Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Bakal "Reshuffle" Menteri yang "Ndablek", Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Prabowo Bakal "Reshuffle" Menteri yang "Ndablek", Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus Nasional 6 Februari 2025

    Prabowo Bakal “Reshuffle” Menteri yang “Ndablek”, Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto buka suara perihal isu
    reshuffle
     atau perombakan kabinet usai 100 hari masa pemerintahannya. Prabowo mengatakan, dia akan menyingkirkan mereka yang tidak mau bekerja untuk rakyat.
    Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) optimis tidak ada
    reshuffle
    menteri atau menteri yang diganti sejauh ini.
    Seperti diketahui, saat ini Kementerian Komdigi digawangi oleh Meutya Hafid.
    “Enggak ada juga, dan kita semua tahu Bu Menteri kita (kerjanya) bagus kan. Jadi mudah-mudahan tidak (kena)
    reshuffle
    ,” kata Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty di Kantornya, Kamis (6/2/2025).
    Sebelumnya, Prabowo memastikan bahwa menteri yang tidak mau ikut arahan dan bekerja untuk rakyat akan disingkirkan dari
    Kabinet Merah Putih
    .
    “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
    Menurut Prabowo, pada dasarnya, rakyat menuntut pemerintah yang bersih.
    Oleh karena itu, dia menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
    “Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa dan rakyat, tidak ada kepentingan lain,” kata Prabowo dalam sambutannya di peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden Nasional 6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, tidak mungkin ada menteri yang membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Doli pun yakin tidak ada perbedaan sikap antara Prabowo dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    terkait kebijakan melarang pedagang eceran menjual gas elpiji 3 kg.
    “Semua menteri-menteri, bukan hanya menteri dari Golkar, saya rasa tidak ada kebijakannya yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    “Enggak mungkin ada menteri yang berani-beranian atau yang mengarang-mengarang kebijakan itu tanpa ada koordinasi atau instruksi dari Presiden,” ujar dia.
    Doli mengatakan, kebijakan Bahlil yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebenarnya memiliki niat baik demi mengatur tata niaga soal gas elpiji subsidi.
    Namun, ia menilai wajar apabila kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
    “Kalau saya menilainya ya, pengaturan tata niaga itu kan kepentingannya untuk jangka menengah dan panjang. Ya diibaratkan orang kalau orang sakit, kalau mau sembuh jangka panjang kan disuntik dulu,” kata Doli.
    “Suntik itu kan sakit, kan? Tapi kan nanti kalau suntikan itu berhasil, sembuh, jangka panjangnya akan jadi sehat. Nah, saya lihatnya gitu saja,”  ujar dia.
    Oleh karena itu, Doli kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun menteri, di zaman siapapun, yang mengambil kebijakan tanpa arahan presiden.
    “Saya tegaskan, tidak ada saya kira satu menteri pun di jajaran kabinet Pak Presiden, Presiden-nya mana saja, yang selalu ambil kebijakan tanpa koordinasi atau berdasarkan arahan dari Presiden,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
    Kebijakan yang dibuat Bahlil itu menuai protes keras karena menyulitkan warga untuk mendapatkan gas berubsidi.
    Bahkan, ada ibu-ibu lansia asal Pamulang, Tangerang Selatan, yang meninggal karena diduga kelelahan usai mengantre LPG 3 kg.
    Setelah menjadi sorotan, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil tersebut.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun menyebutkan bahwa tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
    Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi Nasional 6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Persatuan
    Guru
    Seluruh Indonesia (
    PBPGSI
    ) mengusulkan agar program penyetaraan jabatan fungsional bagi
    guru
    non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau inpassing di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
    Kemendikdasmen
    ) dibuka kembali.
    Pasalnya, penyetaraan jabatan serupa sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru madrasah pada tahun 2023.
    Diketahui, program penyetaraan ini bertujuan agar
    guru non-ASN
    bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN.
    “Inpassing atau penyetaraan ini usulan kami untuk dibuka kembali yang mana di Kementerian Dikbud sekarang Kemendikdasmen. Kenapa? Karena di Kemenag sudah dibuka tahun 2023,” kata Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Dia menyebut, pembukaan inpassing dilakukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus setara dengan gaji pokok guru ASN.
    Terlebih, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan bagi guru tersertifikasi atau yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 500.000, dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
    “Kenyataannya dengan tidak dibukanya kembali maka guru-guru yang mendapatkan TPG tanpa inpassing hanya mendapat Rp 1,5 juta. Nah ini tidak sesuai dengan UU (Guru),” ujar Suparman.
    Di sisi lain, dia juga mengusulkan adanya afirmasi pengangkatan otomatis guru swasta yang berusia minimal berusia 50 tahun yang sudah tersertifikasi dan lolos inpassing sebagai ASN PPPK mulai tahun 2025 – 2026.
    Kemudian, memberikan penghargaan bagi guru yang purnabakti terhadap guru-guru swasta.
    “Kami harap guru-guru swasta ini juga mencerdaskan anak-anak bangsa, bukan anak-anak swasta ya, tapi anak-anak bangsa. Oleh karena itu, berikanlah penghargaan dalam bentuk penghargaan dana apresiasi dalam pengabdiannya dan sertifikat pengabdiannya mulai tahun 2025,” kata Suparman.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
    Dua di antaranya meningkatkan tunjangan bagi guru tersertifikasi dan memberikan bantuan
    cash
    transfer kepada para guru.
    Penerima bantuan itu rencananya bakal digodok tahun ini lewat pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas Nasional 6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
    Bambang Rukminto
    menyatakan,
    revisi Tata Tertib
    DPR yang memberi wewenang bagi DPR untuk mencopot kapolri adalah hal yang konyol.
    Bambang menilai, DPR seolah tidak mengetahui batas-batas kewenangannya karena tata tertib semestinya hanya megnatur internal DPR, tidak ke luar lembaga.
    “Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar undang-undang selain mengarah pada
    abuse of power
    , juga kekonyolan. Seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” ujar Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Bambang menilai, revisi tatib ini justru menjadi indikasi kalau DPR tidak mampu melakukan kontrol dan pengawasan kepada Polri.
    Padahal, proses pengawasan ini bisa dilakukan dengan mengaudit kinerja Polri.
    Kemudian, hasil audit ini bisa disampaikan secara terbuka kepada publik atau langsung kepada presiden.
    “Jadi, tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI.
    Kewenangan DPR
    hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” lanjut dia.
    Bambang mengatakan, pencopotan dan penunjukan Kapolri maupun Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
    Sebelumnya, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    Dengan adanya
    revisi tata tertib
    ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar Sirait Siap jika Kena Reshuffle Kabinet
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Maruarar Sirait Siap jika Kena Reshuffle Kabinet Nasional 6 Februari 2025

    Maruarar Sirait Siap jika Kena Reshuffle Kabinet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
    Maruarar Sirait
    mengaku siap menghadapi kemungkinan perombakan (
    reshuffle
    ) kabinet setelah 100 hari pemerintahan Presiden
    Prabowo Subianto
    dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Maruarar mengatakan, menteri sebagai pembantu presiden harus siap menghadapi kemungkinan dicopot dari jabatannya.
    “Ya kita kan sebagai pembantunya harus siap dong, kita harus siap,” kata Maruarar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Ara melanjutkan, sebagai pembantu presiden, jajaran Kabinet Merah Putih juga harus siap menjalankan tugas.
    Para menteri juga mesti siap untuk bekerja sama dan tidak korupsi.
    “Kita pembantu presiden ya menjalankan tugas presiden. Saya pikir begitu dan kita bekerja seperti kata visi Prabowo, bekerja keras. Tidak boleh korupsi, dan kerja sama, karena enggak mungkin kita bekerja sendirian,” ucap Maruarar.
    Kemungkinan
    reshuffle
    kabinet disampaikan Prabowo dalam Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) malam.
    Prabowo mengatakan, dirinya akan menyingkirkan mereka yang tidak mau bekerja untuk rakyat.
    “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
    “Mau lebih jelas lagi? Hahaha,” sambungnya seraya tertawa.
    Menurut Prabowo, pada dasarnya, rakyat menuntut pemerintah yang bersih.
    Dia menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sinyal
    reshuffle
    itu adalah peringatan bagi para menteri.
    Dasco menyebutkan, semua menteri harus melakukan evaluasi di internalnya masing-masing.
    “Saya pikir kan Pak Prabowo itu kan orangnya terbuka. Kalau dia sudah bicara terbuka, artinya itu adalah warning kepada pembantu-pembantunya, yaitu menteri untuk kemudian melakukan evaluasi secara internal di kementerian masing-masing,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Nasional 6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai dengan membagikan bunga menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Unjuk rasa digelar di sebagian bahu jalan di depan PN Jaksel.
    Emak-emak itu tampak kompak mengenakan setelan warna putih, membawa bunga, dan menyampaikan orasi.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membentangkan spanduk putih.
    “Dukung hakim
    praperadilan Hasto
    , jangan tunduk pada intimidasi, fitnah, dan opini bohong,” bunyi pesan pada spanduk tersebut.
    Adapun unjuk rasa ini digelar setelah hari sebelumnya, terdapat massa aksi bertopeng yang juga menggelar demonstrasi pada saat sidang praperadilan Hasto melawan KPK berlangsung, Rabu (5/2/2025).
    Massa yang mengaku dari Laskar Pembela Tanah Air itu mencoba membakar ban dan menggunakan wajah Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Fariz, dan hakim yang mengadili praperadilan Hasto, Djuyamto.
    Mereka menuduh penegak hukum di pengadilan menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara Hasto.
    Berbeda dengan aksi kemarin, massa aksi hari ini meminta persidangan tetap berjalan dengan independen.
    Salah seorang massa aksi berorasi meminta hakim memutuskan agar Hasto tetap diproses hukum jika memang bersalah.
    Sebaliknya, jika memang penetapan tersangkanya tidak benar, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang adil.
    “Bapak hakim tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya,” ujar orator tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang Nasional 6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Laut (
    TNI AL
    ) tengah mengkaji kebutuhan
    kapal induk
    untuk
    operasi militer selain perang
    (OMSP).
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
    Laksamana TNI Muhammad Ali
    mengatakan, kajian ini dilakukan dalam rangka pembangunan kekuatan
    TNI AL
    ke depan.

    Kapal induk
    masih dalam pengkajian, tapi kelihatannya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP terutama ya,” ujar Ali, kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025).
    Ali menegaskan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan merupakan ranah Kementerian Pertahanan (Kemhan).
    Namun, TNI AL tetap mengusulkan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang perlu dikembangkan.
    “Untuk masalah pembangunan kekuatan itu kan memang ranahnya Kemhan, tapi kita mengusulkan. Dari Angkatan mengusulkan apa yang akan dikembangkan di TNI Angkatan Laut terkait dengan alutsista terutama,” kata Ali.
    Saat ini, lanjut Ali, TNI AL telah mendapatkan sejumlah kapal perang baru, baik dari luar negeri maupun hasil produksi dalam negeri.
    Ali menyebut bahwa Indonesia telah menerima dua kapal jenis Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) dan dua fregat dari Italia.
    “Kemarin di Italia kita mendapatkan dua PPA, dua fregate-nya, walaupun itu OPV, tapi itu kelasnya fregat,” ungkap Ali.
    Selain itu, dua fregat Merah Putih sedang dibangun di dalam negeri, dan dua
    light frigate
    dari Lampung telah diluncurkan.
    TNI AL juga menerima beberapa kapal cepat rudal (KCR) dari Turki.
    Ali mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penambahan fregat dari beberapa negara di masa mendatang.
    “Mungkin nanti akan ada tambahan lagi fregat dari beberapa negara mungkin,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Akan Ada Diskon Tiket Mudik Lebaran 2025?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Apakah Akan Ada Diskon Tiket Mudik Lebaran 2025? Nasional 6 Februari 2025

    Apakah Akan Ada Diskon Tiket Mudik Lebaran 2025?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah tengah mengupayakan adanya diskon harga tiket untuk
    mudik Lebaran
    2025.
    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penghitungan dan kajian lebih lanjut.
    “Ini harapan kita semua, semangatnya masih sama seperti periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin,” ujar AHY dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2025).
    AHY menjelaskan bahwa pemerintah berusaha agar berbagai moda transportasi dapat memberikan pengurangan harga atau diskon yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Namun, keputusan resmi belum dapat diumumkan saat ini.
    “Belum bisa kami umumkan sekarang, karena masih terus kami hitung. Ada banyak aspek yang harus kami pertimbangkan dengan cermat terkait harga tiket,” ujarnya.
    Meski demikian, AHY menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat yang sama dengan kebijakan diskon saat Nataru 2024. Tujuannya adalah membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan mudik yang kerap menjadi beban finansial, terutama bagi keluarga besar.
    “Bayangkan jika satu keluarga terdiri dari empat, lima, atau enam orang, tentu biaya perjalanan bisa sangat besar,” jelas AHY.
    Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi beban transportasi masyarakat di masa
    Lebaran
    .
    “Ini bukti bahwa pemerintah terus memikirkan cara untuk mengurangi beban transportasi masyarakat, terutama di masa Lebaran,” tutupnya.
    Penulis: Kiki Safitri| Editor: Novianti Setuningsih Tim Redaksi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan Nasional 6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.
    Hal ini menanggapi kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
    “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
    Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
    Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
    “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
    Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.