Penembakan WNI di Malaysia, KP2MI Sebut Penempatan Tenaga Kerja Ilegal Ada dari Tahun ke Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) Mangiring H. Sinaga mengatakan, penempatan tenaga kerja secara ilegal selalu terjadi dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan Mangiring dalam acara Dielaektika tvMuhammadiyah dengan tajuk “Panas Dingin Indonesia-Malaysia”, Sabtu (1/2/2025), yang membahas peristiwa penembakan
WNI
di Malaysia.
“Fenomena penempatan
pekerja migran Indonesia
di Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi itu dari tahun ke tahun tetap ada,” kata Mangiring.
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat peristiwa ini terus berulang.
Pertama adalah edukasi terhadap warga yang berangkat lewat jalur ilegal tidak sampai sehingga mereka tidak mengetahui prosedur yang benar seperti apa.
Kedua adalah eks pekerja migran yang di-
blacklist
dari keimigrasian sehingga harus menempuh jalur ilegal untuk kembali bekerja di Malaysia.
Ketiga adalah aksi makelar yang tidak ada habisnya sehingga membuat pekerja migran Indonesia banyak yang berstatus ilegal
“Dan yang pasti ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dan dari kedua sisi negara disebut tekong-tekong mereka juga melakukan komunikasi langsung, sehingga memotong menurut mereka memotong proses penempatan itu tetapi sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan dari sisi aspek perlindungannya,” ujarnya.
“Karena hal tersebut ketika terjadi permasalahan kita sangat susah dalam hal menjamin hak-hak perlindungan mereka,” kata Mangiring lagi.
Terakhir, perjanjian kontrak kerja yang dilanggar karena iming-iming gaji yang lebih besar sehingga dihitung sebagai tenaga kerja ilegal.
Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini APMM, mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2022/09/30/63367d870fe8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penembakan WNI di Malaysia, KP2MI Sebut Penempatan Tenaga Kerja Ilegal Ada dari Tahun ke Tahun Nasional 2 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/01/679def30a998c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan Nasional 1 Februari 2025
Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 itu, akan diatur soal pembentukan
Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja)
RUU BUMN
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membacakan laporan panja di rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
“Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi.
Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi
penyandang disabilitas
serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Eko menambahkan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.
“Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia.
Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur.
Lalu, pengaturan terkait
business judgment rule
.
“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Eko, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.
Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.
Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.
RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.
Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
“Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” ucap dia.
Adapun Komisi VI DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke paripurna mendatang agar disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
“Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/31/679cd4958380c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komitmen Menkomdigi Bangun Ekosistem Digital dan AI Diapresiasi Nasional 1 Februari 2025
Komitmen Menkomdigi Bangun Ekosistem Digital dan AI Diapresiasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi Digital
Meutia Hafid
yang berkomitmen membangun ekosistem
kecerdasan buatan
(AI) atau
artificial intelligence
mendapat apresiasi dari pakar telematika
Roy Suryo
.
Roy menilai komitmen Meutia ini sebagai langkah maju dibanding Kementerian Kominfo yang sebelumnya.
“Saya mengapresiasi Menkomdigi saat ini setidaknya lebih punya
concern
(terkait AI) dibanding Menkominfo periode sebelumnya,” ujar Roy, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Roy mengatakan, komitmen Meutia terkait pengembangan AI tersebut menjanjikan masa depan digital Indonesia yang cukup baik.
Meski memberikan apresiasi, Roy juga memberikan catatan kritis terkait masih banyak pekerjaan rumah kementerian yang sebelumnya dipimpin terdakwa koruptor Johnny G Plate dan Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie tersebut.
Misalnya, terkait dengan ujaran kebencian yang masih banyak beredar di media sosial, juga terkait dengan pembatasan usia bermedia sosial.
Roy berharap, komitmen yang diucapkan Meutia bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan.
“Jadi, sekali lagi meski saya tetap optimis Komdigi saat ini akan lebih baik dibanding Kominfo sebelumnya, namun apa yang dikatakan sebagai upaya mempercepat
transformasi digital
untuk mendukung kemandirian ekonomi, penguasaan teknologi, dan pengembangan SDM unggul sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tersebut perlu dibuktikan secara nyata dan bukan sekadar omong-omong saja,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah terus mempercepat transformasi digital untuk mendukung kemandirian ekonomi, penguasaan teknologi, dan pengembangan SDM unggul.
Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, digitalisasi menjadi faktor kunci dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam 100 hari pertama kabinet, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di berbagai sektor, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan ekonomi digital.
“AI kini menjadi arena kompetisi global. Indonesia tidak bisa hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi harus membangun ekosistem digital yang mandiri dan kompetitif,” ujar Meutya Hafid dalam Beritasatu Economic Outlook 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).
Dalam forum bertema Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru, Menkomdigi menyoroti bagaimana inovasi, strategi, dan kesiapan menghadapi perubahan lebih penting daripada sekadar besarnya modal investasi.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi digital, dengan GMV yang diperkirakan mencapai USD 90 Miliar pada 2024. Dengan strategi yang tepat, kita bisa menjadi pemain utama di Asia Tenggara,” tegasnya.
Pemerintah saat ini berfokus pada tiga pilar utama transformasi digital: inklusif, memberdayakan, dan tepercaya.
Inklusif dengan memastikan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan industri dalam ekosistem digital; memberdayakan, menekankan teknologi memberikan manfaat nyata dan mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online atau pinjaman ilegal; dan tepercaya, berfokus pada keamanan data dan kedaulatan digital Indonesia.
Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menyiapkan Indonesia menghadapi bonus demografi 2030, di mana 68 persen populasi berada dalam usia produktif.
“Ini peluang besar. Kita harus memastikan generasi muda siap bersaing secara global dengan 9 juta talenta digital yang kompeten,” tambahnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Ia mengajak industri, akademisi, media, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang kuat.
“Kita harus bergerak bersama, dengan visi yang jelas dan keberanian untuk berinovasi. Masa depan digital Indonesia ada di tangan kita semua,” tutupnya.
Dalam acara itu, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
Tampak hadir Deputi I Kantor Komunikasi Kepresidenan Isra Ramli, Executive Chairman B Universe Enggartiasto Lukita, Direktur Utama B Universe Rio Abdurachman, Pemimpin Redaksi BeritaSatu Syukri Rahmatullah, serta perwakilan dari industri digital nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2013/07/31/15214070000-a-tni780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Sipil Jadi Tentara Siber, Anggota DPR: Sulit Kalau Prajurit TNI Nasional 1 Februari 2025
Soal Sipil Jadi Tentara Siber, Anggota DPR: Sulit Kalau Prajurit TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI
Rizki Aulia Rahman Natakusumah
menekankan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika lingkungan strategis saat ini mendorong
TNI
untuk melakukan terobosan demi menjaga kedaulatan negara.
Rizki mengungkapkan, tantangan terbesar adalah melatih prajurit TNI yang telah terlatih secara konvensional untuk dapat menangani perkara siber.
“Kami kira memang akan sulit kalau mempersiapkan prajurit TNI yang sudah telanjur dilatih dengan pendekatan yang konvensional untuk bisa menangani masalah siber,” kata Rizki, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/2/2025).
Menyikapi hal tersebut, Rizki mendorong perlunya
strategi baru
agar TNI dapat menghadirkan prajurit yang andal dalam menangani persoalan siber.
“Jadi perlu ada strategi lainnya untuk menghadirkan prajurit yang cakap penanganan masalah siber oleh alat negara seperti TNI,” ujarnya.
Komisi I DPR RI mendukung inovasi dari pimpinan tertinggi TNI untuk memastikan TNI tetap relevan sebagai ujung tombak pertahanan negara.
Rizki menegaskan bahwa Komisi I DPR RI siap berdiskusi mengenai ide merekrut warga sipil menjadi
tentara siber
.
“Hal ini perlu komunikasi antar lembaga yang solid karena rencana tersebut akan berimplikasi signifikan terhadap dasar hukum operasional TNI, mulai dari undang-undang hingga konstitusi negara,” ungkapnya.
“Maka dari itu, kami dari Komisi I DPR RI membuka diri untuk berdiskusi dengan pemegang kebijakan terkait, seperti Kemhan dan TNI, untuk mempertimbangkan ide dari panglima tersebut,” tambah Rizki.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya sedang menyiapkan Satuan Siber yang berbeda dengan matra lain yang telah ada.
Agus menyatakan, TNI berencana untuk merekrut masyarakat sipil yang ahli di bidang siber untuk menjadi tentara.
Dia mengatakan, langkah ini diambil karena lebih mudah dibandingkan mengajarkan prajurit TNI untuk menguasai bidang siber.
“Kalau di bidang lain seperti siber, saya merekrut khusus siber yang memang dia yang tadinya orang siber, sipilnya siber, kita jadikan tentara,” kata Panglima, dalam rapat pimpinan (rapim) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/01/679e1146c5baa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/01/679deed96e505.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/01/679e045dc7479.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/01/679de030ebfe8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)