Category: Kompas.com Nasional

  • Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui

    Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui

    Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada peringatan soal anomali yang terbaca dari gelagat PT Jembatan Nusantara (JN) yang dulu diabaikan Ira Puspadewi.
    Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu telah dinyatakan bersalah karena proses akuisisi PT JN menyebabkan sejumlah permasalahan.
    Adanya beban baru dan kewajiban yang memberatkan
    PT ASDP
    membuat Ira dinyatakan bersalah dan berujung divonis 4,5 tahun penjara.
    Sebelum diakuisisi PT ASDP, PT JN disebutkan memiliki beban utang senilai Rp 583 miliar kepada sejumlah bank. Utang ini menjadi kewajiban ASDP selaku pemilik baru PT JN.
    “Bahwa pengalihan kewajiban utang yang cukup besar, yaitu diketahui bahwa PT JN memiliki utang perbankan sekitar Rp 583 miliar per 31 Desember 2020 pada BNI, BRI, dan BSI melalui berita acara likuidasi dan kesepakatan final,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Selain beban utang bank, PT ASDP juga mewarisi beban perawatan dan perbaikan kapal milik PT JN.
    Berdasarkan fakta persidangan, PT JN disebutkan menunda docking rutin untuk 12 kapal agar biaya ini menjadi tanggung jawab PT ASDP usai akuisisi dilaksanakan.
    “Bahwa pengalihan beban perawatan kapal dengan penundaan
    docking
    (perbaikan kapal) rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan agar beban pemeliharaan terjadwal tahun 2021 dialihkan kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN,” lanjut Hakim Ana.
    Selain itu, PT JN disebutkan punya riwayat perawatan kapal yang buruk.
    Dari 53 kapal milik PT JN yang kemudian menjadi milik PT ASDP, banyak dari kapal-kapal ini yang ternyata rusak.
    Kondisi kapal yang rusak ini disembunyikan PT JN agar akuisisi tetap berlangsung.
    “Kapal-kapal yang diakuisisi ternyata memiliki riwayat perawatan yang buruk dan banyak kerusakan tersembunyi, termasuk kapal yang kondisinya kandas atau karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara,” kata Hakim Ana.
    Biaya perawatan dan perbaikan kapal rusak dan karam ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT JN selaku manajemen lama.
    Namun, pada kenyataannya, biaya ini justru ditanggung PT ASDP selaku pemilik baru PT JN.
    “Meskipun perjanjian menyebutkan biaya perbaikan Kapal Marisa Nusantara seharusnya menjadi kewajiban manajemen lama PT JN, faktanya, PT ASDP atau PT JN manajemen baru yang harus membiayai biaya perbaikan dan docking tersebut,” imbuh hakim.
    Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya penolakan rencana akuisisi dari para komisaris PT ASDP.
    Hakim pun mengutip pernyataan dari Komisaris ASDP pada saat itu, Nandang, yang menyoroti anomali yang dia cermati dari PT Jembatan Nusantara atau JN.
    “Pada pertemuan di BOD (Board of Directors), disampaikan (oleh Nandang) kepada dewan direksi, ‘Belum pernah ada pengusaha di republik ini yang mau berbagi hasil dengan pemerintah. Jika pengusaha tersebut mau berbagi, maka pengusaha tersebut sedang dalam kesulitan,’” kata hakim.
    Peringatan dari Nandang ini diabaikan oleh Ira dan dua terdakwa lainnya.
    Eks Komisaris Utama PT ASDP Lalu Sudarmadi juga pernah menolak rencana akuisisi PT JN.
    Risiko akuisisi dan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN juga pernah dilaporkannya kepada Menteri BUMN 2020, Erick Thohir.
    Namun, setelah melaporkan potensi kerugian ini, Lalu Sudarmadi justru dicopot dari kursi Komut PT ASDP.
    Saiful Haq Manan pun dipilih untuk mengisi posisi itu sebelum akhirnya diganti lagi pada tahun 2024.
    Setelah pergantian komisaris ini, proses akuisisi PT JN berlangsung sesuai rencana Ira dkk.
    Hal ini kemudian berujung pada kasus yang menimpanya.
    Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
    Ira Puspadewi
    divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber)
    Bareskrim Polri
    , Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh korban berinisial HFS pada 9 Juli 2025.
    Andri menjelaskan kronologi yang dialami HFS.
    Pada Agustus 2021, korban mengajukan
    pinjaman online
    melalui beberapa aplikasi, dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto.
    Seluruh pinjaman tersebut telah dibayarkan dan lunas.
    Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
    Meski pinjaman sudah lunas, korban terus diperas hingga harus melakukan pembayaran berulang kali.
    “Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu, saudari HFS kembali mendapat ancaman yang sama, namun kali ini juga dikirimkan kepada keluarga sehingga menyebabkan korban malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.
    Merasa tertekan, HFS kemudian membuat laporan polisi pada 9 Juli 2025.
    Total kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar, meski ia tidak lagi mengajukan pinjaman baru.
    Andri memaparkan sejumlah bentuk ancaman yang dikirim oleh para pelaku melalui laptop dan ponsel.
    Ancaman dari aplikasi Dompet Selebriti, misalnya, berisi intimidasi penyebaran foto dan
    data pribadi
    korban ke seluruh kontak.
    “Jika tetap tidak ada pembayaran di Dompet Selebriti, kami akan kirimkan foto anda plus beritahu utang
    pinjol
    anda ke nomor-nomor di HP anda, bayar sekarang,” kata Andri menirukan pesan pelaku.
    Sementara itu, dari aplikasi Pinjaman Lancar, ancaman dilakukan dengan kata-kata yang sangat kasar dan penghinaan terhadap korban dan keluarganya.
    Menurut Andri, kata-kata kasar itu sengaja disamarkan dengan kombinasi angka dan huruf untuk menghindari pemblokiran oleh penyedia layanan.
    Para pelaku juga mengirimkan foto manipulasi, berupa gambar tubuh wanita telanjang yang disunting dengan wajah korban.
    Foto tersebut kemudian dikirim kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tekanan.
    Dari hasil penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam operasi
    pemerasan
    dan penyebaran data pribadi tersebut. “Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Andri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketum MUI: Ulama Perlu Mengambil Peran Agar Indonesia Jadi Negara Mandiri

    Ketum MUI: Ulama Perlu Mengambil Peran Agar Indonesia Jadi Negara Mandiri

    Ketum MUI: Ulama Perlu Mengambil Peran Agar Indonesia Jadi Negara Mandiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendorong peran ulama dalam Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri.
    Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XI
    MUI
    di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
    “Ulama perlu mengambil peran agar negara dan bangsa ini benar-benar menjadi negara mandiri. Karena, memang kita rasakan dan kita lihat, itu semuanya belum menjadi kenyataan,” ujar Anwar dalam pembukaannya.
    Para ulama dan cendikiawan diajaknya untuk bersatu dalam membangun Indonesia menjadi negara maju.
    Menurutnya, membangun Indonesia bukan hanya merupakan tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab ulama dan cendikiawan.
    “Kemandirian bangsa ini tentu tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak serta-merta menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga harus kita tanamkan dalam jiwa kita semuanya bahwa ulama, para intelektual, para cendekiawan juga harus merasa memiliki tanggung jawab,” ujar Anwar.
    Di samping itu, ia menekankan pentingnya sinergi demi mewujudkan Indonesia yang
    baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur
    atau negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya.
    “Inilah pentingnya ke depan kita harus membangun sebuah sinergitas untuk membawa bangsa negara ini menjadi bangsa negara yang kuat. Kekuatan kita adalah kekuatan bangsa Indonesia. Marilah kita ber-Munas untuk melahirkan pikiran-pikiran yang positif, yang baik, demi masa depan bangsa dan negara, juga demi masa depan umat Islam,” ujar Anwar.
    Munas XI MUI
    tahun ini mengangkat tema “Meneguhkan Peran Ulama Untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat” pada 20 hingga 23 November 2025.
    Sebelum sambutan dari Anwar, Ketua Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa agenda utama Munas adalah untuk memilih ketua umum baru lembaga tersebut.
    “Salah satu agendanya yang juga penting ini ialah memilih pemimpin baru
    Majelis Ulama Indonesia
    ,” ujar Masduki saat membacakan laporan pelaksanaan Munas XI MUI.
    Ia menjelaskan, nantinya akan ada pembahasan dan pengesahan tata tertib terkait pemilihan ketua umum MUI periode 2025-2030.
    Setelah itu, akan ada pembentukan dewan pimpinan dan pimpinan dewan pertimbangan MUI periode 2025-2030, serta pengusulan dan penetapan tim formatur.
    “Sehingga dengan demikian, semuanya Insya Allah mudah-mudahan berkah akan berlangsung damai, teduh, tidak ada masalah apa-apa,” ujar Masduki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

    KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

    KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025).
    Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
    Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa
    Ekiawan Heri Primaryanto
    .
    Menurut pantauan
    Kompas.com
    , tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
    Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang bak tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar tersebut.
    Untuk menyusun tumpukan uang itu, sejumlah petugas KPK berkemeja merah tampak keluar bergantian sambil mendorong troli berisi bal-bal uang.
    Mereka kemudian berbaris, mengangkat setiap bal secara estafet hingga membentuk susunan yang tampak di panggung.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena bangunan itu dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
    “Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, kemudian mobil, dan motor, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, di kantornya, Kamis (20/11/2025).
    Selain rumah, KPK juga menyita surat kepemilikan, satu mobil Mazda, dan dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 serta Honda PCX.
    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk proses pembuktian.
    “Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    . Terlebih, sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini adalah Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara,” tambah dia.
    Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh
    Kementerian Agama
    .
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI memastikan kiper sepak bola muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rizki Nur Fadhilah (18) dalam kondisi sehat dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Charles Honoris
    saat menjelaskan soal hasil koordinasinya dengan KBRI di
    Kamboja
    , terkait kabar Rizki yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ).
    “Saya tadi sudah komunikasi dengan Dubes kita di Kamboja. Rizki dalam kondisi baik dan sudah di KBRI. Proses pemulangan Rizki juga sedang dijalankan,” ujar Charles saat dihubungi, Kamia (20/11/2025).
    Saat ini, lanjut Charles, pihak KBRI sedang memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan exit visa untuk Rizki.
    Politikus PDI-P itu memastikan bahwa Komisi IX akan mengawal proses pemulangan Rizki. Dia berharap, Rizki sudah bisa kembali ke Indonesia dari Kamboja dalam beberapa hari depan.
    “Dalam beberapa hari ke depan sepertinya sudah bisa kembali ke tanah air. Semoga prosesnya lancar,” ucap Charles.
    Saat ditanya mengenai kepastian kabar Rizki adalah korban TPPO, Charles mengaku mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berangkat ke Kamboja atas keinginan pribadi.
    Namun, Charles meminta penjelasan terkait hal tersebut ditanyakan langsung Kementerian Luar Negeri maupun KBRI.
    “Informasinya yang bersangkutan berangkat atas keinginan sendiri. Mungkin lebih jelasnya minta penjelasan dari KBRI atau
    Kemlu
    ,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, pemberitaan mengenai kasus yang menimpa
    Rizki Nur Fadhilah
    ramai di media sosial dan pemberitaan di Indonesia.
    Narasi yang beredar menyebut Rizki Nur Fadhilah menerima tawaran sebagai pemain bola di Medan, tetapi tanpa diketahui sebabnya dia menyasar sampai ke Kamboja dan diduga menjadi korban TPPO.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025. Kemudian, Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja menginformasikan bahwa Rizki Nur Fadhilah (18) tiba di kantor pada Rabu (19/11/2025) pukul 06.00 waktu setempat.
    Saat datang ke
    KBRI Phnom Penh
    , Rizki Nur Fadhilah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani memohon agar dapat kembali ke Indonesia setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempatnya bekerja.
    “Pagi ini sekitar pukul 06:00 waktu RNF, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring di mana dia sebelumnya bekerja,” bunyi siaran pers KBRI Phnom Penh, Rabu (19/11/2025).
    Setelah KBRI Phnom Penh melakukan pendalaman, Rizki Nur Fadhilah mengaku mendapatkan info lowongan pekerjaan di Kamboja lewat media sosial.
    Rizki Nur Fadhilah juga disebut telah mengetahui akan bekerja di Kamboja, tetapi ia tidak memberitahukannya kepada keluarga.
    “RNF mendapatkan info lowongan pekerjaan via sosial media dan selama proses perekrutan tidak mendapatkan tekanan. Tidak terdapat pula kekerasan fisik saat yang bersangkutan berada di sindikat penipuan daring di Sihanoukville,” tulis KBRI Phnom Penh.
    “Berbagai kondisi tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO. Saat ini, KBRI Phnom Penh sedang mengurus dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kamboja agar RNF dapat segera kembali ke Indonesia,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing

    Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing

    Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
    Dia menilai Indonesia masih tertinggal dibanding banyak negara ASEAN yang memberlakukan kebijakan bebas visa untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.
    “Kita tidak boleh kalah bersaing. Jika negara-negara tetangga sudah membuka visa gratis dan kunjungan mereka meningkat tajam, Indonesia harus melakukan langkah serupa agar tetap kompetitif di ASEAN maupun global,” kata Evita di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
    Ia menyebutkan, negara-negara Asia Tenggara telah memberikan bebas visa kunjungan kepada sebagian besar wisatawan asing, termasuk wisatawan dari pasar-pasar besar seperti China, India, Rusia, Eropa, dan negara-negara Timur Tengah.
    Sementara, Indonesia yang punya potensi pariwisata terbesar di kawasan seperti Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat, Mandalika, Danau Toba, Likupang, Borobudur, dan ratusan destinasi lainnya, dia menilai Indonesia justru belum memaksimalkan peluang tersebut.
    Menurut dia, kebijakan bebas visa terbukti meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan serta memperkuat industri pariwisata negara-negara tersebut
    Sedangkan, Indonesia justru mencabut kebijakan bebas visa kunjungan wisata pada saat negara lain berlomba memberikannya pascapandemi Covid-19.
    Akibatnya, kunjungan turis mancanegara ke Indonesia tercatat stagnan dibandingkan negara-negara tetangga setelah pandemi Covid-19.
    Politikus PDI Perjuangan itu mencatat,  kunjungan ke Malaysia itu pada delapan bulan pertama 2025 sudah mencapai 28 juta dari target 31,4 juta tahun 2025, sedangkan kunjunga ke Thailand mencapai 24 juta pada sembilan bulan pertama 2025 dan mereka target 33,4 juta tahun ini.
    Sedangkan, dalam sembilan bulan pertama 2025, Indonesia baru meraih 11,43 juta dari target 15 juta sampai akhir 2025.
    Data itu pun menunjukkan, kunjungn turis mancanegara didominasi di Bali, yaitu sekitar 5,3 juta pada Januari-September 2025, sementara destinasi lain terkesan sepi.
    “Bali memang ramai tapi jangan lupa secara nasional kita melihat destinasi wisata kita itu belum mampu menarik lebih banyak wisman untuk berkunjung, seperti Danau Toba, Batam, Jakarta, Likupang-Manado, Lombok, Makassar, Bangka Belitung, dan lainnya,” kata Evita.
    Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan
    visa Indonesia
    masih terlalu restriktif, dan tidak sejalan dengan semangat peningkatan daya saing pariwisata nasional.
    Padahal, ia yakin kebijakan bebas visa bakal mmeningkatkan jumlah kunjungan wisman secara drastis, yang kemudian akan mendorong belanja wisatawan yang berdampak langsung pada UMKM, hotel, restoran, transportasi, dan pelaku ekonomi kreatif, memperluas lapangan kerja, menumbuhkan investasi dan konektivitas udara.
    Meskipun begitu, dia pun menyerahkan kepada pemerintah terkait syarat batas waktu kunjungan bagi wisman dengan tetap memperhatikan aspek keamanan nasional dan pengawasan keimigrasian.
    “Apakah dikembalikan seperti sebelumnya diberikan untuk 159 negara atau harus dipilih berdasarkan potensi kunjungan yang lebih besar kita persilakan kepada pemerintah untuk menentukannya,” kata Evita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
    Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
    Kalimantan Barat
    .
    “Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
    Sebelumnya,
    Halim Kalla
    berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
    Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
    Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Kasus tersebut menyebabkan
    kerugian negara
    mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
    Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.