Category: Kompas.com Nasional

  • Mendagri: Presiden Prabowo Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Penanganan Longsor di Cilacap

    Mendagri: Presiden Prabowo Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Penanganan Longsor di Cilacap

    Mendagri: Presiden Prabowo Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Penanganan Longsor di Cilacap
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan longsor di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tenga.
    “Atas nama pemerintah, Bapak Presiden menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu bekerja keras dari mulai peristiwa sampai dengan hari ini dan sampai ke depan nanti,” ujarnya dalam Apel Kesiapsiagaan di Desa Cibeunying, Cilacap, Rabu (19/11/2025), seperti dalam siaran persnya.
    Pada kesempatan itu, Tito menegaskan, pemerintah pusat dan daerah akan terus bergerak bersama membantu masyarakat terdampak.
    Tito menekankan, penanganan bencana tidak berhenti pada tahap tanggap darurat. Pemerintah pusat dan daerah juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk relokasi warga yang terdampak. 
    “Akan ada upaya-upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak, di antaranya adalah melakukan relokasi,” katanya.
    Dia menegaskan, pemerintah kabupaten, provinsi, serta kementerian dan lembaga pusat telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh. Hal ini selaras dengan arahan Presiden. 
    “Presiden pasti tidak akan tinggal diam untuk membantu,” tegasnya.
    Tito menjelaskan, apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan tim sekaligus memberikan dukungan moral kepada para petugas yang bekerja di medan sulit. 
    Ia memastikan, pemerintah akan terus memberikan pendampingan hingga tuntas, mulai dari dukungan kepada keluarga korban hingga penyiapan hunian bagi warga yang membutuhkan. 
    Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak menimbulkan dampak lebih besar di wilayah lain.
    “Kami masih terus bekerja sampai maksimal dan kita akan mendukung, bantu keluarga korban sambil kita memitigasi, mengantisipasi mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain,” ujarnya.
    Selain memimpin apel, Tito juga meninjau dapur umum yang dioperasikan relawan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Cilacap untuk memastikan kebutuhan pangan warga terdampak tetap terpenuhi. 
    Setelah itu, dia memimpin rapat koordinasi singkat bersama jajaran terkait guna memutakhirkan informasi kondisi di lapangan.
    Pada kesempatan itu, Tito menyerahkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pakaian, vitamin, dan kebutuhan dasar lainnya bagi para korban. 
    Tidak hanya itu, dukungan tambahan berupa empat tenda juga turut disalurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri sebagai sarana penunjang penanganan bencana.
    Kunjungan
    Mendagri
    turut dihadiri Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta unsur terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
    Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    “Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    “Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
    Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
    Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
    Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
    “Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
    Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
    Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
    self-government
    .
    “Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
    “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
    Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
    checks and balances
    serta hierarki kewenangan.
    Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
    “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
    Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
    “Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.

    Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
    Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
    Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah

    Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah

    Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berharap partai yang dipimpinnya memenangkan pemilihan umum (Pemilu) 2029 di Sulawesi Tengah (Sulteng)
    Harapannya, partai berlambang gajah itu dapat mengirimkan kadernya ke DPR pada periode 2029-2034.
    “2029 insya Allah nanti kita akan punya anggota dewan di Senayan dari
    Sulawesi Tengah
    . Tingkat provinsi bisa menjadi pemenang,” ujar Kaesang dalam Rakorwil
    PSI
    Se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/11/2025).
    Jika PSI dapat memenangkan
    Pemilu 2029
    di Sulteng, ia menargetkan partainya dapat mengusung calon gubernur untuk provinsi tersebut.
    “Di mana insya Allah kita bisa memajukan gubernur kita sendiri nanti di pilkada selanjutnya,” ujar Kaesang.
    Untuk merealisasikan harapannya itu, Kaesang mengingatkan seluruh jajaran PSI untuk melengkapi kepengurusan di tingkat DPW, DPD, DPC.
    Dalam kesempatan tersebut, Kaesang pun berseloroh agar PSI dapat lebih baik dari Partai
    Nasdem
    , tempat
    Ahmad Ali
    dulu.
    Ahmad Ali yang baru saja pindah dari Partai Nasdem ke PSI, kata Kaesang, pasti memiliki target tersendiri, yakni memenangkan PSI di Sulawesi Tengah.
    “Sebelum kita menuju 2029, kita akan menghadapi yang namanya verifikasi. Jadi saya minta tolong kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat DPW, DPD, DPC, maupun nanti kalau sudah ada DPRT-nya, saya minta tolong strukturnya dibuat sebaik mungkin. Harus lebih baik dari partainya punyanya Pak Ahmad Ali sebelumnya (Nasdem),” ujar Kaesang.
    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Tengah, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat menjadi tiga partai yang unggul dengan suara terbanyak.
    Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diadakan KPU RI untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (16/3/2024).
    Dalam rekapitulasi di Sulteng, Partai Golkar memperoleh 330.971 suara. Menyusul di bawahnya, ada Partai Nasdem yang memperoleh 256.799 suara dan Partai Demokrat dengan 254.852 suara.
    PSI sendiri pada 2024 hanya meraih 20.924 suara di Sulteng. Jumlah perolehan tersebut menempatkan mereka di peringkat 13.
    Berikut perolehan suara 19 partai politik peserta
    Pemilu 2024
    di Sulteng:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim sejumlah informasi yang beredar di publik terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah penjelasan yang tidak tepat.
    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2025), setelah mendapat informasi mengenai catatan-catatan dari kelompok masyarakat sipil setelah
    KUHAP baru
    disahkan, Selasa (17/11/2025) kemarin.
    “Sekali ya teman-teman hadir ke sini, dalam rangka kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.
    “Makanya kami secara khusus untuk menyampaikan klarifikasi ini melalui bantuan teman-teman awak media di DPR,” sambungnya.
    Habiburokhman kemudian membeberkan sejumlah poin yang dinilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
    Berikut rangkumannya:
    Menurut Habiburokhman, penjelasan yang menyebut Pasal 5 mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
    “Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
    Habiburokhman menjelaskan, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik, dan mekanismenya sangat ketat.
    “Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
    Habiburokhman menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik, dan syarat upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih ketat dibandingkan aturan lama.
    Polemik lain muncul terkait Pasal 16 yang disebut membuka peluang penggunaan metode
    undercover

    buying
    dan
    control delivery
    untuk semua tindak pidana.
    Habiburokhman menolak tegas pandangan tersebut.
    “Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat
    live streaming
    kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
    Dia menjelaskan, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
    “Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
    Tudingan bahwa KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
    “Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata Habiburokhman.
    Dia pun merinci beberapa ketentuan, yakni Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 113, Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 119, dan Pemblokiran rekening harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 140.
    Untuk keadaan mendesak seperti tertangkap tangan atau lokasi geografis yang sulit, tindakan boleh dilakukan terlebih dahulu, tetapi wajib mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam.
    Menurut Habiburokhman, pengaturan KUHAP baru “jauh lebih baik daripada KUHAP lama”.
    Kelompok masyarakat sipil juga menilai ketentuan restorative justice (RJ) di KUHAP baru berpotensi menjadi ruang pemerasan hingga intimidasi sejak tahap penyelidikan.
    Habiburokhman membantah pernyataan itu.
    “Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan batasan ketat terkait RJ.
    “Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81,” ucap Habiburokhman.
    Menurutnya, RJ tidak mungkin menjadi alat memaksa karena seluruh proses diawasi dan pada akhirnya memerlukan penetapan pengadilan.
    Habiburokhman menjawab kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri sehingga kepolisian disebut menjadi lembaga super power.
    Habiburokhman menilai pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
    “Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.
    Dia menambahkan, ketentuan tersebut juga merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU/2021/2023.
    Habiburokhman meluruskan tuduhan bahwa KUHAP baru menambah masa penahanan terhadap penyandang disabilitas mental atau fisik berat.

    RUU KUHAP
    tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan. Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Dia menegaskan, justru ketentuan masa penahanan bagi penyandang disabilitas lebih singkat dibanding orang tanpa disabilitas.
    Salah satu poin yang dianggap paling janggal adalah klaim bahwa Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
    Habiburokhman menyebut tudingan itu tidak berbasis data.
    “Coba dibuka tuh pasal 137, di KUHAP 137A, pasalnya soal apa? Mana? Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada,” ujarnya.
    Dia menegaskan pasal tersebut mengatur soal pemeriksaan surat, bukan tindakan terhadap penyandang disabilitas mental.
    Sebaliknya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diatur secara tegas dalam Pasal 146 yang memungkinkan hakim menetapkan rehabilitasi dan perawatan, bukan pemidanaan.
    “Justru tindakan adalah rehabilitasi dan perawatan, bukan hukuman. Justru dilindungi,” tuturnya.
    Menutup penjelasan, Habiburokhman menyayangkan banyak pihak memberikan penilaian tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap.
    “Sebetulnya gampang kalau mau ngecek, karena draf ini sudah ada sejak Februari 2025 di website dan kemarin kita update terus,” ujarnya.
    Di juga menyinggung minimnya pengawasan langsung dari publik di ruang rapat
    Komisi III DPR
    terhadap pembahasan RUU KUHAP.
    “Di Balkon Ruang Rapat Komisi III sepi. Enggak ada sama sekali teman-teman yang mau mengawal pembahasan KUHAP ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Ajak Ahli Gizi Awasi dan Edukasi soal Makanan Layak Konsumsi untuk Anak

    Pemerintah Ajak Ahli Gizi Awasi dan Edukasi soal Makanan Layak Konsumsi untuk Anak

    Pemerintah Ajak Ahli Gizi Awasi dan Edukasi soal Makanan Layak Konsumsi untuk Anak
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengajak para ahli gizi untuk aktif mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait makanan yang layak dikonsumsi anak-anak.
    Ajakan tersebut Zulhas sampaikan mengingat tingginya kasus penyakit terkait
    gula
    , termasuk pada anak usia sekolah.
    “Kami tadi mengajak agar para
    ahli gizi
    untuk ikut mengawasi makanan di mana pun. Sekarang Indonesia tinggi sekali masyarakat yang kena
    penyakit gula
    atau gula tinggi. Bahkan ada anak-anak juga yang terkena. Kita minta bareng-bareng nanti melakukan edukasi makanan-makanan yang gula tinggi,” ujar
    Zulkifli Hasan
    atau Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dilansir dari ANTARA.
    Zulhas menyoroti banyaknya minuman dan makanan manis yang dijual di sekitar sekolah. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko
    penyakit gula pada anak
    -anak.
    “Mengajak ahli gizi untuk melakukan edukasi terhadap makanan-makanan yang anak-anak kita layak, bagus untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari termasuk yang tadi gulanya tinggi itu,” kata Zulhas.
    Edukasi dari para ahli gizi, kata Zulhas, menjadi penting karena tren
    konsumsi gula
    berlebih di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
    Ia menyebut permen dengan kadar gula sangat tinggi hingga minuman manis dijual bebas di depan sekolah.
    Zulhas juga mengungkapkan, kasus penyakit gula pada anak telah ditemukan, sementara Indonesia termasuk negara dengan tingkat diabetes tinggi.
    “Oleh karena itu, kita harus memberikan edukasi. Saya lagi mencoba nanti bagaimana agar makanan yang tinggi gula itu dicantumkan dalam labelnya itu,” kata Zulhas.
    Sebelumnya, Fakta Indonesia bersama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah melakukan survei terhadap 117 pasien gagal ginjal.
    Survei tersebut menunjukkan mayoritas responden mengidap Diabetes Melitus Tipe 2, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi gula berlebih dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
    Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 memproyeksikan jumlah penderita diabetes di Indonesia akan mencapai 20,4 juta jiwa, menjadikan Indonesia negara dengan jumlah kasus terbesar kelima di dunia.
    Di sisi lain, konsumsi gula nasional pada periode 2024–2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk salah satu yang tertinggi secara global. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 juga mencatat bahwa 67,21 persen masyarakat Indonesia masih mengonsumsi MBDK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tantang Menkes Bangun 66 Rumah Sakit Berstandar Internasional seperti RS KEI di Solo

    Prabowo Tantang Menkes Bangun 66 Rumah Sakit Berstandar Internasional seperti RS KEI di Solo

    Prabowo Tantang Menkes Bangun 66 Rumah Sakit Berstandar Internasional seperti RS KEI di Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto menantang Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin untuk membangun 66 rumah sakit dengan standar internasional seperti yang dimiliki Rumah Sakit (RS) Kardiologi Emirat-Indonesia (KEI) di Solo, Jawa Tengah.
    Dia sudah memerintahkan Menkes RI untuk membangun 66 rumah sakit baru di berbagai daerah Indonesia.
    “Saya sebetulnya sudah alokasikan dan sudah instruksikan menteri kesehatan untuk segera membangun 66 rumah sakit baru dan sudah mulai dibangun,” ucap Prabowo saat meresmikan RS KEI pada Rabu (19/11/2025).
    Selanjutnya, Prabowo menantang Budi Gunadi agar 66 rumah sakit baru itu memiliki peralatan canggih seperti yang ada di RS KEI.
    “Tapi saya minta bahwa 66 diupayakan tidak kalah dengan standar RS ini. ‘Menkes bisa? Bisa dulu jawabnya’,” ujar Prabowo.
    Lebih lanjut, Prabowo meminta agar setiap kabupaten/kota di Indonesia bisa memiliki rumah sakit yang canggih.
    Ia menargetkan hal ini harus terpenuhi dalam empat tahun mendatang.
    “Tapi saya juga memberitahukan kepada menteri kesehatan bahwa saya menghendaki tiap kabupaten/kota memiliki rumah sakit yang canggih seperti ini. Dalam 4 tahun yang akan datang kita akan berusaha mencapai itu,” ucapnya.
    “Kita berusaha, tapi yang jelas saya akan alokasikan biaya yang cukup besar untuk pelayanan kesehatan,” sambung Prabowo.
    Menurut Prabowo, RS jantung yang ada di Solo ini menjadi salah satu rumah sakit tercanggih di Indonesia.
    “Saya dapat laporan hanya ada 4 rumah sakit di Indonesia yang memiliki peralatan secanggih ini dan di Jawa Tengah ini satu-satunya,” tuturnya.
    Sebagai informasi, RS KEI sudah diresmikan oleh Presiden RI
    Prabowo Subianto
    pada Rabu pagi tadi.
    Rumah sakit jantung ini merupakan hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) senilai Rp 417,3 miliar (USD 25 juta).
    RS KEI memiliki peralatan kesehatan modern berstandar internasional.
    RS KEI, yang terletak di Kawasan Solo Techno Park, dirancang sebagai pusat rujukan layanan jantung untuk wilayah Jawa Tengah, DIY, dan daerah sekitarnya.
    Rumah sakit ini juga akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan pusat riset kardiovaskular.
    Dengan fasilitas yang lengkap, RS KEI memiliki kapasitas layanan darurat, rawat jalan, rawat inap termasuk ruang VIP dan President Suite, serta dukungan ICU dan Cathlab.
    RS KEI diproyeksikan menjadi salah satu pusat layanan jantung unggulan di kawasan Asia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Sebut RS Kardiologi Emirat-Indonesia Simbol Perhatian Presiden UEA

    Prabowo Sebut RS Kardiologi Emirat-Indonesia Simbol Perhatian Presiden UEA

    Prabowo Sebut RS Kardiologi Emirat-Indonesia Simbol Perhatian Presiden UEA
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Rumah Sakit (RS) Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo, Jawa Tengah, merupakan simbol persahabatan dua negara.
    Rumah sakit ini dibangung atas hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) kepada Indonesia yang nilainya mencapai Rp 417,3 miliar (USD 25 juta).
    “RS ini adalah simbol persahabatan antara dua bangsa Indonesia dan Uni Emirat Arab,” kata Prabowo saat meresmikan rumah sakit jantung itu.
    Menurut Prabowo, hibah rumah sakit ini adalah wujud kebesaran dan perhatian dari Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ).
    “Ini adalah kebesaran hati dari presiden Uni Emirat Arab yang mulia Mohammed bin Zayed Al Nahyan, yang selalu memberi perhatian yang sangat besar kepada bangsa kita, dari sejak beliau masih muda,” ucap dia.
    Lebih lanjut, ia mengatakan
    pelayanan kesehatan
    adalah salah satu kewajiban negara.
    Bagi Prabowo, negara akan berhasil jika mampu memberi pelayanan kesehatan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia.
    “Karena itu, inisiatif seperti ini sangat penting. Saya dapat laporan rumah sakit ini memiliki peralatan mungkin yang tercanggih di seluruh Indonesia. Saya dapat laporan hanya ada 4 RS di Indonesia yang memiliki peralatan secanggih ini dan di Jawa Tengah ini satu-satunya,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Dahnil menuturkan, saat ini jumlah pembimbing perempuan di lapangan masih terbatas, sedangkan mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan.
    “Data menunjukkan banyak kebutuhan jemaah perempuan yang belum sepenuhnya terlayani. Maka peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas,” kata Dahnil ketika Program Sertifikasi Pembimbing
    Ibadah Haji
    dan Umrah di Tangerang, dikutip dari siaran pers, Rabu (19/11/2025).
    Dahnil menyampaikan apresiasi kepada
    UIN Jakarta
    sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang menyelenggarakan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
    Menurut dia, hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji berjalan dengan melibatkan seluruh unsur bangsa secara kolaboratif.
    “Presiden berpesan bahwa transformasi haji harus menjaga semangat persatuan. Pemerintah ingin mengakumulasikan capaian dari para pendahulu, memperkuat keunggulan yang sudah ada, dan menciptakan keunggulan baru dalam pelayanan haji Indonesia,” tutur Dahnil.
    Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar berharap sertifikasi dapat terus dilakukan sebagai instrumen peningkatan kompetensi pembimbing ibadah.
    “Ini langkah penting untuk memastikan pembimbing haji dan umrah memiliki kompetensi standar dan memahami kebutuhan jemaah secara profesional,” ucap Asep.
    Selain penyelenggaraan sertifikasi, Kemenhaj RI juga mendorong agar UIN Jakarta membentuk pusat kajian haji sebagai upaya memperkuat riset, pengembangan kebijakan, dan literasi keilmuan penyelenggaraan haji dan umrah.
    “Kami siap mendukung agar program ini terus berlanjut dan melahirkan SDM yang berkualitas,” kata Asep.
    Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan meningkatkan jumlah pembimbing ibadah haji perempuan dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
    “Peran pembimbing perempuan menjadi aspek krusial agar jemaah wanita mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah dan kenyamanan mereka selama di Tanah Suci,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Irfan menjelaskan bahwa keberadaan pembimbing perempuan memiliki nilai strategis dalam memperkuat perlindungan jemaah, terutama di pemondokan, area ibadah, dan kegiatan bimbingan rohani yang memerlukan pendekatan sensitif gender.
    Nantinya, peningkatan jumlah pembimbing perempuan akan disertai dengan program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi melalui kerja sama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start negosiasi politik.
    Ketika MK menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, publik berharap babak baru tata kelola pemerintahan tanpa rangkap jabatan segera dimulai.
    Namun, yang terjadi justru sebaliknya: setelah putusan dibacakan, bukan kepatuhan yang mengemuka, melainkan penafsiran.
    Pemerintah menyatakan
    putusan MK
    tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur. Tafsir ini tentu terasa nyaman bagi pejabat—tetapi jauh lebih nyaman daripada bagi konstitusi.
    Kita seperti menyaksikan negara tunduk pada hukum hanya ketika hukum tidak mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 jelas dan terang: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    MK menutup celah “penugasan Kapolri” yang selama ini dipakai untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa memutus status keanggotaannya. Ini bukan sekadar urusan teknis penempatan pejabat. Ini adalah pilar demokrasi.
    Birokrasi sipil seharusnya berjalan dalam logika pelayanan publik, bukan logika komando. Ketika pejabat bersenjata aktif bertugas di pejabat sipil, maka garis pembatas antara negara koersif dan negara administratif perlahan melebur. Demokrasi tidak berubah dalam sekejap, tetapi berubah perlahan—setiap kali celah dibiarkan.
    Putusan MK mengembalikan desain dasar kelembagaan: Polri adalah penegak hukum, bukan mitra politik eksekutif dalam mengelola kekuasaan administratif. Norma ini bukan sekadar batang tubuh undang-undang, tetapi etika kekuasaan dalam negara hukum.
    Polemiknya tajam ketika pemerintah menyatakan
    putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat pengangkatan polisi aktif ke jabatan sipil setelah putusan diterapkan.
    Artinya, pejabat Polri aktif yang sudah menjabat jabatan sipil boleh tetap duduk, kecuali jika Polri menarik mereka.
    Secara retoris, tafsir ini terdengar hukumiah. Namun, secara substansi, ini melahirkan paradoks: bagaimana mungkin fondasi hukum bagi rangkap jabatan dinyatakan inkonstitusional, tetapi jabatan yang berdiri di atas fondasi inkonstitusional itu dianggap sah untuk dilanjutkan?
    Bila dasar hukumnya runtuh, konsekuensinya semestinya mengikuti.
    Illegal foundation cannot create legal consequences.
    Ya, putusan MK memang berlaku
    pro futuro
    . Namun,
    pro futuro
    tidak berarti membiarkan pelanggaran norma ketika pelanggaran itu diketahui.
    Sama seperti seseorang tidak diperbolehkan terus mengendarai mobil tanpa SIM hanya karena ia sudah telanjur mengendarainya sebelum aturan ditegakkan.
    Tafsir pemerintah yang memperlunak dampak putusan MK adalah bentuk “kepatuhan nominal”—taat pada bunyi putusan, tetapi menghindari konsekuensinya.
    Jika tafsir pemerintah dibiarkan, dampak putusan MK akan mengecil jauh di bawah bobot yang seharusnya. Birokrasi sipil akan tetap dipimpin oleh personel Polri aktif tanpa kepastian batas otoritas; garis komando akan bercampur dengan garis administrasi.
    Pejabat sipil tunduk pada UU ASN, sementara pejabat Polri tunduk pada mekanisme etik internal kepolisian.
    Situasi ini menciptakan ruang abu-abu: siapa yang sesungguhnya mengawasi siapa? Model akuntabilitas menjadi kabur, sementara sentralitas kewenangan cenderung berpindah perlahan ke institusi bersenjata.
    Lebih jauh, orientasi kebijakan publik dapat melenceng secara diam-diam dari logika pelayanan menjadi logika penegakan.
    Ketika pejabat yang berangkat dari kultur koersif menduduki lingkup administratif, perspektif keamanan berpotensi mendominasi urusan yang sejatinya bertumpu pada tata kelola sipil: ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, perizinan usaha, pendidikan, hingga kesehatan.
    Birokrasi akan mengelola masyarakat seolah-olah masyarakat adalah objek pengawasan, bukan subjek pelayanan.
    Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak merosot dalam satu kehancuran besar, melainkan dalam sejumlah kecil kelonggaran yang terasa biasa.
    Membiarkan anggota Polri aktif tetap memimpin jabatan sipil berarti menormalkan pengecualian, dan pengecualian yang dinormalkan perlahan berubah menjadi praktik.
    Jika pengecualian itu tidak dihentikan sekarang, kekuasaan koersif bisa menjelma kekuatan administratif yang sah secara praktik, meski tidak sah secara konstitusional.
    Dengan kata lain, konsekuensi tidak langsung dari tafsir pemerintah bukan hanya kelanjutan rangkap jabatan, melainkan pergeseran desain negara: dari tata kelola sipil yang sehat menjadi tata kelola yang bertumpu pada logika kepolisian.
    Dan pergeseran itu hampir selalu terjadi tanpa gejolak—karena berlangsung dengan cara yang tampak legal, tapi substansinya melemahkan prinsip negara hukum.
    Indonesia sudah memiliki pembelajaran penting dalam hubungan sipil–militer. UU TNI mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif, dan semangat desainnya adalah pengecilan ruang, bukan pembukaan peluang.
    Namun yang terjadi pada Polri justru sebaliknya: polanya bukan pembatasan, melainkan penormalan. Tafsir pemerintah terhadap putusan MK seakan menyiratkan: “Kita patuh, tetapi nanti dulu.”
    Inilah preseden yang berbahaya. Bila tafsir pemerintah ditegakkan, maka putusan MK tidak lagi memutus persoalan—ia hanya menunggu diinterpretasi sesuai kebutuhan kekuasaan.
    Padahal, prinsip
    final and binding
    justru diciptakan agar MK menjadi rem terakhir, bukan hiasan dalam sistem ketatanegaraan.
    Jika pemerintah ingin menunggu revisi UU Polri terlebih dahulu sebelum menarik anggota Polri dari jabatan sipil, maka untuk apa MK bersusah payah membatalkan frasa penugasan? Putusan MK dibiarkan hidup, tetapi tidak bekerja.
    Kepatuhan konstitusional ukurannya bukan sekadar “apakah negara menjalankan putusan MK”, tetapi “kapan negara menjalankannya”.
    Hukum seringkali mengganggu kenyamanan. Namun, itulah tujuan hukum: mengekang kekuasaan, bukan memanjakannya.
    Ketika pemerintah bertanya, “Kalau yang sudah menjabat bagaimana?”, konstitusi menjawab dengan sederhana: apakah jabatan itu berdiri di atas norma yang sah? Jika tidak, maka melanjutkannya adalah pilihan politik, bukan pilihan hukum.
    Demokrasi membutuhkan teladan. Ketika lembaga tertinggi penafsir konstitusi sudah mengeluarkan putusan, maka tugas cabang kekuasaan lain adalah mengeksekusi, bukan menyeleksi dampaknya.
    Kepatuhan setengah hati tidak pernah menghasilkan negara hukum; ia hanya menghasilkan negara yang memilih kapan hukum harus ditaati.
    Pada tahap ini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk memerintahkan transisi jabatan secara sistemik.
    Penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dapat dilakukan secara bertahap, dengan tenggat yang jelas, tanpa menciptakan kevakuman pemerintahan.
    Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi mesin penggerak, bukan sekadar forum diskusi. Transisi adalah jantung reformasi. Bila Komisi hanya terjebak pada penyusunan daftar lembaga mana yang boleh diisi Polri, maka reformasi akan berakhir hanya sebagai agenda teknokratis, bukan koreksi demokratis.
    Yang ditunggu publik bukan pidato, bukan konferensi pers—melainkan keputusan eksekusi. Supremasi konstitusi hanya berarti apabila negara memilih kewajiban hukum di atas kenyamanan politik.
    Putusan MK seharusnya dibaca sebagai peluang langka untuk memperbaiki desain demokrasi Indonesia, bukan sebagai beban yang harus ditangguhkan hingga tidak lagi terasa.
    Dengan menegaskan jabatan sipil hanya dapat diisi setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun, MK memberikan kesempatan kepada negara untuk mengembalikan batas-batas yang selama ini dilanggar secara senyap.
    Namun tafsir pemerintah yang membiarkan pejabat yang terlanjur menjabat tetap berada di kursi kekuasaan justru mengubah kesempatan koreksi menjadi perpanjangan status quo.
    Jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh mereka yang terikat kultur pelayanan publik tetap dipimpin oleh sosok yang mengemban identitas koersif, dan publik diminta mempercayai bahwa hal itu hanyalah persoalan administratif.
    Kesempatan yang diberikan MK sebenarnya bukan sekadar kesempatan untuk mematuhi hukum, tetapi untuk mengoreksi arah negara.
    Presiden memiliki ruang legitimasi politik untuk menunjukkan keberanian: menarik anggota Polri dari jabatan sipil secara terukur, menetapkan masa transisi yang manusiawi, dan memastikan birokrasi kembali ke tangan pejabat yang tunduk pada mekanisme akuntabilitas sipil.
    Bila kesempatan ini digunakan, negara mengambil langkah maju dalam menguatkan demokrasi. Namun, jika kesempatan ini dibiarkan berlalu, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah memilih kemudahan politik, alih-alih kedisiplinan konstitusional.
    Yang menjadi penentu bukan isi putusan MK, melainkan respons negara atas putusan itu. Demokrasi selalu diuji pada momen ketika hukum mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Di titik seperti inilah bangsa dapat melihat siapa yang benar-benar siap menegakkan konstitusi: mereka yang bersuara keras tentang konstitusi, atau mereka yang berani mengambil tindakan ketika hukum menuntut koreksi yang tidak populer.
    Kesempatan untuk menunjukkan keteladanan ada di depan mata, dan keberanian untuk mengambilnya akan menentukan arah republik ini—apakah melangkah maju atau kembali berjalan di tempat dengan janji reformasi yang hanya menjadi wacana tanpa tindakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
    Dua di antaranya adalah kasus dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
    Namun, Ketua
    KPK
    Setyo Budiyanto dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akhirnya bakal fokus ditangani oleh satu penegak hukum.
    KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19, ke
    Kejagung
    .
    Setyo mengungkapkan, kasus itu dilimpahkan karena sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diusut Kejagung.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
    “Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
    Apalagi, dia menyebut, penyelidikan Google Cloud dan kasus pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” katanya.
    Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud.
    Sebab, saat Pandemi Covid-19, dilakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara
    kasus Google Cloud
    dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
    Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
    Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Meski sudah dilimpahkan, Setyo mengatakan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut.
    Namun, Setyo mengungkapkan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
    “Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
    Kemudian, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Tetapi, dia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
    “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” katanya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
    Sementara itu, Kejagung belum lama ini Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
    Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.
    “Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
    Namun, belum dijelaskan detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.