Category: Kompas.com Nasional

  • Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan

    Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan

    Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melontarkan candaan kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
    Dalam sambutannya, di acara wisuda Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Aula Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta, Senin 8/12/2025), ia mendoakan agar
    Gus Ipul
    bisa menjadi
    Menteri Pendidikan
    jika
    program pemberdayaan
    yang sedang dijalankan berjalan sukses.
    “Tepuk tangan untuk Kemensos. Jangan-jangan kalau program sekolah rakyat sukses, graduasi sukses, Pak Saifullah bisa jadi Menteri Pendidikan,” kelakar
    Cak Imin
    .
    “Kalau ditanya, ‘kok Menteri Pendidikan?’ Ya sukanya mewisuda orang,” tambahnya.
    Candaan tersebut dilontarkan spontan usai Cak Imin menilai bahwa Gus Ipul kerap kali menjalankan program-program yang menyasar pada
    kemandirian masyarakat
    , utamanya masyarakat miskin.
    Beberapa program misalnya, Sekolah Rakyat, program sekolah boarding gratis untuk masyarakat miskin.
    Program ini diharapkan mampu menciptakan generasi baru yang unggul, mampu mengubah kehidupan, dan masa depan keluarga menjadi lebih baik.
    Ada juga KPM PKH yang diharapkan mampu mengubah masyarakat yang tadinya bergantung pada bantuan pemerintah, menjadi lebih mandiri.
    Mereka diharapkan dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri, melalui upaya pendampingan usaha, dan akses modal.
    Cak Imin kemudian menegaskan bahwa paradigma pemberdayaan masyarakat harus menjadi fondasi dalam sistem pendidikan nasional.
    Menurutnya, pendidikan tidak boleh menciptakan ketergantungan berkepanjangan, melainkan membangun kemandirian.
    Hal ini merujuk pada upaya pemerintah menciptakan kemandirian bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bansos.
    Dia mendorong agar KPM PKH bisa mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.
    “Ketergantungan itu keadaan sementara. Tidak ada orang yang ingin bergantung selamanya,” ujarnya.
    “Kalau kita tidak kuat dan mandiri serta berdaya, maka kita akan bergantung kepada negara lain,” tegasnya Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
    Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
    Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
    Ronald Tannur
    justru divonis bebas oleh majelis hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    pada 24 Juli 2024.
    Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
    Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
    Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
    Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
    Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
    Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
    Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
    Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
    Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
    Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
    Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
    Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
    Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
    Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
    Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
    Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
    Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
    Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
    Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
    suap hakim
    PN Surabaya.
    Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
    Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
    Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
    Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
    Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
    Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 332 Penerima PKH Lepas dari Bansos, Siap Mandiri Tanpa Bantuan Pemerintah Tahun Depan

    332 Penerima PKH Lepas dari Bansos, Siap Mandiri Tanpa Bantuan Pemerintah Tahun Depan

    332 Penerima PKH Lepas dari Bansos, Siap Mandiri Tanpa Bantuan Pemerintah Tahun Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratusan keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) resmi dinyatakan lulus dari kepesertaan bantuan sosial (graduasi) dan memasuki fase baru sebagai keluarga mandiri.
    Hal ini ditandai melalui Graduasi KPM
    PKH
    di Pusdiklatbangprof Margaguna Kemensos, Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan ini, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (
    Cak Imin
    ) menilai, ‘gerakan tolak bansos’ memiliki makna bahwa KPM PKH sudah tidak bergantung lagi kepada bantuan pemerintah.
    Adapun 133 orang KPM PKH yang menggunakan toga resmi diwisuda sebagai bentuk kelulusan sebagai penerima bansos.
    Sementara sisanya adalah calon KPM PKH yang akan digraduasi pada tahun 2026.
    “332 keluarga yang hari ini dinyatakan lepas
    bansos
    dan mandiri. Slogan utamanya ‘tolak bansos’. Tolak bansos itu artinya bukan sombong, tapi kita sudah mandiri dan kuat,” kata Cak Imin, Senin.
    “Itu juga bukan bermakna penolakan, tetapi tanda bahwa keluarga penerima kini telah berdaya dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tambah dia.
    Dalam sambutannya, Cak Imin menegaskan bahwa visi pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat mandiri.
    Ia menyebut, percepatan penanggulangan kemiskinan membutuhkan terobosan, mulai dari pendidikan rakyat, koperasi desa, hingga modernisasi pendekatan pemberdayaan.
    “Terobosan-terobosan itu banyak sekali. Mulai dari sekolah rakyat, koperasi desa, berbagai program bantuan langsung tunai sementara, juga perubahan-perubahan cara membangun sebuah bangsa,” ujar dia.
    “Perubahan-perubahan ini adalah bagian dari percepatan sekaligus kewajiban, arah baru, strategi baru di dalam membangun bangsa kita,” tambah dia.
    Cak Imin menyampaikan bahwa para keluarga yang lulus PKH adalah contoh nyata keberhasilan pemberdayaan.
    Ia menekankan peran besar perempuan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.
    “Dari dulu, pejuang-pejuang ekonomi keluarga, terutama ibu-ibu rumah tangga, adalah kekuatan yang selama ini menjadi potensi bangsa, dan bangsa ini tetap kuat dalam menghadapi berbagai gelombang ekonomi, gelombang krisis, selagi ada perempuan tulang punggung keluarga yang kokoh, Indonesia tetap kokoh,” ujar Cak Imin.
    Menurut dia, graduasi ini penting untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.
    Masih banyak keluarga miskin yang berhak belum mendapatkan bansos, sementara sebagian keluarga mampu justru masih menerima.
    Dengan membaiknya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), proses perbaikan terus dilakukan agar penerima non-eligible dapat dicoret dan keluarga miskin yang belum tercatat segera masuk data.
    “Banyak orang yang tidak berhak menerima tetap mau menerima. Karena itu, kita terus bekerja keras supaya data ini tetap terus diperbarui dan diperbaiki. Dan kita semua mengeluarkan anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan,” kata dia.
    “Pemberdayaan ini menjadi bagian integral. Bukan saja dalam menanggulangi kemiskinan, tetapi pemberdayaan,” tambah dia.
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengangkat persoalan klasik sulitnya akses modal bagi warga miskin.
    Ia mencontohkan seorang ibu pembuat kue di Sumatera Utara, yang setiap hari meminjam Rp 200.000 dari rentenir dan harus mengembalikannya Rp 400.000 di hari yang sama.
    “Rentenir tidak pakai syarat. Teriak saja cair. Sementara bank negara minta KTP, KK, sampai buku nikah,” ujar Marwan.
    Ia menilai, keluarga miskin sebenarnya mampu mandiri jika diberikan permodalan yang sederhana tetapi memadai.
    Di beberapa lokasi PKH, kata Marwan, penerima justru tidak berani bermimpi menjadi lebih sejahtera karena akses keuangan yang tertutup.
    Marwan mengingatkan bahwa anggaran bansos Kemensos mencapai Rp 73,9 triliun, terdiri dari 10 juta KPM PKH, 18,2 juta KPM bantuan pangan, hingga bantuan untuk yatim dan lansia.
    “Kalau setiap pemerintahan tetap mempertahankan angka 10 juta penerima, itu namanya memelihara kemiskinan,” kata dia.
    Ia menegaskan dukungan penuh Komisi VIII agar graduasi dilakukan besar-besaran, sekaligus memastikan pendampingan tidak putus setelah keluarga lulus dari PKH.
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa hasil graduasi tahun ini merupakan bagian dari skema besar pemberdayaan nasional.
    Dengan hampir 40.000 pendamping, Kemensos menargetkan 400.000 KPM bakal graduasi pada tahun 2026.
    “Ketergantungan itu keadaan sementara. Yang mau bergantung selamanya itu tidak ada,” ujar dia.
    Gus Ipul menegaskan bahwa setelah masuk program pemberdayaan, keluarga lulusan PKH akan diarahkan dan difasilitasi berbagai kementerian, terutama UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif, BUMN, dan lembaga pembiayaan Kemenkeu.
    “Bapak Presiden bolak-balik menyampaikan saatnya kita mandiri di atas kaki sendiri. Tidak boleh bergantung kepada negara manapun karena kita memiliki semuanya. Kekayaan alam banyak, semua potensi ada,” ujar dia.
    “Tetapi kalau kita tidak kuat dan mandiri serta berdaya, maka kita akan bergantung kepada negara lain. Karena setelah penerima bansos masuk program pemberdayaan ini, nanti sepenuhnya akan diarahkan, didampingi, dan akan dikerjasamakan dengan kementerian yang lain,” lanjut dia.
    Menyambung Gus Ipul, Cak Imin mengatakan bahwa Kemenko PM merupakan kementerian koordinator baru di era Presiden Prabowo, di mana pembentukan Kemenko adalah bukti keseriusan pemerintah menggeser fokus dari bantuan jangka pendek menuju kemandirian keluarga.
    “Benahin secepatnya, berapa anggaranya yang penting cepat, dan berpenghasilan tinggi untuk kepentingan keluarganya. Saya bilang penghasilan mereka tidak masuk ke negara. Penghasilan mereka masuk ke kantong keluarga dan rumah tangga,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Kirim Tim Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Barat

    Bareskrim Kirim Tim Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Barat

    Bareskrim Kirim Tim Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Barat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirim tim ke Sumatera Barat untuk mengungkap misteri kayu gelondongan yang dinampakkan oleh banjir besar ke mata dunia.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
    Bareskrim Polri
    Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan tim yang ada di Sumatera Barat akan mengambil sampel
    kayu gelondongan
    dari pesisir laut.
    “Tim penyelidikan Sumatera Barat akan melakukan inventarisasi kayu yang berada di pesisir laut,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
    Irhamni menjelaskan, penyelidikan ini dalam rangka mengusut dugaan campur tangan manusia terhadap kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir.
    “Apakah akibat bencana atau ada campur tangan manusia terkait kayu-kayu gelondongan tersebut,” ucap dia.
    Selain Sumbar, polisi juga sudah menyelidiki dugaan serupa terkait kayu gelondongan yang ditemukan di area terdampak banjir di Aceh dan Sumatera Utara.
    Di Sumatera Utara, tim menyelidiki kayu gelondongan sepanjang aliran sungai di Desa Garoga, Tapanuli Selatan.
    Di sana, polisi sudah memeriksa saksi termasuk kepada kepala desa, serta menyita 27 sampel kayu gelondongan.
    Tim Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan yang ada di hulu sungai di Desa Garoga.
    “Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli,” ujar Irhamni.
    Sementara di Aceh, polisi menyelidiki area hulu Sungai Tamiang.
    Hasil informasi awal, diduga hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas
    illegal logging
    dan land clearing oleh masyarakat.
    Bareskrim akan mengirim tim tambahan untuk mendalami dugaan pembalakan liar tersebut.
    “Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” tutur dia.
    Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Aparat negara pun terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.

    Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
    Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera. “Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.

    Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
    https://kmp.im/BencanaSumatera
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel

    Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel

    Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
    Bareskrim Polri
    Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa 27 sampel
    kayu gelondongan
    yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.
    “Posko sudah didirikan 3 km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil,
    police line
    terpasang,” kata Irhamni dalam keterangan persnya, Senin (8/12/2025).
    Selain itu, Kepala
    Desa Garoga
    dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di sana.
    “Pemeriksaan kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan,” tuturnya.
    Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut.
    Hasil pemeriksaan sementara mencatat bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya.
    Selain itu, penyidik menduga ada peran manusia dalam penebangan kayu-kayu itu.
    Sebab, pada kayu yang disita terdapat bekas gergaji hingga alat berat.
    “Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar, kayu hasil longsor, kayu hasil pengangkutan
    loader
    ,” terang dia.
    Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di
    banjir Sumatera
    ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Aparat negara pun terlibat menelusuri asal usul
    kayu gelondongan di banjir Sumatera
    .
    Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
    Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan
    pembalakan liar
    yang menyebabkan banjir di Sumatera.
    “Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.

    Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
    https://kmp.im/BencanaSumatera
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya

    BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya

    BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memetakan potensi banjir rob yang dapat terjadi sepanjang Desember 2025, terutama selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
    Kepala
    BMKG

    Teuku Faisal Fathani
    menjelaskan,
    banjir rob
    tersebut berkaitan dengan fenomena fase Perigee dan Bulan Purnama yang terjadi pada 4
    Desember 2025
    , serta fase Bulan Baru pada 20 Desember 2025.
    “Ini memicu kenaikan muka air laut yang dapat menyebabkan banjir rob, beberapa sudah diberitakan terjadi di Utara Jakarta,” ujar Faisal dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (8/12/2025).
    Faisal memaparkan, periode potensi banjir rob sebetulnya sudah dimulai sejak akhir November.
    Pada 29 November hingga 3 Desember, rob tercatat telah terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
    “Ini adalah periodenya pada tanggal 29 November hingga 3 Desember, ini terjadi di pesisir Sumatera bagian Timur Selatan, Kalimantan bagian Barat Selatan, dan Pantura Jawa,” jelas Faisal.
    Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, wilayah terdampak banjir rob diprediksi semakin luas pada awal hingga pertengahan Desember 2025.
    “Pada 2 sampai 10 Desember juga meluas ke pesisir Sumatera, pesisir Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, dan sebagian Maluku,” kata Faisal.
    Tak hanya itu, Faisal juga mengungkap bahwa rentang ancaman banjir rob akan terus berlanjut dan masih perlu diwaspadai di sejumlah daerah pesisir.
    “Pada 5 sampai 15 Desember ini juga masih terjadi terutama di Banten, Jakarta, pesisir Utara Timur Jawa, serta beberapa wilayah di Kepulauan Riau dan Kalimantan,” jelas Faisal.
    Dia menambahkan, wilayah di Pantura juga belum terbebas dari risiko tersebut.
    “Selanjutnya 6 sampai 12 Desember juga terjadi di Pantai Utara Jakarta, Banten, dan Pantura Jawa Barat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM Nasional 8 Desember 2025

    Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons viralnya video di media sosial bernarasi pencegatan kapal bantuan oleh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), TNI membenarkan peristiwa itu namun membantah pria di video adalah anggota GAM.
    “Berdasarkan informasi yang telah kami verifikasi, peristiwa dalam video tersebut benar terjadi, namun bukan dilakukan oleh kelompok bersenjata
    GAM
    , melainkan oleh dua orang anggota KPA Meja Ijo Idi Cut di
    Aceh
    Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
    TNI
    , Mayjen TNI Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).
    Freddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2025, ketika ada dua orang mencegat Kapal Feri Express Bahari.
    “Ketika dua individu tersebut mencegat Kapal Feri Express Bahari yang membawa logistik bantuan banjir dari Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Aceh untuk wilayah Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur,” jelasnya.
    Freddy mengatakan, dua orang itu meminta agar sebagian bantuan diturunkan kepada mereka, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan surat perintah atau keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
    “Petugas kapal menolak karena distribusi bantuan harus mengikuti prosedur resmi. Ketika aparat keamanan laut mendekat, kapal bantuan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kuala Langsa,” jelasnya.
    Freddy menuturkan, pihaknya menilai tindakan itu sebagai tindakan personal yang arogan dan tidak dapat dibenarkan karena dapat menghambat distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
    “TNI bersama aparat keamanan setempat telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan keamanan jalur distribusi bantuan, termasuk jalur laut, agar kejadian serupa tidak terulang dan para pemberi bantuan merasa aman,” ucapnya.
    Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi distribusi bantuan dalam kondisi darurat kemanusiaan.
    “Fokus utama kita adalah mempercepat penanganan banjir dan menjamin bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
    Adapun, viral video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang yang mengaku bagian dari GAM dan mengeklaim sebagai staf Gubernur Aceh meminta jatah bantuan bagi korban banjir.
    Dalam rekaman tersebut terlihat terjadi perdebatan antara pihak tersebut dengan personel TNI yang sedang melakukan penyaluran bantuan.
    Dalam video berdurasi singkat itu, beberapa orang tampak meminta agar bantuan yang dibawa aparat dibagi terlebih dahulu kepada kelompok mereka, dengan alasan akan disalurkan kepada korban banjir.

    Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
    https://kmp.im/BencanaSumatera
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik? Nasional 8 Desember 2025

    Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Guys! Kalian pasti udah familiar kan sama yel-yel yang dilakukan dengan menggunakan gerakan tepukan? Seperti tepuk pramuka, tepuk semangat, tepuk anak pintar, tepuk anak soleh, dan masih banyak lagi. Tepukan-tepukan tersebut mewarnai masa kecil kita.
    Tapi, apa jadinya jika hal tersebut dijadikan syarat untuk dilakukan sebelum pernikahan yang merupakan hal sakral dan dilakukan oleh orang dewasa?
    Iya, guys! Kalian gak salah baca. Yel-yel tepukan yang biasanya dilakukan oleh anak-anak, kini juga dilakukan oleh orang dewasa sebelum melakukan pernikahan.
    It’s called by

    Tepuk Sakinah

    Bahkan, tepuk sakinah dibuat langsung oleh lembaga pemerintahan yang mengurus hal-hal mengenai syarat wajib pernikahan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
    Sejak viral nya tepuk sakinah ini, pada akhir September 2025, tentu saja banyak menuai kontra dari publik. Khususnya Gen Z, sebagai generasi yang akan menghadapi era tepuk sakinah ini.
    Salah satunya, Via (20 tahun) sebagai Gen Z yang terheran-heran dengan dibuatnya tepuk sakinah ini.

    First impression
    aku pas dengar sama pas liat juga bingung banget kayak hah kok di bimbingan pernikahan ada main tepuk-tepukan kayak gini gitu, kayak kurang penting aja gitu”, ucap Via.
    Karena hal itu, Via jadi bertanya-tanya apakah hal ini wajib dilakukan dan apa manfaat dari tepuk sakinah ini.
    “Menurut aku, apakah perlu di situasi yang mungkin bisa dibilang formal itu harus ada tepuk sakinah gitu, konsepnya apa sih?”, ujar Via.
    Dalam menanggapi hal tersebut, Sigit selaku Humas
    Kementerian Agama
    RI, mengatakan Gen-Z perlu memahami bahwa
    tepuk sakinah adalah
    salah satu metode
    ice breaking
    dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwin).
    Sigit menjelaskan bahwa tepuk sakinah bukan hanya sekedar gimik, tetapi memiliki makna terkait pilar keluarga sakinah yang terkandung di dalamnya.
    “Hal terpenting yang harus diketahui adalah pengetahuan terkait pilar keluarga sakinah yang terkandung di dalam ‘Tepuk Sakinah’. Alih-alih terjebak dalam gimik tepuk sakinah itu sendiri, Gen Z diharapkan fokus pada substansi pesan-pesan yang ingin disampaikan mengenai 5 pilar keluarga sakinah”, kata Sigit.
    Adapun 5 pilar keluarga sakinah yang wajib diketahui, sebagai berikut:
    Kalau kalian sudah
    scroll
    sampai sini, tapi masih bertanya-tanya, emang apa sih manfaatnya?
    Sigit menjelaskan bahwa tepuk sakinah ini merupakan metode yang lebih mudah untuk memperkenalkan pilar-pilar keluarga sakinah. Menurutnya, kalau dijelaskan hanya melalui kelas atau seminar saja itu terkesan monoton.
    “Dengan pendekatan
    top of mind
    dan
    sing-along
    , pemahamannya bisa lebih melekat. Penjelasan dan eksplorasi lebih lanjut dari pilar keluarga sakinah tetap dapat dibahas dalam sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Setidaknya, Gen Z dapat mengenal dan memahami pilar-pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih relevan dan menarik”, kata Sigit.
    Diharapkan, para Gen Z bisa memahami bahwa dibuatnya tepuk sakinah ini dapat memudahkan untuk memahami pilar-pilar keluarga sakinah dalam bentuk
    sing along
    yang dinilai lebih fun.
    Setelah mengetahui bahwa ternyata ada makna dan manfaat dibalik tepuk sakinah ini, ada satu hal lagi yang dipertanyakan, tepuk sakinah ini wajib gak sih?
    Sigit mengatakan bahwa tepuk sakinah tidak wajib dihafalkan atau dilafalkan saat pernikahan.
    Tepuk Sakinah hanya media ice breaking atau alat bantu interaktif dalam acara bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan calon pengantin memahami lima pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih ringan dan menyenangkan.
    Finally
    ! keresahan kalian akhirnya sudah terjawab yaa
    guys
    .. Hal ini tidak diwajibkan tetapi, justru KUA ingin membantu memudahkan para calon pengantin dalam memahami pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih ringan dan menyenangkan.
    Jadi, sebenarnya KUA tuh caring loh sama para calon pengantin, mereka memikirkan bagaimana cara agar para calon pengantin memahami pilar-pilar keluarga sakinah yang sangat berguna untuk bekal dalam pernikahannya nanti.
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.