Category: Kompas.com Nasional

  • Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat

    Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat

    Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat yang menunjukkan 50,5 persen masyarakat tidak yakin bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
    Sedangkan 45,6 persen responden mengaku yakin bahwa pembahasan revisi
    UU Pemilu
    dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan 3,9 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
    “Terbelahnya sikap publik ini menjadi cerminan keraguan masyarakat terhadap kemauan
    DPR
    untuk melibatkan masukan publik dalam pembahasan
    revisi UU Pemilu
    ,” dikutip dari
    Kompas.id
    , Senin (17/11/2025).
    “Tentu, ini juga menjadi beban tersendiri bagi DPR. Tidak hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa
    pembahasan revisi UU Pemilu
    akan selesai sebelum tahapan awal
    Pemilu 2029
    dimulai, tetapi juga harus memastikan masyarakat punya hak terlibat menentukan yang terbaik untuk pelaksanaan Pemilu 2029,” sambungnya.
    Di samping itu, 60,5 persen masyarakat berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2025 atau tahun ini.
    Sedangkan 30,5 persen responden berharap revisi UU Pemilu dilakukan pada 2026. Lalu, 6,2 persen publik menyatakan “Terserah”. Kemudian, 2,8 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
    “Sikap responden ini mencerminkan adanya keinginan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Hal ini juga tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang menunggu untuk ditindaklanjuti,” mengutip dari
    Kompas.id.
    Sebagai informasi,
    Litbang Kompas
    mengumpulkan pendapat melalui telepon pada 6 sampai 9 Oktober 2025. Adapun jumlah responden sebanyak 514 yang berasal dari 70 kota di 38 provinsi.
    Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.
    Tingkat kepercayaan berada di 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
    Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
    Berita ini dilansir dari
    Kompas.id
    dengan judul ”
    Asa Publik Segerakan Revisi UU Pemil
    u”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Polri Jadwalkan Pemanggilan Ulang Halim Kalla terkait Kasus PLTU Kalbar pada 20 November

    Polri Jadwalkan Pemanggilan Ulang Halim Kalla terkait Kasus PLTU Kalbar pada 20 November

    Polri Jadwalkan Pemanggilan Ulang Halim Kalla terkait Kasus PLTU Kalbar pada 20 November
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla, pada Kamis (20/11/2025) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
    Sebelumnya,
    Halim Kalla
    berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
    “Rencana jadwal ulang untuk HK pada 20 November,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor
    Polri
    , Brigjen Pol Totok Suharyanto kepada Kompas.com, Senin (17/11/2025).
    Saat ditanya apakah Halim Kalla dipastikan hadir pada tanggal tersebut, Totok mengaku akan menyampaikannya pada kesempatan berikutnya.
    “Untuk
    update
    (hadir atau tidak) InsyaAllah kita infokan,” ucapnya.
    Adapun Halim Kalla dalam kasus ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN).
    Sementara itu, HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI) akan dipanggil pada Rabu (19/11/2025).
    “HYL dipanggil 19 November,” terang Totok.
    Diketahui, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka dalam perkara tersebut.
    Mereka adalah Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN); FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

    Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

    Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
    Hafeez mengatakan, pertemuan itu digelar untuk memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan, dan pertahanan antara Pakistan dan Indonesia.
    “Kami ingin lebih memperkuat kerja sama pengembangan sumber daya manusia, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan. Dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk membawa hubungan kami ke tingkat selanjutnya,” kata Hafeez di Istana, Senin siang.
    “Dan Yang Mulia, Prabowo, kami telah menemukan seseorang yang ingin memperluas hubungan kami antara dua negara yang bersaudara,” imbuh dia.
    Hafeez pun tidak menutup kemungkinan kedua negara akan bekerja sama terkait program-program andalan Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Ia menekankan bahwa Pakistan akan membahas segala kerja sama dengan Indonesia.
    “Semua bidang kerja sama akan dibahas. Ini termasuk kerja sama sektor pertahanan kami. Ini juga termasuk kerja sama perdagangan dan ekonomi kami. Dan ini juga termasuk bidang kerja sama kami yang lain,” imbuh Hafeez.
    Hafeez menyampaikan, Pakistan sangat menikmati hubungan yang hangat dengan Indonesia.
    “Pakistan dan Indonesia menikmati hubungan yang sangat hangat, bersahabat, dan penuh persaudaraan. Dan kami ingin lebih memperkuat hubungan ini di semua bidang yang menjadi kepentingan kami,” ujar Hafeez.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang

    Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang

    Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, tempo pembangunan dunia berjalan cepat.
    Oleh karenanya, Indonesia harus bekerja keras di semua bidang.
    “Tempo pembangunan dunia ini sangat cepat, bangsa-bangsa lain bergerak sangat cepat. Kita terpaksa harus kejar, harus kita kerja keras di semua bidang,” kata Prabowo, saat meluncurkan program
    Digitalisasi Pembelajaran
    di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    Menurut dia, di bidang pemerintahan, birokrasi perlu diperbaiki dan korupsi harus dihentikan.
    Ia juga mendorong agar tidak ada lagi kebocoran di BUMN, serta perbaikan di sektor penegakan hukum, ekonomi, hingga kesehatan.
    “Bidang pemerintahan perbaiki birokrasi,
    hentikan korupsi
    , hentikan kebocoran, bidang BUMN perbaiki BUMN, hentikan penyelewengan kebocoran, di bidang penegakan hukum perbaiki, di bidang ekonomi makro perbaiki, di bidang kesehatan perbaiki,” ujar Prabowo.
    Secara khusus di sektor pendidikan, ia menekankan perlunya banyak menghasilkan para ahli hingga dokter.
    “Di bidang pendidikan, upaya yang sangat besar kita butuh dokter yang banyak, dokter gigi yang banyak, insinyur-insinyur yang banyak, ilmuwan-ilmuwan yang banyak,” terang kepala negara.
    Dengan adanya perbaikan-perbaikan ini, kata Prabowo, kekayaan bangsa Indonesia bisa dinikmati oleh semua masyarakat.
    Jangan sampai masih ada rakyat Indonesia yang kelaparan.
    “Supaya kita bisa kelola kekayaan kita, supaya kekayaan kita ini bisa kita gelontorkan sehingga semua rakyat merasakan,” kata Prabowo.
    “Di Republik Indonesia yang merdeka di abad ke-21, tidak boleh ada orang yang lapar di negara ini,” sambung dia.
    Prabowo mengaku, sejak muda ia sudah mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara Indonesia.
    “Saya dari waktu usia muda telah bersumpah jiwa raga saya untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” tutur dia.
    Oleh karenanya, ia tidak ingin jika masih ada masyarakat yang kelaparan atau tidak bersekolah.
    Prabowo mengajak semua unsur agar bersatu untuk menuju negara yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
    “Dan saya tidak rela di abad ke-21 ini masih ada rakyat kita yang hidupnya sangat sulit, anak-anak yang sekolah tidak makan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi

    Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi

    Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terkait adanya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
    Prabowo menegaskan,
    kasus bullying
    harus diatasi.
    “Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo saat ditanya awak media di
    SMPN 4 Kota Bekasi
    , Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    Sebagai informasi, kasus bullying baru-baru ini terjadi dan memakan
    korban jiwa
    .
    Remaja inisial MH (13), siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan dikabarkan meninggal dunia di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi.
    Sejak awal masuk sekolah, MH diduga mengalami perundungan.
    Ia pun mengembuskan napas terakhir setelah kondisinya terus memburuk akibat luka serius di kepala.
    MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
    Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik.
    “Sering ditusukin sama sedotan tangannya. Kalau lagi belajar, ditendang lengannya. Asal nulis ditendang, sama punggungnya itu dipukul,” kata Y.
    Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya.
    Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif.
    Awalnya, MH dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan.
    Namun, karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke RS Fatmawati pada Minggu (9/11/2025).
    Pada Selasa (11/11/2025), MH masuk ruang ICU dengan intubasi.
    Sejak itu, kondisinya terus kritis.
    Hingga pada Minggu (16/11/2025), pendamping dari LBH Korban, Alvian, menerima kabar duka sekitar pukul 06.00 WIB dari keluarga.
    “Korban sudah tidak ada. Kalau jamnya kami kurang tahu, tapi kami dikabari pihak keluarga pas jam 06.00 WIB,” ujar Alvian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah

    Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah

    Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk memperbaiki semua sekolah di Indonesia, baik dari segi mutu maupun sarananya.
    Prabowo megnatakan, komitmennya itu menandakan pemerintah tidak main-main dengan pendidikan karena pendidikan adalah investasi masa depan.
    “Saya bertekad bahwa pemerintah yang saya pimpin akan memperbaiki semua sekolah yang ada di Indonesia dan kita akan memperbaiki mutunya, kualitasnya, sarananya,” kata Prabowo di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    “Jadi saudara-saudara, kita tidak main-main masalah pendidikan adalah investasi masa depan bangsa,” imbuh dia.
    Kepala negara juga menegaskan tekadnya agar jangan sampai ada sekolah di Indonesia yang tertinggal.
    “Yang penting kita ingin pendidikan kita dari TK, SD, SMP, SMA menjadi yang terbaik. Tidak kalah dengan pendidikan manapun di dunia. Ini cita-cita kita,” ucap dia.
    Lebih jauh, Prabowo juga mengakui memang masih banyak kekurangan terkait pendidikan.
    Namun, ia menegaskan bahwa semua itu akan diperbaiki.
    “Kita tidak malu-malu, kita tidak malu-malu, kita mengakui masih banyak kekurangan tapi kita bertekad untuk memperbaiki semuanya itu,” kata Prabowo.
    Dalam kesempatan ini, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada para guru yang selama ini tekun mengajar.
    “Saya percaya bahwa kebangkitan suatu bangsa mulai dari guru-gurunya. Guru-gurulah yang akan membuka jalan Indonesia menjadi negara yang baik, negara yang hebat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025.
    Merespons penganugerahan ini, anak-anak serta cucu dari pasangan Soeharto dan Siti Hartinah atau Ibu Tien menggelar acara syukuran.
    Momen
    syukuran keluarga Soeharto
    ini turut diunggah di Instagram milik Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, anak ke-4 Soeharto dan Ibu Tien.

    Jkt, 10 Nov 2025. Lengkap kami 6 orang putra/putri dan cucu alm Pak Harto dan Ibu Tien berkumpul dlm acara Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional utk Ayahanda tct Bpk Jenderal Besar HM Soeharto. Alfatihah…
    ,” tulis Titiek dalam narasi Instagram
    @titieksoeharto
    .
    Dilihat dari akun Instagram-nya, Titiek mengunggah beberapa foto kebersamaan keluarga Soeharto dalam acara syukuran pada dua hari lalu.
    Sebanyak 19 foto ditampilkan di Instagram, di antaranya foto Titiek bersama lima saudara kandungnya dan para tamu undangan.
    Ada foto mereka berdiri dengan pigura foto ayahnya beserta piagam dan sejumlah penghargaan.
    Selain itu, ada juga foto anak sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut, sedang memotong tumpeng nasi kuning.
    Diketahui, Soeharto dan Ibu Tien memiliki enam anak, yakni Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
    Cucu-cucu dari Presiden ke-2 RI juga turut hadir memeriahkan acara, termasuk Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo.
    Dalam acara syukuran ini, sejumlah tamu undangan turut hadir dan berfoto bersama keluarga Soeharto.
    Beberapa tamu itu, antara lain  Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono.
    Sebagai informasi, Soeharto menjadi satu dari 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
    Penganugerahan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya yang hadir di Istana, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
    Berdasarkan pemaparan, Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan karena perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pengaungerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini menuai kritik keras dari publik.
    Sejumlah pihak menilai Soeharto tak layak mendapat gelar pahlawan karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun masa kepresidenan Soeharto.
    Merespons kritik publik tersebut, Tutut menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. “Masyarakat Indonesia kan macam-macam ya, ada yang pro, ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” kata Tutut, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin pekan lalu.
    “Yang penting kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat. Itu semua kan untuk masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?

    Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?

    Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pembahsaan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuahkan sebuah ketentuan baru, yakni pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.
    Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan
    disabilitas mental
    tidak dipidana, melainkan akan dilakukan
    rehabilitasi
    atau perawatan.
    “Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
    RUU KUHAP
    , David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025).
    Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
    Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak
    pidana
    yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.” Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
    Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan.
    Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
    Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
    “Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP,” kata David.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.
    “Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.
    “Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ucap dia.
    Sependapat dengan Eddy, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aspek
    mens rea
    atau niat jahat sebagai faktor kunci.
    Oleh sebab itu, Komisi III menilai, penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana.
    Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.
    Misalnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental (PDM) di Indonesia.
    Kepada
    Kompas.com
    , Koordinator Advokasi PJS Nena Hutahaean menilai rumusan
    revisi KUHAP
    yang menyebut penyandang disabilitas mental atau intelektual berat “tidak dapat dipidana” adalah keliru dan justru memperkuat stigma.
    “Saya menolak rumusan RKUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental ‘tidak bisa dipidana’ karena formulasi tersebut menyuburkan stigma bahwa kami tidak mampu bertanggung jawab, tidak memahami salah dan benar, dan pada akhirnya dianggap layak dicabut kapasitas hukumnya,” kata Nena.
    Nena menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006.
    Indonesia sudah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
    “Ini bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dengan non-disabilitas dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam bahaya dan konteks pemidanaan,” ujar dia.
    Menurut Nena, pemerintah juga keliru merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru.
    Dia menekankan bahwa dua pasal yang dijadikan acuan dalam rumusan Pasal 137A RUU KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa dipidana.
    “Bahkan Pasal 38 dan 39 KUHP baru, yang dijadikan dasar usulan Pasal 137A, tidak pernah menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Kedua pasal tersebut hanya mengatur bahwa dalam kondisi kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, pidana dapat dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan, yang berarti kemampuan pertanggungjawaban pidananya tetap diakui,” kata Nena.
    Dalam kesempatan ini, Nena pun menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen.
    “Kekambuhan pada disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar seseorang tidak dapat dipidana,” kata dia.
    Yang penting, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidananya.
    “Yang harus dipastikan adalah apakah tindakan dilakukan karena gambaran psikotik (adanya halusinasi atau waham) atau dalam kondisi stabil dan sadar penuh. Hal ini krusial karena menentukan ada tidaknya
    mens rea
    . Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko salah sasaran dan melanggar prinsip keadilan,” ujar Nena.
    Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (
    measure
    ) harus dipahami dalam konteks
    double track system
    yang diperkenalkan KUHP baru.
    Hal ini dapat berlaku kepada penyandang disabilitas mental yang terjerat tindak pidana.
    “Putusan berupa tindakan (
    measure
    ) adalah konsekuensi dari sistem dua jalur (
    double track system
    ) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana (
    punishment
    ) ada pula tindakan (
    measure
    ),” ujar Albert.
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menegaskan bahwa KUHP baru membedakan kondisi “tidak mampu” dan “kurang mampu” bertanggung jawab.
    “KUHP Baru sudah membedakan antara tidak mampu dan kurang mampu bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Baru,” katanya.
    Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik tertentu, kata Albert, pidana tidak dapat dijatuhkan kepada penyandang disabilitas.
    “Maka terhadap yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana apa pun, tapi dapat dikenai tindakan misalnya berupa perawatan di lembaga tertentu atau menjalani pemulihan secara terpadu agar bisa melaksanakan fungsi sosial bermasyarakat sebagai perwujudan dari keadilan rehabilitatif,” kata dia.
    Albert menekankan bahwa untuk kondisi “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
    “Sedangkan bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual yang pada saat melakukan tindak pidana kondisinya kurang mampu bertanggung jawab, maka terhadap yang bersangkutan sanksi pidananya bisa dikurangi namun dikenai tindakan pula,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan putusan progresif dalam sidang uji materi beberapa undang-undang.
    Putusan terbaru itu diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ).
    Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini.
    Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
    expressis verbis
    yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut hakim konstitusi Ridwan mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan
    progresif
    ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.
    Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan 90/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    “Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan.
    Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.
    Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.
    “Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” katanya.
    “Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresifitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda nggak progresif lagi, di ini lagi sama masyarakat,” tuturnya.
    Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.
    Catatan
    Kompas.com
    ,
    putusan MK
    yang melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil bukan satu-satunya putusan progresif yang diputus sepanjang tahun 2025.
    Berikut beberapa putusan progresif yang diputus MK:
    Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 itu menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.
    Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.
    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.
    Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali. Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
    MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025.
    Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja.
    Pasalnya, beleid itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
    Padahal Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa layaknya pajak dan pungutan resmi lainnya.
    “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Saldi.
    Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera untuk mengatur uang nasabah yang sudah terlanjur menyetor, seperti para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
    Putusan lainnya yakni perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan
    a quo
    mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny.
    Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu menyebut wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
    Putusan yang tak kalah progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini
    Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
    Dalam putusan tersebut, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komperhensif.
    Karena faktanya, meskipun perbandingan jumlah penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki pada hampir semua penyelenggara negara.
    Fakta tersebut membuat negara harus memberikan perlakuan khusus untuk kelompok perempuan. Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD.
    Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
    Pada perkara 181, MK mengabulkan agar masyarakat tak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan untuk berkebun.
    Dalam pertimbangan hukumnya, putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2025 itu menyebut larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
    Terakhir terkait dengan hak atas tanah di IKN lewat putusan 185. Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
    Putusan ini mengatur, agar HAT tak lagi bisa diperpanjang menjadi 190 tahun.
    Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Malaysia, Menko Zulhas: Durian Jelas Buah Nasional Indonesia

    Respons Malaysia, Menko Zulhas: Durian Jelas Buah Nasional Indonesia

    Respons Malaysia, Menko Zulhas: Durian Jelas Buah Nasional Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com- 
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai, Indonesia memiliki dasar yang jauh lebih kuat untuk mengklaim durian sebagai buah nasional, ketimbang Malaysia.
    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024,
    Zulhas
    menyebutkan bahwa angka produksi buah
    durian
    di Indonesia jauh di atas Malaysia.
    “Indonesia memproduksi hampir 2 juta ton durian pada 2024 menurut BPS. Angka ini jauh di atas Malaysia. Dengan fakta ini, saya kira Durian adalah Buah Nasional Indonesia,” ujar Zulhas dalam siaran pers, Minggu (16/11/2025).
    Data BPS 2024 menunjukkan produksi durian Indonesia mencapai 1,96 juta ton, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
    Produksi terbesar berasal dari sentra-sentra durian di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
    Sementara itu, sejumlah laporan regional menyebut produksi Malaysia jauh lebih rendah, meski nilainya meningkat lewat ekspor varietas premium seperti Musang King.
    Zulhas menambahkan bahwa durian bukan hanya komoditas, tetapi juga budaya dan sumber hidup jutaan petani.
    “Kalau bicara simbol nasional, ya harus berdiri di atas data dan realitas. Durian Nusantara itu kekuatan kita di Asia. Menurut data BRIN, Indonesia punya 21 dari 27 spesies durian yang dikenal di dunia dan hingga 2024 sekitar 114 terdaftar varietas unggul baru,” kata Zulhas.
    Demi memperkuat posisi Indonesia, pemerintah akan mendorong branding “Durian Nusantara”, meningkatkan standar produksi, dan memperluas potensi ekspor olahan durian ke pasar global.
    Diberitakan, Durian yang mempunyai julukan “raja buah” diusulkan menjadi buah nasional Malaysia oleh Asosiasi Produsen Durian atau Durian Manufacturer Association (DMA).
    Sebagai informasi, DMA berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah Malaysia dengan para produsen durian di negara tersebut.
    Dikutip dari
    The Straits Times
    , Senin (10/11/2025), DMA secara resmi telah meminta Kementerian Pertanian dan Keamanan Pangan Malaysia untuk menetapkan durian sebagai buah nasional.
    Presiden DMA Eric Chan menilai bahwa durian bukan sekadar buah biasa di Malaysia, melainkan identitas nasional.
    “Setiap orang Malaysia, tanpa memandang latar belakang mereka, memiliki kisah tentang durian, sebuah kenangan, sebuah tradisi. Inilah satu hal yang mempersatukan kita semua,” ujar Chan.
    Varietas premium seperti Musang King (D197), Black Thorn (D200), dan D24 telah banyak dikenal secara global.
    Hal itu menempatkan Malaysia sebagai rumah bagi durian kelas dunia.
    Status “geographical indication” (GI) durian Musang King yang diterbitkan oleh Perbadanan Harta Intelek Malaysia, baru-baru ini diperpanjang selama 10 tahun lagi hingga Maret 2034.
    Hal tersebut menegaskan statusnya sebagai produk nasional yang dilindungi, mencegah negara lain mengklaim atau menggunakan nama tersebut.
    “Perpanjangan GI ini seperti cap paspor bagi Musang King,” tutur Chan.
    “Itu membuktikan bahwa durian ini benar-benar berasal dari Malaysia. Kita semua bisa bangga, karena ini menunjukkan bahwa para petani dan produsen kita telah membangun merek global dari akar lokal,” sambungnya.
    Direktur Jenderal Departemen Pertanian Malaysia, Nor Sam Alwi, membenarkan bahwa pemerintah telah menerima permohonan resmi dari DMA.
    Ia menegaskan bahwa penetapan durian sebagai buah nasional memerlukan kajian komprehensif.
    “Keputusan untuk menobatkan sebuah buah sebagai buah nasional harus melalui pertimbangan menyeluruh oleh berbagai lembaga pemerintah,” jelasnya kepada
    The Star
    .
    Nor Sam menjelaskan, faktor-faktor seperti dampak sosial ekonomi, nilai ekspor, warisan budaya, penerimaan publik, serta kontribusi buah tersebut terhadap sektor pertanian nasional akan menjadi bahan pertimbangan utama.
    “Saat ini, kementerian sedang meninjau usulan ini bersama departemen dan lembaga terkait untuk memastikan keputusan yang diambil dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.