Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat yang menunjukkan 50,5 persen masyarakat tidak yakin bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sedangkan 45,6 persen responden mengaku yakin bahwa pembahasan revisi
UU Pemilu
dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan 3,9 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Terbelahnya sikap publik ini menjadi cerminan keraguan masyarakat terhadap kemauan
DPR
untuk melibatkan masukan publik dalam pembahasan
revisi UU Pemilu
,” dikutip dari
Kompas.id
, Senin (17/11/2025).
“Tentu, ini juga menjadi beban tersendiri bagi DPR. Tidak hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa
pembahasan revisi UU Pemilu
akan selesai sebelum tahapan awal
Pemilu 2029
dimulai, tetapi juga harus memastikan masyarakat punya hak terlibat menentukan yang terbaik untuk pelaksanaan Pemilu 2029,” sambungnya.
Di samping itu, 60,5 persen masyarakat berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2025 atau tahun ini.
Sedangkan 30,5 persen responden berharap revisi UU Pemilu dilakukan pada 2026. Lalu, 6,2 persen publik menyatakan “Terserah”. Kemudian, 2,8 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Sikap responden ini mencerminkan adanya keinginan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Hal ini juga tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang menunggu untuk ditindaklanjuti,” mengutip dari
Kompas.id.
Sebagai informasi,
Litbang Kompas
mengumpulkan pendapat melalui telepon pada 6 sampai 9 Oktober 2025. Adapun jumlah responden sebanyak 514 yang berasal dari 70 kota di 38 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.
Tingkat kepercayaan berada di 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Berita ini dilansir dari
Kompas.id
dengan judul ”
Asa Publik Segerakan Revisi UU Pemil
u”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
-
/data/photo/2025/11/17/691ad1d8f161b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan
Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Hafeez mengatakan, pertemuan itu digelar untuk memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan, dan pertahanan antara Pakistan dan Indonesia.
“Kami ingin lebih memperkuat kerja sama pengembangan sumber daya manusia, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan. Dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk membawa hubungan kami ke tingkat selanjutnya,” kata Hafeez di Istana, Senin siang.
“Dan Yang Mulia, Prabowo, kami telah menemukan seseorang yang ingin memperluas hubungan kami antara dua negara yang bersaudara,” imbuh dia.
Hafeez pun tidak menutup kemungkinan kedua negara akan bekerja sama terkait program-program andalan Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menekankan bahwa Pakistan akan membahas segala kerja sama dengan Indonesia.
“Semua bidang kerja sama akan dibahas. Ini termasuk kerja sama sektor pertahanan kami. Ini juga termasuk kerja sama perdagangan dan ekonomi kami. Dan ini juga termasuk bidang kerja sama kami yang lain,” imbuh Hafeez.
Hafeez menyampaikan, Pakistan sangat menikmati hubungan yang hangat dengan Indonesia.
“Pakistan dan Indonesia menikmati hubungan yang sangat hangat, bersahabat, dan penuh persaudaraan. Dan kami ingin lebih memperkuat hubungan ini di semua bidang yang menjadi kepentingan kami,” ujar Hafeez.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/09/29/68da19bf7843a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pembahsaan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuahkan sebuah ketentuan baru, yakni pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.
Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan
disabilitas mental
tidak dipidana, melainkan akan dilakukan
rehabilitasi
atau perawatan.
“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU KUHAP
, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak
pidana
yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.” Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan.
Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP,” kata David.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.
“Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.
“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ucap dia.
Sependapat dengan Eddy, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aspek
mens rea
atau niat jahat sebagai faktor kunci.
Oleh sebab itu, Komisi III menilai, penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana.
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.
Misalnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental (PDM) di Indonesia.
Kepada
Kompas.com
, Koordinator Advokasi PJS Nena Hutahaean menilai rumusan
revisi KUHAP
yang menyebut penyandang disabilitas mental atau intelektual berat “tidak dapat dipidana” adalah keliru dan justru memperkuat stigma.
“Saya menolak rumusan RKUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental ‘tidak bisa dipidana’ karena formulasi tersebut menyuburkan stigma bahwa kami tidak mampu bertanggung jawab, tidak memahami salah dan benar, dan pada akhirnya dianggap layak dicabut kapasitas hukumnya,” kata Nena.
Nena menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006.
Indonesia sudah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
“Ini bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dengan non-disabilitas dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam bahaya dan konteks pemidanaan,” ujar dia.
Menurut Nena, pemerintah juga keliru merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru.
Dia menekankan bahwa dua pasal yang dijadikan acuan dalam rumusan Pasal 137A RUU KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa dipidana.
“Bahkan Pasal 38 dan 39 KUHP baru, yang dijadikan dasar usulan Pasal 137A, tidak pernah menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Kedua pasal tersebut hanya mengatur bahwa dalam kondisi kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, pidana dapat dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan, yang berarti kemampuan pertanggungjawaban pidananya tetap diakui,” kata Nena.
Dalam kesempatan ini, Nena pun menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen.
“Kekambuhan pada disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar seseorang tidak dapat dipidana,” kata dia.
Yang penting, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidananya.
“Yang harus dipastikan adalah apakah tindakan dilakukan karena gambaran psikotik (adanya halusinasi atau waham) atau dalam kondisi stabil dan sadar penuh. Hal ini krusial karena menentukan ada tidaknya
mens rea
. Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko salah sasaran dan melanggar prinsip keadilan,” ujar Nena.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (
measure
) harus dipahami dalam konteks
double track system
yang diperkenalkan KUHP baru.
Hal ini dapat berlaku kepada penyandang disabilitas mental yang terjerat tindak pidana.
“Putusan berupa tindakan (
measure
) adalah konsekuensi dari sistem dua jalur (
double track system
) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana (
punishment
) ada pula tindakan (
measure
),” ujar Albert.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menegaskan bahwa KUHP baru membedakan kondisi “tidak mampu” dan “kurang mampu” bertanggung jawab.
“KUHP Baru sudah membedakan antara tidak mampu dan kurang mampu bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Baru,” katanya.
Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik tertentu, kata Albert, pidana tidak dapat dijatuhkan kepada penyandang disabilitas.
“Maka terhadap yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana apa pun, tapi dapat dikenai tindakan misalnya berupa perawatan di lembaga tertentu atau menjalani pemulihan secara terpadu agar bisa melaksanakan fungsi sosial bermasyarakat sebagai perwujudan dari keadilan rehabilitatif,” kata dia.
Albert menekankan bahwa untuk kondisi “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
“Sedangkan bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual yang pada saat melakukan tindak pidana kondisinya kurang mampu bertanggung jawab, maka terhadap yang bersangkutan sanksi pidananya bisa dikurangi namun dikenai tindakan pula,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/22/68f8bf2f601b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Malaysia, Menko Zulhas: Durian Jelas Buah Nasional Indonesia
Respons Malaysia, Menko Zulhas: Durian Jelas Buah Nasional Indonesia
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com-
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai, Indonesia memiliki dasar yang jauh lebih kuat untuk mengklaim durian sebagai buah nasional, ketimbang Malaysia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024,
Zulhas
menyebutkan bahwa angka produksi buah
durian
di Indonesia jauh di atas Malaysia.
“Indonesia memproduksi hampir 2 juta ton durian pada 2024 menurut BPS. Angka ini jauh di atas Malaysia. Dengan fakta ini, saya kira Durian adalah Buah Nasional Indonesia,” ujar Zulhas dalam siaran pers, Minggu (16/11/2025).
Data BPS 2024 menunjukkan produksi durian Indonesia mencapai 1,96 juta ton, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Produksi terbesar berasal dari sentra-sentra durian di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sementara itu, sejumlah laporan regional menyebut produksi Malaysia jauh lebih rendah, meski nilainya meningkat lewat ekspor varietas premium seperti Musang King.
Zulhas menambahkan bahwa durian bukan hanya komoditas, tetapi juga budaya dan sumber hidup jutaan petani.
“Kalau bicara simbol nasional, ya harus berdiri di atas data dan realitas. Durian Nusantara itu kekuatan kita di Asia. Menurut data BRIN, Indonesia punya 21 dari 27 spesies durian yang dikenal di dunia dan hingga 2024 sekitar 114 terdaftar varietas unggul baru,” kata Zulhas.
Demi memperkuat posisi Indonesia, pemerintah akan mendorong branding “Durian Nusantara”, meningkatkan standar produksi, dan memperluas potensi ekspor olahan durian ke pasar global.
Diberitakan, Durian yang mempunyai julukan “raja buah” diusulkan menjadi buah nasional Malaysia oleh Asosiasi Produsen Durian atau Durian Manufacturer Association (DMA).
Sebagai informasi, DMA berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah Malaysia dengan para produsen durian di negara tersebut.
Dikutip dari
The Straits Times
, Senin (10/11/2025), DMA secara resmi telah meminta Kementerian Pertanian dan Keamanan Pangan Malaysia untuk menetapkan durian sebagai buah nasional.
Presiden DMA Eric Chan menilai bahwa durian bukan sekadar buah biasa di Malaysia, melainkan identitas nasional.
“Setiap orang Malaysia, tanpa memandang latar belakang mereka, memiliki kisah tentang durian, sebuah kenangan, sebuah tradisi. Inilah satu hal yang mempersatukan kita semua,” ujar Chan.
Varietas premium seperti Musang King (D197), Black Thorn (D200), dan D24 telah banyak dikenal secara global.
Hal itu menempatkan Malaysia sebagai rumah bagi durian kelas dunia.
Status “geographical indication” (GI) durian Musang King yang diterbitkan oleh Perbadanan Harta Intelek Malaysia, baru-baru ini diperpanjang selama 10 tahun lagi hingga Maret 2034.
Hal tersebut menegaskan statusnya sebagai produk nasional yang dilindungi, mencegah negara lain mengklaim atau menggunakan nama tersebut.
“Perpanjangan GI ini seperti cap paspor bagi Musang King,” tutur Chan.
“Itu membuktikan bahwa durian ini benar-benar berasal dari Malaysia. Kita semua bisa bangga, karena ini menunjukkan bahwa para petani dan produsen kita telah membangun merek global dari akar lokal,” sambungnya.
Direktur Jenderal Departemen Pertanian Malaysia, Nor Sam Alwi, membenarkan bahwa pemerintah telah menerima permohonan resmi dari DMA.
Ia menegaskan bahwa penetapan durian sebagai buah nasional memerlukan kajian komprehensif.
“Keputusan untuk menobatkan sebuah buah sebagai buah nasional harus melalui pertimbangan menyeluruh oleh berbagai lembaga pemerintah,” jelasnya kepada
The Star
.
Nor Sam menjelaskan, faktor-faktor seperti dampak sosial ekonomi, nilai ekspor, warisan budaya, penerimaan publik, serta kontribusi buah tersebut terhadap sektor pertanian nasional akan menjadi bahan pertimbangan utama.
“Saat ini, kementerian sedang meninjau usulan ini bersama departemen dan lembaga terkait untuk memastikan keputusan yang diambil dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/07/68e498599c4a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691ac77fda486.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691abc26aa60d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691aacccca390.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691a9601d4a50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)