KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto
dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/12/67ac48144d8bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
-
/data/photo/2025/02/17/67b26b1e9f91a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Akan Gelar Demo “Indonesia Gelap” depan Istana Merdeka, Ini 5 Tuntutannya
Mahasiswa Akan Gelar Demo “Indonesia Gelap” depan Istana Merdeka, Ini 5 Tuntutannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah elemen mahasiswa bakal menggelar aksi demonstrasi bertajuk “
Indonesia Gelap
” di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025) Hari ini.
Salah satunya kelompok mahasiswa yang akan menggelar aksi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (
BEM UI
).
“Untuk aksi besok sasaran utama kami adalah Istana Negara. Kami akan berangkat dari Depok sekitar jam 11.00 siang,” ujar Koordinator Aksi UI Muhammad Rafid Naufal Abrar kepada
Kompas.com
, Minggu (16/2/2025) malam.
Menurut Rafid, aksi turun ke jalan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai situasi negara yang memburuk.
Kondisi itu disebut disebabkan oleh berbagai permasalahan yang terjadi, akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah.
“Aksi besok pastinya untuk menyikapi terkait isu yang muncul hampir setiap hari belakangan yang tak berpihak pada rakyat dan tak memenuhi prinsip demokrasi dan keadilan,” kata Rafid.
Rafid mengungkapkan, terdapat lima tuntutan utama yang akan disuarakan. Pertama adalah mendesak pemerintah mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
Kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait penghematan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
“Kedua, Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik,” ujar Rafid.
Ketiga, mahasiswa meminta pemerintah mencairkan tunjangan dosen dan tenaga pendidik, tanpa ada pemotongan ataupun hambatan akibat birokrasi.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.
“Dan terakhir, berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Rafid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/11/6782488a9c768.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri P2MI Akan Cek Hasil Penyelidikan Internal Malaysia Terkait Penembakan WNI
Menteri P2MI Akan Cek Hasil Penyelidikan Internal Malaysia Terkait Penembakan WNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding akan mengecek penyelidikan terkait penembakan warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim
Malaysia
(APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Selangor pada Jumat, 24 Januari 2025.
“Saya cek ya (penyelidikan
penembakan WNI
oleh internal Malaysia),” kata Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (16/2/2025).
Namun, Abdul Kadir Karding enggan merinci lebih jauh terkait dengan perkembangan dari penanganan kasus penembakan pekerja migran asal Indonesia tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia mengungkap fakta baru terkait penembakan WNI di Perairan Tanjung Rhu, Selangor.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, pada Sabtu (15/2/2025), menyebut bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan terkait adanya kemungkinan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) penggunaan senjata api oleh petugas APMM.
Dia memastikan, APMM tengah melakukan penyelidikan internal atas insiden penembakan WNI.
Di samping itu, menurut dia, kepolisian Malaysia juga sedang melakukan penyelidikan terpisah untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas selama kejadian pada Januari lalu tersebut.
“Penyelidikan dilakukan dalam dua tahap, pertama oleh APMM secara internal, dan kedua oleh kepolisian yang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” ujar Saifuddin setelah menghadiri perayaan ulang tahun ke-20 APMM di Karpal Singh Drive pada Sabtu, dikutip dari
The Star
.
Saifuddin menyadari bahwa petugas APMM sering menghadapi situasi yang mengancam nyawa saat menjalankan tugas.
“Dalam kasus ini, saat insiden penembakan terjadi, aparat harus menilai situasi di tengah laut pada pukul 03.00 pagi dalam kondisi gelap. Kita hanya bisa memahami situasi sepenuhnya jika kita menempatkan diri dalam posisi mereka (aparat APMM),” katanya.
Meski demikian, Saifuddin menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh petugas APMM dalam situasi apa pun harus tetap sesuai dengan SOP, termasuk penggunaan senjata api dan protokol lainnya.
“Individu asing yang terlibat dalam insiden ini dikaitkan dengan aktivitas penyelundupan migran. Penyelidikan kepolisian masih berlangsung, dan mereka telah menangkap seorang individu yang berperan sebagai ‘pengangkut’ beberapa hari setelah kejadian,” ujar Saifuddin.
“Penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) Malaysia. Saya akan memberikan pembaruan kepada media dari waktu ke waktu,” katanya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67af3f4893084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
Paulus Tannos
kepada pihak
Singapura
melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
“Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
provisional arrest request
) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/16/67b187661dfe0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Efisiensi Anggaran, Rano Karno: Rapat-rapat Enggak Perlu di Hotel, tapi…
Soal Efisiensi Anggaran, Rano Karno: Rapat-rapat Enggak Perlu di Hotel, tapi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur (Wagub)
Jakarta
terpilih
Rano Karno
mengaku akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan
efisiensi anggaran
. Salah satunya melalui pengurangan perjalanan dinas.
“Kebetulan kalau perjalanan Dinas Jakarta enggak terlalu jauh,” kata Rano Karno saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).
Beroperasinya pemerintah pusat di Jakarta, membuat Rano Karno dan jajarannya mengaku tak kesulitan untuk mengirit biaya perjalanan dinas.
Namun, menurut dia, yang paling berdampak adalah kepala daerah yang tinggal jauh dari Jakarta.
“Teman-teman kita yang perjalanan dinas ke Jakarta karena harus koordinasi ke pusat. Mungkin tidak semua, 50 persen dikurangi supaya koordinasi dengan pemerintah pusat tetap terjadi,” ujar Rano.
Selain perjalanan dinas, Rano Karno juga akan melakukan efisiensi anggaran di setiap pelaksaan rapat.
“Kemudian, rapat-rapat enggak perlu di hotel. Tapi, jangan juga semua dipotong habis, kasihan hotel yang lain, okupansinya akan semakin menurun,” katanya.
Sesekali, Rano mengatakan, boleh saja melakukan rapat di hotel. Dengan catatan, biayanya tidak melebihi batas efisiensi yang sudah ditargetkan.
“Jadi, lebih banyak mengatur agar tidak melebihi target,” ujar Rano Karno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/16/67b1aee4aa70c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/16/67b1a6a7228f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/16/67b19d27ebd79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/16/67b17d855a42a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/16/67b16b5f6fac2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)