja rotasi juga diterapkan sejak awal agar setiap pekerja memahami alur kerja dapur secara menyeluruh, mulai dari pemorsian hingga pencucian ompreng. Pola ini dinilai efektif membangun, saling pengertian, serta kerja sama yang solid dalam tim lintas generasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/04/17/625bef9121dce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
RAPBN 2026
, bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
gaji tunggal ASN
merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
sistem penggajian
ASN pada tiap instansi.
“Dan itu masih
long way to go
ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Istilah
single salary
untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
single salary
sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
“Kalau dengan
single salary system
ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
Single salary
yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
“Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
“Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
single salary
tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
Single salary
juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
“Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
output
,” tutur dia.
Single salary
ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
work from anywhere
.
Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
“Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
output
. Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
output
enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/6942b70cc61d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69429d68e041c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693be4289b629.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69423270afb48.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)