Category: Kompas.com Nasional

  • Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
    Kepala
    Bawas MA
    Suradi mengatakan, jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
    Penjatuhan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun.
    “Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada
    hukuman berat
    19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Suradi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
    Selain hakim karier, Bawas juga memberikan sanksi kepada aparatur peradilan lain, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN.
    Secara keseluruhan, Suradi menyebut, ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.
    “Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.
    Dalam rapat tersebut, Suradi juga merinci tindak lanjut atas usulan penjatuhan sanksi dari
    Komisi Yudisial
    (KY) untuk 2024-2025.
    Total ada 94 hakim yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.
    “Usulan tahun 2024 jumlah usulan dari Komisi Yudisial ada 49, hakim yang diusulkan 54, dan sudah ditindaklanjuti 41. Ada 13 yang masih dalam proses,” ujar dia.
    Sementara untuk 2025, lanjut Suradi, KY mengajukan 72 usulan dengan 40 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi.
    “Yang sudah selesai ditindaklanjuti Bawas ada 25, yang masih dalam proses 15,” kata Suradi.
    Secara total, dari usulan KY 2024 dan 2025, sebanyak 66 hakim telah dijatuhi sanksi, sementara 28 lainnya masih dalam proses.
    Bawas MA juga mengungkapkan bahwa MA dan KY berencana menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim sepanjang 2025.
    Para hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
    “Dari peradilan umum yang diusulkan
    Mahkamah Agung
    ada 8, yang diusulkan KY ada 7, jadi jumlahnya 15. Namun, yang sudah dilaksanakan baru 3, sisanya masih 12,” ungkap Suradi.
    Adapun dari peradilan agama, terdapat 2 hakim yang diusulkan MA.
    Sementara dari peradilan tata usaha negara, MA mengusulkan 1 hakim.
    Terkait jenis pelanggaran, Suradi mengungkap ragam pelanggaran yang membuat para hakim diusulkan untuk disidang MKH, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
    “Pelanggaran-pelanggaran itu ada asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penelantaran istri dan anak, memalsukan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, pengurusan perkara, perselingkuhan, serta pelecehan. Yang paling besar itu memang pengurusan perkara,” pungkas Suradi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kasus anak yang diduga direkrut jaringan terorisme telah teridentifikasi setidaknya di 23 provinsi.
    Provinsi dengan jumlah anak terpapar paling banyak adalah
    Jawa Barat
    , disusul DKI Jakarta.
    “Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta. Ya, jadi ini data yang sampai hari ini kami dapat,” kata Juru Bicara
    Densus 88
    , AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Mayndra menjelaskan bahwa temuan 23 provinsi tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan signifikan keterlibatan anak dalam jejaring
    terorisme
    yang direkrut melalui platform daring.
    Jika pada 2011-2017 Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang terpapar, maka pada 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi lebih dari 110 anak.
    “Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” ungkapnya.
    Selama setahun terakhir, lanjut Mayndra, Densus 88 sudah menindak lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut anak-anak dan pelajar untuk kepentingan kelompok teroris.
    “Dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. Untuk saat ini terhadap tersangka dilakukan proses hukum,” jelasnya.
    Sementara itu, anak-anak yang direkrut tidak diperlakukan sebagai pelaku, melainkan korban.
    Densus 88 melakukan pendampingan bersama Unit PPA, Kementerian Sosial, serta berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
    Densus 88 meminta orangtua, guru, dan sekolah meningkatkan kontrol serta deteksi dini terhadap perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
    “Kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi, berawal dari rumah tangga, berawal dari rumah itu yang paling efektif ya untuk melakukan pencegahan,” tegas Mayndra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Said Aqil Siroj mengatakan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan momentum untuk menguatkan amanah dan keadilan dalam tata kelola perusahaan. 
    Ia menyampaikan,
    KAI
    melayani jutaan pelanggan setiap hari sehingga setiap insan perusahaan memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kejujuran dan kualitas layanan.
    “Amanah itu mulia. Dalam perspektif agama maupun korporasi, amanah harus ditunaikan dengan adil dan penuh kesungguhan,” ujar Said dalam siaran persnya, Selasa (18/11/2025).
    Dia mengatakan itu dalam acara Seminar Antikorupsi bertema “
    Satukan Aksi, Basmi Korupsi
    ” yang digelar KAI sebagai rangkaian
    Hakordia 2025
    di Ballroom Jakarta Railway Center, Selasa.
    Kegiatan itu turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Fitroh Rohcahyanto, jajaran Komisaris–Direksi, insan KAI, serta para mitra usaha yang juga hadir melalui
    online
    .
    Said menyebutkan, korupsi dalam bentuk apa pun melemahkan fondasi perusahaan dan menggerus kepercayaan publik. 
    Oleh karena itu, penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), transparansi pengadaan, dan pelaporan kekayaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan.
    “Integritas adalah fondasi yang menjaga KAI tetap kuat dan dipercaya masyarakat,” tegas Said.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menegaskan, integritas korporasi harus berjalan beriringan dengan dedikasi melayani masyarakat. 
    Ia menyoroti lima prinsip penting dalam membangun budaya bersih, yaitu integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil.
    “Pegawai KAI harus berorientasi pada kepentingan korporasi dan pelayanan publik. Ketika keadilan ditegakkan, seluruh proses bisnis berjalan konsisten dan akuntabel,” tegas Fitroh.
    Dia menambahkan, ekosistem bersih memerlukan kolaborasi antara perusahaan, regulator, mitra usaha, dan masyarakat.
    “Profesionalitas harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Itu fondasi tata kelola yang sehat,” ujar Fitroh.
    Pada kesempatan yang sama, COO BPI Danantara Dony Oskaria menekankan, transformasi besar seperti elektrifikasi jaringan kereta api harus dikawal dengan tata kelola yang disiplin dan terukur. 
    Ia mengatakan, visi yang jelas, eksekusi yang terarah, serta pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat luas.
    “KAI memegang amanat besar dengan melayani sekitar 1,4 juta pelanggan setiap hari. Amanat ini menuntut integritas kuat pada seluruh proses,” ujar Dony.
    Dia menambahkan, penguatan tata kelola dilakukan melalui evaluasi aset, perencanaan investasi jangka panjang, dan sistem seleksi pimpinan berbasis kompetensi serta rekam jejak.
    “Kami membangun perusahaan yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya. Integritas harus menjadi dasar dalam setiap keputusan,” jelasnya.
    Pada kesempatan terpisah, Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, integritas telah menjadi fondasi utama transformasi KAI. 
    Sejak 2020, KAI menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mencatatkan hasil audit 2024 tanpa temuan ketidaksesuaian di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai.
    Tak cukup di situ, KAI memperkuat edukasi antikorupsi bagi pegawai dan mitra usaha melalui pelatihan, pakta integritas, serta klausul antisuap dalam seluruh proses kerja sama.
    Kampanye integritas juga disampaikan melalui monitor LED stasiun, materi edukatif di dalam kereta api (KA), dan konten digital.
    “Integritas adalah identitas budaya kerja KAI. Seluruh Insan menjalankan tugas dengan kesadaran bahwa tata kelola bersih adalah kunci keberlanjutan perusahaan,” kata Anne.
    Selain itu, KAI menyediakan berbagai kanal pelaporan yang terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan indikasi pelanggaran atau dugaan korupsi. 
    Melalui
    whistleblowing system
    yang telah terintegrasi dengan KPK, pelapor dapat menyampaikan aduan secara aman dan terjamin kerahasiaannya melalui:
    Anne menegaskan, seluruh inisiatif tersebut memperkuat fondasi KAI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang menggerakkan transportasi nasional dengan transparansi dan akuntabilitas.
    “Integritas menjaga laju transformasi KAI menuju layanan yang modern, inklusif, dan rendah emisi. Tata kelola bersih adalah rel yang membawa perusahaan pada masa depan yang lebih kuat,” tuturnya.
    Melalui gerakan KAI Bersih, Bebas Suap, Bebas Korupsi untuk Indonesia, KAI memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan layanan transportasi yang aman serta tepercaya. 
    Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa integritas adalah lokomotif moral yang harus dijaga bersama untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang bermartabat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
    “Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    Supratman menyampaikan,
    UU Penyadapan
    dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
    Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
    “Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
    Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
    Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
    “Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
    “Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS

    Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS

    Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mayor Jenderal TNI Maychel Asmi, Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA, menjadi tamu kehormatan dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-250 Korps Marinir Amerika Serikat.
    Puncak perayaan itu berlangsung di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bangui,
    Republik Afrika Tengah
    , pada Minggu (16/11/2025).
    MINUSCA adalah Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, atau misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Afrika Tengah. Mayjen Maychel Asmi menjadi Wakil Komandan MINUSCA.
    Maychel menjelaskan bahwa kehadirannya ini sekaligus merupakan ajang diplomasi antara para pejabat PBB di wilayah tersebut.
    “Ini perayaan resmi hari jadi Korps Marinir Amerika Serikat sekaligus ajang
    diplomasi pertahanan
    dan silaturahmi antara komunitas diplomatik, militer, dan pejabat PBB di Republik Afrika Tengah,” kata Asmi dalam siaran pers, Selasa (18/11/2025).
    Perayaan Marine Birthday Ball dihadiri oleh Chargé d’Affaires Kedutaan Amerika Serikat, Melanie Anne Zimmerman, yang sejak Agustus 2025 memimpin misi diplomatik AS di Republik Afrika Tengah.
    Turut hadir Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB (DSRSG) sekaligus Resident Coordinator dan Humanitarian Coordinator MINUSCA, Mohamed Ag Ayoya, yang sehari-hari memimpin koordinasi dukungan kemanusiaan dan pembangunan PBB di negara tersebut.
    “Saya berdialog dengan perwira Korps Marinir Amerika Serikat, para tamu kehormatan, serta perwakilan militer negara sahabat yang juga bertugas di MINUSCA,” jelas dia.
    Asmi menyampaikan terima kasih karena telah mengundang serta memberikan penghormatan kepada Korps Marinir Amerika Serikat yang telah berusia 250 tahun.
    “Dalam dialog itu saya juga berpesan pentingnya sinergi antara pasukan penjaga perdamaian, komunitas diplomatik, dan otoritas setempat,” tegas dia.
    “Bersatu sebagai satu, mengabdi dengan kehormatan, dan berdiri untuk perdamaian,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza

    3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza

    3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) mulai menyeleksi prajurit yang hendak diberangkatkan untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.

    TNI
    berada pada tahap kesiapsiagaan standar, untuk proses seleksi masih di tingkat matra masing-masing berupa perencanaan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
    Dengan begitu, belum ada sejumlah nama prajurit yang masuk dalam daftar pasukan perdamaian
    Gaza
    .
    “Yang dilakukan baru sebatas pendataan kesiapan satuan di tiga Matra sesuai Protap Operasi Luar Negeri,” jelas dia.
    Sejauh ini, TNI masih menunggu mandat final dari Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan keputusan politik pemerintah.
    “Mabes TNI akan melakukan seleksi akhir jika mandat resmi dari DK PBB telah ditetapkan. Saat ini tahapannya masih sebatas kesiapsiagaan berjenjang di tiap matra,” tegas dia.
    Namun pada prinsipnya, Mabes TNI siap dalam pelaksanaan misi dan akan mengikuti keputusan resmi pemerintah serta manda internasional.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza melalui Yordania, salah satu negara yang berbatasan langsung dengan
    Palestina
    .
    Rencana ini diungkap oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai menerima kunjungan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
    “Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
    Sjafrie mengungkapkan, sebanyak 20.000 prajurit bidang kesehatan dan konstruksi hendak diberangkatkan ke Gaza.
    “Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” ucap dia.
    Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan
    Israel
    , seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
    Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim, syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons poster di media sosial yang menyatakan bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP
    “Soal
    penangkapan
    , tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    “Penahanan itu ya, syaratnya ini jauh lebih berat ya, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra lalu menjelaskan,
    KUHAP baru
    mengatur ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang.
    Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
    Penetapan tersangka juga mensyaratkan dua alat bukti.
    Sementara, penahanan baru dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut; apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta; apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan; apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya; atau yang terakhir, apabila mempengaruhi saksi untuk berbohong.
    Sedangkan dalam
    KUHAP lama
    , seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melakukan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
    Ketiga unsur itu dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” bebernya.
    Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pernyataan yang beredar di media sosial terkait kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka, adalah tidak benar.
    Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap harus mendapat izin dari pengadilan.
    Sedangkan untuk penyadapan, peraturannya akan terpisah dalam rancangan UU lain, yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
    “Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelasnya.
    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
    Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan
    RKUHAP
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • BGN Sebut Rp 20 Triliun dari Danantara Dipakai untuk Biayai Peternak Ayam, Bukan Bangun Peternakan

    BGN Sebut Rp 20 Triliun dari Danantara Dipakai untuk Biayai Peternak Ayam, Bukan Bangun Peternakan

    BGN Sebut Rp 20 Triliun dari Danantara Dipakai untuk Biayai Peternak Ayam, Bukan Bangun Peternakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, anggaran Rp 20 triliun yang disiapkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan digunakan untuk membiayai para peternak ayam pedaging dan petelur di seluruh Indonesia.
    “Jadi, anggaran sebesar Rp 20 triliun itu untuk membiayai para peternak, bukan
    Danantara
    yang membangun peternakan sendiri,” kata Nanik, dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).
    Nanik menyebut, proyek ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari hulu dan peternakan kecil di hilir.
    “Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga telur dan ayam,” kata dia.
    Menurut Nanik, Danantara akan membiayai para peternak ayam petelur dan pedaging agar kebutuhan telur dan daging ayam untuk MBG bisa terpenuhi.
    Dengan demikian, pembiayaan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya lonjakan harga yang menyebabkan inflasi.
    “Saat ini, Danantara tengah mengkaji rencana ini secara mendalam, sebelum memutuskan pelaksanaan proyek,” ucap Nanik.
    Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan bahwa pelaksanaan rencana ini masih dalam tahap studi.
    “Infrastruktur, lokasi serta jadwal pembangunan masih dalam tahap studi,” kata Dony.
    Sebelumnya, Nanik menyebut,
    BPI Danantara
    menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
    Nanik mengatakan, anggaran itu digunakan untuk pembangunan
    peternakan ayam
    pedaging dan petelur di seluruh Indonesia demi mengantisipasi permintaan bahan baku pangan yang biasanya meningkat pada musim libur Nataru.
    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk membangun peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi di seluruh Indonesia,” ujar Nanik dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (17/11/2025).
    Nanik menuturkan, peternakan itu disiapkan untuk memastikan kebutuhan daging ayam dan telur untuk program makan bergizi gratis (MBG) terpenuhi.
    “Pembangunan akan dimulai pada Januari 2026 dan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyejahterakan peternak serta memperkuat
    ketahanan pangan
    nasional,” kata Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • 350 Personel Brimob Disiapkan untuk Misi Perdamaian, Termasuk ke Gaza

    350 Personel Brimob Disiapkan untuk Misi Perdamaian, Termasuk ke Gaza

    350 Personel Brimob Disiapkan untuk Misi Perdamaian, Termasuk ke Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri menyiapkan 350 personel Brimob untuk mendukung misi perdamaian internasional, termasuk kemungkinan penugasan di Gaza jika mendapat mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    Jumlah pasukan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan, menunjukkan kesiapsiagaan
    Polri
    menghadapi situasi global yang berubah,” kata Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, dikutip dari situs Humas Polri, Selasa (18/11/2025).
    “Dengan pengalaman yang diakui dunia internasional, Polri siap mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan membantu saudara-saudara di
    Gaza
    jika mendapat mandat,” imbuh dia.
    Ramdani mengatakan, ratusan personel itu merupakan putra-putri terbaik Polri yang tengah mengikuti latihan dasar penjaga perdamaian
    PBB
    .
    Pelatihan meliputi perlindungan warga sipil, respons kemanusiaan, kedisiplinan terhadap aturan operasi (rules of engagement), hingga kemampuan beradaptasi di lingkungan konflik internasional.
    Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, memastikan personel yang disiapkan telah memenuhi standar misi PBB, bukan hanya kualifikasi nasional.
    Menurutnya, Polri terus meningkatkan kapasitas anggota agar siap diberangkatkan kapan pun dibutuhkan.
    “Polri terus melatih anggota untuk siap dikerahkan kapan saja, tetap menunggu mandat resmi PBB dan perintah Presiden,” kata Amur.
    Dalam lima tahun terakhir, Polri telah terlibat dalam sejumlah
    misi perdamaian
    PBB, termasuk pengiriman Formed Police Unit (FPU) ke MINUSCA di Republik Afrika Tengah.
    Pasukan Indonesia mendapat apresiasi atas pelaksanaan patroli malam, perlindungan warga, serta kontribusi terhadap stabilitas keamanan.
    Bahkan, Indonesia menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal PBB atas dedikasi tersebut.
    Polri juga terus meningkatkan kapasitas
    peacekeeping
    melalui pusat pelatihan khusus serta menambah jumlah polisi wanita dalam misi global.
    Amur menambahkan, seluruh anggota satgas bekerja profesional, disiplin, dan menunjukkan kepedulian terhadap kemanusiaan, mengharumkan nama Polri dan Indonesia di kancah internasional.
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah memastikan, 20.000 personel yang dipersiapkan untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina, memiliki kompetensi dan pengalaman dalam operasi kemanusiaan.
    Freddy menyampaikan bahwa para prajurit tersebut terbiasa menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) baik di dalam maupun luar negeri.
    “Personel tersebut berasal dari satuan yang rutin menjalani pembinaan OMSP dan misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kemampuan dasar, interoperabilitas, kesiapsiagaan logistik, dan operasi di berbagai medan sudah terbentuk,” kata Freddy, pada Sabtu (15/11/2025), dilansir dari
    Antara
    .
    Ribuan personel yang disiapkan itu terdiri dari tenaga kesehatan hingga prajurit Zeni yang bertugas menangani pembangunan konstruksi.
    Mereka akan membuka layanan kesehatan bagi warga terdampak perang dan membangun infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas umum.
    Para prajurit juga dibekali berbagai perlengkapan kesehatan dan sarana konstruksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) kembali mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai lembaga yang berani meruntuhkan persoalan laten yang selama ini merusak kesehatan sistem kenegaraan Indonesia: rangkap jabatan dalam birokrasi.
    Setelah sebelumnya membatalkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN, kini MK menghentikan salah satu bentuk rangkap jabatan paling serius dan paling mengakar: penguasaan ruang sipil oleh polisi aktif.
    Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri melalui skema “penugasan”—yang selama ini dianggap sah secara administratif dan kian meluas pada era Joko Widodo—akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
    MK menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh lagi mengandalkan penugasan internal kepolisian.
    Temuan adanya 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan betapa dalam distorsi tata kelola negara kita.
    Angka ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi menggambarkan fenomena struktural yang telah menciptakan ketimpangan serius dalam pasar kerja publik.
    Secara hukum, Polri memang dikategorikan sebagai lembaga sipil sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi. Namun, status ini hanya menyentuh karakter institusional, bukan fungsi kekuasaan.
    Dalam teori administrasi publik, lembaga pemegang kewenangan koersif—seperti penyidikan, penangkapan, dan penggunaan kekuatan—harus dibatasi aksesnya terhadap jabatan sipil guna menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah dominasi kelompok keamanan dalam administrasi negara.
    Polri adalah lembaga sipil, tetapi anggotanya bukan ASN. Mereka berada dalam struktur komando tersendiri, tunduk pada kode etik internal kepolisian, dan menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat koersif.
    Karena itu, ketika anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan, muncul inkonsistensi sistem kepegawaian, tumpang tindih otoritas, dan terkikisnya prinsip netralitas birokrasi.
    Dalam kajian
    civil–police relations
    , penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menyebabkan perembesan kekuasaan koersif ke dalam struktur administratif negara.
    MK menangkap substansi persoalan ini dengan sangat tepat: jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil dalam sistem kepegawaian sipil, bukan oleh aparat penegak hukum yang masih berada dalam garis komando lembaganya.
    Koreksi konstitusional ini dituangkan secara tegas dalam
    Putusan MK
    Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, dalam pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
    Konsekuensinya, praktik yang belakangan dikenal sebagai Dwifungsi Kepolisian—yang pengaruhnya justru semakin menguat selama beberapa tahun terakhir—harus dihentikan sepenuhnya.
    Putusan ini menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil harus kembali diisi melalui jalur rekrutmen meritokratis, tanpa campur tangan institusi penegak hukum yang masih aktif menjalankan fungsi koersif.
    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan wajib segera diadopsi dalam tata kelola birokrasi nasional.
    Lebih dari sekadar pembatalan norma, putusan ini merupakan koreksi mendalam atas distorsi panjang dalam manajemen jabatan publik—distorsi yang selama bertahun-tahun menggerus keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi warga negara.
    Ruang eksklusif dalam birokrasi Indonesia tidak hanya terjadi di tubuh Polri; ia telah mengakar dalam berbagai institusi negara.
    Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kondisi yang dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai
    institutional capture
    —suatu keadaan ketika jabatan publik dikuasai oleh kelompok institusional tertentu sehingga akses kompetisi tertutup bagi masyarakat sipil.
    Rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk bahaya laten tersebut. Ia dibiarkan menggerogoti fondasi negara secara perlahan, menutup ruang bagi talenta sipil, dan menghambat proses regenerasi birokrasi.
    Akses terhadap jabatan publik tidak pernah sepenuhnya terbuka; ia dipagari oleh jaringan institusional, diperkuat oleh pola patronase, serta dilestarikan oleh korporatisme profesi yang membatasi tumbuhnya kompetensi dari luar lingkaran kekuasaan.
    Pada masa Orde Baru, Indonesia menyaksikan dominasi militer melalui Dwifungsi ABRI, di mana ruang sipil dikuasai oleh struktur militer. Reformasi 1998 meruntuhkan struktur tersebut sebagai syarat fundamental menuju demokratisasi.
    Namun ironisnya, setelah dominasi TNI dibongkar, praktik serupa justru bergeser ke tubuh kepolisian. Sekarang melalui dalih “penugasan”, anggota Polri aktif mulai mengisi berbagai jabatan sipil.
    Dalam senyap, bangkitlah “Dwifungsi gaya baru”, yang mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.
    Dampaknya sangat nyata: ribuan peluang jabatan bagi ASN dan profesional sipil tertutup oleh skema yang seharusnya tidak pernah eksis dalam sistem birokrasi modern.
    Fenomena eksklusivitas ini tidak hanya terjadi di kepolisian—meskipun Polri merupakan institusi dengan skala rangkap jabatan terbesar.
    Pola serupa terlihat dalam tubuh Kejaksaan, yang cenderung beroperasi sebagai korps tertutup, serta di berbagai kementerian dan lembaga yang mempromosikan “orang dalam” tanpa membuka seleksi yang kompetitif dan transparan.
    Namun, temuan bahwa
    4.351 anggota Polri aktif
    menduduki jabatan sipil menegaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tingkat yang paling masif dan paling struktural di institusi kepolisian.
    Ini bukan deviasi kecil, tetapi tanda jelas dari kegagalan sistemik dalam tata kelola jabatan publik.
    Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi. Ia merupakan krisis ketenagakerjaan publik modern.
    Dalam teori manajemen sumber daya manusia sektor publik, pengisian jabatan sipil seharusnya mengikuti prinsip-prinsip dasar: keterbukaan seluas-luasnya, kompetisi yang adil, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap setiap bentuk monopoli dalam perekrutan.
    Namun, penugasan anggota Polri aktif ke posisi sipil justru melanggar seluruh prinsip tersebut. Mekanisme ini merusak seleksi terbuka, menghilangkan proses uji kompetensi yang objektif, dan mencederai prinsip
    meritokrasi
    yang seharusnya menjadi fondasi pengisian jabatan publik.
    Rangkap jabatan pada akhirnya menciptakan ruang peluang jabatan yang tertutup, di mana akses terhadap posisi strategis hanya tersedia bagi kelompok tertentu dan tidak terbuka bagi publik luas.
    Kondisi ini menghasilkan ketidakseimbangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab pengisian jabatan tidak lagi bertumpu pada prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kesetaraan hak warga negara.
    Praktik semacam ini melemahkan profesionalisme birokrasi secara sistematis. Ketika kandidat-kandidat kompeten dari kalangan sipil terhalang untuk berkompetisi, proses regenerasi dan pengembangan talenta nasional menjadi macet.
    Akibatnya, kualitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik terancam menurun.
    Lebih jauh, pembatasan akses terhadap jabatan publik ini merusak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
    Jabatan publik adalah amanat konstitusional yang wajib diisi melalui mekanisme transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Ketika jabatan tersebut didominasi oleh pihak tertentu melalui mekanisme non-meritokratis, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara turut dilanggar.
    Dengan demikian, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi, integritas kelembagaan, serta kemampuan negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyatnya.
    Tantangan ke depan jauh lebih besar daripada sekadar menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan normatif.
    Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar reruntuhan ruang eksklusif birokrasi tidak kembali dibangun melalui celah regulasi, rekayasa administratif, atau kompromi politik yang kerap muncul setelah praktik dinyatakan inkonstitusional.
    Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam hal ini: ketika satu pintu penyimpangan ditutup oleh hukum, pintu lain sering dibuka oleh siasat birokrasi. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan pengawasan publik yang intensif dan konsisten.
    Pembukaan ruang sipil setelah dihentikannya rangkap jabatan anggota Polri aktif merupakan momen penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan pada konstitusi, tetapi juga pemulihan kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.
    Jabatan publik yang selama ini terblokir oleh skema penugasan institusional kini kembali terbuka bagi ASN, profesional muda, dan talenta dari berbagai daerah.
    Temuan 4.351 jabatan sipil yang sebelumnya ditempati anggota Polri aktif menunjukkan betapa besar jumlah peluang yang selama ini tertutup dan dampak pemerataannya bagi generasi muda Indonesia.
    Dalam konteks negara yang masih menghadapi ketimpangan antardaerah, pembukaan kembali jalur meritokratis ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang setara dalam jabatan publik.
    Rekrutmen pejabat negara dapat kembali bertumpu pada kompetensi, bukan pada kedekatan institusional yang selama ini menciptakan hambatan struktural.
    Prinsip dasar bernegara harus ditegakkan, bahwa jabatan publik adalah amanat rakyat, dan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu ataupun institusi tertentu yang memanfaatkan posisi strukturalnya dalam negara.
    Meski demikian, sejarah administrasi publik Indonesia mengajarkan bahwa setiap koreksi besar selalu diikuti upaya penyiasatan.
    Pola-pola baru dapat muncul, seperti perubahan bentuk penugasan menjadi jabatan non-struktural—penasihat teknis, pejabat penghubung, atau staf khusus—yang meski tidak disebut jabatan sipil, tetap memiliki pengaruh strategis.
    Kemungkinan lain adalah munculnya gelombang pensiun cepat agar eks anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan sipil tanpa melalui seleksi terbuka.
    Bahkan lembaga semi-sipil seperti BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), atau badan ad hoc bisa menjadi saluran baru untuk mempertahankan dominasi struktural yang sebelumnya ditopang oleh mekanisme penugasan.
    Jika pola-pola tersebut dibiarkan, semangat putusan MK dapat digerogoti dari dalam. Reformasi tinggal menjadi formalitas administratif, sementara substansi ketidakadilan tetap berlangsung.
    Karena itu, implementasi putusan MK sering berujung pada permainan “kucing-kucingan” antara regulator dan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Secara administratif tampak patuh, tetapi secara substansial tetap melanggar.
    Untuk menghindari hal ini, diperlukan pengawasan kuat dari lembaga kepegawaian, Ombudsman, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
    Reformasi birokrasi adalah proses panjang yang harus dijaga. Negara yang kuat dibangun bukan melalui dominasi satu institusi, tetapi oleh aparatur sipil yang kompeten, netral, dan berintegritas.
    Jabatan publik tidak boleh didominasi oleh lembaga pemegang kewenangan koersif, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan berpotensi menciptakan subordinasi ruang sipil pada kekuatan penegak hukum.
    Penegakan putusan MK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik dikembalikan pada jalur yang benar—jalur meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
    Dengan dihapusnya rangkap jabatan dan dibukanya kembali ruang sipil secara adil, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi anak bangsa untuk berkarier dalam struktur negara.
    Talenta dari berbagai daerah kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tampil, berkembang, dan mengambil posisi kepemimpinan tanpa menghadapi tembok struktural seperti sebelumnya.
    Hal ini menandai dimulainya regenerasi birokrasi yang lebih sehat, lebih berintegritas, dan lebih inklusif.
    Esensi reformasi adalah mengembalikan keadilan sebagai prinsip utama dalam tata kelola negara. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warganya untuk berkontribusi, bukan negara yang mempertahankan kenyamanan sekelompok kecil pemilik kekuasaan.
    Implementasi putusan MK harus menjadi tonggak untuk membawa Indonesia menuju birokrasi yang lebih terbuka, lebih meritokratis, dan lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.