Pengacara Hasto dan KPK Berdebat, Hakim: Enggak Usah Teriak!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perdebatan antara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terjadi dalam
sidang praperadilan
, Selasa (11/2/2025).
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Perdebatan ini bermula ketika hakim tunggal praperadilan Djuyamto meminta tim biro hukum KPK untuk menyampaikan bukti tambahan.
Namun, tim hukum KPK malah mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Hakim pun mempersilakan dengan catatan.
“Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata hakim Djuyamto.
Melihat penyampaian bukti tambahan KPK, tim hukum Hasto,
Ronny Talapessy
, lantas bangun dari kursinya untuk maju ke hadapan majelis hakim.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu ingin turut melihat bukti tambahan dari KPK.
Dalam momen ini terjadi perdebatan antara Ronny dengan pihak KPK.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim Djuyamto pun menegur keduanya.
Hakim meminta agar perdebatan tidak dilakukan dengan nada tinggi.
“Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatananya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak,” kata hakim Djuyamto.
“Ini live, Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak,” lanjut hakim menegur keduanya.
Dalam kesempatan ini, Ronny menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan KPK lantaran mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat,” kata Ronny.
Hakim pun sepakat dengan kubu Hasto.
Kepada Ronny, hakim Djuyamto menegaskan bahwa seluruh keberatan dicatat oleh panitera persidangan.
“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan, katakanlah, aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang,” kata Djuyamto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/11/67aaca1935b06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Hasto dan KPK Berdebat, Hakim: Enggak Usah Teriak! Nasional 11 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/07/67a57905c8857.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025
Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan
praperadilan
yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025).
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P,
Harun Masiku
.
“Sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada
Kompas.com
, Selasa pagi.
Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak
Hasto Kristiyanto
selaku penggugat praperadilan.
“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” kata Iskandar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9e8b370c7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025
Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
(Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
Ditjen Migas
) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
“Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
“Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
“Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
“Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9b7b2163f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Pertama Cek Kesehatan Gratis, 6.500 Orang Daftar dan Didominasi Usia 40-59 Tahun Nasional 10 Februari 2025
Hari Pertama Cek Kesehatan Gratis, 6.500 Orang Daftar dan Didominasi Usia 40-59 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Kesehatan (Kemenses) mencatat total harian pendaftar
cek kesehatan gratis
(CKG) pada hari pertama, Senin (10/2/2025), paling banyak dari usia dewasa, yakni 40-59 tahun.
Dari data dari
Kemenkes
yang diterima
Kompas.com
, pendaftar terbanyak kedua berada para rentang usia 30-39 tahun dan usia 18-29 tahun urutan ketiga.
Berikut jumlah pendaftar cek kesehatan gratis berdasarkan klaster usia:
Sementara, data pendaftar berdasarkan jenis kelamin didominasi perempuan sebanyak 64,2 persen dan laki-laki 35,8 persen.
Pada hari pertama sampai sekiranya pukul 11.25 WIB, sebanyak 6.500 masyarakat telah melakukan
cek kesehatan gratis di Puskesmas
.
Kemenkes akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan gratis
sampai target 100 juta masyarakat per tahun terpenuhi.
Sebagai informasi, cek kesehatan gratis dari Kemenkes dimulai serentak hari ini, Senin (10/2/2025).
Cek kesehatan gratis
dilakukan Puskesmas dengan terlebih dulu mendaftar
online
melalui aplikasi Satu Sehat atau datang langsung ke puskesmas bagi wilayah yang kesulitan internet.
Program cek kesehatan gratis ini terbagi dibagi menjadi tiga jenis, yakni cek kesehatan gratis di hari ulang tahun, cek kesehatan gratis di sekolah, dan cek kesehatan gratis khusus.
Cek kesehatan gratis sebagai kado ulang tahun yang berlaku hari ini, ditujukan untuk masyarakat berusia enam tahun ke bawah dan 18 tahun ke atas.
Sementara anak berusia 7-17 tahun, baru bisa mengikuti cek kesehatan gratis pada Juli 2025, sesuai tahun ajaran baru dan dilakukan di sekolah masing-masing.
Masyarakat dapat mendaftar cek kesehatan gratis melalui aplikasi
online
Satu Sehat, WhatsApp layanan Kemenkes di nomor 081110500567, atau datang langsung ke Puskesmas terdekat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/04/66ff780986e10.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Daftar 24 Pati TNI AL yang Dimutasi Panglima TNI, Termasuk Pangkoarmada II Nasional 10 Februari 2025
Daftar 24 Pati TNI AL yang Dimutasi Panglima TNI, Termasuk Pangkoarmada II
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi di sejumlah posisi strategis dalam lingkungan TNI. Untuk TNI Angkatan Laut (AL), ada 24 perwira tinggi (pati) yang dirotasi dan dimutasi.
Rotasi dan mutasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
“Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 Perwira Tinggi (Pati) dari 30 Pati TNI AD, 24 Pati
TNI AL
, dan 11 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Berikut daftar 24 Pati TNI AL yang dirotasi dan dimutasi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9f64d16c1c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja? Nasional 10 Februari 2025
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Tim penyidik Jampidsus
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
Ditjen Migas
) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan
ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Dari
penggeledahan
tersebut, penyidik menyita sejumlah
barang bukti
. Di antaranya, dokumen, handphone, dan laptop.
“Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file,” ujar Harli. “Barang-barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Harli.
Barang bukti
tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Harli mengatakan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan elpiji yang belakangan terjadi.
“Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini.
Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.
“Penyidikan ini masih bertujuan mengumpulkan berbagai bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Harli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/31/679cb96bc32d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/10/67a97b74d5da0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/10/67a9fdf83bf9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/31/66a9d109ec867.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)