Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia, Indonesia Siapkan Langkah Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum terkait peristiwa
penembakan kapal
oleh kepolisian Malaysia yang menyebabkan empat warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
Kemenlu RI
telah memerintahkan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebih (
excessive use of force
) dalam peristiwa penembakan itu.
“Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta
retainer lawyer
KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” tulis Kemenlu RI, Rabu (29/1/2025).
Selain menyiapkan langkah hukum, Kemenlu RI juga mendorong agar otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.
Sebagai komitmen perlindungan WNI, Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan hukum pada para WNI yang menjadi korban, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban dan membiayai perawatan rumah sakit tiga korban luka-luka yang masih dirawat.
Sedangkan untuk satu WNI yang meninggal dunia, Basri, telah dipulangkan ke Provinsi Riau pada Rabu ini.
“Pemulangan (jenazah) melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau,” tulis Kemenlu RI.
Sebagai informasi, insiden ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
Dugaan perlawanan ini juga dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kemenlu RI.
Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/01/29/6799d1a5ab00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025
Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
“Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Dia meyakini pelengkapan berkas
ekstradisi Paulus Tannos
bisa berjalan cepat.
Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
“Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
timeline
kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
“Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
“Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
“Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/29/6799fe2a39e34.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini Nasional 29 Januari 2025
Cak Imin Panggil Kepala BPS Besok, Kejar Selesaikan Data Tunggal Ekonomi Bulan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
Muhaimin Iskandar
mengharapkan,
data tunggal sosial ekonomi
rampung akhir bulan ini.
“Ya kita berharap akhir Januari sudah tuntas,” kata Cak Imin, panggilan karib Muhaimin, saat ditemui wartawan di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).
Cak Imin akan mengundang BPS dan seluruh kementerian terkait untuk membahas dan menuntaskan data tunggal.
“Besok saya akan undang Kepala BPS dan semua kementerian terkait untuk menuntaskan sekaligus
profiling
kemiskinan dulu,” kata dia.
Cak Imin menyebut,
profiling
kemiskinan dilakukan agar pemerintah mengetahui berapa dana yang akan digelontorkan untuk membantu rakyat.
“Ya kita tuntaskan berapa uang yang harus diberikan kepada mereka,” tuturnya.
Untuk itu, kata Cak Imin, Kementerian Sosial, Bappenas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, P3KE, BKKBN, pemerintah daerah, dan perangkat desa ikut dalam membahas data tunggal ini.
“Semuanya digabung jadi satu data tunggal sosial ekonomi, dikoordinasi langsung oleh BPS,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa BPS saat ini sedang menyelesaikan proses penunggalan data yang mengintegrasikan berbagai sumber, seperti DTKS, P3K, dan data Dukcapil.
“Nantinya, data ini akan mencakup data individu dan data keluarga sebagai basis sasaran program bansos. Setelah finalisasi, data ini akan diperbarui secara berkala melalui mekanisme yang sedang dirumuskan,” jelas Amalia di Gedung Kementerian PMK, Senin (13/1/2025).
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan bahwa dalam proses pemutakhiran ini, penerima bansos akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin.
Dia menambahkan bahwa dinamika data, seperti adanya perpindahan tempat tinggal atau kematian, akan diperbarui melalui mekanisme formal di daerah dan jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/29/6799fe2a39e34.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Nasional 29 Januari 2025
Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (
WNI
) yang menjadi
korban penembakan
oleh aparat Malaysia.
“Pasti (diperhatikan), harus diperhatikan,” kata pria yang akrab disapa
Cak Imin
itu, saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2025).
Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi para korban setelah insiden penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, pada Jumat lalu.
Meski demikian, ia telah meminta berbagai pihak untuk memberikan perhatian kepada keluarga korban.
“Belum ada
update
sampai sekarang, nanti akan kami minta betul semua pihak untuk memperhatikan keluarganya,” kata Cak Imin.
Ia juga menegaskan telah meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, dan Duta Besar RI untuk Malaysia, untuk melakukan pertemuan guna mengusut tuntas kasus penembakan ini.
Saat ditanya mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan, Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia.
“Saya sudah kontak duta besar, saya juga terus komunikasi dengan para pihak, nanti secepatnya men-
follow up
hasil pertemuan Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia,” tambah dia.
Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap lima WNI terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) diduga melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang mengakibatkan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa identitas satu orang pekerja migran yang tewas dalam insiden tersebut telah teridentifikasi.
“Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (Polis Diraja Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau,” kata Judha, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/1/2025).
Judha menambahkan bahwa jenazah korban dapat dipulangkan setelah proses otopsi selesai.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan konsuler dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” pungkas Judha.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/16/67388d053fb5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI Nasional 29 Januari 2025
8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengambilan sumpah calon pemain
Timnas Indonesia
,
Ole Romeny
, dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Supratman saat ditanya mengenai perkembangan proses naturalisasi pesepak bola asal Belanda tersebut menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Ole, pokoknya kita Kementerian Hukum pasti akan
support
PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harapan rakyat Indonesia untuk tampil di Piala Dunia itu harga mati. Insya Allah, tanggal 8 Februari yang akan datang, kita akan mengambil sumpah,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Saat ini, lanjut Supratman, pihaknya tinggal menunggu proses persetujuan naturalisasi di DPR RI.
Dia berharap proses di parlemen tersebut dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan proses di DPR ini cepat bergulir. Tapi jadwalnya tanggal 8 yang bersangkutan beserta dua orang pemain naturalisasi yang U20 juga akan diambil sumpahnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ole Romeny diproyeksikan akan memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain berusia 24 tahun tersebut sudah bertemu dengan Ketum PSSI, Erick Thohir, selepas pertandingan Indonesia vs Jepang, Jumat (15/11/2024).
Erick telah mengunggah foto pertemuannya dengan Ole di akun Instagram miliknya pada Sabtu (16/11/2024).
Ole juga terekam kamera hadir secara langsung menyaksikan laga Indonesia vs Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat lalu.
Setelah melihat Garuda dikalahkan Jepang, Erick mengungkapkan bahwa Ole tetap menunjukkan komitmennya untuk membela Merah Putih.
“Dia bilang, yakin saya akan bisa bikin perubahan buat tim Indonesia,” tutur Erick Thohir, mengutip pernyataan Ole Romeny.
Menurut Erick Thohir, kehadiran Ole Romeny bisa melengkapi kepingan taktik skuad Garuda besutan Shin Tae-yong.
“Jadi kalau Ole nanti benar-benar gabung di bulan Maret, bagian yang hilang, kalau kita lihat berulang-ulang, waktu lawan Irak (putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026) di babak pertama kita sudah menekan tidak bisa gol,” tutur Menteri BUMN itu.
“Ya, terima kasih Ole, walaupun dalam situasi tim nasional tertekan, dia masih punya komitmen. Jadi ya ini Merah Putih juga, dari Medan, mungkin anak Medan
fighter
juga,” kata Erick.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025
Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
“Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
“Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
clear
. Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
“Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/29/6799d1a5ab00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP Nasional 29 Januari 2025
Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP,
Paulus Tannos
, mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut.
Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya.
“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012.
Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya.
KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
“Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.
Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Paulus Tannos ditangkap
oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/29/6799d1a5ab00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025
Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
korupsi e-KTP
,
Paulus Tannos
, tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
kewarganegaraan Indonesia
itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Diberitakan sebelumnya,
Paulus Tannos ditangkap
oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/29/679a1f3a768dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/29/6799beb5849a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)