Category: Kompas.com Nasional

  • KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024 Nasional 4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, pernah memeriksa buron
    kasus korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
    “KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena
    request
    permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
    “Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan
    provosional arrest
    atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
    “Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan
    provosional arrest
    melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi,” ujarnya.
    Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
    “Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas Nasional 4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan terdakwa
    Agus disabilitas
    sejak 20-23 Januari 2025.
    Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.
    Layanan Perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.
    Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.
    Menghadapi persidangan
    kasus kekerasan seksual
    , korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
    Kemudian, persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR.
    Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.
    Hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, perlindungan bagi korban kekerasan seksual penting untuk memastikan keadilan.
    Dia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.
    Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.
    Sri Nurherwati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
    Dia menyebut, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
    “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Nurherwati.
    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Apalagi, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.
    “Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” katanya.
    Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
    Sri Nurherwati mengatakan, dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.
    Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.
    Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendikdasmen Buka Peluang Gelar Skrining Kesehatan Gratis di Sekolah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Mendikdasmen Buka Peluang Gelar Skrining Kesehatan Gratis di Sekolah Nasional 4 Februari 2025

    Mendikdasmen Buka Peluang Gelar Skrining Kesehatan Gratis di Sekolah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang program
    skrining kesehatan gratis
    dapat diselenggarakan di sekolah.
    “Terkait pemeriksaan kesehatan di sekolah, mudah-mudahan nanti ada rapat berikutnya yang membahas bagaimana teknis dari pelaksanaan skrining kesehatan,” kata Mu’ti di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen bakal membahas membahas program
    cek kesehatan gratis
    bagi anak di sekolah bersama
    Kementerian Kesehatan
    (Kemenkes).
    Ia menyebutkan, kementeriannya pun sudah menggelar rapat terkait itu bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
    “Nanti kita tunggu ya, kita tunggu, karena itu kan programnya Menteri Kesehatan. Tapi prinsipnya begini, sudah pernah diadakan rapat koordinasi oleh Menko PMK,” ujar Mu’ti.
    Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut tentang program tersebut, terutama tentang masalah teknis pelaksanaannya di sekolah.
    Terlepas dari itu, Mu’ti menyampaikan, dalam program ini Kemendikdasmen berperan sebagai mitra, sedangkan kewenangan ada di tangan Kemenkes sebagai pelaksana utama.
    “Sekali lagi,
    leading
    -nya (pelaksana utama) oleh Kementerian Kesehatan dan kami, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, adalah mitra dalam pelaksanaan screening kesehatan,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, program skrining kesehatan gratis akan dimulai pada bulan Februari 2025.
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program ini menyasar seluruh warga Indonesia.
    “Ini adalah program terbesar dari Kemenkes, dan juga mungkin salah satu dari pemerintah, karena cakupannya sampai 280 juta (orang). Akan dibicarakan waktu tepatnya, tapi rencananya memang Februari,” kata Budi, Minggu (2/2/2025).
    Pemerintah telah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu memfasilitasi pemeriksaan awal kesehatan mental secara gratis tersebut.
    Program ini diproyeksi menjadi program pemerintah terbesar yang belum pernah dilakukan sebelumnya, melebihi program vaksinasi Covid-19 gratis beberapa waktu lalu yang cakupannya mencapai sekitar 200 juta jiwa.
    Menkes sedang mendiskusikan tanggal resmi dibukanya skrining tersebut dengan Presiden dan juga tiap kepala daerah.
    “Saya mau menghadap Bapak Presiden dulu, sudah dapat jadwal minggu depan untuk diskusi kapan. Karena ini kan dilakukan di seluruh Indonesia serentak, harus koordinasi sama kepala daerah,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini Nasional 4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga negara Perancis terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke Paris pada Selasa (4/2/2025) malam ini menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam dilanjutkan dengan penerbangan  Air France rute Amsterdam-Paris.
    Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah dipulangkan, hukuman terhadap Atlaoui akan diatur sepenuhnya oleh Perancis.
    “Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman
    Serge Atlaoui
    akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
    Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.
    Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
    “Atas nama Pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus, kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone.
    Sebelum Atlaoui diberangkatkan, akan ada prosesi serah terima Atlaoui dari pihak Imigrasi ke otoritas Perancis di Bandara Soekarno-Hatta.
    Atlaoui adalah warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten, pada 11 November 2005.
    Kala itu, barang bukti yang disita polisi saat penangkapan jaringan tersebut ialah 138,6 kilogram sabu, 290 ketamin, dan 316 drum prekursor atau bahan campuran narkotika.
    Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada tahun 2015, sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara.
    Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif Nasional 4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah “Takedown” 6,3 Juta Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) telah menutup (
    takedown
    ) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
    “Per 21 Januari konten ilegal yang di-
    takedown
    oleh Komdigi adalah 6.349.606,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
    Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah
    konten negatif
    .
    Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi
    online
    , konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
    Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
    “Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian
    takedown
    itu harus dilakukan oleh para PSE,” ujar Meutya.
    Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
    “Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-
    takedown
    . Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-
    takedown
    ,” katanya.
    Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
    “Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi,” ujar Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Akan Surati E-commerce untuk "Takedown" Penjualan Barang Elektronik Ilegal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Polri Akan Surati E-commerce untuk "Takedown" Penjualan Barang Elektronik Ilegal Nasional 4 Februari 2025

    Polri Akan Surati E-commerce untuk “Takedown” Penjualan Barang Elektronik Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim
    Polri
    akan menyurati sejumlah
    e-commerce
    di Indonesia untuk menurunkan atau men-
    takedown
    sejumlah barang
    elektronik
    yang diduga berasal dari
    penyelundupan
    ilegal.
    Barang elektronik ilegal ini diduga diselundupkan oleh PT GIA.
    “Untuk
    takedown e-commerce
    , kita akan bersurat ke
    e-commerce
    untuk segera men-
    takedown
    ,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Gudang penyimpanan barang milik PT GIA yang berada di Cikupa, Tangerang, telah digrebek polisi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
    Barang bukti yang telah diamankan polisi berjumlah 2.406 barang elektronik berupa, smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain.
    “PT GIA menawarkan produk melalui media
    online
    atau
    e-commerce
    seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18.088.400.000, dengan mengakibatkan negara sebesar Rp 5.617.680.000,” kata Helfi.
    Saat ini, barang-barang ini disebutkan masih dapat ditemukan di
    e-commerce
    . Tapi, barang yang dimasukkan secara ilegal ini sudah disita oleh polisi.
    “Kita lihat mungkin di
    e-commerce
    masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi, kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat,” ujar Helfi.
    Saat ini, polisi telah menetapkan PT GIA sebagai tersangka dengan ancaman pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 13 dan Pasal 57 UU nomor 3 tahun 2014 terkait perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan dagangan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.
    Kemudian, pasal 120 jo Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI dan tanda kesesuaian tanda atau jasa industri yang tidak sesuai ketentuan SNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI? Nasional 4 Februari 2025

    Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Pertahanan
    (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengaku heran karena menurutnya, tidak banyak orang yang ingin masuk
    TNI
    .
    Pernyataan ini disampaikan Sjafrie di hadapan anggota Komisi I DPR saat rapat kerja, Selasa (4/2/2025). Hadir juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang mendampingi Menhan.
    “Saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang masuk Tentara Nasional Indonesia, mungkin karena gajinya kecil. Ini mungkin jadi perhatian kita bersama,” kata Menhan dalam ruang rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
    Lepas dari situ, Sjafrie mengungkit soal mahalnya biaya untuk pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
    Terkait hal ini, Sjafrie menyinggung soal menjaga
    kedaulatan negara
    yang tidak bisa diukur dengan uang.
    “Jadi kita memang susah, susah diukur, karena kita hanya
    intangible benefit
    untuk negara yaitu kedaulatan, tinggal kita sekarang ditanya apakah kedaulatan itu harganya berapa? Nah ini lah yang kita kerjakan, bahwa memang alutsista kebutuhan TNI itu mahal, Pak,” ujar dia.
    Berkaitan dengan alutsista, Menhan pun mengaku wajar jika TNI sebagai pengguna alutsista terkesan menghabiskan uang negara.
    Namun, ia kemudian menggambarkan negara sebagai sebuah rumah yang perlu dijaga agar tidak dimasuki maling.
    “Urgensinya adalah memang alutsista ini adalah kebutuhan kita, sedikit saya mau memberitahu kepada bapak ibu sekalian, bahwa TNI memang menghabiskan uang negara. Tapi sebaliknya TNI tidak memberi keuangan negara,” tutur Menhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI Nasional 4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil tiga orang saksi terkait
    korupsi
    dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizki Fadilah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam kemarin.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
    KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Belakangan, KPK memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
    Satori mengatakan, bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan dengan Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).
    Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI selaku mitra BI.
    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
    Satori juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.
    Ia menyatakan, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan, namun ia tidak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
    “Semua (Dana CSR) kepada yayasan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai Nasional 4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Choirul Anam menegaskan, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. 
    Hal ini disampaikan Anam menanggapi kasus pemerasan kepada remaja yang dilakukan oleh dua oknum polisi di
    Semarang
    pada Jumat (31/1/2025).
    “Apapun baju yang dipakai, ketika dia mengaku kepolisian dan melakukan tindakan tercela tersebut, pemerasan dalam konteks ini, itu enggak boleh, itu pelanggaran,” ujar Choirul Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Untuk itu, Polri, terkhususnya bidang Propam dan Polresta Semarang, didorong untuk segera memproses dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ini.
    “Kami mendorong Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka ini,” lanjut dia.
    Anam mengatakan, pemeriksaan kepada dua oknum ini bukan hanya untuk kepentingan Polri maupun informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan anggota yang terlibat itu sendiri.
    “Kalau itu benar terjadi, kan dia penting untuk menjelaskan posisinya,” kata Anam.
    Selain itu, penindakan dan pemeriksaan ini penting bagi Polri untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam hal menindaklanjuti semua pelanggaran yang ada.
    Peristiwa serupa juga disebutkan tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
    Diberitakan, dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
    Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.
    Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).
    Kasus ini bermula ketika pasangan remaja tersebut sedang memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
    Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
    Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
    Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.
    Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
    Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.
    Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.