Category: Kompas.com Nasional

  • Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja Nasional 31 Januari 2025

    Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, hubungan antara PKS dan Partai Gelora tetap berjalan baik, tanpa ada permasalahan apa pun.
    Hal itu disampaikan HNW saat menanggapi laporan terhadap politikus PKS, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan menghina Partai Gelora.
    “Kita baik-baik saja (hubungannya),” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Jumat (31/1/2025).
    Dia bahkan mengaku sempat bertemu dengan beberapa politikus Gelora dalam acara yang digelar di MPR RI.
    Dalam acara tersebut, HNW mengaku saling bertegur sapa dan bersalaman.
    “Tadi ada kawan Gelora yang datang juga. Saya juga salaman dengan mereka, enggak masalah,” jelas HNW.
    Terkait laporan terhadap Mardani, HNW menyatakan bahwa PKS menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MKD.
    Ia menekankan bahwa Mardani, sebagai anggota DPR, memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilayangkan.
    “MKD memiliki mekanismenya, dan Pak Mardani sebagai anggota DPR tentu juga mempunyai imunitas. Tapi sekaligus juga mempunyai hak jawab. Saya persilakan semuanya pergunakan hak yang diberikan oleh undang-undang,” kata HNW.
    Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa PKS menghormati Partai Gelora sebagai salah satu peserta pemilu yang memiliki hak dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Wakil Ketua MPR RI itu juga memastikan bahwa PKS akan tetap menghormati semua proses yang berlangsung di DPR RI, termasuk mekanisme pelaporan ke MKD.
    “Gelora adalah salah satu partai politik yang ikut pemilu sebagaimana yang lain. Semuanya melaksanakan hak dan kewenangannya sesuai aturan yang ada. Tentu saja kita menghormati aturan-aturan yang ada, termasuk yang berlaku di DPR,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus politikus PKS, Mardani Ali Sera, dilaporkan ke MKD karena dianggap telah menghina dan mengolok-olok Partai Gelora.
    “Terkait aduan saya itu, kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai 0 koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-ngolok, selalu mengolok-ngolok Partai Gelora,” kata simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    Ika mengatakan, pernyataan Mardani yang ia permasalahkan terjadi saat acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ pada Selasa (21/1/2025) lalu.
    Ika menilai Mardani tidak pantas melakukan hal itu, apalagi dia menduduki jabatan Ketua BKSAP DPR.
    “Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP. Di mana di acara itu dia menjelaskan, mengolok-ngolok dengan dalil bahwa ‘PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora’, dengan tertawa yang terbahak-bahak,” tuturnya.
    “Kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya, karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” sambung Ika.
    Adapun di dalam laporan yang Ika sampaikan ke MKD DPR, tertulis bahwa Mardani dinilai menghina Partai Gelora.
    “Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih mengutamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas,” bunyi laporan tersebut.
    Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari simpatisan Gelora itu.
    Dek Gam menyebut MKD akan menindaklanjuti seluruh laporan tanpa tebang pilih.
    “Kita terima yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera, laporan terkait dengan pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI. Kita enggak ada urusan mau siapa pun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil,” kata Dek Gam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurangi Risiko Banjir di Jakarta, Fahira Idris Sarankan 6 Program Pengendalian Banjir 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kurangi Risiko Banjir di Jakarta, Fahira Idris Sarankan 6 Program Pengendalian Banjir Nasional 31 Januari 2025

    Kurangi Risiko Banjir di Jakarta, Fahira Idris Sarankan 6 Program Pengendalian Banjir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
    Fahira Idris
    menegaskan bahwa banjir di Jakarta adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan dari berbagai aspek.
    Oleh karena itu, ia menyarankan enam program
    pengendalian banjir
    yang harus segera menjadi fokus untuk mengurangi risiko banjir di ibu kota, terutama saat hujan lebat.
    Pertama
    , pengembangan ruang limpas sungai (RLS). Fahira menyarankan pembangunan lebih banyak ruang limpas sungai atau
    floodway
    sebagai solusi utama.
    Ruang limpas sungai berfungsi menyalurkan kelebihan air saat debit sungai meningkat, mengurangi risiko luapan air ke permukiman.
    “Sudah ada beberapa RLS yang sudah dibangun, antara lain RLS Lebak Bulus, RLS Brigif, dan RLS Pondok Ranggon,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
    Fahira mengungkapkan program pengendalian banjir
    kedua
    adalah
    drainase
    vertikal.
    Drainase
    vertikal memungkinkan air hujan meresap langsung ke dalam tanah melalui sumur atau lubang resapan.
    Sistem tersebut berguna untuk mengurangi limpasan air hujan yang menyebabkan genangan.
    Drainase
    vertikal dapat berbentuk
    sumur resapan
    , kolam resapan, lubang biopori, atau taman vertikal. Dalam jangka panjang, program ini berfungsi sebagai upaya konservasi air tanah.
    “Sementara itu, dalam jangka pendek, program
    drainase vertikal
    berfungsi untuk meningkatkan kapasitas penampungan air hujan dan mengurangi limpasan permukaan (runoff) yang menyebabkan genangan air,” jelas Fahira.
    Adapun program pengendalian banjir ketiga adalah pembangunan sumur resapan.
    Fahira mengatakan bahwa sumur tersebut berfungsi untuk menampung dan menyalurkan air hujan ke dalam tanah, sehingga dapat mengurangi beban pada sistem
    drainase
    Jakarta yang saat ini sangat terbatas.
    “Program
    keempat
    , yakni
    sistem polder
    . Sistem ini perlu diperbanyak di wilayah Jakarta yang memiliki elevasi rendah, seperti daerah pesisir dan cekungan. Sistem ini yang menggabungkan tanggul, pompa air, dan waduk, terbukti efektif dalam mengendalikan ketinggian air di area tertentu,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Fahira mengungkapkan, program pengendalian banjir kelima adalah revitalisasi waduk.
    Menurutnya, program tersebut merupakan langkah krusial untuk pengendalian banjir.
    “Pengerukan sedimen dan pelebaran waduk dapat meningkatkan kapasitas tampung air, sehingga mampu mengurangi risiko banjir di berbagai wilayah Jakarta,” ucap Fahira.
    Program pengendalian banjir
    keenam
    adalah meningkatkan kapasitas kali dan sungai.
    Salah satu penyebab utama banjir di Jakarta adalah
    kapasitas sungai
    yang tidak cukup menampung debit air saat hujan ekstrem.
    “Oleh karena itu,, peningkatan kapasitas kali dan sungai, seperti melalui naturalisasi dan pengerukan sedimentasi, harus menjadi prioritas. Langkah ini akan membantu memperlancar aliran air dan mencegah banjir di permukiman warga,” imbuh Fahira.
    Seperti diketahui, banjir terus menjadi ancaman serius bagi Jakarta, terutama ketika hujan ekstrem melanda seperti yang terjadi beberapa hari terakhir.
    Banjir tidak hanya menggenangi permukiman, tetapi juga menyebabkan gangguan di banyak ruas jalan Jakarta, dengan ketinggian air yang bervariasi antara 30 hingga 100 sentimeter (cm). Situasi ini menghambat aktivitas masyarakat dan menyebabkan beberapa warga harus mengungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan TikTok Lawan Warga Bandung Pemilik Merek Tik Tok Dianggap Tak Berdasar Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Gugatan TikTok Lawan Warga Bandung Pemilik Merek Tik Tok Dianggap Tak Berdasar Hukum Nasional 31 Januari 2025

    Gugatan TikTok Lawan Warga Bandung Pemilik Merek Tik Tok Dianggap Tak Berdasar Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut, dalil-dalil yang diajukan perusahaan media sosial
    TikTok Ltd
    melawan warga Bandung, Jawa Barat,
    Fenfiana Saputra
    dalam sengketa gugatan merek terbantahkan dan tak berdasar hukum.
    Adapun TikTok Ltd menggugat Fenfiana secara perdata karena pengusaha pakaian itu menggunakan merek “Tik Tok” sebagai brand produk baju anak, dewasa, topi, dan lainnya.
    Hal ini membuat TikTok Ltd yang ingin memiliki hak merek pada kelas 25, yang meliputi pakaian anak hingga dewasa, ditolak Kementerian Hukum.
    “Menimbang, bahwa oleh karena dalil penggugat telah terbantahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora sebagaimana dikutip dari salinan putusan sidang yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
    Dalam petitumnya, platform buatan China itu menyebut merek Tik Tok Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.
    Dalil ini diajukan dengan hasil survei perusahaan market survey, PT Berlian Delta Plansearch, yang melakukan survei di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Makassar.
    Mereka mengeklaim telah mengunjungi para penjual di kota-kota itu dan mengidentifikasi apakah barang yang terdaftar dengan merek Tik Tok Fenfiana di kelas 25 pernah dijual, dilihat, dan didengar para penjual selama lima tahun terakhir berturut-turut.
    “(Hasil survei menyatakan) bahwa merek Tik Tok tergugat tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan.” Pihak TikTok Ltd juga mempersoalkan merek Tik Tok Fenfiana tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
    Mereka kemudian meminta hakim menghapus merek Tik Tok Fenfiana dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
    “Menghukum tergugat (Fenfiana) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum TikTok Ltd.
    Setelah memeriksa berbagai saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakpus menilai dalil TikTok Ltd tidak berdasar hukum.
    Dalam pertimbangannya, Fenfiana dinilai bisa membuktikan bahwa merek Tik Tok masih digunakan pada baju bayi yang diproduksi perusahaannya, CV Indomas Triputra Garment, melalui toko-toko yang menjadi rekanan.
    “Di samping itu juga, setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut diperdagangkan melalui platform online,” kata Hakim Buyung dalam pertimbangannya.
    Tidak hanya itu, Fenfiana juga menghadirkan bukti fisik berwujud baju anak-anak merek Tik Tok, faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi hingga Laporan Pengeluaran Barang Per Customer sejak 2017 sampai 2024.
    Hakim menilai, dalil itu diperkuat keterangan sejumlah saksi bahwa merek CV Indomas Triputra Garment memproduksi baju merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Tra Lala, dan Celico sejak kurun 2001 atau 2002.
    “Pada saat masih dipimpin ayah tergugat dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai oleh tergugat,” kata Hakim Buyung.
    Adapun hasil survei PT Berlian Delta Plansearch, kata majelis hakim, dilakukan dengan mendatangi toko di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar dengan jumlah 977 responden.
    Sementara, Fenfiana menyatakan produknya diperdagangkan ke Toko Muara Agung dan Toko Apollo di Jakarta serta UD Ernawati di Surabaya.
    “Majelis Hakim melihat bahwa toko-toko tersebut tidak termasuk dalam responden yang disurvei, dengan demikian wajar jika toko-toko yang dijadikan responden dalam survei pasar tersebut tidak mengetahui atau tidak menggunakan merek Tik Tok milik tergugat,” ujar Hakim Buyung.
    Adapun masalah SNI tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan hak atas merek pakaian.
    Karena dalil-dalil itu terbantahkan, maka argumentasi TikTok Ltd tidak berdasar hukum.
    “Tidak berdasar dan beralasan hukum,” tutur Hakim Buyung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal Nasional 31 Januari 2025

    Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti perihal perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia yang dinilai belum maksimal dan terstruktur dengan baik.
    Menurut Pigai, meskipun berbagai instrumen negara telah digunakan, belum ada langkah yang masif dan terkoordinasi untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.
    “Saat ini ada hampir empat juta orang Indonesia di Malaysia, sekitar dua juta terdokumentasi dan dua juta lebih tidak terdokumentasi,” kata Pigai di Kantornya, Jumat (31/1/2025).
    “Dengan jumlah sebanyak itu, potensi kasusnya tentu banyak. Sayangnya, upaya perlindungan selama ini belum maksimal,” ujarnya lagi.
    Pigai lantas menyoroti adanya 18 kementerian dan lembaga yang seharusnya berperan dalam perlindungan buruh migran, mulai dari tahap pembuatan dokumen identitas hingga penempatan dan perlindungan di luar negeri.
    Namun, dia menilai bahwa koordinasi antar lembaga tersebut masih lemah.
    “Selama ini, 18 lembaga itu tidak pernah menyatu, tidak memiliki komitmen yang sama, dan tidak melakukan langkah-langkah perlindungan yang terstruktur,” katanya.
    Pigai yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2003 dan turut berperan dalam pembentukan BNP2TKI (sekarang BP2MI), menyesalkan bahwa setelah lembaga tersebut dibentuk, pelaksanaan perlindungan buruh migran tidak berjalan sistematis.
    Dia juga menyoroti posisi
    Kementerian HAM
    yang sejajar dengan Kementerian Pelindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI), yang menurutnya menjadi tantangan dalam mengambil langkah proaktif.
    “Kalau Kementerian P2MI levelnya tidak setara dengan Kementerian HAM, mungkin kami bisa ambil langkah lebih cepat,” ujarnya.
    “Tapi karena levelnya sama, ini menjadi
    problem
    sekaligus potensi kerja sama yang perlu diformalkan,” kata Pigai lagi.
    Lebih lanjut, Pigai menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dengan membuat nota kesepahaman dan rapat koordinasi bersama untuk memastikan perlindungan buruh migran Indonesia yang lebih efektif dan terstruktur.
    “Tapi itu potensi untuk kami bisa bekerja sama membuat nota kesepakatan dan kesepahaman untuk penanganan buruh Migran, nanti juga bisa melalui rakor (rapat koordinasi) untuk ada kesepahaman,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi Nasional 31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta
    pelantikan kepala daerah
    yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
    Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
    Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
    Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
    Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
    “Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
    Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal" Nasional 31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan “Dismissal”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal
    pelantikan kepala daerah
    kini tergantung pada kecepatan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.
    “Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-
    upload
    hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya),” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.
    “Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam
    website
    mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu,” kata Tito.
    Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
    Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.
    Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum Nasional 31 Januari 2025

    Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (
    Dekopin
    ) di bawah kepemimpinan Ketua Umum
    Bambang Hariyadi
    .
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada 27 hingga 29 Desember 2024.
    Pihaknya kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak berubah.
    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin dan pada intinya satu, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Haji Bambang Hariyadi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Bambang merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra.
    Supratman mengatakan, dalam susunan kepengurusan Bambang Hariyadi, pengusaha Gilang Widya Pramana duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dekopin.
    Kemudian, posisi Bendahara Umum Dekopin diisi
    Putri Zulkifli Hasan
    , anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas).
    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas diduduki Muhammad Said Abdullah yang diketahui sebagai politikus PDI-P, dan Ketua Penasehat diisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique.
    Supratman mengatakan, pihaknya akan segera mencatatkan susunan kepengurusan Dekopin tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum.
    “Saya mohon ini mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin,” ujar Supratman.
    Pada kesempatan yang sama, Bambang mengatakan pihaknya melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar pada 27-29 Desember 2024 pada 15 Januari 2025.
    Setelah diproses, akhirnya pihaknya diakui pemerintah sebagai kepengurusan Dekopin yang sah.
    Pihaknya berharap, pengurus Dekopin tingkat wilayah dan daerah bisa bekerja sama karena pihaknya ingin menyelaraskan program pemerintahan Prabowo Subianto.
    “Karena kita tahu selama ini koperasi semenjak adanya dualisme dan alhamdulillah hari ini tidak terjadi lagi,” tutur Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima Sebut OPM Kini Pikir-pikir untuk Serang TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Panglima Sebut OPM Kini Pikir-pikir untuk Serang TNI Nasional 31 Januari 2025

    Panglima Sebut OPM Kini Pikir-pikir untuk Serang TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Panglima TNI
    Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan, TNI telah mengubah strategi tempur ketika menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
    Ia menyebutkan, strategi tempur yang berubah tersebut berpengaruh untuk menangani serangan dari
    Organisasi Papua Merdeka
    (OPM).
    “Taktik tempur kita sudah dievaluasi di Pusdiklat Passus (Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus). Dan dilakukan di daerah operasi dan alhamdulillah sekarang OPM kalau mau menyerang kita sudah mikir-mikir,” kata Agus dalam rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
    “Kita diserang, pasti dia (OPM) yang hancur,” ujar dia.
    Kendati demikian, ia menilai doktrin TNI tetap perlu diubah, salah satunya doktrin perang.
    Pasalnya, doktrin yang kini digunakan TNI adalah produk lama.
    Ia mencontohkan Australia yang rutin mengubah doktrin militer setiap tiga atau lima tahun sekali.
    “Doktrin yang kita gunakan masih produk lama. Sedangkan kemarin saya ke Australia, taktik infanteri 100 persen diubah. 100 persen. Dan mereka ubah doktrin itu per tiga atau lima tahun,” kata Agus.
    Oleh sebab itu, Panglima mendorong agar doktrin perang di TNI diubah.
    Ia berharap TNI tidak kaget ketika ada perubahan.
    “Jadi kita semua harus jadi agen perubahan. Jangan alergi kalau ada perubahan,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Bakal Gandeng Komisi HAM Malaysia, Lindungi Pekerja Migran Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kementerian HAM Bakal Gandeng Komisi HAM Malaysia, Lindungi Pekerja Migran Indonesia Nasional 31 Januari 2025

    Kementerian HAM Bakal Gandeng Komisi HAM Malaysia, Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berencana menggandeng Komisi Hak Asasi Manusia
    Malaysia
    (Suhakam) untuk mengusut kasus penembakan
    pekerja migran Indonesia
    yang terjadi di Malaysia.
    Menteri HAM
    Natalius Pigai
    menyatakan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
    “Kami memiliki instrumen seperti Suhakam di Malaysia atau jaringan kerja sama HAM ASEAN,” ujar Pigai di Kantornya, Kumat (30/1/2025).
    “Ini dapat kami manfaatkan dengan fasilitas dan kewenangan yang ada untuk memaksimalkan langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia,” katanya lagi.
    Pigai menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bekerja sebagai satu kesatuan melalui koordinasi lintas kementerian.
    Jika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kementerian Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini, KemenHAM siap mendukung dengan instrumen kerja sama HAM yang dimiliki.
    “Kami tetap memberi kesempatan kepada kementerian lain untuk bekerja maksimal, tetapi kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
    “Yang penting adalah melindungi warga negara Indonesia dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” kata Pigai menegaskan.
    Dia juga mengungkapkan, telah memerintahkan Direktur Jenderal Kepatuhan KemenHAM untuk memonitor dan berkoordinasi dengan instansi terkait sejak beberapa hari lalu.
    “Kami siapkan segalanya, termasuk bahan terkait persoalan penyiksaan, persoalan perempuan, atau laporan-laporan internasional lainnya,” ujarnya.
    “Semua langkah kami maksimalkan agar ada keadilan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Pigai lagi.
    Sebelumnya, lima orang pekerja migran ditembak oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
    Kronologi yang disampaikan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 waktu setempat.
    “Saat itu, patroli APMM mendapati sebuah kapal yang mengangkut lima pekerja migran Indonesia sedang melintas di perairan tersebut,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, di Jakarta pada 26 Januari 2025.
    Akibat kejadian ini, satu pekerja migran Indonesia dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya berada dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit di Malaysia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya Nasional 31 Januari 2025

    Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan
    Harta Kekayaan
    Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ).
    Salah satu pejabat yang melaporkan harta kekayaannya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.
    Menurut data LHKPN yang disampaikan pada 27 Desember 2024,
    Raffi Ahmad
    memiliki total
    harta kekayaan
    sebesar Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.033.996.390.568.
    Harta kekayaan
    terbesar yang dimiliki Raffi adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 737,1 miliar.
    Ia tercatat memiliki 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan.
    Di samping itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 55,1 miliar.
    Ia memiliki 12 unit mobil dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Morris, Rolls Royce Phantom, Lamborghini, BMW, Porsche Beetle 1303, Toyota Innova Zenix, Ferrari, Volkswagen, Morgan Plus Six, dan Dodge SRT Hellcat.
    Raffi juga mencatatkan kepemilikan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Yamaha, Harley Davidson, Ducati, Piaggio, Vespa Sprint, dan Soib Naked Bike 400.
    Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17,7 miliar.
    Harta lainnya tercatat sebesar Rp 5,3 miliar, sementara total utang yang dimiliki mencapai Rp 136 miliar.
    Dengan demikian, total kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.