Category: Kompas.com Nasional

  • TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua aparat negara, TNI dan Polri, berencana mengerahkan pasukan ke wilayah yang masih terdampak demi mempercepat pemulihan pascabencana Sumatera.
    Rencana ini disampaikan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, usai berdiskusi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Saya sudah mengusulkan kepada Bapak Kapolri, beliau akan mengirimkan tambahan pasukan. Pak Panglima juga kami meminta kemarin pada waktu di Hambalang, juga akan menambah pasukan lagi,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (8/1/2026).
    Menurutnya, jalan-jalan utama umumnya sudah bersih dan cukup baik, namun jalan kabupaten, jalan desa, lorong-lorong, serta rumah warga masih membutuhkan penanganan dengan kekuatan personel yang besar.
    Selain TNI dan Polri, Tito juga meminta kepada kementerian/lembaga yang memiliki
    sekolah kedinasan
    agar segera mengerahkan personel ke lokasi bencana.
    “Seperti Kemendagri sudah mengirim IPDN dengan ASN hampir 1.200. Ini juga cepat untuk membersihkan kantor-kantor pemerintahan,” jelas dia.
    “Terutama Tamiang itu dinas-dinasnya juga enggak jalan karena masih berlumpur. Nah sehingga ini sudah hari keempat mereka di sana, sudah banyak kantor dinas yang sudah bersih,” tambah dia.
    Sejumlah kementerian/lembaga terkait pun disebut menyambut hangat permintaan Tito.
    Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, berencana mengirimkan 500 personel untuk mempercepat pendataan sekaligus membantu pembersihan kantor BPS yang terdampak kerusakan.
    Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan mengerahkan 2.000 siswa sekolah kedinasan dari total 6.000 siswa yang dimiliki.
    Para siswa tersebut akan diterjunkan dalam kegiatan serupa kuliah kerja nyata (KKN) sebagai bagian dari kurikulum, dengan pembiayaan dari masing-masing institusi.

    Tito menjelaskan, keterlibatan siswa sekolah kedinasan ini mirip dengan program latihan terpadu seperti Latsitarda di Akademi TNI-Polri.
    Pemerintah masih mendata sekolah kedinasan lain yang berpotensi mengirimkan siswa yang sehat dan siap melakukan kegiatan fisik serta teknis.
    Ia menilai, semakin banyak personel yang terlibat, proses pembersihan dan pemulihan dapat berjalan lebih cepat sehingga aktivitas dapat kembali normal
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud

    Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud

    Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Golkar mengeklaim telah mulai membicarakan rencana pembentukan koalisi permanen dengan sejumlah partai politik lain, dan optimistis gagasan tersebut dapat terwujud.
    Sekretaris Jenderal
    Partai Golkar

    Muhammad Sarmuji
    mengatakan, pembentukan
    koalisi permanen
    adalah proses politik yang wajar.
    Namun, langkah tersebut memang membutuhkan diskusi intensif, terutama dalam menyamakan sikap politik.
    “Koalisi permanen bisa terjadi, dan memang namanya koalisi itu pasti akan ada sikap-sikap politik yang akan didiskusikan secara intens ya. Jadi mungkin saja di awal-awal ada perbedaan, tetapi di ujungnya itu kemungkinan akan sama. Tentu nanti ada proses penyesuaian-penyesuaian,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Kamis (8/1/2026) malam.
    Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengungkapkan, komunikasi dengan
    partai politik
    lain sudah mulai dilakukan, meskipun masih bersifat informal.
    “Ya ngobrol informal, tanya-tanya, telepon-telepon,” ucap dia.
    Terkait respons dari partai-partai politik yang diajak berkomunikasi, Sarmuji menilai sejauh ini sikap mereka cukup positif.
    Namun, partai-partai tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sikap finalnya.
    “Ya tadi, mungkin harus ada penyesuaian-penyesuaian memperhatikan aspirasi masyarakat. Tapi arahnya sih kelihatannya oke-oke saja,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
    “Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Golkar menegaskan, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
    zona integritas
    (ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
    transformasi birokrasi
    berjalan pada arah yang tepat.
    Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
    “Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
    keynote speaker
    pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
    Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
    pilot project
    pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
    Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
    Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
    Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
    Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
    Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
    rule of law
    adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik. 
    “Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
    Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
    Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
    Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
    “Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
    Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
    “Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
    “Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, anggaran untuk kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera akan terpisah dengan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    Anggarannya akan termasuk dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang disediakan dari pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
    Angka tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan jalan, perbaikan jembatan putus, hingga perbaikan fasilitas sekolah.
    “(Anggaran) Di luar BNBP, bagian dari Rp 60 triliun. Tapi Rp 60 triliun itu kan perkiraan angka kalau kita mau memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Jadi ada yang misalnya untuk perbaikan jalan, jembatan putus, fasilitas sekolah hanyut, RS dan seterusnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Prasetyo menuturkan, angka itu untuk kebutuhan menyeluruh, termasuk perhitungan ganti rugi untuk sekitar 64.000 hektare sawah yang tertimbun lumpur.
    “Ada yang kemarin mau panen tidak bisa, ada yang para petani itu punya cicilan pinjeman KUR-nya itu diringankan. Itulah yang dihitung,” ucap dia.
    Namun Prasetyo bilang, bukan berarti anggaran Rp 60 triliun tidak ditambah. Pemerintah akan mempertimbangkan penambahan anggaran jika diperlukan.
    “Bukan berati kemudian Rp 60 triliun nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, nggak begitu cara kerjanya. Karena dananya dinamis,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas di sela-sela retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Kepala Negara juga menunjuk Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno sebagai Pembina Satgas.
    Tito mengungkapkan, Satgas nantinya akan bertugas untuk melihat dan mendata sarana dan prasarana yang darurat untuk dipulihkan.
    Sarana tersebut meliputi sektor pendidikan, pemerintahan, jalan, perumahan, hingga fasilitas kesehatan.
    “Melihat apa yang darurat mulai pemulihan infrastruktur, pendidikan pemerintahan pembangunan jalan, kemudian masalah perumahan, kemudian masalah fasilitas kesehatan, pelayanan publik, ya semua,” ujar Tito usai retreat di Hambalang, Bogor, Rabu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jalan nasional yang rusak akibat bencana Sumatera tersisa satu ruas.
    Jalan nasional tersebut adalah Jalan Blangkejeren – Kutacane untuk menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tenggara.
    “Kalau untuk nasional, menurut Menteri PU tinggal satu saja yang akan dikerjakan beliau dan sedang dikerjakan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/1/2026).
    Sementara itu, seluruh
    perbaikan jalan
    nasional di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah rampung.
    “Sehingga akan memudahkan mobilitas orang maupun barang, termasuk dukungan-dukungan,” jelas dia.
    Terlepas dari itu, Kementerian Pekerjaan Umum disebut masih mendata jalan provinsi hingga jalan kabupaten/kota yang rusak akibat
    bencana Sumatera
    .
    “Ini di-
    backup
    semua, dikeroyok oleh Kementerian PU, TNI, Polri, Danantara. Empat yang paling utama ini (untuk proses perbaikan),” tegas dia.
    Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 52
    rumah sakit umum daerah
    (RSUD) di 52 kabupaten/kota terdampak akibat bencana Sumatera ini telah beroperasi.
    “Ada yang sudah maksimal, ada juga yang belum maksimal. Yang belum maksimal adalah Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
    Tito sempat meninjau RSUD di Aceh Tamiang dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
    Ia mengatakan, rumah sakit tersebut sudah kembali melayani pasien, termasuk rawat inap.
    “Semua dukungan termasuk peralatan-peralatan teknis, ada yang rusak alat MRI, CT Scan, yang teknis-teknis semua itu di-deploy, didukung, dan dikirim relawan-relawan,” ucapnya.
    Kementerian Kesehatan juga mengerahkan relawan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
    Sekitar 300 tenaga dikerahkan untuk memulihkan sarana kesehatan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut

    Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut

    Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelibatan personel TNI saat tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengamanan dokumen dalam kegiatan pencocokan data, bukan penggeledahan.
    “Keterlibatan TNI dalam pengamanan, kita, pertama secara struktural, kita di lingkungan Kejaksaan Agung, baik di Kejati juga ada Jampidmil, di Kejati ada Aspidmil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
    Selain itu, pelibatan TNI juga dilandasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang masih berlaku.
    “Dalam hal ini keterlibatan TNI dalam pengamanan sudah sering dilakukan. Kenapa ini dilakukan pelibatan TNI? Dalam rangka pengamanan, ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan, terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” ungkapnya.
    Anang mengatakan, kehadiran penyidik dari Gedung Bundar ke Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) bertujuan melengkapi kebutuhan data dalam penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
    Dia menjelaskan, penyidikan perkara tambang tersebut telah berjalan sejak September 2025.
    Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat bukti di wilayah Sulawesi Tenggara.
    “Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelasnya.
    Anang menambahkan, kegiatan pencocokan data tersebut dilakukan secara proaktif oleh penyidik dan mendapat dukungan dari jajaran Kemenhut, termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
    Menurut dia, penyidik mendatangi langsung kantor Kemenhut agar proses pemilahan data yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.
    Sebelumnya diberitakan, Kemenhut menegaskan tidak ada penggeledahan oleh penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, pada Rabu.
    Hal ini merespons informasi di media sosial yang menyebutkan penyidik Kejagung menggeledah Kementerian Kehutanan.
    Informasi itu turut menyertakan foto dan video di kalangan wartawan dengan narasi kantor Kemenhut digeledah penyidik Kejagung.
    Dalam video dan foto itu juga terdapat sejumlah prajurit TNI yang tampak menggotong dokumen-dokumen ke dalam mobil.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
    Justru,
    Universitas Azzahra
    tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau
    niet ontvankelijke verklaard
    (NO) karena kurang pihak.
    “Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat,” kata Zainul saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (8/1/2026).
    Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
    Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
    “Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
    Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
    Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
    “Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah,
    update
    kan, data yang salah
    input
    itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan,” terang Zainul.
    Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
    “Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
    Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
    Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
    Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
    Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
    Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
    Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya galau dan suudzon dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah sah usai berdasarkan putusan praperadilan.
    Hal ini JPU sampaikan saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
    “Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
    Roy mengatakan, kegalauan ini terlihat dari adanya materi-materi pokok perkara yang dimasukkan dalam eksepsi mereka.
    Eksepsi Nadiem dinilai seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
    Jaksa menegaskan, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata dia.
    Ia khawatir hal itu dapat menggiring opini bahwa kerja penegak hukum dalam kasus ini hanya didasarkan pada asumsi dan persepsi.
    Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
    “Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberi jalan tengah dari pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Oleh karena itu, ia mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal
    penghinaan presiden
    dalak
    KUHP
    ke MK.
    “MK itu biasanya mengarahkan jalannya ke tata negaraan kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah terhadap hal ini agar semuanya berjalan baik. Oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK, saya setuju. Saya anggap layak,” ujar
    Mahfud
    dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Kamis (8/1/2026).
    Pasalnya, Mahfud menilai bahwa
    pasal penghinaan presiden
    dalam
    KUHP baru
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.
    Jika pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik masyarakat, ia mengatakan bahwa aturan tersebut jelas melanggar konstitusi.
    “Kalau mau negatifnya. Yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat. (Mereka) ingin dia tidak dikritik, aman. Masukkan lagi saja pasal ini. Dan itu menurut saya bertentangan sebenarnya dengan konstitusi, memasang pasal itu. Itu kan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
    Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sistem negara untuk melindungi HAM, jelas Mahfud, merupakan dua tugas dari konstitusi.
    “Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia sehingga menurut saya undang-undang ini keliru substansinya,” ujar mantan ketua MK itu.
    Mahfud turut menanggapi pernyataan Kementerian Hukum yang membedakan definisi antara kritik dengan penghinaan.
    Menurutnya, akan sulit membedakan antara kritik yang ditujukan kepada pribadi dengan institusi.
    “Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak. Tinggal menyaringkan MK. Begini loh, kalau mau mengkritik,” ujar Mahfud.
    Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga penghinaan presiden dalam KUHP baru yang digugat ke MK.
    “Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
    Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.
    Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini. Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.
    “Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Radikalisme dalam “Game Online” Disebut Menyebar Melalui Fitur Chat

    Radikalisme dalam “Game Online” Disebut Menyebar Melalui Fitur Chat

    Radikalisme dalam “Game Online” Disebut Menyebar Melalui Fitur Chat
    Editor
    KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut, penyebaran paham radikalisme dalam platform gim daring dilakukan melalui interaksi pada fitur sosial seperti
    private chat
    ,
    voice chat
    , dan komunitas.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital
    Kemkomdigi
    Alexander Sabar mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau sejumlah platform
    gim daring
    berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak.
    “Yang menjadi perhatian bukan konten
    game online
    , melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti
    private chat
    ,
    voice chat
    , dan komunitas yang ada dalam gim,” kata Alexander, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/1/2026).
    Pemanfaatan
    fitur sosial
    dalam gim dinilai dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan secara personal kepada pengguna anak-anak (grooming).
    Pelaku dimungkinkan mengarahkan pengguna ke kanal tertutup di luar platform gim, lalu memberi paparan narasi intoleran dan paham radikal secara bertahap.
    Dalam catatan BNPT, sepanjang tahun 2025, ada sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham
    radikalisme
    melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
    Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi secara daring dan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
    Pihaknya mengaku melakukan penanganan terhadap penyebaran
    paham radikalisme
    di platform digital secara tegas dan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
    BNPT berfungsi menjalankan tugas pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi melakukan tugas pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten digital sesuai undang-undang yang berlaku, sementara Polri menangani penegakan hukum dan penindakan jaringan.
    “Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Komdigi untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” ujar Alexander.
    Selain melalui kolaborasi lintar lembaga, Kemkomdigi juga melakukan upaya pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
    IGRS menetapkan klasifikasi umur berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit dan platform gim.
    Setiap gim yang dipasarkan harus mengantongi label klasifikasi resmi, yang ditentukan melalui kombinasi penilaian otomatis terhadap konten serta audit manual oleh tim Kemkomdigi.
    Melalui sistem ini, IGRS memastikan gim dikonsumsi sesuai kelompok usia pengguna dan berperan penting dalam melindungi anak dari potensi risiko konten maupun interaksi berbahaya di ranah digital.
    “IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orangtua,” ujar Alexander.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.