Category: Kompas.com Nasional

  • Instruksi Prabowo untuk Hemat Anggaran, Menteri UMKM: "It's Ok", Semangatnya Tepat Sasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Instruksi Prabowo untuk Hemat Anggaran, Menteri UMKM: "It's Ok", Semangatnya Tepat Sasaran Nasional 1 Februari 2025

    Instruksi Prabowo untuk Hemat Anggaran, Menteri UMKM: “Its Ok”, Semangatnya Tepat Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
    Maman Abdurrahman
    menyatakan tidak khawatir terkait instruksi Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk melakukan penghematan
    anggaran
    kementerian dan lembaga.
    Menurut Maman, Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan peninjauan internal untuk menentukan anggaran yang dapat dipangkas.
    “Enggak ada yang terlalu kita khawatirkan kok terkait efisiensi ini.
    It’s ok
    saja, enggak ada masalah, toh juga nanti kalau memang kita lihat ada slot-slot alokasi anggaran yang memang harus dialokasikan dan itu bagus, penting, ya kita akan sampaikan apa adanya,” ungkap Maman, saat ditemui di Bogor, Sabtu (1/2/2025).
    Pihaknya sedang melakukan peninjauan internal untuk memastikan bahwa anggaran yang tidak bermanfaat bagi kinerja kementerian dapat dihapus.
    “Tapi saya juga sedang lakukan
    review
    di internal bahwa kalau memang ini tidak terlalu bermanfaat untuk kinerja kita, ya kita
    takeout
    ,” ujar dia.
    Maman menekankan bahwa
    penghematan anggaran
    yang diinstruksikan oleh Prabowo bertujuan untuk optimalisasi.
    Sebagai pembantu Presiden, ia merasa berkewajiban untuk mengawal dan memenuhi harapan besar Prabowo.
    “Semangat yang ingin dilakukan oleh pemerintahan hari ini adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran secara optimal dan tepat sasaran, serta terukur, kan itu saja sebetulnya, spiritnya. Nah,
    message
    ini sebetulnya yang ingin dilakukan pemerintah hari ini,” ujar dia.
    Ia juga menyebutkan bahwa setiap kementerian akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan anggaran mana yang kurang penting dan dapat dipangkas demi efisiensi.
    Sebagai informasi, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk kementerian dan lembaga menghemat anggaran mulai dieksekusi.
    Sejumlah kementerian dan lembaga kini tengah menghitung ulang pengeluaran mereka agar penghematan sesuai dengan target pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.
    Ketentuan penghematan anggaran ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo.
    Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
    Instruksi itu juga mengatur jumlah efisiensi yang diperlukan, yakni senilai Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 sebesar Rp 256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
    Dalam diktum ketiga angka 1, Prabowo menginstruksikan menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa Nasional 1 Februari 2025

    Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Menteri Desa PDT
    )
    Yandri Susanto
    dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Kapolri
    ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (
    MoU
    ) tentang pemanfaatan
    Dana Desa
    . Penandatanganan ini dilakukan di Tribarata Convention, Jumat (31/1/2025).
    “MoU ini bertujuan agar Para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak disalahgunakan,” kata Yandri melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
    Ia berharap, kerja sama dua pihak itu bisa membantu pengawasan
    penggunaan Dana Desa
    sehingga kegunaannya bisa dirasakan seluruh masyarakat desa.
    “Kerja sama ini sangat perlu untuk memastikan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bisa efektif agar segera terwujud Swasembada Pangan,” ungkapnya.
    Yandri menilai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) memiliki perangkat yang sangat rapi dan banyak untuk mengawal Dana Desa.
    “Dengan demikian, nantinya para kepala desa (kades) bisa bekerja dengan baik dan melanjutkan amanah yang diberikan rakyat,” ungkapnya.
    Adapun MoU itu bertujuan meningkatkan sinergi tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal dalam rangka terwujudnya Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.
    Ruang lingkup kerja samanya, 
    pertama
    , pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
    Kedua
    , dukungan program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
    Ketiga
    , pendampingan penguatan pemahaman penggunaan
    dana desa
    .
    Keempat
    , bantuan pengamanan.
    Kelima
    , penegakan hukum.
    Keenam
    , peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung, TikTok Dihukum Bayar Rp 1,5 Juta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung, TikTok Dihukum Bayar Rp 1,5 Juta Nasional 1 Februari 2025

    Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung, TikTok Dihukum Bayar Rp 1,5 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pengadilan Niaga
    pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum perusahaan media sosial ternama,
    TikTok Ltd
    , membayar biaya perkara sebesar Rp 1,5 juta.
    Biaya ini timbul setelah gugatan
    sengketa merek
    yang diajukan oleh TikTok Ltd melawan warga Bandung, Jawa Barat,
    Fenfiana Saputra
    , ditolak oleh pengadilan.
    TikTok Ltd menggugat secara perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya.
    “Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.580.000,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diunggah di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), seperti dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).
    Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, dengan Haryuning Respanti dan Budi Priyatno pada Selasa, 14 Januari 2025.
    Berdasarkan salinan putusan, gugatan ini diajukan lantaran keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.
    TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS.
    Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa.
    Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain.
    Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok milik Fenfiana Saputra pada barang sejenis.
    TikTok Ltd melalui pengacaranya juga mendalilkan bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.
    Perusahaan global itu kemudian meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus merek Tik Tok milik Fenfiana yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
    Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil TikTok Ltd sebagai penggugat.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Buyung itu menilai, Fenfiana sebagai tergugat mengajukan bukti fisik baju-baju merek Tik Tok, berikut bukti faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi merek Tik Tok dari tahun 2017 hingga 2024.
    Hal ini menjadi bukti bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana masih digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun terakhir.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana.
    Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa dalil TikTok Ltd yang menyebut merek Tik Tok milik Fenfiana tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikesampingkan, karena ketentuan merek tidak mensyaratkan adanya SNI.
    Lantaran dalil TikTok Ltd dalam gugatan tersebut terbantahkan, maka permohonan agar merek Tik Tok milik Fenfiana dihapus dianggap tidak beralasan hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan penggugat haruslah ditolak,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal "Geng Rusia" Perampok, Anggota DPR: Jangan Sampai Rusak Citra Pariwisata Bali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Soal "Geng Rusia" Perampok, Anggota DPR: Jangan Sampai Rusak Citra Pariwisata Bali Nasional 1 Februari 2025

    Soal “Geng Rusia” Perampok, Anggota DPR: Jangan Sampai Rusak Citra Pariwisata Bali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi PKS di DPR RI
    Jazuli Juwaini
    prihatin dengan aksi perampokan bersenjata yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang disebut
    geng Rusia
    terhadap wisatawan di Bali.
    Aparat kepolisian diminta mengejar para pelaku perampokan tersebut.
    “Jangan sampai orang asing mengacau di negara kita sehingga harus diselidiki tuntas dan diproses hukum secara tegas. Jangan sampai kejadian ini merusak citra
    pariwisata Bali
    di mata internasional,” kata Jazuli, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
    Anggota Komisi I DPR ini mendorong agar kejadian ini harus diusut tuntas. Para pelaku yang diduga WNA juga harus ditangkap.
    Dia meminta agar aparat kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak seperti masyarakat, para pecalang atau petugas keamanan adat Bali, dan pemerintah daerah Bali.
    Polisi juga diminta berkoordinasi dengan Interpol serta Kedutaan Besar dari negara pelaku aksi perampokan tersebut.
    Jazuli mendesak aparat penegak hukum cepat mengidentifikasi kemungkinan para pelaku adalah bagian dari jaringan kejahatan internasional.
    Dengan begitu, penanganannya bisa lebih komprehensif serta pencegahannya bisa dilakukan secara cepat dan tepat agar kejahatan serupa tidak terjadi di wilayah Indonesia manapun.
    “Aksi kejahatan seperti ini harus ditindak cepat karena Bali sangat sensitif terhadap isu keamanan dan kenyamanan yang merupakan faktor penting dari ekosistem pariwisata,” kata Jazuli.
    “Maka aparat harus cepat bertindak, tangkap pelaku, dan umumkan segera hasil penyidikan sehingga memberi ketenangan dan rasa aman bagi seluruh wisatawan di Bali,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Igor Lermakov (48), menjadi korban perampokan oleh “geng Rusia” di Bali pada 15 Desember 2024.

    Geng Rusia
    ” yang berjumlah sembilan orang itu merampas aset kripto korban senilai Rp 3,4 miliar. Kini, satu terduga telah ditangkap oleh Polda Bali.
    Dilansir dari Tribun-Bali, penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
    Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke Dubai.
    Pria berinisial K itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
    “Iya benar (penangkapan), inisial K asal negara Rusia salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam pukul 19.00 Wita kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” ujar Ariasandy pada 31 Januari 2025.
    Saat ini, Direskrimum Polda Bali terus mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional bersama delapan pelaku lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bergaji Rp 18 Juta dengan Kekayaan Mencapai Rp 1 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bergaji Rp 18 Juta dengan Kekayaan Mencapai Rp 1 Triliun Nasional 1 Februari 2025

    Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bergaji Rp 18 Juta dengan Kekayaan Mencapai Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik
    Raffi Ahmad
    ke publik.
    Berdasarkan laporan LHKPN, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni itu melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.033.996.390.568 pada 27 Desember 2024.
    Di sisi lain, Raffi selaku Utusan Khusus Presiden mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
    Dengan demikian, total upah bulanan yang didapat Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000.
    Ketentuan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
    “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
    Melalui data LHKPN yang dilaporkan, tercatat Raffi bukan Utusan Khusus Presiden dengan harta kekayaan terbanyak.
    Dari data yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono melaporkan punya harta kekayaan sebesar Rp 1,2 triliun.
    Kemudian, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas memiliki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1,5 triliun, tepatnya Rp 1.518.765.394.948.
    Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, Mari Elka Pangestu melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 89,1 miliar, tepatnya Rp 89.184.651.460, sedangkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani memiliki harta Rp 89,7 miliar atau tepatnya Rp 89.751.378.000.
    Dari data LHKPN, Raffi memiliki 23 unit kendaraan, yang terdiri atas 12 unit mobil dan 11 unit motor gede. Dari jumlah itu, nilai seluruh kendaraan milik Raffi mencapai Rp 55,1 miliar.
    Raffi tercatat memiliki tiga mobil seharga masing-masing Rp 14 miliar. Ketiga mobil itu adalah Rolls Rocye Phantom, Ferrari F8 Spider, dan Lamborghini Aventador. Sedangkan mobil paling murah yang dimiliki Raffi adalah BMW 318.
    Sementara itu, motor paling mahal yang ada di garasi Raffi adalah BMW M 1000 RR senilai Rp 1,6 miliar. Sedangkan yang paling murah yaitu Yamaha V 110 ZHE senilai Rp 15 juta.
    Rincian mobil yang dimiliki Raffi ada Rolls Royce Phantom senilai Rp 14 miliar, Toyota Alphard senilai Rp 1,3 miliar, Morgan Plus Six senilai Rp 3,6 miliar, Mini Cooper Morris senilai Rp 500 juta.
    Lalu, Ferrari F8 Spider senilai Rp 14 miliar, Lamborghini Aventlp senilai Rp 14 miliar, Mini Cooper S senilai Rp 875 juta, Dodge SRT Hellcat senilai Rp 4,5 miliar, Porshce Bettle 1303 senilai Rp 2,2 miliar, BMW 318 senilai Rp 40 juta, Toyota Inova Zenix senilai Rp 620 juta, dan Volkswagen senilai Rp 500 juta.
    Selanjutnya, kendaraan sepeda motor milik Raffi yaitu Harley Davidson FXCWC senilai Rp 427,5 juta, Piaggio GTV 250 senilai Rp 171 juta, Soib Naked Bike 400 senilai Rp 81 juta, Ducati Superbike 848 senilai Rp 225 juta, Ducati Diavel senilai Rp 270 juta.
    Kemudian, Piaggio Vespa 946 senilai Rp 427,5 juta, KTM 1290 Super Duke senilai 328,5 juta, Vespa Sprint S 150 senilai Rp 54 juta, Triumph Bonneville T100 senilai Rp 360 juta, BMW M 1000 RR senilai Rp 1,6 miliar, dan Yamaha V 110 ZHE senilai Rp 15 juta.
    Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Raffi Ahmad berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 737.156.974.400.
    Suami Nagita Slavina itu tercatat melaporkan kepemilikan atas 45 bidang tanah dan bangunan.
    Tercatat, ia punya satu bidang di Tangerang, Banten, dua bidang di Depok, Jawa barat. Kemudian, dua bidang Makassar, Sulawesi Selatan.
    Lalu, sembilan bidang di Tabanan, Bali. Serta, 28 bidang di Bandung Barat, Jawa Barat, dan tiga bidang di Jakarta Selatan.
    Berikut rinciannya:
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/445 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 45.000.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Depok, hasil sendiri, Rp 60.000.000.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/599 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri, Rp 25.000.000.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 2.500 m2/2.000 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 75.000.000.000
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 286 m2/1.144 m2 di Kabupaten/Kota Depok, hasil sendiri, Rp 85.000.000.000
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/599 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri, Rp 25.000.000.000
    7. Tanah Seluas 655 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 3.144.000.000
    8. Tanah Seluas 1.340 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 6.432.000.000
    9. Tanah Seluas 1.815 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 8.712.000.000
    10. Tanah Seluas 650 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 3.120.000.000
    11. Tanah Seluas 1.460 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 7.008.000.000
    12. Tanah Seluas 610 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 2.928.000.000
    13. Tanah Seluas 715 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 3.432.000.000
    14. Tanah Seluas 550 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 2.640.000.000
    15. Tanah Seluas 1.350 m2 di Kabupaten/Kota Tabanan, hasil sendiri, Rp 6.480.000.000
    16. Tanah Seluas 14.111 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri Rp 35.571.008.800
    17. Tanah Seluas 1.400 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.529.120.000
    18. Tanah Seluas 6.750 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 17.015.400.000
    19. Tanah Seluas 1.165 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 2.936.732.000
    20. Tanah Seluas 1.325 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.340.060.000
    21. Tanah Seluas 210 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 529.368.000
    22. Tanah Seluas 1.846 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 4.653.396.800
    23. Tanah Seluas 2.258 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri , Rp 5.691.966.400
    24. Tanah Seluas 2.323 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 5.855.818.400
    25. Tanah Seluas 1.390 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.503.912.000
    26. Tanah Seluas 1.557 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.924.885.600
    27. Tanah Seluas 1.400 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.529.120.000
    28. Tanah Seluas 3.592 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 9.054.713.600
    29. Tanah Seluas 3.375 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 8.507.700.000
    30. Tanah Seluas 980 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 2.470.384.000
    31. Tanah Seluas 745 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 1.877.996.000
    32. Tanah Seluas 1.117 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 2.815.733.600
    33. Tanah Seluas 3.500 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 8.822.800.000
    34. Tanah Seluas 15.550 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 39.198.440.000
    35. Tanah Seluas 4.200 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 10.587.360.000
    36. Tanah Seluas 2.545 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 6.415.436.000
    37. Tanah Seluas 2.014 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 5.076.891.200
    38. Tanah Seluas 6.930 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 17.469.144.000
    39. Tanah Seluas 3.193 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 8.048.914.400
    40. Tanah Seluas 1.325 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 3.340.060.000
    41. Tanah Seluas 4.100 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 10.335.280.000
    42. Tanah Seluas 1.138 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 2.868.670.400
    43. Tanah Seluas 4.479 m2 di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 11.290.663.200
    44. Tanah dan Bangunan Seluas 693 m2/693 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 85.000.000.000
    45. Tanah dan Bangunan Seluas 898 m2/898 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 55.000.000.000.
    Sebelum menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi dikenal sebagai artis, presenter, dan kini menjadi pengusaha.
    Raffi Ahmad lahir pada 17 Februari 1987 di Bandung, Jawa Barat. Ia menikah dengan Nagita Slavina dan kini telah dikaruniai dua putra, Rafathar (2015) dan Rayyanza (2021).
    Raffi Ahmad memulai kariernya di dunia hiburan sebagai aktor sinetron di usia remaja.
    Sinetron pertamanya adalah Tunjuk Satu Bintang pada tahun 2002. Namanya mulai melambung lewat peran dalam sinetron Senandung Masa Puber.
    Setelahnya, Raffi Ahmad lebih dikenal sebagai presenter. Salah satu acara yang paling sukses yang pernah ia pandu adalah acara musik Dahsyat.
    Pengalaman panjangnya berkecimpung di industri hiburan membuat Raffi terjun menjadi pengusaha. Bersama Nagita Slavina, Raffi mendirikan RANS Entertainment.
    Raffi dikenal dengan gaya hidup dan relasinya dengan banyak selebritas ternama. Ia saat ini dianggap sebagai salah satu artis paling sukses dan berpengaruh di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan Nasional 1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana
    pelantikan kepala daerah
    non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    .
    Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
    Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
    Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan
    dismissal
    ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
    Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan
    dismissal
    “Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
    Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
    Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
    dismissal
    . Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” ucapnya.
    Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
    Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
    “Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak,” imbuhnya.
    Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan
    dismissal
    .
    “Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito.
    Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
    Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
    “Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
    Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan
    dismissal
     yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
    Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
    Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan
    dismissal
    setelah dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Terakhir Keren Shallom kepada Orangtua, Jaga Kesehatan biar Datang Wisuda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Pesan Terakhir Keren Shallom kepada Orangtua, Jaga Kesehatan biar Datang Wisuda Nasional 31 Januari 2025

    Pesan Terakhir Keren Shallom kepada Orangtua, Jaga Kesehatan biar Datang Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keren Shallom Jeremiah (21) merupakan satu dari enam jenazah korban kebakaran
    Glodok Plaza
    , Tamansari, Jakarta Barat, yang telah teridentifikasi.
    Dewi (49), orangtua Keren, mengenang pertemuan terakhirnya dengan korban. Dewi ingat betul momen saat ia mengantarkan buah hatinya itu ke kampus untuk meminta tanda tangan revisi tugas.
    Momen itu terjadi pada Rabu (15/1/2025) atau pagi hari sebelum kejadian kebakaran Glodok Plaza.
    “Hari H saya yang mengantarkan ke kampusnya karena minta tanda tangan revisi. Terus dia bilang “Mah, nanti aku pulang pukul 21.00 WIB malam’. Oke,” kata Dewi di RS Polri Kramat Jati, Jumat (31/1/2025).
    Dewi menceritakan, saat itu Keren memegang tangannya dan meminta untuk menjaga kesehatan.
    “Dia bilang, ‘Mama panjang umur ya. Jaga kesehatan’ lalu saya tanya, untuk apa? ‘Biar mama datang ke wisuda saya’,” tutur Dewi.
    Dewi menjelaskan, anaknya datang ke Glodok Plaza untuk menghadiri ulang tahun salah satu teman anaknya.
    “Dia ke situ (
    Glodok plaza
    ) diundang ada ulang tahun, dia baru pertama kali kesitu,” ungkap Dewi.
    Dewi mengetahui anaknya di Glodok Plaza setelah melihat pesan WhatsApp yang masih terhubung dengan laptop yang ada di rumah.
    “Kenapa kami tahu? (Karena) terbuka chat semua, karena lewat laptop Keren belum di sign out. Jadi, terbuka semua WhatsApp. Jadi Keren di room 291 bersama temannya,” ucap Dewi.
    Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tiga jenazah
    korban kebakaran Glodok Plaza
    , Tamansari, Jakarta Barat.
    Salah satu korban adalah Ade Aryati (30), kasir sebuah diskotek di Glodok Plaza.
    Sementara, dua lainnya yakni calon pramugari bernama Desty Eka Putri S (24) dan influencer bernama Keren Shallom Jeremiah (21).
    “Tim gabungan telah berhasil kembali mengidentifikasi tiga orang korban. Sehingga sampai hari ini total telah ada enam korban yg telah berhasil diidentifikasi,” kata Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Polri Kramat Jati Kombes Erwinn Zainul, Jumat.
    Di tempat yang sama, Karodokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Edi mengatakan, polisi sudah memeriksa 14 kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza.
    “Sampai saat ini RS polri telah menerima 14 kantong jenazah kemudian korban yg dilaporkan hilang adalah 14 orang,” ungkap Nyoman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025 Nasional 31 Januari 2025

    Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, hingga 31 Januari 2025, baru 145.320 orang dari total 418.665 penyelenggara negara yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ).
    KPK menyatakan, data tersebut termasuk para penyelenggara negara baru yang telah menyampaikan LHKPN pada jabatannya, seperti pejabat di Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.
    “Sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
    Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN tersebut terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
    Dari bidang eksekutif tercatat baru 111.880 orang dari total 334.437 wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
    Kemudian, pada bidang legislatif tercatat baru 8.121 orang atau 40,16 persen dari total 20.223 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen dari total 18.070 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat baru 9.767 orang atau 21,26 persen dari total 45.935 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.
    Berdasarkan data tersebut, KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD agar segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.
    kpk
    .go.id/ sebelum 31 Maret 2025.
    “Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan Nasional 31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025.
    Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela
    (dismissal)
    yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.
    “Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-
    upload
    ,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.
    “Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak
    strong
    supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.
    Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan
    dismissal
    dibacakan.
    Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil
    dismissal
    telah diserahkan.
    Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
    “Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.
    Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
    Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa
    Pilkada Serentak 2024
    yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
    Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan
    dismissal
    MK.
    Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
    Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja Nasional 31 Januari 2025

    Hidayat Nur Wahid: Hubungan PKS dan Partai Gelora Baik-baik Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, hubungan antara PKS dan Partai Gelora tetap berjalan baik, tanpa ada permasalahan apa pun.
    Hal itu disampaikan HNW saat menanggapi laporan terhadap politikus PKS, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan menghina Partai Gelora.
    “Kita baik-baik saja (hubungannya),” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Jumat (31/1/2025).
    Dia bahkan mengaku sempat bertemu dengan beberapa politikus Gelora dalam acara yang digelar di MPR RI.
    Dalam acara tersebut, HNW mengaku saling bertegur sapa dan bersalaman.
    “Tadi ada kawan Gelora yang datang juga. Saya juga salaman dengan mereka, enggak masalah,” jelas HNW.
    Terkait laporan terhadap Mardani, HNW menyatakan bahwa PKS menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MKD.
    Ia menekankan bahwa Mardani, sebagai anggota DPR, memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilayangkan.
    “MKD memiliki mekanismenya, dan Pak Mardani sebagai anggota DPR tentu juga mempunyai imunitas. Tapi sekaligus juga mempunyai hak jawab. Saya persilakan semuanya pergunakan hak yang diberikan oleh undang-undang,” kata HNW.
    Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa PKS menghormati Partai Gelora sebagai salah satu peserta pemilu yang memiliki hak dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Wakil Ketua MPR RI itu juga memastikan bahwa PKS akan tetap menghormati semua proses yang berlangsung di DPR RI, termasuk mekanisme pelaporan ke MKD.
    “Gelora adalah salah satu partai politik yang ikut pemilu sebagaimana yang lain. Semuanya melaksanakan hak dan kewenangannya sesuai aturan yang ada. Tentu saja kita menghormati aturan-aturan yang ada, termasuk yang berlaku di DPR,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus politikus PKS, Mardani Ali Sera, dilaporkan ke MKD karena dianggap telah menghina dan mengolok-olok Partai Gelora.
    “Terkait aduan saya itu, kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai 0 koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-ngolok, selalu mengolok-ngolok Partai Gelora,” kata simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    Ika mengatakan, pernyataan Mardani yang ia permasalahkan terjadi saat acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ pada Selasa (21/1/2025) lalu.
    Ika menilai Mardani tidak pantas melakukan hal itu, apalagi dia menduduki jabatan Ketua BKSAP DPR.
    “Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP. Di mana di acara itu dia menjelaskan, mengolok-ngolok dengan dalil bahwa ‘PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora’, dengan tertawa yang terbahak-bahak,” tuturnya.
    “Kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya, karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” sambung Ika.
    Adapun di dalam laporan yang Ika sampaikan ke MKD DPR, tertulis bahwa Mardani dinilai menghina Partai Gelora.
    “Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih mengutamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas,” bunyi laporan tersebut.
    Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari simpatisan Gelora itu.
    Dek Gam menyebut MKD akan menindaklanjuti seluruh laporan tanpa tebang pilih.
    “Kita terima yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera, laporan terkait dengan pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI. Kita enggak ada urusan mau siapa pun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil,” kata Dek Gam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.