Category: Kompas.com Nasional

  • Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia, Indonesia Siapkan Langkah Hukum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia, Indonesia Siapkan Langkah Hukum Nasional 30 Januari 2025

    Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia, Indonesia Siapkan Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum terkait peristiwa
    penembakan kapal
    oleh kepolisian Malaysia yang menyebabkan empat warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
    Kemenlu RI
    telah memerintahkan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebih (
    excessive use of force
    ) dalam peristiwa penembakan itu.
    “Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta
    retainer lawyer
    KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” tulis Kemenlu RI, Rabu (29/1/2025).
    Selain menyiapkan langkah hukum, Kemenlu RI juga mendorong agar otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.
    Sebagai komitmen perlindungan WNI, Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan hukum pada para WNI yang menjadi korban, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban dan membiayai perawatan rumah sakit tiga korban luka-luka yang masih dirawat.
    Sedangkan untuk satu WNI yang meninggal dunia, Basri, telah dipulangkan ke Provinsi Riau pada Rabu ini.
    “Pemulangan (jenazah) melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau,” tulis Kemenlu RI.
    Sebagai informasi, insiden ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Dugaan perlawanan ini juga dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kemenlu RI.
    Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Kasus Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia, Muncul Nama “Malik”
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Babak Baru Kasus Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia, Muncul Nama “Malik” Nasional 30 Januari 2025

    Babak Baru Kasus Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia, Muncul Nama “Malik”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penembakan lima
    pekerja migran Indonesia
    (PMI) memasuki babak baru.
    Kini, muncul nama Malik yang disebut-sebut sebagai dalang penyelundupan PMI ilegal.
    Hal ini terungkap berdasarkan wawancara pihak
    Kedutaan Besar RI
    di Malaysia, atase Polri di Malaysia, terhadap dua WNI pekerja ilegal yang berada di kapal sasaran penembakan otoritas Malaysia.
    “Ada dua yang berhasil kami wawancara. Mereka menyebutkan membayar kurang lebih 1.500 ringgit sampai 1.200 ringgit kepada seseorang bernama Malik untuk pulang ke Dumai,” ungkap Atase Polri di Malaysia Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu, dikutip dari siaran langsung
    Kompas TV
    , Rabu (29/1/2025).
    Dari hasil pendalaman, tidak hanya dua WNI yang diwawancarai itu, ternyata ada sekitar 20 WNI pekerja ilegal lain di dalam kapal yang disasar peluru otoritas Malaysia itu.
    Peristiwa penembakan lima WNI ini bermula ketika petugas patroli Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mendapati kapal yang membawa sejumlah PMI ilegal melintas di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025).
    Berdasarkan informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), APMM menembaki kapal yang diduga membawa WNI yang hendak meninggalkan Malaysia secara ilegal setelah diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.
    Hasil wawancara dengan dua WNI itu juga mengungkapkan bahwa mereka membayar sejumlah uang ke Malik untuk bisa pergi ataupun pulang dari Malaysia.
    Kedua WNI itu mengaku memberikan imbalan kepada Malik sekitar 1.500 ringgit (Rp 5.519.625 dalam konversi kurs saat ini).
    Malik pun diduga kuat sebagai dalang penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia lantaran mengakomodasi para PMI pulang melalui jalur tak resmi.
    “Ada yang membayar 1.200 ringgit, ada yang 1.500 ringgit. Jadi sepertinya tidak ada plafon standar sehingga sepertinya itu bisa ditawar-tawar,” ujar Juliarman.
    Juliarman menyebutkan, otoritas Malaysia saat ini sedang menelusuri apakah Malik merupakan bagian dari jaringan penyelundupan pekerja ilegal.
    Dia juga memastikan Pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap para WNI pekerja ilegal yang diamankan otoritas Malaysia pasca peristiwa di perairan Tanjung Rhu itu.
    “Pasti kami akan mendampingi mereka, termasuk konsuler kedutaan untuk menjamin hak-hak mereka terlindungi,” lanjut dia.
    Dua orang yang berhasil diwawancara tersebut merupakan PMI yang hendak pulang dari Malaysia menuju ke Indonesia.
    Setelah membayar sejumlah uang ke Malik, mereka menumpang sebuah kapal yang berisikan sekitar 20 orang, termasuk tiga ABK kapal.
    Penumpang kapal tersebut adalah WNI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
    Namun, mereka tidak saling kenal.
    “Kalau dari keterangannya mereka WNI semua, namun tidak saling kenal dalam kapal tersebut. Ada yang dari Dumai, dari Aceh,” ujar Juliarman.
    Kapal yang mengangkut 20-an WNI ini berangkat dari Malaysia menuju Indonesia pada malam hari.
    Setelah 10 menit berlayar, kapal mereka dicegat oleh pihak APMM.
    Saat itu, aparat Malaysia memerintahkan kapal WNI tersebut berhenti dengan memakai tanda lampu sorot.
    APMM juga melontarkan beberapa tembakan.
    “Selama kejadian tersebut, pihak APMM meletuskan beberapa tembakan yang menurut keterangan korban mencapai 10 tembakan, sehingga
    boat
    itu berhasil lari dan tidak bisa dikejar lagi oleh APMM,” ujar Juliarman.
    Setelah berhasil kabur, mereka mendarat di sebuah pantai.
    Para korban yang tak tertembak melarikan diri, sementara yang terluka menuju rumah sakit.
    Kedua WNI yang diwawancara pun membantah ada upaya perlawanan dari kapal yang hendak meninggalkan Malaysia itu.
    Sebab, aparat Malaysia mengaku menembak para WNI di kapal karena ada perlawanan terhadap petugas.
    “Kami dari fakta-fakta di lapangan pada saat ini masih belum menemukan adanya perlawanan yang dilakukan WNI Indonesia. Namun,
    statement
    resminya dari pihak KBRI dan duta besar akan disampaikan oleh beliau-beliau,” ujar dia.
    Menurut Juliarman, pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum terhadap para WNI pekerja ilegal yang diamankan otoritas Malaysia pascaperistiwa di perairan Tanjung Rhu itu.
    Dia menyebutkan, ada penyelundupan pekerja migran dalam kasus ini.
    Para PMI itu diakuinya berstatus tak resmi alias ilegal.
    “Kalau lihat dari status mereka iya, tapi melihat mereka adalah para pekerja ilegal yang ingin pulang ke Tanah Air, namun tidak menggunakan jalur yang resmi,” ujarnya.
    Akibat penembakan ini, sebanyak lima WNI menjadi korban.
    Bahkan, salah satu korban bernama Basri meninggal dunia, sedangkan empat WNI menjadi korban luka-luka dan tengah dirawat di rumah sakit di Malaysia.
    Pihak KBRI setempat menyebut kondisi mereka stabil.
    Terkait korban tewas, Pemerintah Indonesia telah memulangkan jenazah Basri ke Tanah Air pada Rabu (29/1/2025).
    Jenazah Basri tiba di Terminal Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, pada sekitar pukul 16.00 WIB.
    Peti jenazah berwarna putih yang terbungkus plastik tersebut disambut oleh anggota keluarga yang hadir di bandara.
    Setelah itu, jenazah Basri segera dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa ke Pulau Rupat, Bengkalis.
    Sepupu korban, Azrai, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima dengan lapang dada kepergian Basri.
    Jenazah korban juga dimakamkan pada hari yang sama.
    “Pemakaman tetap akan kami selenggarakan hari ini. Jenazah akan dibawa ke Jalan Nelayan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” katanya, dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
    Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Dia meyakini pelengkapan berkas
    ekstradisi Paulus Tannos
    bisa berjalan cepat.
    Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
    timeline
    kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
    Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
    Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
    “Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
    Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
    “Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
    Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
    “Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
    “Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini Nasional 29 Januari 2025

    Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
    Muhaimin Iskandar
    mengharapkan,
    data tunggal sosial ekonomi
    rampung akhir bulan ini.
    “Ya kita berharap akhir Januari sudah tuntas,” kata Cak Imin, panggilan karib Muhaimin, saat ditemui wartawan di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).
    Cak Imin akan mengundang BPS dan seluruh kementerian terkait untuk membahas dan menuntaskan data tunggal.
    “Besok saya akan undang Kepala BPS dan semua kementerian terkait untuk menuntaskan sekaligus
    profiling
    kemiskinan dulu,” kata dia.
    Cak Imin menyebut,
    profiling
    kemiskinan dilakukan agar pemerintah mengetahui berapa dana yang akan digelontorkan untuk membantu rakyat.
    “Ya kita tuntaskan berapa uang yang harus diberikan kepada mereka,” tuturnya.
    Untuk itu, kata Cak Imin, Kementerian Sosial, Bappenas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, P3KE, BKKBN, pemerintah daerah, dan perangkat desa ikut dalam membahas data tunggal ini.
    “Semuanya digabung jadi satu data tunggal sosial ekonomi, dikoordinasi langsung oleh BPS,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa BPS saat ini sedang menyelesaikan proses penunggalan data yang mengintegrasikan berbagai sumber, seperti DTKS, P3K, dan data Dukcapil.
    “Nantinya, data ini akan mencakup data individu dan data keluarga sebagai basis sasaran program bansos. Setelah finalisasi, data ini akan diperbarui secara berkala melalui mekanisme yang sedang dirumuskan,” jelas Amalia di Gedung Kementerian PMK, Senin (13/1/2025).
    Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan bahwa dalam proses pemutakhiran ini, penerima bansos akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin.
    Dia menambahkan bahwa dinamika data, seperti adanya perpindahan tempat tinggal atau kematian, akan diperbarui melalui mekanisme formal di daerah dan jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Cak Imin Minta BGN Libatkan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis Nasional 29 Januari 2025

    Cak Imin Minta BGN Libatkan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat,
    Muhaimin Iskandar
    , berharap Kepala
    Badan Gizi Nasional
    membuka seluas-luasnya keterlibatan
    UMKM
    untuk
    program Makan Bergizi Gratis
    (MBG).
    Muhaimin ingin para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) membantu dalam proses penyediaan makanan bergizi gratis untuk anak-anak.
    “Saya berharap Kepala Badan Gizi Nasional untuk membuka seluas-luasnya keterlibatan UMKM di dalam proses penyediaan makanan bergizi gratis,” tutur Cak Imin, panggilan karib Muhaimin, saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).
    Terkait wacana UMKM diberikan modal Rp 500 juta yang diusulkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Cak Imin menyebut hal ini merupakan bagian dari
    pilot project
    atau proyek percontohan untuk menyukseskan MBG.
    Karena wacana ini merupakan proyek percontohan, kata Cak Imin, tak semua UMKM akan diberikan insentif atau modal untuk membantu MBG.

    Pilot project
    -nya itu memberikan insentif, tidak semua, beberapa
    pilot project
    saja untuk pembiayaan UMKM. Detilnya nanti tanya Menteri UMKM,” kata dia.
    Cak Imin mengaku sangat senang jika pemerintah dapat melibatkan UMKM untuk penyediaan makanan.
    “Tapi, secara umum, kita sangat senang dan mendukung penuh
    makan bergizi gratis
    itu menumbuhkan dan melibatkan UMKM di semua lini,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong agar pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) bisa mendapatkan akses pembiayaan awal.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan 46 bank mitra, termasuk empat bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, untuk memastikan adanya skema pendanaan yang memadai bagi UMKM.
    “Dengan syarat mengantongi surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ), bank akan menyediakan pembiayaan awal hingga Rp 500 juta untuk membantu UMKM membeli bahan baku,” ujar Maman, dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kementerian UMKM, Minggu (26/1/2025).
    Menurutnya, peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM mitra MBG sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program.
    Untuk menjadi mitra program MBG, UMKM harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, baik berupa UMKM, koperasi, atau lembaga lain yang relevan.
    Lalu, calon mitra harus menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung produksi pangan dalam negeri.
    Setelah itu, calon mitra juga harus memiliki dokumen resmi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Nasional 29 Januari 2025

    Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (
    WNI
    ) yang menjadi
    korban penembakan
    oleh aparat Malaysia.
    “Pasti (diperhatikan), harus diperhatikan,” kata pria yang akrab disapa
    Cak Imin
    itu, saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2025).
    Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi para korban setelah insiden penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, pada Jumat lalu.
    Meski demikian, ia telah meminta berbagai pihak untuk memberikan perhatian kepada keluarga korban.
    “Belum ada
    update
    sampai sekarang, nanti akan kami minta betul semua pihak untuk memperhatikan keluarganya,” kata Cak Imin.
    Ia juga menegaskan telah meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, dan Duta Besar RI untuk Malaysia, untuk melakukan pertemuan guna mengusut tuntas kasus penembakan ini.
    Saat ditanya mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan, Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia.
    “Saya sudah kontak duta besar, saya juga terus komunikasi dengan para pihak, nanti secepatnya men-
    follow up
    hasil pertemuan Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia,” tambah dia.
    Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap lima WNI terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
    Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) diduga melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang mengakibatkan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban.
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa identitas satu orang pekerja migran yang tewas dalam insiden tersebut telah teridentifikasi.
    “Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (Polis Diraja Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau,” kata Judha, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/1/2025).
    Judha menambahkan bahwa jenazah korban dapat dipulangkan setelah proses otopsi selesai.
    “Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan konsuler dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” pungkas Judha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI Nasional 29 Januari 2025

    8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengambilan sumpah calon pemain
    Timnas Indonesia
    ,
    Ole Romeny
    , dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2025.
    Hal itu disampaikan Supratman saat ditanya mengenai perkembangan proses naturalisasi pesepak bola asal Belanda tersebut menjadi warga negara Indonesia (WNI).
    “Ole, pokoknya kita Kementerian Hukum pasti akan
    support
    PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harapan rakyat Indonesia untuk tampil di Piala Dunia itu harga mati. Insya Allah, tanggal 8 Februari yang akan datang, kita akan mengambil sumpah,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
    Saat ini, lanjut Supratman, pihaknya tinggal menunggu proses persetujuan naturalisasi di DPR RI.
    Dia berharap proses di parlemen tersebut dapat berjalan lancar.
    “Mudah-mudahan proses di DPR ini cepat bergulir. Tapi jadwalnya tanggal 8 yang bersangkutan beserta dua orang pemain naturalisasi yang U20 juga akan diambil sumpahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ole Romeny diproyeksikan akan memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
    Pemain berusia 24 tahun tersebut sudah bertemu dengan Ketum PSSI, Erick Thohir, selepas pertandingan Indonesia vs Jepang, Jumat (15/11/2024).
    Erick telah mengunggah foto pertemuannya dengan Ole di akun Instagram miliknya pada Sabtu (16/11/2024).
    Ole juga terekam kamera hadir secara langsung menyaksikan laga Indonesia vs Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat lalu.
    Setelah melihat Garuda dikalahkan Jepang, Erick mengungkapkan bahwa Ole tetap menunjukkan komitmennya untuk membela Merah Putih.
    “Dia bilang, yakin saya akan bisa bikin perubahan buat tim Indonesia,” tutur Erick Thohir, mengutip pernyataan Ole Romeny.
    Menurut Erick Thohir, kehadiran Ole Romeny bisa melengkapi kepingan taktik skuad Garuda besutan Shin Tae-yong.
    “Jadi kalau Ole nanti benar-benar gabung di bulan Maret, bagian yang hilang, kalau kita lihat berulang-ulang, waktu lawan Irak (putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026) di babak pertama kita sudah menekan tidak bisa gol,” tutur Menteri BUMN itu.
    “Ya, terima kasih Ole, walaupun dalam situasi tim nasional tertekan, dia masih punya komitmen. Jadi ya ini Merah Putih juga, dari Medan, mungkin anak Medan
    fighter
    juga,” kata Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
    Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
    Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
    Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
    “Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
    Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
    “Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
    clear
    . Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
    “Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP Nasional 29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut.
    Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya.
    “Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012.
    Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
    Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
    Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya.
    KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
    “Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.
    Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.