Inpres DTSEN Diterbitkan, Mensos Gus Ipul Pastikan Penyaluran Bansos Mengacu DTSEN
Penulis
KOMPAS.com
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, ke depan, semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(
DTSEN
).
Hal tersebut dipastikan usai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional resmi diterbitkan pada Rabu (5/2/2025).
“Sekarang sudah final, sudah ada Inpresnya,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala untuk memastikan data tetap valid.
Gus Ipul mengatakan langkah selanjutnya setelah Inpres DTSEN turun, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan.
“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” katanya.
Ia juga memastikan Kemensos dan BPS akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan. Kemensos juga akan membentuk satuan tugas (Satgas), menyiapkan
hotline
, monitoring dan mengevaluasi.
“Di Satgas, pra, pelaksanaan, semua diikutkan,” tutur Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan pemutakhiran DTSEN harus melalui
standar operating procedure
(SOP) yang telah disepakati Kemensos bersama BPS.
“Kita buat protokolnya,” katanya.
Ia menuturkan ada kemungkinan pada triwulan pertama akan ada penerima manfaat yang menerima bantuan sosial (Bansos). Tapi, pada triwulan kedua ada peluang tidak dapat Bansos.
“Karena adanya pemutakhiran tersebut,” ujarnya.
Gus Ipul pun merespons soal adanya Bansos yang dikritik tidak tepat sasaran. Menurutnya, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah Kemensos.
“Maka sejak awal presiden memberikan arahan kita diminta untuk memperbaiki data itu,” katanya.
Ia mengatakan selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS selalu berkoordinasi untuk memperbaiki data tersebut.
“Kita setuju bahwa digitalisasi dalam
penyaluran Bansos
maupun juga nanti ada hal-hal lain yang bisa mendukung Bansos ini tepat sasaran, tentu kami sangat terbuka,” ujar
Mensos Gus Ipul
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/14/67af5f8718388.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Inpres DTSEN Diterbitkan, Mensos Gus Ipul Pastikan Penyaluran Bansos Mengacu DTSEN
-
/data/photo/2025/02/14/67af3f4893084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
Paulus Tannos
, sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujarnya lagi.
Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.
Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
“Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.
Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau
provisional arrest
di Pengadilan Singapura.
Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan
apple to apple
karena beda sistem hukum,” kata Tessa pada 30 Januari 2025.
“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan
provisional arrest
yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujarnya melanjutkan.
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/13/67adf364b6da2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil
Pilkada 2024
secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi isi perpres tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (
force majeure
).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal
pelantikan kepala daerah
di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aec5eae3488.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan
Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepergian Bendahara Umum
Partai Demokrat
,
Renville Antonio
, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, meninggalkan duka mendalam bagi Ketua Umum Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) dan seluruh kader partai.
Renville meninggal dunia setelah mengalami
kecelakaan
di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
“Kepergian beliau begitu tiba-tiba, meninggalkan duka yang mendalam bagi kami semua, terutama bagi Mas AHY Ketum Partai Demokrat, Mas Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan tentunya kami keluarga besar Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran pers, Jumat.
Herzaky mengungkapkan, kehilangan Renville, yang dianggap sebagai salah satu kader terbaik, sangat dirasakan oleh seluruh anggota partai.
Renville dianggap telah mendedikasikan diri tanpa lelah untuk membangun dan membesarkan Partai Demokrat serta komunitas Overlanding Indonesia sepanjang hidupnya.
Herzaky juga mengenang dedikasi Renville yang masih hangat di ingatan, mencerminkan keberanian dan ketulusan hati dalam perjuangannya.
“Pengabdian, jasa, serta kebaikan hatinya akan selalu kami kenang,” tutur dia.
Pihaknya memanjatkan doa agar Renville diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami juga berharap keluarga yang ditinggalkan, terutama Mbak Nadira istri Almarhum, Kayla putri Almarhum, diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi masa-masa yang tidak mudah ini,” harap Herzaky.
Renville Antonio menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat sejak tahun 2000.
Pria kelahiran 15 Juli 1977 ini juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan Malang Raya, namun gagal untuk melanjutkan kariernya ke Senayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aec13b81950.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (
Menkeu
)
Sri Mulyani
Indrawati menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen dalam proses finalisasi dan bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
Adapun dosen-dosen yang tunjangan kinerjanya dalam proses finalisasi tersebut meliputi dosen di PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi.
Kemudian, dosen PTN di Satuan Kerja (Satker) termasuk di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan DIKTI atau LLDIKTI.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti, serta dosen K/L (kementerian/lembaga) lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah memproses penghitungan dan pendataan. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dalam proses finalisasi.
Dia pun memastikan bahwa dosen-dosen dalam kategori tersebut bakal mendapat tukin.
“Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti tadi yang di PTN BLU, dengan tetap memerhatikan tunjangan profesi. Jadi, mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum (mendapat) tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa dosen PTNBH Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi juga terus mendapatkan tukin.
Setidaknya, menurut Sri Mulyani, ada 97.734 dosen dari empat kategori dosen.
“Mereka ini (dosen PTNBH) telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. (Begitu juga) Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin,” kata Sri Mulyani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/14/67af51f56bb63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/04/67a1f03678f6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/30/6772617a3160f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/14/67aeec55b1322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)