PSI Akan Kembali Dukung Prabowo pada Pilpres 2029, Lanjut Koalisi Selamanya
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Raja Juli Antoni
mengatakan,
PSI
akan kembali mendukung Presiden
Prabowo
Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli usai menghadiri silaturahmi
Koalisi Indonesia Maju
(
KIM
) di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jumat (14/2/2025).
“Dukung Prabowo lagi,” ujar Raja Juli.
Menurut dia, PSI juga berharap bisa berkoalisi dengan Prabowo selamanya.
“Ya lanjut selama-lamanya,” kata Menteri Kehutanan ini.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada banyak usulan dari kader Gerindra yang mendorong agar Prabowo Subianto kembali maju sebagai calon presiden (capres) pada
Pilpres 2029
.
Menurut Dasco, usulan itu datang saat Gerindra menggelar Rapimnas dan Kongres Luar Biasa di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.
“Banyak usulan-usulan tadi. Tapi antara lain paling penting itu adalah meminta menjadi ketua umum untuk lima tahun ke depan dan itu sudah diketok,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/14/67aec5eae3488.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan
Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepergian Bendahara Umum
Partai Demokrat
,
Renville Antonio
, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, meninggalkan duka mendalam bagi Ketua Umum Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) dan seluruh kader partai.
Renville meninggal dunia setelah mengalami
kecelakaan
di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
“Kepergian beliau begitu tiba-tiba, meninggalkan duka yang mendalam bagi kami semua, terutama bagi Mas AHY Ketum Partai Demokrat, Mas Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan tentunya kami keluarga besar Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran pers, Jumat.
Herzaky mengungkapkan, kehilangan Renville, yang dianggap sebagai salah satu kader terbaik, sangat dirasakan oleh seluruh anggota partai.
Renville dianggap telah mendedikasikan diri tanpa lelah untuk membangun dan membesarkan Partai Demokrat serta komunitas Overlanding Indonesia sepanjang hidupnya.
Herzaky juga mengenang dedikasi Renville yang masih hangat di ingatan, mencerminkan keberanian dan ketulusan hati dalam perjuangannya.
“Pengabdian, jasa, serta kebaikan hatinya akan selalu kami kenang,” tutur dia.
Pihaknya memanjatkan doa agar Renville diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami juga berharap keluarga yang ditinggalkan, terutama Mbak Nadira istri Almarhum, Kayla putri Almarhum, diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi masa-masa yang tidak mudah ini,” harap Herzaky.
Renville Antonio menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat sejak tahun 2000.
Pria kelahiran 15 Juli 1977 ini juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan Malang Raya, namun gagal untuk melanjutkan kariernya ke Senayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aec13b81950.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (
Menkeu
)
Sri Mulyani
Indrawati menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen dalam proses finalisasi dan bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
Adapun dosen-dosen yang tunjangan kinerjanya dalam proses finalisasi tersebut meliputi dosen di PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi.
Kemudian, dosen PTN di Satuan Kerja (Satker) termasuk di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan DIKTI atau LLDIKTI.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti, serta dosen K/L (kementerian/lembaga) lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah memproses penghitungan dan pendataan. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dalam proses finalisasi.
Dia pun memastikan bahwa dosen-dosen dalam kategori tersebut bakal mendapat tukin.
“Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti tadi yang di PTN BLU, dengan tetap memerhatikan tunjangan profesi. Jadi, mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum (mendapat) tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa dosen PTNBH Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi juga terus mendapatkan tukin.
Setidaknya, menurut Sri Mulyani, ada 97.734 dosen dari empat kategori dosen.
“Mereka ini (dosen PTNBH) telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. (Begitu juga) Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin,” kata Sri Mulyani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/11/67ab05c7f376d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?
Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelantikan publik figur
Deddy Corbuzier
sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai sorotan publik.
Sebab, pelantikan ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah untuk menjalankan
efisiensi anggaran
kementerian/lembaga.
Merespons hal ini,
Kepala Komunikasi Kepresidenan
Hasan Nasbi pun meminta awak media untuk mengecek gaji staf khusus (stafsus).
“Ya, staf khusus berapa sih? Udah cek belum gaji staf khusus berapa? Udah cek belum?” ucap Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Berapa? 4 juta? Ya berapa? Totalnya berapa? 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa,” sambungnya.
Hasan juga menyebut efisiensi anggaran dan pelantikan stafsus tidak setara untuk dibandingkan.
“Iya (gak sebanding), itu kan dari sisi efisiensi ini, ini bukan
apple to apple
lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan stafsus diperlukan untuk mendukung kerja menteri.
Hasan menambahkan bahwa menteri memiliki batasan dalam melantik stafsus.
“Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri. Jadi ada staf khusus dibatasi kan? Maksimal staf khusus Menteri itu 5, ya kan? Kalau staf khusus saya cuma 3,” ucapnya.
Diketahui, pelantikan Deddy sebagai stafsus mengundang pertanyaan dari warganet karena dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada awal 2025.
Deddy Corbuzier sudah dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (12/2/2025).
Terkait hal itu, Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa keputusan Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Merujuk pada Bab IX Pasal 69, stafsus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.
Dalam prosesnya, stafsus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
“Jadi, setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega dalam keterangan resmi yang diterima
Kompas.com
, Rabu (12/2/2025).
Frega menambahkan, setelah Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus, ia mendapat tugas di bidang komunikasi sosial dan publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6716083205f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah,
Harvey Moeis
, dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,
Teguh Harianto
menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.
Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.
“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.
Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.
“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.
Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.
Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya
rule of law
atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,
telah wafat
rule of law
pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin “ratio legis” yang tidak boleh kalah dengan “ratio populis”.
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Berita acara sumpah advokat milik
Razman Arif Nasution
dan
Firdaus Oiwobo
telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Mahkamah Agung
(MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
“Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
“Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
“Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/30/6772617a3160f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/14/67aeec55b1322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/14/67aec685c277f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/13/67adadf3b89a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/13/67ad32ed1a8b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)