Category: Kompas.com Nasional

  • KPAI Dorong Pemerintah Segera Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Dorong Pemerintah Segera Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Dorong Pemerintah Segera Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
    KPAI
    ) berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan tidak terlalu lama dalam melakukan uji coba atau
    piloting

    program makan bergizi gratis
    (MBG).
    Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, jika tidak segera dilakukan merata maka akan terjadi dampak buruk pada program ini. Salah satunya terjadi disparitas atau bahkan diskriminasi.
    “Saya kira jangan lama-lama
    piloting
    -nya. Perlu kemudian semua merasakan. Karena kalau semakin lama akan terjadi disparitas, akan terjadi diskriminasi,” kata Aris dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
    Pasalnya, berdasarkan pemantauan KPAI, uji coba
    makan bergizi gratis
    bahkan baru menyasar sekolah dan itu belum seluruhnya.
    Aris pun menanyakan bagaimana pelaksanaan makan bergizi gratis untuk fasilitas pendidikan seperti pondok pesantren maupun madrasah.
    “Masa cuma beberapa sekolah yang jumlahnya ribuan, ratusan ribu sekolah, cuma sekolah, tidak menyentuh madrasah pesantren,” ujarnya.
    Dia kemudian mengingatkan bahwa masih banyak anak Indonesia yang sangat berharap memperoleh makan bergizi gratis di tempat pendidikannya.
    Oleh karena itu, menurut Aris, saat ini kesempatan yang paling baik untuk pemerintah segera melakukan evaluasi program tersebut.
    “Ya pemerintah jangan sungkan-sungkan, malu-malu untuk melakukan evaluasi, jadi nanti betul-betul bisa terselesaikan, semua anak betul-betul dapat makanannya atau tidak,” katanya.

    Aris mengatakan, evaluasi akan menjadi patokan apakah tujuan dari program tersebut yakni mendukung tumbuh kembang anak benar-benar bakal tercapai atau tidak.
    Dalam evaluasi itu, Aris menyarankan agar pemerintah juga melibatkan keluarga untuk mendukung makan bergizi gratis.
    Dia mencontohkan, banyaknya anak-anak yang mendapatkan makan bergizi gratis di sekolah, tetapi tetap jajan atau makan makanan yang tidak bergizi ketika di luar sekolah.
    “Jangan sampai keinginannya baik, tapi karena keluarga tidak teredukasi sehingga anak makan sembarangan lagi di rumah, ya tetap saja hasilnya enggak baik,” ujar Aris.
    Sebagai informasi, pemerintah memulai program makan bergizi gratis pada 6 Januari 2025, dengan anggaran sebesar Rp 71 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut

    Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut

    Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam)
    Lodewijk F Paulus
    mengusulkan pembentukan
    Sea and Coast Guard
    Indonesia.
    Lembaga tersebut nantinya harus menjadi
    leading sector
    yang bertanggung jawab dalam koordinasi
    penegakan hukum
    , serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut.
    “Perlu dibentuk
    sea and coast guard
    , jadi jangan Bakamla lagi.
    Sea and coast guard
    Indonesia sebagai
    leading sector
    yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan,” ujar Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Menurut Lodewijk, lembaga baru tersebut harus diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut, agar sistem
    keamanan maritim
    Indonesia lebih efektif dan terintegrasi.
    “Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan
    coast guard
    yang keluar, tapi Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik,” kata Lodewijk.
    “Diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk penegakan hukum di laut. Diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya,” sambungnya.
    Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu berpandangan bahwa Bakamla tidak memiliki landasan hukum untuk menindak pelanggaran hukum di laut.
    Dia pun menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
    Menurut Lodewijk, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut diberikan kepada instansi tertentu seperti TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    “Artinya, kalau Perpres ini dibawa ke katakan JR (judicial review) pasti langsung gugur karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau Undang-Undang Dasar 1945, itu yang jadi dilema untuk kita,” ucap Lodewijk.
    Atas dasar itu, Lodewijk berharap pembentukan
    sea and coast guard
    dibarengi dengan penyusunan regulasi yang jelas, terutama soal pemberian kewenangan penuh dalam hal koordinasi dan penegakan hukum.
    “Diperlukan satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut. Pertama, perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Koordinasi Keamanan Laut Lemah, Wamen Polkam: Bakamla “Banci”

    Sebut Koordinasi Keamanan Laut Lemah, Wamen Polkam: Bakamla “Banci”

    Sebut Koordinasi Keamanan Laut Lemah, Wamen Polkam: Bakamla “Banci”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamen Polkam)
    Lodewijk F. Paulus
    mengakui masih lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam sistem
    keamanan laut
    di Indonesia.
    Dia menilai aturan yang mengatur tata kelola keamanan laut masih terfragmentasi, sehingga penegakan hukum di perairan nasional belum optimal.
    “Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut. Ini lemahnya contoh, dulu sudah ada Bakorkamla (Badan Koordinasi
    Keamanan Laut
    ). Tapi dibubarkan jadi
    Bakamla
    . Setelah Bakamla dibentuk, wewenang koordinasi ada, tetapi mereka tidak punya wewenang penegakan hukum. Artinya, Bakamla ini jadi ‘banci’ lagi,” ujar Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Menurut Lodewijk, saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, mulai dari
    illegal fishing
    hingga kejahatan lintas negara.
    Namun, lemahnya koordinasi antar-lembaga menyebabkan upaya penegakan hukum tidak berjalan efektif.
    “Kebayang enggak kalau kita bayangkan laut ZEE kita laut internasional, laut ZEE terus ada yang ke dalam. Katakan ada kapal yang ditangkap di ZEE. Sampai dia ke darat akan ketemu dengan enam lembaga (yang masing-masing punya kewenangan sendiri),” kata Lodewijk.
    Selain itu, purnawirawan jenderal bintang dua tersebut juga menilai regulasi keamanan laut saat ini belum komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ancaman maritim.
    Hal ini membuat sistem keamanan dan keselamatan laut nasional belum berjalan secara optimal.
    Sebagai solusi, Lodewijk merekomendasikan pembentukan regulasi tunggal yang mengatur tata kelola keamanan laut secara terpadu.
    Salah satu langkah konkret yang dia usulkan adalah penyusunan Undang-Undang Keamanan Laut.
    “Perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut. Ini kenapa? Guna mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif,” jelas Lodewijk.
    Selain itu, dia juga mengusulkan pembentukan
    Sea and Coast Guard
    Indonesia sebagai sektor utama yang bertanggung jawab dalam koordinasi penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut.
    “Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan,” tutur Lodewijk.
    “Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakorkamla. Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik,” sambungnya.
    Menurutnya, lembaga baru tersebut harus diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut, agar sistem keamanan maritim Indonesia lebih efektif dan terintegrasi.
    “Diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk penegakan hukum di laut. Diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

    Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

    Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik artis sekaligus pesulap,
    Deddy Corbuzier
    , sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, pada Selasa (11/2/2025).
    “Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai
    Staf Khusus Menhan
    Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” kata Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas, dalam keterangannya, Selasa.
    Selain Deddy, Menhan juga melantik sejumlah orang sebagai Stafsus dan Asisten Khusus, yakni Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.
    Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
    Menhan memimpin langsung Upacara Pengangkatan Sumpah serta Pelantikan Staf Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, hari ini.
    Selain pelantikan Stafsus, Menhan juga memberikan
    Penghargaan Dharma Pertahanan
    kepada sejumlah orang.
    “Penghargaan Dharma Pertahanan kepada delapan orang, sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka dalam bidang pertahanan,” ujar Frega.
    Menhan menganugerahkan penghargaan berupa Dharma Pertahanan Utama kepada Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, Wakasek Pengasuhan SMA Taruna Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Jacob Djoko Sarosa, Wakasek Administrasi SMA Taruna Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Nanang Djuana Priadi.
    Kemudian, Wakasek Kesiswaan SMA Taruna Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Asrobudi, Pj Bupati Nduga Provinsi Papua Pegunungan periode Juni 2023 sampai Mei 2024, Edison Nggwijangge dan IPU Direktur Utama PT Pindad, Sigit P Santosa.
    Selanjutnya, Menhan juga menganugerahkan Dharma Pertahanan Madya kepada Joao Angelo De Saosa Mota, serta Dharma Pertahanan Pratama kepada Ashari Bin Andi Pasanrangi yang merupakan Staf Pj Bupati Nduga periode Juni 2023 sampai Mei 2024.
    Acara ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Menhan Sjafrie dan diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
    Turut hadir dalam acara ini Wamenhan, Irjen Kemhan, Rektor Unhan, dan Kabaranahan Kemhan, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

    Menhan Sjafrie Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus

    Menhan Sjafrie Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan
    Sjafrie Sjamsoeddin
    melantik
    Deddy Corbuzier
    menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2/2025).
    Pelantikan ini diketahui berdasarkan unggahan foto di instagram Sjafire, hari ini.

    Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,
    ” tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.
    Selain Deddy Corbuzier, ada lima nama lain yang turut dilantik sebagai staf khusus, yaitu
    Lenis Kogoya
    , Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

    Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti,
    ” ungkap Sjafrie.

    Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,
    ” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM

    Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM

    Cak Imin Bertahap Akan Implementasikan AI dalam Program Kerja Kemenko PM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)
    Muhaimin Iskandar
    menyatakan, akan mulai mengimplementasikan
    kecerdasan buatan
    (
    Artificial Intelligence
    /
    AI
    ) dalam berbagai program kerja di bawah koordinasinya.
    Namun, pria yang karib disapa
    Cak Imin
    ini menekankan bahwa langkah ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
    “Mau tidak mau kita akan mulai menerapkan AI, tetapi akan dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan tetap melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di berbagai sektor,” ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    Terkait regulasi AI, Cak Imin menegaskan bahwa penyusunan kebijakan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli dan akademisi.
    Dia juga mendorong agar DPR segera merumuskan regulasi yang dapat menjaga sekaligus memanfaatkan perkembangan AI secara optimal bagi kepentingan rakyat.
    “Regulasi AI harus benar-benar menjaga dan menguntungkan masyarakat. Oleh karena itu,, Komdigi dan DPR harus mulai menuntaskan konsep akademik terkait perkembangan AI ini,” katanya.
    Cak Imin juga menyoroti pentingnya proteksi terhadap industri lokal agar tidak terdampak negatif oleh perkembangan AI.
    Menurut dia, langkah antisipasi akan segera dirumuskan agar industri lokal tetap bisa bersaing di era digital.
    Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin menyoroti potensi penyalahgunaan AI yang dapat berdampak negatif pada keamanan dan identitas manusia.
    “AI memang mempermudah banyak hal, tetapi di sisi lain bisa mengaburkan, dalam artian dimanfaatkan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, kita semua harus bijak dan waspada,” ujarnya.
    Cak Imin menyebut, pemerintah akan memastikan perkembangan AI tetap inklusif, adil, dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.
    Menurut dia, AI seharusnya menjadi alat untuk menjaga nilai kemanusiaan dan bukan sebaliknya, yakni menjadi sarana eksploitasi manusia.
    “Saya menyambut baik adanya temuan teknologi baru yang dapat mengidentifikasi identitas manusia secara akurat. Ini penting untuk mencegah pemalsuan, penyalahgunaan, dan eksploitasi,” kata Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

    Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

    Bantah Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    memastikan BPJS tidak akan gagal bayar hingga tahun 2025.
    Hal itu menanggapi isu miring di media sosial yang menyebut bahwa BPJS akan bangkrut lantaran baru bisa membayar 3-6 bulan ke rumah sakit setelah klaim diajukan.
    “Saya tekankan di sini, sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos, waduh bunyinya gagal bayar. 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada (pembayaran nunggak hingga 3 bulan),” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
    Ia lantas meminta pihak yang menggiring isu untuk menyebutkan satu rumah sakit yang pembayaran klaim BPJS-nya masih ditunggak.
    Ghufron menyatakan, selama tidak ada
    dispute
    atau
    pending
    , klaim tersebut akan dibayar BPJS tidak lebih dari 15 hari sejak diajukan.
    “Asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute ya, kalau dispute itu masih dispute atau masih belum diputuskan atau pending klaimnya, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” ucap dia.
    “Jangan dibandingkan dengan swasta loh ya. Ini ada orang heran kalau swasta, karena kalau segitu terlalu cepat,” imbuhnya.
    Ia pun menyoroti berita miring di Indonesia yang lebih cepat viral dibanding berita fakta keseluruhan.
    “Karena di Indonesia berita miring, wah yang itu luar biasa, Pak. Umpamanya mohon maaf itu pendingnya bisa (cuma) 2 persen, ramai, Pak. Padahal 95 persen lebih enggak pending (mandek), dibayarkan lunas, beres. Tapi enggak (menjadi) isu,” kata dia.
    Sebagai informasi, dikutip dari
    Kompas.id
    , Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur melaporkan adanya pembayaran
    klaim tertunda
    oleh
    BPJS Kesehatan
    yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
    Besarnya klaim yang tertunda tersebut untuk 12.000 pelayanan di 439 rumah sakit di Jawa Timur.
    Namun, kondisi klaim tertunda bisa disebabkan sejumlah hal, antara lain adanya temuan kode diagnosis atau prosedur yang tidak tepat ataupun indikasi perawatan tidak tepat.
    Penyebab lain adalah pengajuan klaim tidak disertai dengan bukti atau dokumen pendukung yang diperlukan.
    Anggota Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persi, Daniel Budi Wibowo, menyatakan, jumlah klaim tertunda yang makin besar disebabkan perubahan sistem laporan klaim dari BPJS Kesehatan.
    Sistem pelaporan baru klaim dari BPJS Kesehatan memakai aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring klaim demi mencegah fraud atau kecurangan.
    Akibatnya, banyak klaim tersaring sehingga klaim yang tertunda besar dan rumah sakit butuh upaya ekstra untuk klarifikasi kasus.
    Beberapa waktu lalu terungkap kasus klaim fiktif yang merugikan keuangan negara.
    Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami, kasus kecurangan terkait klaim fiktif merupakan masalah serius.
    Fasilitas kesehatan dan individu yang terlibat bisa dikenai sanksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Hasto dan KPK Berdebat, Hakim: Enggak Usah Teriak!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Pengacara Hasto dan KPK Berdebat, Hakim: Enggak Usah Teriak! Nasional 11 Februari 2025

    Pengacara Hasto dan KPK Berdebat, Hakim: Enggak Usah Teriak!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perdebatan antara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terjadi dalam
    sidang praperadilan
    , Selasa (11/2/2025).
    Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
    Perdebatan ini bermula ketika hakim tunggal praperadilan Djuyamto meminta tim biro hukum KPK untuk menyampaikan bukti tambahan.
    Namun, tim hukum KPK malah mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
    Hakim pun mempersilakan dengan catatan.
    “Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata hakim Djuyamto.
    Melihat penyampaian bukti tambahan KPK, tim hukum Hasto,
    Ronny Talapessy
    , lantas bangun dari kursinya untuk maju ke hadapan majelis hakim.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu ingin turut melihat bukti tambahan dari KPK.
    Dalam momen ini terjadi perdebatan antara Ronny dengan pihak KPK.
    Melihat perdebatan tersebut, Hakim Djuyamto pun menegur keduanya.
    Hakim meminta agar perdebatan tidak dilakukan dengan nada tinggi.
    “Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatananya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak,” kata hakim Djuyamto.
    “Ini live, Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak,” lanjut hakim menegur keduanya.
    Dalam kesempatan ini, Ronny menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan KPK lantaran mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
    “Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat,” kata Ronny.
    Hakim pun sepakat dengan kubu Hasto.
    Kepada Ronny, hakim Djuyamto menegaskan bahwa seluruh keberatan dicatat oleh panitera persidangan.
    “Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan, katakanlah, aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang,” kata Djuyamto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut Nasional 11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim
    Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap sosok
    AR
    yang dilaporkan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
    Namun, ia masih merahasiakan latar belakang sosok AR tersebut, ketika awak media menyinggung apakah ia berasal dari instansi pemerintahan atau bukan.
    “Kita belum berkembang sampai situ. Kita awali dari awal, dari ujung. Ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat kepala desa,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri,Jakarta,Senin (10/2/2025).
    Sejauh ini, ia menambahkan, sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mulai dari warga desa, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasional, ahli, hingga Kepala Desa Kohod, Arsin.
    Proses pemeriksaan para saksi pun, disebutnya masih terus dilakukan. Termasuk penggeledahan-penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti.
    “Kita sudah memeriksa kepala desa. Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan (perkara) pakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
    “Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” imbuh dia.
    Djuhandani juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tu.
    “Ada peran-peran yang membantu dan tentu saja dan peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.