TNI AL Bantah Jadi Beking Perusahaan Migas di Pulau Kangean, Sebut Hanya Memediasi Nelayan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) membantah tudingan bahwa anggotanya membekingi perusahaan minyak di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hal ini menyusul video viral dari Instagram yang memperlihatkan
nelayan
tengah protes terhadap anggota TNI di tengah perairan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa prajurit
TNI AL
sedang memediasi perdebatan di lokasi.
“Personel TNI AL di lokasi itu guna menengahi atau mediasi aksi protes sejumlah nelayan terhadap Survei Seismik yang dilaksanakan oleh Kapal SK Carina dari PT KEI (Kangean Energi Indonesia) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas (institusi pemerintah) di wilayah Perairan
Pulau Kangean
,” ucap Tunggul saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Tunggul mengungkapkan bahwa unggahan pada akun Instagram tersebut adalah potongan video yang tidak lengkap.
“Video tersebut hanya pada saat personel TNI AL menengahi protes sejumlah nelayan,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang Tunggul peroleh, permasalahan antara nelayan dan pelaksanaan survei Seismik oleh Kapal SK Carina telah menemui titik tengah.
“Dan permasalahan selesai dengan damai,” tegas dia.
Video viral tersebut menunjukkan beberapa nelayan tengah protes terhadap anggota prajurit TNI di atas perairan Pulau Kangean.
Kedua pihak tampak berada di atas kapal berukuran kecil.
Sementara, di belakang anggota TNI terdapat kapal yang ukurannya lebih besar dengan tulisan SK Carina.
“Sampean itu pengaman negara!” teriak seorang nelayan sambil menunjuk anggota TNI.
“Kemarin kita sudah minta waktu, bertemu warga Kolokolo, dari warga Kolokolo oke juga,” jelas salah satu prajurit TNI dari atas kapal.
Setelah itu, video dilanjutkan dengan narator yang menuding anggota TNI melindungi perusahaan migas.
Dalam penjelasan narator disebutkan bahwa kapal dari perusahaan migas masuk perairan Kangean tanpa dialog dan sosialisasi kepada warga setempat.
“Tapi anehnya begitu mereka datang, aparat berseragam langsung menyertai, seolah-olah ada operasi khusus menjaga kepentingan korporasi,” ujar narator dari video tersebut.
“Nelayan yang mau cari makan diusir, dipaksa mundur dari laut mereka sendiri,” tambah narator.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/12/691422f406d00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI AL Bantah Jadi Beking Perusahaan Migas di Pulau Kangean, Sebut Hanya Memediasi Nelayan
-
/data/photo/2024/12/17/67612d9e6aa1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
Habiburokhman
dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
DPR
pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
“Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
“Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
RUU KUHAP
yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
“Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
“Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
Komisi III DPR
RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/17/691b1d1f66cda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Bertemu Dubes Pakistan di Istana, Apa yang Dibahas?
Prabowo Bertemu Dubes Pakistan di Istana, Apa yang Dibahas?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (17/11/2025).
Hafeez mengatakan, pertemuan dengan Prabowo membahas penguatan kerja sama komprehensif antara kedua negara.
“Kami membahas seluruh spektrum hubungan bilateral antara Pakistan dan Indonesia, semua bidang kerja sama dibahas. Hubungan perdagangan, ekonomi, kerja sama investasi antara kedua negara, pengembangan sumber daya manusia karena Pakistan dan Indonesia memiliki populasi muda, usaha kecil dan menengah, pendidikan, sektor kesehatan dibahas. Tentu saja, kerja sama pertahanan dan keamanan antara kedua negara persaudaraan kami dibahas,” ujar Hafeez, Senin.
Selain itu, Hafeez juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan kedua negara di berbagai sektor prioritas.
Hafeez menyebut, Indonesia dan Pakistan sebagai dua negara Muslim terbesar yang memiliki peran signifikan di panggung global.
“Pakistan dan Indonesia adalah dua negara Islam yang paling penting, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dan Pakistan sebagai negara terbesar kedua. Baik Pakistan maupun Indonesia, bersama-sama kita adalah lebih dari seperempat dari seluruh populasi Muslim dunia. Jadi, ada kesadaran yang tumbuh antara kepemimpinan Pakistan dan Indonesia bahwa kita perlu lebih memperkuat hubungan kita di semua bidang kerja sama,” ujar dia.
Hafeez menyampaikan salam dan pesan hangat dari pemerintah dan rakyat Pakistan kepada Presiden Prabowo.
Hafeez menambahkan, Presiden Prabowo turut membalas dengan menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Pakistan.
“Saya menyampaikan kepada Yang Mulia Presiden
Prabowo Subianto
salam dan harapan terbaik dari pemerintah dan rakyat Pakistan. Yang Mulia membalas dan menyampaikan harapan terbaik dan doa dari rakyat Indonesia. Pakistan dan Indonesia, jika kita melihat secara historis, hubungan persahabatan, hubungan persaudaraan antara rakyat Pakistan dan Indonesia sebenarnya sudah ada sebelum kedua negara kita,” imbuh Hafeez.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/10/06/68e352204527a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Terkait dengan status atau posisi
Ketua KPK
, Pak
Setyo Budiyanto
bahwa Ketua KPK saat ini sudah
purna tugas
dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin (17/11/2025).
Karena itu, Budi menegaskan bahwa Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dalam prosesnya, Budi mengatakan, pemilihan Ketua KPK memang dibuka secara umum oleh panitia pelaksana (pansel) sehingga semua warga dapat mengetahuinya.
Dengan begitu, semua warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK.
“Artinya memang sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan mekanismenya, dan Pak Setyo per 1 Juli 2025, juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas,” tegas dia.
“Artinya,
putusan MK
tidak ada implikasi terhadap status dari Ketua KPK,” tambah dia.
Namun, untuk sejumlah
polisi
aktif yang menduduki jabatan di KPK, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih jauh putusan
Mahkamah Konstitusi
ini.
“Itu yang masih akan dipelajari oleh tim biro hukum. Jadi, cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa terkait dengan posisi-posisi jabatan di KPK,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurut dia, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/17/691aa9956c610.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga
Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon anggota Komisi Yudisial (KY) unsur mantan hakim, Setyawan Hartono, mengaku merasakan kesedihan, kekecewaan, kemarahan, hingga stres ketika melihat kondisi dunia peradilan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu disampaikan Setyawan saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III
DPR RI
Habiburokhman dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di Komisi III DPR RI, Senin (17/11/2025).
Habiburokhman meminta Setyawan menilai kondisi
peradilan
saat ini dengan tiga pilihan: baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius.
“Sedikit saya ingin mengajukan pertanyaan, Pak. Yang pertama, menurut Pak Setyawan, situasi dunia peradilan saat ini seperti apa, Pak? Tiga alternatif saja, baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius. Tiga pilihan itu, Pak. Jelaskan argumentasinya, Pak,” tanya Habiburokhman, di Gedung DPR RI.
Menjawab pertanyaan ini, Setyawan menggambarkan kegelisahan yang dia rasakan sejak menjelang akhir masa tugasnya sebagai hakim pada awal 2025.
“Jadi, dalam beberapa waktu terakhir rasanya, waktu-waktu akhir saya menjabat, saya sempat merasa sedih, kecewa, marah, dan stres juga. Jadi, di bulan-bulan itu pembahasan di semua media sosial itu selalu saja berbicara mengenai hal tidak baik tentang hakim, tentang lembaga peradilan,” ujar Setyawan.
Ia menilai, berbagai peristiwa yang mencoreng integritas lembaga peradilan belakangan ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan tidak berada dalam keadaan baik.
“Jadi, rasanya kondisi lembaga peradilan saat ini jelas dalam situasi yang tidak baik-baik saja. Dan saya tidak tahu, setelah kasus PN Surabaya masih dalam proses, muncul lagi kasus di Tipikor Jakpus, yang sepertinya saya tidak tahu apa yang ada di benak mereka,” ujar dia.
Menurut Setyawan, persoalannya bukan terletak pada keberanian atau ketakutan para hakim, tetapi pada komitmen mereka terhadap kehormatan profesi.
“Bukan masalah takut atau tidak takut, tapi betul-betul tidak ada komitmen untuk bisa menjaga marwah peradilan, marwah hakim. Jadi, kondisinya jelas tidak baik-baik saja, Bapak,” ucap dia.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh
calon anggota KY
, pada Senin (17/11/2025).
Proses berlangsung hingga Rabu (19/11/2025) dan akan ditutup melalui rapat pleno keputusan pada Kamis, 20 November 2025.
Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang mengikuti uji kelayakan:
1.
Setyawan Hartono
– unsur mantan hakim
2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
6. Williem Saija – unsur mantan hakim
7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/17/691b04e8eb807.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polri meluruskan informasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian setelah isu ini kembali mencuat dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kadiv Humas
Polri
Irjen
Sandi Nugroho
mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada
jabatan sipil
yang bersifat manajerial.
“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Sandi menyebut, tidak benar jika lebih dari 4.000 personel mengisi jabatan sipil strategis yang memengaruhi proses
meritokrasi
di pemerintahan.
“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar dia.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” sambung dia.
Posisi non-manajerial tersebut mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Klarifikasi ini muncul setelah ahli pemohon uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menyebut ribuan polisi aktif yang mengisi jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan bagi warga sipil.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat yang menunjukkan 50,5 persen masyarakat tidak yakin bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sedangkan 45,6 persen responden mengaku yakin bahwa pembahasan revisi
UU Pemilu
dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan 3,9 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Terbelahnya sikap publik ini menjadi cerminan keraguan masyarakat terhadap kemauan
DPR
untuk melibatkan masukan publik dalam pembahasan
revisi UU Pemilu
,” dikutip dari
Kompas.id
, Senin (17/11/2025).
“Tentu, ini juga menjadi beban tersendiri bagi DPR. Tidak hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa
pembahasan revisi UU Pemilu
akan selesai sebelum tahapan awal
Pemilu 2029
dimulai, tetapi juga harus memastikan masyarakat punya hak terlibat menentukan yang terbaik untuk pelaksanaan Pemilu 2029,” sambungnya.
Di samping itu, 60,5 persen masyarakat berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2025 atau tahun ini.
Sedangkan 30,5 persen responden berharap revisi UU Pemilu dilakukan pada 2026. Lalu, 6,2 persen publik menyatakan “Terserah”. Kemudian, 2,8 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Sikap responden ini mencerminkan adanya keinginan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Hal ini juga tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang menunggu untuk ditindaklanjuti,” mengutip dari
Kompas.id.
Sebagai informasi,
Litbang Kompas
mengumpulkan pendapat melalui telepon pada 6 sampai 9 Oktober 2025. Adapun jumlah responden sebanyak 514 yang berasal dari 70 kota di 38 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.
Tingkat kepercayaan berada di 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Berita ini dilansir dari
Kompas.id
dengan judul ”
Asa Publik Segerakan Revisi UU Pemil
u”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
/data/photo/2025/11/17/691ac77fda486.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691a6aeb2b4c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691b20df0c993.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)