Category: Kompas.com Nasional

  • Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai Nasional 4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Choirul Anam menegaskan, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. 
    Hal ini disampaikan Anam menanggapi kasus pemerasan kepada remaja yang dilakukan oleh dua oknum polisi di
    Semarang
    pada Jumat (31/1/2025).
    “Apapun baju yang dipakai, ketika dia mengaku kepolisian dan melakukan tindakan tercela tersebut, pemerasan dalam konteks ini, itu enggak boleh, itu pelanggaran,” ujar Choirul Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Untuk itu, Polri, terkhususnya bidang Propam dan Polresta Semarang, didorong untuk segera memproses dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ini.
    “Kami mendorong Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka ini,” lanjut dia.
    Anam mengatakan, pemeriksaan kepada dua oknum ini bukan hanya untuk kepentingan Polri maupun informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan anggota yang terlibat itu sendiri.
    “Kalau itu benar terjadi, kan dia penting untuk menjelaskan posisinya,” kata Anam.
    Selain itu, penindakan dan pemeriksaan ini penting bagi Polri untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam hal menindaklanjuti semua pelanggaran yang ada.
    Peristiwa serupa juga disebutkan tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
    Diberitakan, dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
    Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.
    Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).
    Kasus ini bermula ketika pasangan remaja tersebut sedang memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
    Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
    Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
    Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.
    Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
    Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.
    Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina Nasional 4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri agar menjadi
    subpangkalan resmi
    Pertamina melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP).
    Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan pengecer dapat menjual elpiji 3 kilogram (kg) lagi kepada masyarakat.
    “Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di
    aplikasi MAP
    agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
    Hasan juga menambahkan bahwa Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi.
    “Guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” imbuhnya.
    Menurut Hasan, jika pengecer sudah terdaftar secara resmi di aplikasi MAP, harga di tingkat konsumen dapat terjaga dan distribusi elpiji 3 kg dapat tepat sasaran.
    “Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” lanjut dia.
    Sebelumnya, pemerintah telah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
    Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak dapat membeli elpiji 3 kg melalui pengecer.
    Namun, pada malam sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg.
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
    Menurut Dasco, aturan-aturan yang akan diterapkan nantinya bertujuan untuk menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak membebani masyarakat.
    “Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini Nasional 4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bareskrim Polri
    akan melakukan gelar perkara terkait
    kasus pagar laut
    di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
    “Kemudian tindak lanjut proses, kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Sebelum melaksanakan gelar perkara, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    “Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” kata Djuhandhani.
    Tujuh orang saksi yang diperiksa adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
    Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.
    Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
    “Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
    Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.
    Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).
    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat Nasional 4 Februari 2025

    Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan, pada 1 Februari, Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kepolisian Selangor telah menangkap satu WNI terkait
    penembakan WNI di Malaysia
    .
    “WNI tersebut memasuki Malaysia dengan visa turis dan ditahan oleh kepolisian untuk membantu investigasi,” mengutip keterangan tertulis Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Senin (4/2/2025).
    Judha mengatakan bahwa hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut. KBRI Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
    Judha menyebutkan, pada 31 Januari, KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor).
    Kepala Polis itu menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan, termasuk terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat, ujar Judha.
    Judha juga menyebutkan, dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan yang dimaksud, terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang digunakan untuk menyelidiki petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.
    “Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan. APMM telah menyatakan bersedia bekerja sama dengan PDRM dalam proses investigasi,” ujarnya.
    Mengenai WNI korban penembakan oleh APMM tersebut, kata Judha, salah satu dari dua korban yang dalam keadaan kritis telah dikonfirmasi dalam kondisi stabil dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa pada Senin.
    Kondisi korban yang berasal dari Aceh itu juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kemlu RI, ujar Judha.
    “Sementara satu WNI lainnya masih dalam pemantauan dan rawatan intensif pihak rumah sakit, sehingga masih belum bisa memberikan keterangan dan belum terverifikasi identitasnya,” tambahnya.
    Judha pun menambahkan dua WNI yang berasal dari Provinsi Riau sudah dinyatakan sembuh dan saat ini mereka tengah diambil keterangannya oleh pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tukin Tak Cair, Dosen Melawan…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Tukin Tak Cair, Dosen Melawan… Nasional 4 Februari 2025

    Tukin Tak Cair, Dosen Melawan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratusan dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memenuhi jalan di sekitar patung kuda dekat pintu masuk Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
    Mereka berdemo dengan pakaian serba putih, sambil menenteng sejumlah spanduk besar yang didominasi warna merah.
    Demo itu menuntut agar tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen ASN di bawah naungan Kemendikti segera cair.
    “Kawal tukin dosen ASN Kemendikti Saintek sampai masuk rekening,” begitu tulis salah satu spanduk.
    “Semarjaya. Sebelum masuk rekening jangan percaya,” tulis spanduk lainnya.
    Selain spanduk-spanduk besar, ada pula tulisan di sebuah wadah karton besar yang bisa dikalungkan di depan leher para pedemo.
    Karton-karton besar itu berisi tulisan nyeleneh, tepat di depan mobil komando dilengkapi orator yang berteriak tanpa henti.
    “Jangan tanya aku di mana. Aku lagi berjuang. #Berjuang4tukin,” tulis spanduk itu.
    “Berjuang demi ayang (X). Berjuang demi tukin (?),” tulis spanduk lainnya.
    Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Aliansi Dosen Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan mengatakan, aksi diikuti oleh sekitar 300 dosen dari seluruh Indonesia.
    “Jadi untuk hari ini, kami sekitar 300-an dosen yang berasal dari seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua, hadir di sini untuk menuntut hak kami yang tidak pernah dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 2020,” ucap Anggun di sela-sela demo, Senin siang.
    Setidaknya, ada dua tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini.
    Pertama, pastikan tunjangan kinerja untuk dosen Kemendikti Saintek tahun 2025 dianggarkan oleh pemerintah, kemudian dicairkan hingga masuk ke rekening.
    Sebab sejauh ini, kementerian hanya memiliki dana sekitar Rp 2,5 triliun yang hanya bisa memenuhi tukin untuk 30.000 dosen.
    “Kementerian mengatakan bahwasannya mereka hanya punya uang Rp 2,5 triliun. Kalau kita hitung, itu hanya bisa meng-cover sekitar 30.000 dosen. Sementara keseluruhan jumlah dosen yang ada itu sekitar 80.000, bapak-ibu semuanya. Jadi kami ingin Tukin for all buat semuanya,” kata Anggun.
    Tuntutan kedua adalah menuntut agar pemerintah segera membayarkan tukin dari tahun 2020-2024, yang selama ini belum mereka terima.
    Menurut para pedemo, mereka mendapat perlakuan diskriminasi karena pegawai lain selain dosen yang juga bekerja di perguruan tinggi memiliki pendapatan yang lebih tinggi.
    Tukin untuk dosen di kementerian dan lembaga lain pun tak ada masalah.
    “Selama ini, pegawai lain, dosen di kementerian lain, kemudian juga pekerjaan yang di kampus, seperti laboran, pustakawan, pranata komputer, tenaga administrasi yang ada di kampus, itu dibayarkan tukin-nya. Dan hanya dosen saja yang tidak pernah dibayarkan,” tuturnya.
    Seturut rencana, para dosen bakal melakukan aksi mogok nasional jika aspirasi mengenai pencairan tukin tidak diindahkan.
    Aksi mogok nasional itu juga akan dilakukan jika pemerintah tidak mengalokasikan anggaran tukin untuk dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek.
    Sebab melalui aksi ini, ia berharap Presiden Prabowo Subianto bakal terbuka hatinya, lalu mengalokasikan tukin untuk para dosen.
    “Kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah yang lebih tinggi lagi levelnya, yaitu teman-teman sudah menyuarakan untuk aksi mogok nasional. Semua dosen itu akan berhenti mengajar, memberikan pelayanan kepada mahasiswa, sampai pemerintah berkomitmen untuk membayarkan tukin kami,” beber Anggun.
    Lebih lanjut ia tidak memungkiri, kesejahteraan dosen ASN menurun tanpa tukin.
    Banyak rekan-rekan di daerahnya harus mencari pekerjaan lain untuk bisa
    survive
    .
    Para dosen, lanjut Anggun, mengalami perasaan dilematis karena kesejahteraan yang menurun itu.
    “Kita, Bapak Ibu sekalian, walaupun statusnya sebagai dosen, tapi kami mengalami dilematis. Ini antara bayar, apa namanya itu, beli buku gitu kan ya, atau kami harus bisa makan gitu. Kami harus beli susu anak, pempers anak, atau bisa beli buku gitu. Jadi pilihan-pilihannya menjadi berat bagi kami,” jelas dia.
    Merespons demo yang terjadi, Kemendikti justru meminta ASN menilai secara objektif mengenai polemik pencairan tukin.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof.Togar M Simatupang mengatakan, ASN harus mengerti batasan yang ada.
    “Sebagai ASN, hendaknya objektif dan mengerti batasan yang ada, dan jangan sampai menabrak aturan,” kata Togar, kepada Kompas.com, Senin.
    Sebab menurut dia, alasan tukin tidak cair sudah terang-benderang.
    Bahkan, pimpinan perguruan tinggi disebut telah mengetahui hal tersebut.
    Ia lantas mengingatkan para dosen agar tidak kebablasan dan mencoreng marwah sebagai ASN yang tidak paham regulasi.
    “Jangan sampai penyampaian aspirasi kebablasan mencoreng muruah ASN karena tidak memperhatikan rambu-rambu regulasi,” ucap dia.
    Togar bilang, tukin 2020 sampai dengan 2024 memang tidak bisa dicairkan.
    Alasannya, kementerian yang dulunya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini tidak mengajukan alokasi anggaran tukin tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “Memang tidak dibuat anggarannya oleh kementerian yang lalu, dan karena itu tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah tutup buku,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Togar menyatakan, tukin selama empat tahun itu tidak akan cair karena pengajuan alokasi anggarannya sudah terlambat.
    Pencairan tukin yang sudah melewati batas pengajuan ini berdampak pada pelanggaran hukum.
    “Iya tidak dapat (dicairkan), karena bisa melanggar peraturan, dengan segala hormat ini harus disampaikan,” kata Togar.
    Dengan demikian, tunjangan kinerja sejak 2020 sampai 2024 tidak bisa diberikan kepada dosen ASN.
    Kemendikti Saintek pun mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia pada 28 Januari 2025.
    Dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikti Saintek itu dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kemenkeu.
    Lalu, pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek kala itu, Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.
    Namun, lantaran ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, terjadi keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin tersebut.
    Kendati demikian, Kemendikti Saintek memastikan bahwa tukin tahun 2025 untuk dosen akan dibayarkan.
    Togar menuturkan, pemerintah telah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikti Saintek pada 23 Januari 2025.
    Setelah tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden.
    “Saat ini menunggu perpresnya, ada di surat ke pimpinan PTN yang dibocorkan ke media sosial,” kata Togar.
    Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen ASN.
    Opsi pertama, tukin dosen disediakan oleh pemerintah bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.
    Remunerasi adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas kontribusi dan kinerja yang telah dilakukan.
    Untuk merealisasikan opsi ini, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.
    Opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker dan BLU yang sudah punya remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah tukin.
    Jika opsi ini direalisasikan, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
    Dan opsi terakhir adalah semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.
    “Kami mengajukan tiga opsi karena kami tahu bahwa tukin adalah fungsi dari kontribusi kinerja dan ruang fiskal,” jelas Togar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya! Nasional 4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kaget mendengar vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China, Yu Hao (49), dalam kasus penambangan ilegal. 
    Bahlil mengungkapkan, jajarannya adalah salah satu yang mengungkap pencurian ratusan kilogram emas oleh Yu Hao di Kalimantan Barat pada saat itu. 
    “Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Bahlil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
    “Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran masa’ kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair,” katanya.
    Bahlil pun akan mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, ini merupakan persoalan menjaga muruah negara dalam sektor pertambangan. 
    “Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget. Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus,” tambah dia.
    Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
    Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
    Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
    Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Prabowo Dikerumuni Anak-anak Saat Tinjau MBG, Elus Kepala dan Peluk Siswa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Momen Prabowo Dikerumuni Anak-anak Saat Tinjau MBG, Elus Kepala dan Peluk Siswa Nasional 4 Februari 2025

    Momen Prabowo Dikerumuni Anak-anak Saat Tinjau MBG, Elus Kepala dan Peluk Siswa
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi SDN Jati 05 Pulogadung dan TK Negeri 02 untuk melihat langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pada Senin (3/2/2025). 
    Momen kedatangan Prabowo itu diunggah dalam sebuah video ke media sosialnya. Dalam video tersebut, Prabowo yang mengenakan baju safari berwarna krem tampak dikerumuni siswa-siswi. Mereka berebut untuk bisa mencium tangan Prabowo. 
    Prabowo memberikan tangannya satu per satu kepada para murid. Tidak hanya itu, Prabowo juga melayani permintaan tanda tangan untuk siswa. 
    Sesekali Prabowo mengelus kepala dan memeluk siswa yang mencium tangannya. 
    Kemudian, Prabowo melihat pelaksanaan makan bergizi gratis di kelas lewat jendela. Seorang guru mendampingi Prabowo saat berkeliling sekolah. Termasuk ketika Prabowo memeriksa menu makanan yang diberikan hari itu.
    Dia pun sempat memimpin doa dari pintu kelas.
    “Jangan terima kasih ke Prabowo Subianto. Ini adalah kewajiban kami. Kami dipilih oleh rakyat Indonesia untuk bekerja demi rakyat,” ujar Prabowo dalam video tersebut. 
    A post shared by Prabowo Subianto (@prabowo)
    Selain itu, Prabowo juga sempat mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rawamangun, Jakarta Timur.
    Ketika berada di dapur, Prabowo berbincang dengan juru masak dan sejumlah petugas yang bekerja. Ia terjun langsung ke dapur untuk melihat langsung proses distribusi secara keseluruhan.
    Di akhir tayangan, Prabowo melambaikan tangan kepada para guru dan siswa sebagai tanda perpisahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kemenlu Sebut Polisi Malaysia Berkomitmen Usut Kasus Penembakan WNI Nasional 3 Februari 2025

    Kemenlu Sebut Polisi Malaysia Berkomitmen Usut Kasus Penembakan WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan,
    kepolisian Malaysia
    berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden
    penembakan WNI
    di Selangor.
    Judha mengatakan, komitmen itu disampaikan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor) dalam rapat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada 31 Januari 2025.
    “Kepala Polis menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat, dan transparan, termasuk terhadap petugas APMM (Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia) yang terlibat,” kata Judha dalam pesan singkat, Senin (3/2/2025).
    Judha menjelaskan bahwa dari tiga pasal yang disangkakan dalam insiden tersebut, ada satu pasal yang mengatur akta senjata api.
    Pasal ini menjadi dasar Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APPM) untuk menyelidiki petugasnya yang diduga menjadi aktor penembakan.
    “Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan,” kata Judha.
    “APMM telah menyatakan bersedia bekerjasama dengan PDRM dalam proses investigasi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini APMM, mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (24/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
    Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara empat lainnya mengalami luka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.