BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN
) memastikan bahwa
efisiensi anggaran
tidak berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (
THR
) dan
gaji ke-13
pegawai.
Diketahui, BRIN terkena efisiensi setelah rekonstruksi sebesar Rp 1,42 triliun atau 24,46 persen dari total pagu Rp 5,84 triliun. Dengan demikian, pagu aktif BRIN usai rekonstruksi sebesar Rp 4,413 triliun.
“Kami memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak terhadap belanja pegawai, termasuk belanja pegawai ke-13 dan ke-14,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Tak cuma itu, Handoko memastikan bahwa riset dan inovasi untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan meski terdapat efisiensi belanja.
Adapun program prioritas itu meliputi swasembada pangan, swasembada energi, kemandirian kesehatan, dan ekonomi berkelanjutan berbasis pengetahuan.
“Ini kami lakukan dalam bentuk bahwa anggaran belanja barang untuk riset dan inovasi di 12 organisasi riset di BRIN tetap dipertahankan tanpa terkena efisiensi sama sekali, untuk memastikan pelaksanaan dari program prioritas nasional yang menjadi penugasan bagi kami,” ujar Handoko.
Lebih lanjut, Handoko menjabarkan, fokus
efisiensi anggaran BRIN
2025 adalah pada pada perjalanan dinas luar negeri, kecuali atas pembiayaan pengundang atau mobilitas talenta riset dan inovasi secara selektif.
Kemudian, dia mengatakan, efisiensi akan menghapus seluruh fasilitas bagi pimpinan dan unsur pimpinan mulai dari dirinya sendiri hingga seluruh pimpinan di lingkungan BRIN.
“Ketiga, penghapusan seluruh paket
meeting
dan konsumsi rapat, pembatasan signifikan perjalanan dinas dalam negeri kecuali atas pembiayaan pengundang, dan ini penting karena untuk menjaga keberlangsungan publik dan pelaksanaan riset inovasi di lapangan,” kata Handoko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/13/67adab08db2df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai
-
/data/photo/2024/12/02/674d3d417d7c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun
Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggaran Kementerian Luar Negeri (
Kemenlu
) terpangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 9,8 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan mengatakan, Kemenlu baru menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran yang terkena efisiensi.
“Baru saja kami juga menerima surat dari Menteri Keuangan mengenai detail angka efisiensi Kementerian Luar Negeri, yakni menjadi sebesar Rp 2.032.137.571.000,” ujar Cecep dalam rapat bersama Komisi I, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“(Angka tersebut) terdiri dari efisiensi belanja barang sebesar Rp 1.491.450.829.000 dan efisiensi belanja modal sebesar Rp 540.686.742.000,” katanya lagi.
Cecep menjelaskan bahwa pagu anggaran Kemenlu tahun 2025 awalnya telah ditetapkan sebesar Rp 9.896.588.491.000.
Adapun 74,69 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk alokasi belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan mandatory, yakni sebesar Rp 7.391.371.446.000.
“(Anggaran) dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi
homestaff
, belanja sewa gedung kantor perwakilan dan wisma, duta besar serta konsul jeneral, sewa rumah para
homestaff
,” kata Cecep.
Kemudian, untuk pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor, stiker visa dan dokumen kekonsuleran lainnya, serta untuk perlindungan warga negara Indonesia.
Sementara itu, anggaran belanja yang bersifat pelaksanaan tugas dan fungsi esensial Kemenlu sebesar 25,31 persen atau sebesar Rp 2.505.217.045.
“Anggaran ini dialokasikan untuk pelaksanaan program pemeliharaan gedung, kendaraan dan jaringan, serta belanja modal,” ujar Cecep.
Sebagai informasi, kebijakan
efisiensi anggaran
tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/09/30/17540621872-211606024768544216-20150930-165947780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Digelar di Istana Kepresidenan 20 Februari 2025
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Digelar di Istana Kepresidenan 20 Februari 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Pelantikan kepala daerah
terpilih dalam
Pilkada Serentak 2024
akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).
Hal ini tertulis dalam Formulir Berita yang dikeluarkan
Kementerian Dalam Negeri RI
Nomor 100.2.1.3/644/SJ tertanggal 11 Februari 2025.
Formulir ini telah dikonfirmasi oleh
Kompas.com
pada Kamis (13/2/2025).
Dalam surat formulir berita yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI, pada 11 Februari 2025 dijelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan pada 20 Februari 2025 bertempat di
Istana Kepresidenan Jakarta
.
Adapun kepala daerah yang akan dilantik adalah gubernur dan wakil gubernur terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, serta bupati dan wakil bupati terpilih.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga hadir didampingi suami atau istri mereka masing-masing.
Begitu juga para Ketua DPRD yang turut hadir bersama istri atau suami mereka.
Formulir Berita itu juga menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, kepala daerah diminta melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan yang dibagi menjadi tiga sesi dan bertempat di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3 Kemendagri.
Gladi kotor pelantikan akan digelar pada 18 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773e9c6d1d22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan,
Harvey Moeis
memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Hakim anggota PT Jakarta saat membacakan pertimbangannya menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yamg sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Hakim anggota itu mengatakan, peran penting Harvey Moeis di antaranya adalah sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.
“Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim anggota tersebut.
Pertimbangan majelis hakim ini selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa dalam permohonannya kepada PT Jakarta menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hhati masyarakat.
Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam.pusaran korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi
a quo
yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hakim Teguh kemudian menyebut, memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773e9c87bd79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
Harvey Moeis
, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
corporate social responsibility
(CSR).
Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/13/67ad5e28596be.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dorong Energi Bersih, Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Jadi Listrik
Dorong Energi Bersih, Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Jadi Listrik
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pertamina New and Renewable Energy (NRE) dan PT
Kilang Pertamina Internasional
(KPI) resmi menjalin kerja sama untuk mengembangkan proyek
Flare Gas to Power
.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan antara Head of Agreement (HOA) CEO
Pertamina NRE
John Anis dan Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman di Grha Pertamina, Jakarta (12/2/2025).
Secara paralel, kegiatan
project expose
juga digelar di Kilang Balongan yang akan menjadi lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
Pada kesempatan itu, John menyampaikan, proyek Flare Gas to Power merupakan langkah strategis Pertamina dalam mendukung transisi energi dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060.
Dia menyebutkan, teknologi tersebut memanfaatkan gas suar (
flare gas
) untuk dikonversi menjadi energi listrik.
“Inisiatif ini sejalan dengan visi kami untuk mengoptimalkan sumber daya energi yang ada, sekaligus menurunkan emisi karbon secara signifikan,” ujarnya dalam siaran pers, KAmis (13/2/2025).
Secara teknis, proyek Flare Gas to Power bekerja dengan menangkap gas buang lewat suar yang sebelumnya dibakar di udara untuk selanjutnya diolah melalui sistem pemurnian dan diarahkan menuju turbin gas atau mesin pembangkit.
Energi yang dihasilkan dari turbin itu kemudian digunakan untuk operasional kilang atau disalurkan ke jaringan listrik.
“Proses ini tidak hanya meningkatkan efisiensi energi tetapi juga turut serta menjaga lingkungan” jelas John.
Sementara itu, Taufik menegaskan, melalui sinergi itu, KPI berpotensi mengurangi emisi karbondioksida (CO2) sebesar 80.000 ton karbon dioksida ekuivalen (Co2Eq) per tahun.
Upaya itu juga mengurangi konsumsi gas untuk
boiler
sekitar lebih dari 2,5
million standard cubic feet per day
(MMSCFD) dan penghematan biaya bahan bakar lebih dari 9 juta dollar Amerika Serikat (AS) per tahun.
Itu berarti, proyek tersebut tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional kilang.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, sinergi antara KPI dan Pertamina NRE dalam proyek itu menjadi contoh konkret kolaborasi strategis di lingkungan Pertamina yang mampu menghasilkan solusi inovatif sehingga berdampak positif, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.
“Kami percaya, kerja sama ini akan menjadi inspirasi bagi proyek-proyek energi lainnya di masa depan,” katanya.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina mengapresiasi kolaborasi antar-
subholding
Pertamina, seperti yang diterapkan Pertamina NRE dan KPI.
Melalui bisnisnya masing-masing, sinergi tersebut mampu menciptakan inovasi unggulan dan memiliki manfaat bagi masyarakat, yakni berupa lingkungan yang lebih bersih.
“Pertamina optimistis bahwa proyek ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fadjar berharap, dengan kolaborasi antara dua subholding tersebut, akan muncul lebih banyak inovasi serupa yang mendukung pengurangan emisi dan optimalisasi sumber daya energi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/12/67ac3605303c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini
Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
melawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Kamis (13/2/2025).
Dalam gugatan praperadilan ini, Hasto menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Di tangan hakim tunggal Djuyamto, nasib Hasto Kristiyanto ditentukan.
Pada sidang dengan agenda putusan, hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto oleh KPK sah dan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara atau gugur.
“Agenda terakhir rangkaian agenda praperadilan, putusan kita jadwalkan Kamis 13 Februari 2025 jam 16.00 WIB, sore,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selama enam hari jalannya persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar pokok-pokok permohonan dari kubu Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan, yang diakhiri dengan penyerahan kesimpulan masing-masing.
Ditemui usai menyerahkan kesimpulan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meyakini pihaknya dapat membuktikan proses penetapan Sekjen PDI-P oleh KPK tidak sah.
Dia bilang, seluruh bukti tindakan di luar prosedur oleh lembaga antikorupsi itu sudah diserahkan kepada hakim tunggal.
Bahkan, dalil gugatan terhadap KPK diklaim turut didukung oleh seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan, baik yang dihadirkan pemohon maupun dihadirkan termohon.
“Tentunya kami dengan yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny.
“Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses penetapan tersangka dari Mas Hasto ini secara formal maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi. Jadi kami yakin dengan praperadilan ini,” imbuhnya.
Senada dengan kubu Hasto, tim biro hukum KPK juga meyakini hakim bakal menolak gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDI-P tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Iskandar bilang, secara formal, proses penetapan tersangka Hasto oleh KPK sudah dijelaskan melalui jawaban, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Ia pun menyatakan bakal menghormati keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.
“Intinya seperti itu, bahwa besok (hari ini) jadwal keputusan kita hormati keputusan itu. Kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini,” ucapnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto disangka turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/11/67ab05c7f376d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus
Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan
staf khusus
di tengah
efisiensi anggaran
yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
Sorotan ini muncul ketika
Kementerian Pertahanan
menangkat selebritis
Deddy Corbuzier
sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
“Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
“Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur,” imbuh dia.
Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
“Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
“Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” kata Zudan.
“Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/23/67916c34ecfd3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/13/67ad1d88c2d65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)