Category: Kompas.com Nasional

  • Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat berkolaborasi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Bakti Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta, Rabu (10/12/2025). 
    Kegiatan itu juga melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Seruni Kabinet Merah Putih (KMP), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), Baznas DKI Jakarta, serta sejumlah organisasi terkait lainnya.
    Bakti Kesehatan
    di RSKD Duren Sawit digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.
    Pada kesempatan itu, Ketua Umum
    TP PKK
    Tri Suswati mengapresiasi jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan acara tersebut. 
    Kegiatan itu diisi dengan
    operasi katarak gratis
    , pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyaluran bantuan kacamata. 
    Sebanyak 110 peserta memanfaatkan layanan operasi katarak gratis dalam pelaksanaan kegiatan kali ini.
    “Saya mengucapkan terima kasih ke segala pihak yang sudah ikut bergabung dan bekerja keras melaksanakan kegiatan ini. Karena kami tahu persiapannya ini tidak mudah,” ujar Tri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Dia berharap kegiatan serupa dapat digelar di berbagai daerah lain, terutama di wilayah yang tengah mengalami bencana.
    Tri juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh kader PKK dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    “Bakti kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya lanjut usia (
    lansia
    ) dengan kondisi ekonomi lemah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Tri menjelaskan, kegiatan tersebut bukan yang pertama digelar oleh TP PKK. Pada 2024, kegiatan serupa juga mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
    Namun, pada gelaran kali ini, dari total 300 pendaftar operasi katarak gratis, panitia hanya dapat menerima 110 orang karena keterbatasan tenaga medis dan kapasitas tempat. 
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berharap, ke depan, kegiatan tersebut dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
    “Mudah-mudahan [pada] kegiatan [ini masyarakat] yang belum mendapatkan fasilitas ini, bisa dilaksanakan di lain kesempatan, bekerja sama dengan pihak-pihak yang lain,” tandas Tri.
    Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Tri bersama Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Endang Nugrahani Pramono Anung, menyerahkan secara simbolis bantuan kacamata kepada perwakilan masyarakat. 
    Selain itu, mereka juga menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada sejumlah peserta. 
    Usai penyerahan bantuan, Tri bersama jajaran meninjau langsung pelaksanaan operasi katarak gratis dan berdialog dengan masyarakat.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir para anggota Seruni KMP, yakni Ninuk Mardiana Pambudy, Elly Suntana, dan Loura Efrina, serta para mitra pembangunan yang mendukung terlaksananya Bakti Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendukung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membereskan lahan-lahan agar tidak menjadi sumber bencana banjir dan longsor di Jawa Barat.
    “Prinsipnya
    KPK
    siap membantu pemerintah
    Jawa Barat
    untuk mewujudkan Jawa Barat mengeluarkan ketahanan lingkungan dan memitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana alam,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai bertemu Dedi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Dia menjelaskan pilihan kebijakan mengamankan lahan-lahan dari banjir dan longsor dilatarbelakangi dinamik cuaca dan lingkungan.
    “Seperti contoh yang ada di Sumtera, beliau tidak ingin terjadi di Jawa Barat,” kata Bahtiar.
    KPK sepakat dengan Dedi bahwa biaya penanganan bencana akan lebih mahal ketimbang biaya pencegahan atau mitigasi bencana.
    “Itu akan lebih mahal jika itu terjadi dibandingkan kita cegah, mungkin kita lebih murah dan lebih efisien,” kata dia.
    Gubernur
    Dedi Mulyadi
    ingin menertibkan bantaran sungai hingga lereng gunung agar tidak terjadi banjir dan longsor, serta membereskan pertambangan rawan bencana.
    “Hari ini (Kamis, 11/12), kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi Mulyadi juga menyoroti
    alih fungsi lahan
    PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang telah berubah menjadi perkebunan sayur yang rawan banjir serta longsor.
    Dia ingin menanami lereng gunung dengan teh dan tanaman keras agar tidak mudah longsor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi para petugas pemadam kebakaran (damkar) atas kinerjanya yang dinilai sangat memuaskan oleh publik.
    Tito menyebut, tingkat
    kepuasan masyarakat
    terhadap layanan damkar di berbagai daerah rata-rata mencapai 90 persen.
    Apresiasi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama
    Kepala Daerah
    , Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Rapat itu membahas sosialisasi larangan ke luar negeri, kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta penanganan kesiapsiagaan bencana.
    Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa tren penilaian positif terhadap damkar konsisten terjadi di hampir seluruh wilayah, bahkan beberapa provinsi mencatat tingkat kepuasan hingga 97 persen.
    “Kita lihat indeks rata-rata adalah 90 persen. Artinya, 90 persen responden itu suka dengan damkar. Ini jarang saya mendapatkan survei seperti ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
    Tito menilai, tingginya
    apresiasi publik
    tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan
    petugas damkar
    dalam merespons berbagai situasi darurat.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas damkar kini semakin luas, tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga melakukan berbagai operasi penyelamatan.
    “Di sini, (terlihat) jumlah kasus kebakaran seperti pada 2024 itu 20.427. Kemudian kasus penyelamatan jauh lebih banyak (mencapai) 56.423. Jadi, kegiatan penyelamatan jauh lebih banyak,” ungkap Tito.
    Menurutnya, capaian tersebut semakin memperteguh citra damkar sebagai garda terdepan
    pelayanan publik
    yang sigap dan responsif.
    Petugas damkar juga dipandang menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan dedikasi tanpa pamrih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin meningkat.
    “Damkar juga dikenal karena bekerja tanpa pamrih, tidak minta uang gitulah.
    Nah
    , itu membuat masyarakat suka,” ucap Tito.
    Sebagai pembina damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tito menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
    Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan ketersediaan personel yang memadai, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan kesigapan, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi damkar agar tetap mampu memberikan layanan yang cepat dan profesional.
    Terlebih, kata Tito, reputasi baik damkar juga mencerminkan kualitas kinerja pemda. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kapasitas damkar, baik dalam jumlah personel maupun kualitasnya.
    “Untuk itu, saya minta teman-teman kepala daerah, pimpinan Damkar memberikan perhatian kepada jajaran Damkar, baik personel dan kuantitasnya maupun kualitasnya (untuk) terus ditingkatkan,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua
    Penulis
    KOMPAS.com 
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) menjadi fokus percepatan pembangunan di wilayah Papua.
    SPM tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
    “Enam ini yang kami fokus, dan instrumen pemerintah sudah dibentuk, yaitu Komite (Eksekutif) Percepatan Pembangunan [Otonomi Khusus] Papua yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com.
    Hal tersebut dikatakan Mendagri Tito kepada awak media usai Rapat Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Mendagri menjelaskan, komite tersebut akan mengharmonisasikan berbagai program kementerian maupun lembaga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.
    Ia mendapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumpulkan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersama para kepala daerah wilayah Papua dan sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih.
    “Nanti akan memberikan arahan kira-kira apa yang harus dikerjakan oleh Komite ini,” ujarnya.
    Dalam pertemuannya dengan DPD RI, Mendagri turut memaparkan berbagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua, salah satunya melalui pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB).
    Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan aspirasi masyarakat Papua sekaligus bagian dari strategi mempermudah pelayanan publik, mengingat wilayah Papua yang sangat luas.
    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kawasan tersebut, kata Mendagri, juga masih tergolong rendah, sehingga percepatan pembangunan menjadi kebutuhan mendesak.
    Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang mengalami kemajuan setelah dilakukan pemekaran, salah satunya Provinsi Papua Barat yang merupakan hasil pemekaran pertama dari Papua induk. Ia optimistis hal serupa juga bakal terjadi pada empat DOB.
    “Kita melihat hasilnya. Hasilnya Papua Barat terjadi percepatan (pembangunan) tadi,” jelasnya.
    Pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu strategis terkait Papua, antara lain keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua (OAP), aspirasi pembentukan DOB dengan skala prioritas, batas wilayah, keuangan daerah, dukungan pariwisata, hingga persoalan infrastruktur.
    Selain itu, dibahas pula perlunya Kemendagri meningkatkan pengawasan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah (pemda) seiring penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
    “Ini (pengawasan) akan kita lakukan secara bersama-sama. Tadi saya sudah jelaskan cukup detail jalan cerita dan apa solusi ke depan,” terang Mendagri.
    Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum Gusti Kanjeng Ratu Hemas. 
    Lalu juga hadir Wakil Ketua DPD RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Yorrys Raweyai; Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam; Ketua Komite III Filep Wamafma; Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu; Wakil Ketua Komite I Bahar Buasan; serta sejumlah anggota Komite I DPD RI. Hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merelokasi penduduk bantaran Sungai Citarum dan menyiapkan hunian kontrakan untuk setahun.
    “Kita kontrakin aja dulu rumah selama setahun,” kata Dedi di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi menjanjikan titik relokasi bagi penduduk bantaran sungai yang dipindah, maka kontrakan itu hanya tempat sementara.
    “Mungkin mulai Januari kita akan menentukan titik relokasi mereka,” kata Dedi.
    Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025.
    Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.

    Dedi Mulyadi
    mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.
    Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

    Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

    Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), telah terjamin perlindungannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB dan melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B 2093 UIU yang menabrak sejumlah siswa-siswi dan seorang guru.
    Akibat kejadian itu, 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif.
    Sebanyak 16 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
    Cilincing
    , sementara enam lainnya dirawat di RSUD Koja.
    Setelah menerima laporan, petugas
    Jasa Raharja
    segera melakukan pendataan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara.
    Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga proses perawatan para korban dapat berjalan lancar.
    Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan lanjutan bagi pihak yang berhak sesuai regulasi.
    Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak kecelakaan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan baik.
    “Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
    Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, khususnya di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.
    Ia menilai, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
    “Di tengah keprihatinan kami, kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” ucap Dewi.
    Sebagai bagian dari tugas pelayanan publik di bidang perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing yang ditabrak mobil MBG akan ditanggung oleh BGN.
    Ia memastikan, seluruh proses penanganan korban dilakukan secepat mungkin, termasuk koordinasi lintas pihak untuk memastikan para siswa dan guru yang terluka mendapatkan layanan medis yang optimal.
    “Biaya perawatan seluruh korban ditanggung oleh kami (
    BGN
    ), dan mereka ditempatkan di Klas 1 (RSUD) semua,” ucap Sony dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025).
    Sony memastikan, insiden yang terjadi baru-baru ini tidak menghambat operasional maupun pelayanan program makan bergizi gratis (MBG) di lapangan.
    “Seluruh distribusi dan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan,” kata dia.
    Selain itu, BGN juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan mekanisme pelaksanaan program untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
    “Evaluasi ini dimulai dari koordinasi lapangan, SOP distribusi, hingga pengawasan operasional harian,” tutur dia.
    Sementara itu, Kepala SPPG Jakarta Utara Sahrul Gunawan Siregar menjelaskan, kronologi peristiwa yang terjadi saat para guru menyiapkan barisan siswa untuk kegiatan literasi membaca di halaman sekolah pada pukul 06.38 WIB.
    Mobil yang bertugas mendistribusikan paket makan bergizi gratis (MBG) ke sekolah tersebut tiba-tiba melaju tak terkendali menabrak pagar, siswa, dan guru.
    “Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya, tapi sopir pengganti. SPPG tersebut di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul.
    Data awal mencatat sedikitnya 18 orang menjadi korban insiden, salah satunya merupakan guru di sekolah tersebut.
    Dari kejadian itu, para korban langsung mendapatkan perawatan di RSUD terdekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, semua pihak harus taat dalam menjalani prosedur hukum.
    Sebab, kata
    Dedi Mulyadi
    , semua sama di mata
    hukum
    .
    Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menanggapi penetapan tersangka
    Wakil Wali Kota Bandung
    Erwin, oleh
    Kejari Bandung
    .
    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Terkait pemberhentian Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung, Dedi mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan gubernur.
    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujar dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    penyalahgunaan kewenangan
    di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
    Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
    “Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
    Irfan menyebutkan, proyek yang diduga bermasalah dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Bandung.
    Disinggung terkait kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan bahwa terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.