Category: Kompas.com Nasional

  • MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terkait eksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi.
    Namun, surat tersebut tidak ditanggapi BPN.
    MA mengatakan, PN Bekasi sebagai pengadilan yang memberi delegasi dan
    PN Cikarang
    sebagai pengadilan yang menerima delegasi sengketa yang terjadi sejak 1996.
    “Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi, dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, PN Cikarang sudah melakukan beberapa hal setelah ditunjuk sebagai penerima delegasi perkara.
    PN Cikarang, kata dia, sudah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi.
    Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.
    Namun, ia mengatakan, berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.
    Karenanya, ia mengatakan pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah.
    “Pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah. SOP konstatering/pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan,” tutur dia.
    Yanto juga mengatakan, PN Cikarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Kamis, 30 Januari 2025.
    Selain itu, PN Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455/PAN.W11.U23/HK.02/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
    Berdasarkan hal tersebut, MA menyatakan, PN Cikarang selaku delegasi perkara tersebut sudah melaksanakan permohonan eksekusi sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan.
    “Serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik penggusuran lahan dan sebagian rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
    Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi pengosongan lahan, memaksa pemilik rumah dan ruko pergi, meskipun mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, atas lahan yang diklaim bermasalah dalam transaksi jual beli sejak 1976.
    Namun, eksekusi ini menuai kontroversi lantaran ada dugaan penggusuran yang tidak sesuai dengan batas tanah sengketa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil: Saya Satu-satunya Ketum Golkar yang Pernah Makan Beras Subsidi

    Bahlil: Saya Satu-satunya Ketum Golkar yang Pernah Makan Beras Subsidi

    Bahlil: Saya Satu-satunya Ketum Golkar yang Pernah Makan Beras Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    mengungkapkan bahwa dirinya adalah satu-satunya Ketua Umum
    Partai Golkar
    yang pernah merasakan makan
    beras subsidi
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Ulang Tahun ke-57 Fraksi Partai Golkar yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
    “Bapak, ibu semua, saya bersyukur, dalam perjuangan ini, saya mungkin satu-satunya ketua, saya adalah Ketua Umum Partai Golkar yang pernah merasakan makan beras subsidi,” ujar Bahlil.
    Bahlil mengenang pengalaman keluarganya yang mengambil jatah beras subsidi ketika mereka tinggal di Papua.
    Pada waktu itu, kata dia, orangtuanya merasa bahwa selisih harga Rp 5.000 sangat berarti, sehingga mereka terpaksa membeli beras subsidi.
    Dengan pengalaman tersebut, Bahlil menegaskan ketidaksetujuannya terhadap praktik penggelembungan harga LPG 3 kg yang sejatinya disubsidi.
    “Ada yang mengatakan kepada saya, ‘Rp 5.000 tidak apa-apa lebih mahal, yang penting barangnya ada di samping rumah’,” kata dia.
    Ia pun mempertanyakan pandangan tersebut.
    “Saya mau nanya, ‘yang benar?’. Kalau Anda punya saudara-saudara seperti ini, saya yakin, masih banyak saudara-saudara kita yang selisih Rp 2.000 saja, pasti membutuhkan,” sambung Bahlil.
    Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar semua
    subsidi tepat sasaran
    kepada rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti Pemangkasan Anggaran BNPT, DPR: Jangan Nanti Ada Bom, Kita Kalang Kabut

    Soroti Pemangkasan Anggaran BNPT, DPR: Jangan Nanti Ada Bom, Kita Kalang Kabut

    Soroti Pemangkasan Anggaran BNPT, DPR: Jangan Nanti Ada Bom, Kita Kalang Kabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rapidin Simbolon, menyoroti dampak
    pemangkasan anggaran
    BNPT terhadap
    keamanan nasional
    .
    Dia menilai,
    anggaran BNPT
    seharusnya tetap berada di angka Rp 600 miliar untuk memastikan kesiapan menghadapi ancaman
    terorisme
    .
    “Ini di dalam relaksasi anggaran, yang saya lihat tadi BNPT. Ini masalah kedaulatan negara. Saya berpendapat, dari Rp 600 miliar, diefisiensi hampir Rp 200, jadi Rp 400 miliar lebih. Saya berpendapat ini harus tetap 600 miliar,” ujar Rapidin, dalam rapat bersama mitra kerja Komisi XIII, pada Kamis (13/2/2025).
    Dia mengingatkan agar pemerintah tidak terlambat bertindak dalam menghadapi ancaman terorisme karena keterbatasan anggaran yang diterapkan.
    “Karena ini menjaga kedaulatan negara. Jangan nanti sudah terjadi serangan
    bom
    dan sebagainya, kita kalang kabut,” kata Rapidin.
    Diberitakan sebelumnya, BNPT mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 153,41 miliar dari pagu awal Rp 626,39 miliar.
    Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyampaikan bahwa setelah rekonstruksi, anggaran efektif lembaganya menjadi Rp 472,98 miliar.
    Anggaran BNPT
    bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 428,56 miliar dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 197,83 miliar.
    Meski demikian, BNPT tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Terorisme
    .
    “Kami mohon dukungan Komisi III agar tetap bisa melaksanakan tugas dalam kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi penegakan hukum, pemulihan korban, kerja sama internasional, serta analisis dan pengendalian krisis,” kata Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Retreat Kepala Daerah dari APBD yang Sudah Ditransfer Akan Dikembalikan

    Biaya Retreat Kepala Daerah dari APBD yang Sudah Ditransfer Akan Dikembalikan

    Biaya Retreat Kepala Daerah dari APBD yang Sudah Ditransfer Akan Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa
    kepala daerah
    yang terlanjur mentrasnfer uang orientasi atau retret yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan dikembalikan.
    Hal itu ditegaskan Bima Arya setelah Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) mengeluarkan surat edaran baru terkait biaya
    retret kepala daerah
    yang akan diambil penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Ya (akan dikembalikan)” ujar Bima Arya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025).
    Dia lantas menjelaskan, biaya retret ini sepenuhnya ditanggung Kemendagri melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari APBN.
    Menurut Bima Arya, hal itu juga tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan Kemendagri pada hari ini, Kamis.
    Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, ide awal pembiayaan retret menggunakan
    sharing
    APBN dan APBD adalah usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
    Usulan tersebut kemudian ditampung dan kepala daerah diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp 2.750.000 per hari selama retret berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
    “Namun kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri/Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian,” kata Bima Arya.
    Dia mengungkapkan, retret bertujuan meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat.
    Oleh sebab itu, Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri.
    “Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” ujar Bima Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Dipangkas Hampir Setengah, KemenPPPA Prioritaskan Gaji dan Tukin Pegawai

    Anggaran Dipangkas Hampir Setengah, KemenPPPA Prioritaskan Gaji dan Tukin Pegawai

    Anggaran Dipangkas Hampir Setengah, KemenPPPA Prioritaskan Gaji dan Tukin Pegawai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
    KemenPPPA
    ) mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 146,8 miliar atau 48,86 persen dari pagu awal Rp 300 miliar.
    Menteri PPPA
    , Arifah Fauzi mengatakan, sisa anggaran di kementeriannya setelah adanya pemangkasan sebesar Rp 153,7 miliar.
    “Besaran efisiensi belanja di KemenPPPA tahun 2025 sebesar Rp 146.886.424.000 atau sebesar Rp 48,86 persen dari anggaran KemenPPPA yang bersumber dari belanja barang Rp 145.323.274.000 dan belanja modal Rp 1.563.150.000,” kata Arifah dalam rapat dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    “Maka alokasi anggaran KemenPPPA yang dapat digunakan Rp 153.767.757.000,” ujarnya lagi.
    Arifah menjelaskan bahwa pagu awal anggaran KemenPPPA dari rupiah murni Rp 295.322.233.000 dan dana hibah Rp 5.331.948.000.
    “Totalnya Rp 300.654.181.000, rekonstruksi efisiensi Rp 146.886.424. Sehingga sisa anggaran yang kami miliki Rp 148.435.809 dengan hibah Rp 5.331.948.000. Total keseluruhan Rp 153.767.757.000,” katanya.
    Arifah mengungkapkan, penggunaan sisa anggaran akan diprioritaskan untuk gaji pegawai dari Maret sampai Desember 2025, Tunjangan Kerja (Tukin) pegawai KemenPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Februari hingga Desember 2025.
    “Kemudian untuk gaji wakil menteri dan dua orang staf khusus menteri. Operasional kantor KemenPPPA, operasional kantor KPAI sampai Desember 2025,” ujar Arifah.
    Namun, anggaran kegiatan yang menjadi prioritas nasional hanya tersedia untuk pembayaran gaji tenaga layanan pengaduan
    call center
    SAPA 129 sebanyak 34 orang.
    “Sedangkan layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi korban belum tersedia,” kata Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran

    BPS Pastikan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Cair meski Ada Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) dan
    gaji ke-13
    pegawai tetap cair meski pagu anggaran diefisiensi pada tahun 2025.
    Diketahui, BPS kena
    efisiensi anggaran
    senilai Rp 1,59 triliun dari total pagu anggaran Rp 5,7 triliun. Dengan begitu, pagu pasca efisiensi menjadi Rp 4,11 triliun.
    “Untuk efisiensi di BPS ini, kami mengamankan gaji dan juga termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Jadi tidak mengganggu hak dari karyawan kami dan juga operasional yang efisien untuk betul-betul karyawan kami bisa bekerja secara optimal,” kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Amalia menyebut, efisiensi anggaran juga tidak menyasar pada pembayaran gaji dan operasional dengan anggaran sekitar Rp 3,3 triliun.
    Selain itu, dia mengatakan, program penyediaan dan pelayanan informasi statistik dengan alokasi anggaran sebesar Rp 716 miliar, tidak akan terganggu.
    Amalia juga memastikan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan tetap menjaga pada penyediaan data statistik yang sangat penting hingga operasional untuk pendukung penyediaan data statistik penting.
    “Karena kami pegawainya se-Indonesia, Bapak-Ibu, dengan jumlah pegawai 17.500, dan 514 kabupaten kota dan 34 provinsi,” ujar Amalia.
    Adapun statistik yang penting tersebut, meliputi statistik sosial rumah tangga, untuk penyediaan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrim, angka gini rasio atau ketimpangan melalui berbagai survei.
    Kemudian, statistik ketenagakerjaan, meliputi angka pengangguran, pekerja menurut status formal dan informal melalui survei Angkatan Kerja Nasional, baik di Februari maupun bulan Agustus 2025.
    Begitu pula statistik lainnya yang menjadi data dasar dan penting. Amalia pun menegaskan bahwa data yang dihasilkan BPS adalah data yang berkualitas dan akurat.
    “Di saat kami mengalokasikan dan mengutamakan statistik-statistik yang super prioritas, itu tentunya tetap kami jaga kualitasnya. Tentunya ada metodologi standar yang kami acu,” kata Amalia.
    “Dan ini sebagian besar ada metodologi yang distandarisasi secara internasional dan proses bisnis pun kami jaga, termasuk sampai dengan verifikasi, validasi yang tetap harus ada,” jelasnya lagi
    Kendati begitu, BPS tetap mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran senilai Rp 1,05 triliun untuk pembiayaan tiga sensus yang terancam tidak terlaksana.
    Beberapa survei penting tersebut, meliputi Sensus Ekonomi 2026 dengan anggaran Rp 828,8 miliar.
    Kemudian, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 dengan nilai Rp 147,6 miliar. Lalu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2025 senilai Rp 81,2 miliar.
    “Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri

    Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri

    Tak Jadi “Sharing” APBD, Retreat Kepala Daerah Dibayar Kemendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Biaya orientasi kepemimpinan (
    retreat
    )
    kepala daerah
    dan wakil kepala daerah tahun 2025 berubah dari semula bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (
    APBD
    ) masing-masing, kini sepenuhnya ditanggung
    Kemendagri
    .
    Perubahan pembiayaan itu tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
    Surat edaran terbaru tersebut telah dikonfirmasi Kompas.com dan benar dikeluarkan oleh Kemendagri.
    Dalam surat tersebut dijelaskan, Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 yang memuat beragam detail kegiatan retreat, termasuk sumber biaya dari APBD dan Kemendagri.
    Kini pembiayaan retreat yang akan digelar di Akademi Militer Magelang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
    Berikut isi lengkap surat nomor 200.5/692/SJ yang baru dikeluarkan Kemendagri:

    Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.”
    “Untuk hal-hal lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan orientasi dimaksud, dapat menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
    .”
    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
    Sebelumnya, Istana sempat membenarkan bahwa biaya
    retreat kepala daerah
    ditanggung APBN dan APBD. 
    “Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Namun, Hasan enggan menjelaskan secara detail dan melempar detail terkait kebutuhan anggaran tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Detailnya tapi tanya sama Kemendagri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Diketahui, Hasto menggugat
    KPK
    lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.
    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.
    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.
    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.
    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.
    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.
    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai

    BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai

    BRIN Pastikan Efisiensi Tak Berimbas pada THR dan Gaji ke-13 Pegawai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ) memastikan bahwa
    efisiensi anggaran
    tidak berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) dan
    gaji ke-13
    pegawai.
    Diketahui, BRIN terkena efisiensi setelah rekonstruksi sebesar Rp 1,42 triliun atau 24,46 persen dari total pagu Rp 5,84 triliun. Dengan demikian, pagu aktif BRIN usai rekonstruksi sebesar Rp 4,413 triliun.
    “Kami memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak terhadap belanja pegawai, termasuk belanja pegawai ke-13 dan ke-14,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Tak cuma itu, Handoko memastikan bahwa riset dan inovasi untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan meski terdapat efisiensi belanja.
    Adapun program prioritas itu meliputi swasembada pangan, swasembada energi, kemandirian kesehatan, dan ekonomi berkelanjutan berbasis pengetahuan.
    “Ini kami lakukan dalam bentuk bahwa anggaran belanja barang untuk riset dan inovasi di 12 organisasi riset di BRIN tetap dipertahankan tanpa terkena efisiensi sama sekali, untuk memastikan pelaksanaan dari program prioritas nasional yang menjadi penugasan bagi kami,” ujar Handoko.
    Lebih lanjut, Handoko menjabarkan, fokus
    efisiensi anggaran BRIN
    2025 adalah pada pada perjalanan dinas luar negeri, kecuali atas pembiayaan pengundang atau mobilitas talenta riset dan inovasi secara selektif.
    Kemudian, dia mengatakan, efisiensi akan menghapus seluruh fasilitas bagi pimpinan dan unsur pimpinan mulai dari dirinya sendiri hingga seluruh pimpinan di lingkungan BRIN.
    “Ketiga, penghapusan seluruh paket
    meeting
    dan konsumsi rapat, pembatasan signifikan perjalanan dinas dalam negeri kecuali atas pembiayaan pengundang, dan ini penting karena untuk menjaga keberlangsungan publik dan pelaksanaan riset inovasi di lapangan,” kata Handoko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun

    Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun

    Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggaran Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu
    ) terpangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 9,8 triliun.
    Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan mengatakan, Kemenlu baru menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran yang terkena efisiensi.
    “Baru saja kami juga menerima surat dari Menteri Keuangan mengenai detail angka efisiensi Kementerian Luar Negeri, yakni menjadi sebesar Rp 2.032.137.571.000,” ujar Cecep dalam rapat bersama Komisi I, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    “(Angka tersebut) terdiri dari efisiensi belanja barang sebesar Rp 1.491.450.829.000 dan efisiensi belanja modal sebesar Rp 540.686.742.000,” katanya lagi.
    Cecep menjelaskan bahwa pagu anggaran Kemenlu tahun 2025 awalnya telah ditetapkan sebesar Rp 9.896.588.491.000.
    Adapun 74,69 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk alokasi belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan mandatory, yakni sebesar Rp 7.391.371.446.000.
    “(Anggaran) dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi
    homestaff
    , belanja sewa gedung kantor perwakilan dan wisma, duta besar serta konsul jeneral, sewa rumah para
    homestaff
    ,” kata Cecep.
    Kemudian, untuk pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor, stiker visa dan dokumen kekonsuleran lainnya, serta untuk perlindungan warga negara Indonesia.
    Sementara itu, anggaran belanja yang bersifat pelaksanaan tugas dan fungsi esensial Kemenlu sebesar 25,31 persen atau sebesar Rp 2.505.217.045.
    “Anggaran ini dialokasikan untuk pelaksanaan program pemeliharaan gedung, kendaraan dan jaringan, serta belanja modal,” ujar Cecep.
    Sebagai informasi, kebijakan
    efisiensi anggaran
    tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.