Category: Kompas.com Nasional

  • Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

    Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

    Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
    Kendati demikian, Sigit masih belum mengungkap nama tersangka yang menyebabkan banyak kayu gelondongan tersapu banjir di kabupaten tersebut.
    “Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).
    Tim Satuan Tugas (Satgas) telah meningkatkan proses penyidikan terkait
    pembalakan liar
    di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Adapun sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga meninjau langsung lokasi yang terdampak.
    Menurut Sigit, aktivitas pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang memperburuk risiko banjir di berbagai daerah.
    Karena itu, ia meminta seluruh tim bergerak cepat dan memastikan hasil penanganan segera disampaikan kepada publik.
    “Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.
    Di sisi lain, Polri juga menangani dugaan pembalakan hutan di Aceh Tamiang. Namun, Sigit belum membeberkan lebih detail, karena masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan.
    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.
    Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut menelusuri alur kayu yang terbawa banjir di Tapanuli dan wilayah Sumatera lainnya.
    Direktur Jenderal Gakkum Dwi Januanto Nugroho menuturkan, sumber kayu yang terbawa banjir dapat beragam, mulai dari pohon tumbang dan material alami sungai, hingga potensi berasal dari area bekas penebangan legal ataupun praktik ilegal seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.
    “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi.
    Sepanjang 2025, Gakkum telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran dan pencucian kayu ilegal di wilayah yang berdekatan dengan area terdampak banjir.
    Pada Juni 2025, misalnya, penyidik mengungkap kasus penebangan liar di Aceh Tengah dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
    Kemudian, pada Agustus 2025, Gakkum kembali menemukan kasus penebangan pohon di Solok, Sumatera Barat, yang menggunakan dokumen PHAT untuk menutupi penebangan di kawasan hutan.
    Dalam kasus itu, petugas mengamankan 152 batang kayu, dua ekskavator, dan satu buldoser.
    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ungkap Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk

    Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk

    Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengabarkan kemunculan bibit siklon 93S di selatan Indonesia yang berpotensi menyebabkan cuaca buruk di Bali hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Bibit
    Siklon Tropis
    93S saat ini terdeteksi di Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Meski diprakirakan bergerak menjauhi wilayah Indonesia,
    BMKG
    tetap mengingatkan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa wilayah dalam beberapa hari ke depan.
    “Dampak tidak langsung 93S mengakibatkan beberapa wilayah, antara lain Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” kata Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, dikutip dari keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
    Selain itu,
    gelombang tinggi
    kategori sedang juga berpotensi terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga NTT, perairan selatan Jawa Timur, serta Selat Bali–Lombok–Alas bagian selatan.
    “Potensi dampak tidak langsung berupa hujan sedang hingga lebat dan gelombang tinggi di perairan harus tetap kita waspadai,” tutur Faisal.
    Oleh karena itu, BMKG meminta masyarakat untuk mengikuti setiap update informasi dan memastikan keselamatan diri menjadi prioritas utama.
    “Selalu ikuti informasi resmi dari BMKG dan pastikan keselamatan menjadi prioritas utama. Kita tenang, tetapi tetap siaga,” ucapnya.
    Berdasarkan hasil analisis BMKG, kecepatan angin maksimum di sekitar sistem saat ini mencapai 15 knot (28 km/jam) dengan tekanan minimum 1009 hPa.
    Pengamatan tersebut menunjukkan awan konvektif di sekitar 93S belum terorganisir dengan baik, sehingga proses penguatan sistem diprakirakan berlangsung lambat dalam 24 jam ke depan.
    Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menjelaskan, dalam 24 jam ke depan, intensitas 93S cenderung persisten (berlangsung terus menerus) dengan pergerakan perlahan ke arah barat daya menjauhi wilayah Indonesia.
    Sementara itu, dalam 48–72 jam ke depan, sistem ini diprakirakan mulai meningkatkan intensitasnya secara bertahap seiring membaiknya pola sirkulasi, dengan pergerakan yang konsisten menjauhi wilayah Indonesia.
    “Berdasarkan analisis kami, sistem ini bergerak perlahan menjauhi wilayah Indonesia dan diprakirakan tidak akan berdampak langsung ke daratan,” ujar Guswanto.

    Di sisi lain, masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan wilayah yang rentan banjir dan longsor perlu meningkatkan kewaspadaan.
    Kegiatan pelayaran, perikanan, dan transportasi laut diharapkan menyesuaikan aktivitas mengikuti informasi resmi gelombang tinggi yang disampaikan BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan

    RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan

    RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menjalin kerja sama dengan Pakistan di bidang pendidikan kedokteran untuk mengatasi masalah kekurangan 150 ribu dokter di Indonesia.
    Walhasil, Prabowo memerintahkan agar
    fakultas kedokteran
    dibangun di setiap provinsi, di mana Pakistan siap mendukung program tersebut.
    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dalam akun Sekretariat Kabinet, Jumat (12/12/2025). Mulanya, Teddy menyampaikan bahwa Prabowo telah selesai berkunjung ke Pakistan dan Rusia.
    Di Islamabad, Pakistan, Prabowo bahkan dijemput langsung oleh Presiden Pakistan dan Perdana Menteri Pakistan di bandara.
    “Kemudian melaksanakan beberapa pertemuan singkat dan penting,” ujar Teddy.
    Teddy menjelaskan bahwa di Pakistan, ada beberapa perjanjian yang disepakati, di antaranya di bidang kesehatan, pertanian, perdagangan, ekonomi, riset, sains, dan teknologi.
    “Yang kedua, Bapak Presiden ingin dengan segera memperbanyak jumlah dokter di Indonesia. Karena menurut data Kemenkes, Indonesia kekurangan 150 ribu dokter umum, spesialis, dan dokter gigi,” jelasnya.
    “Dan untuk itu, beliau ingin membuat fakultas baru, terutama di setiap provinsi harus ada fakultas kedokteran baru. Dan dalam hal ini, Pakistan sepakat untuk mendorong program tersebut,” sambung Teddy.
    Setelah dari Pakistan, Prabowo langsung bertolak ke Rusia.
    Di Moskow, Rusia, Prabowo bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin selama 3 jam.
    “Intinya, satu, Rusia ingin memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bidang pertanian, riset, teknologi, dan pertukaran transfer teknologi. Kemudian yang kedua, ada beberapa kesepakatan yang sangat penting yang diketahui oleh kedua pemimpin,” imbuh Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru

    Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru

    Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Para Guru Besar dan civitas akademika se-Indonesia diajak untuk terlibat dalam merancang masa depan Indonesia melalui Transmigrasi 5.0, sebuah kerangka pembangunan kewilayahan berbasis sains dan teknologi (saintek).
    Langkah itu dianggap strategis untuk memanfaatkan momentum bonus demografi.
    Ajakan tersebut disampaikan Menteri
    Transmigrasi
    (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Kongres V Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI) di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (
    ITS
    ) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    “Saya datang bukan sekadar menjelaskan program, tetapi mengajak kita mendesain masa depan Indonesia. Saya percaya ITS dan para guru besar akan menjadi jantung intelektual dari desain besar itu,” ujar Iftitah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Menjawab tantangan tersebut, Iftitah menilai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia harus dibangun dari daerah dan wilayah perbatasan yang selama ini belum dioptimalkan.
    “Pertumbuhan yang tidak hanya menambah produk domestik bruto (PDB) secara kosmetik, tetapi menghasilkan pangan, energi, industri, teknologi, dan kapasitas manusia yang nyata. Pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, yang menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk rakyat di sekitarnya. Sehingga, tidak ada lagi pengangguran di bumi tercinta ini,” tuturnya.
    Dalam paparannya, Iftitah juga meluruskan persepsi lama mengenai transmigrasi. Ia menegaskan, transmigrasi saat ini bukan lagi sekadar perpindahan penduduk, melainkan pembangunan kawasan berbasis produktivitas.
    “Transmigrasi merupakan kerangka pembangunan paling lengkap karena bekerja pada tiga fondasi sekaligus: lahan, manusia, dan produktivitas,” ungkap Iftitah.
    Dalam kesempatan itu, Iftitah menekankan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi akan mengandalkan sains, data, dan teknologi.
    Konsep Transmigrasi 5.0 mencakup pemodelan iklim 30 tahun ke depan, analisis geospasial berbasis kecerdasan buatan (AI), pemetaan rantai pasok, hingga desain permukiman berbasis ekosistem pertumbuhan.
    “Bayangkan bila setiap kawasan transmigrasi dirancang dengan standar ilmiah. Hasilnya adalah kawasan yang menjadi
    smart agro-estate, smart fisheries, rural industry hub,
    dan
    smart settlement
    berbasis data,” ujar Iftitah.
    Kementerian Transmigrasi (
    Kementrans
    ) saat ini menyiapkan dua hingga tiga kawasan sebagai laboratorium hidup (
    living lab
    ) untuk uji penerapan teknologi dan riset kampus.
    Tak hanya itu, program Transmigrasi Patriot dan Beasiswa Patriot disiapkan sebagai mesin talenta untuk menyiapkan pemimpin lapangan masa depan.
    Oleh karena itu, Iftitah mengajak para guru besar, termasuk ITS, untuk berperan dalam tiga hal utama, yaitu desain bersama (
    co-design
    ), proyek percontohan (
    pilot project
    ), dan pembentukan talent pipeline pembangunan kawasan.
    “Pembangunan kawasan baru harus menjadi karya bersama, lingkungan, robotika, industri, kelautan, energi, agrikultur, transportasi, tata kota. Ini bukan proyek satu disiplin, tetapi
    symphony of sciences
    ,” ujarnya.
    Menutup pidatonya, Iftitah menegaskan, masa depan Indonesia tidak akan lahir dari kota besar semata, melainkan pertumbuhan baru di daerah.
    “Jika Indonesia ingin melompat, lompatan itu tidak akan lahir dari Jakarta atau Surabaya saja. Ia muncul dari desa modern,
    agro-estate
    digital, industri perikanan terpadu, energi terbarukan, dan kota-kota teknologi di daerah. Mari kita bangun Indonesia bukan hanya dengan angka, tetapi dengan jiwa. Bukan hanya dengan teknologi, tetapi dengan keberanian membuka
    frontier
    baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia

    Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia

    Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan kembali mengunjungi wilayah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    Kepala Negara juga dijadwalkan mengunjungi
    Sumatera Utara
    dan Sumatera Barat, selain Aceh.
    Adapun
    kunjungan ke Aceh
    akan dilaksanakan, pada Jumat (12/12/2025).
    Kunjungan tersebut dilakukan sepulangnya Presiden Prabowo dari Moskow, Rusia.
    “Dari Moskow hari ini, Presiden Prabowo bertolak ke Tanah Air, dan akan langsung mengunjungi Aceh, untuk ketiga kalinya, kemudian dilanjutkan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” kata Teddy, dalam akun Instagram @sekretariat.kabinet, Jumat.
    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu juga disebut telah mengunjungi Aceh Bireuen untuk meninjau penanganan bencana pada pekan lalu.
    Sementara itu, kunjungan kerja Presiden ke luar negeri dilakukan kurang dari tiga hari ke Pakistan dan Rusia.
    Di Islamabad, Pakistan, Presiden melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dan Presiden Asif Ali Zardari.
    “Di Moskow, Rusia, Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Vladimir Putin selama 3 jam,” ujar Teddy.
    Sebelumnya diberitakan, Prabowo tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
    Pantauan Kompas.com, pesawat Republik Indonesia PK-GIG yang ditumpangi Presiden Prabowo mendarat sekitar pukul 02.40 WIB.
    Ia kemudian menuruni pesawat sekitar pukul 03.00 WIB setelah pintu pesawat dibuka.
    Kehadirannya disambut langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Angga Raka Prabowo, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
    Pada pagi nanti, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu dijadwalkan mengunjungi sejumlah daerah terdampak yang masih membutuhkan pemulihan.
    Beberapa di antaranya adalah Aceh Tamiang, Takengon, hingga Bener Meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TAHUN
    2026 akan menandai persimpangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara benar-benar beranjak dari bayang-bayang kolonial ketika KUHP lama digantikan oleh KUHP yang disusun anak bangsa.
    Namun, pada saat negara menyiapkan langkah besar itu, ada satu lubang besar yang belum ditutup: ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
    Di tengah semangat menegakkan hukum yang lebih manusiawi, negara justru belum menghadirkan payung hukum bagi salah satu komponen bangsa yang paling tua dan paling rentan: masyarakat hukum adat.
    KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat. Namun, ruang itu kini sekadar ruang kosong.
    Hakim diminta menerapkan
    living law,
    sementara negara belum pernah memberikan kepastian tentang siapa
    masyarakat adat
    , apa hukum adatnya, di mana yurisdiksinya, dan lembaga adat mana yang berwenang menjalankan penyelesaian adat.
    Negara menginginkan hakim bekerja dengan peta, tetapi petanya belum pernah ditarik garisnya.
    Mendefinisikan masyarakat hukum adat bukan persoalan sederhana. Para akademisi berbicara mengenai persekutuan hukum yang memiliki wilayah, tatanan sendiri, dan tradisi yang berkelanjutan.
    Pemerintah daerah lebih sering memandangnya dari kaca mata administratif: siapa yang diberi surat keputusan, dialah masyarakat adat.
    Sementara banyak komunitas adat justru hidup di luar kerangka administratif itu, tetapi tetap menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
    Di sinilah RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki peran krusial. Ia harus memberikan definisi yang bukan hanya antropologis, tetapi yuridis dan operasional.
    Tanpa definisi ini, penerapan
    living law
    dalam KUHP baru akan berbasis pada interpretasi yang liar. Hakim akan menafsirkan secara berbeda, aparat akan menafsirkan secara berbeda, dan pada akhirnya masyarakat adat sendiri terjebak dalam ketidakpastian.
    Negara tidak boleh membiarkan identitas adat bergantung pada selembar keputusan kepala daerah; pengakuan harus berdasar pada unsur-unsur yang sah secara hukum sekaligus hidup dalam kenyataan sosial.
    Tidak ada masyarakat adat tanpa wilayah adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah adat di Indonesia belum pernah diakui secara resmi.
    Banyak pemerintah daerah enggan menetapkan wilayah adat karena takut berhadapan dengan kepentingan ekonomi, izin konsesi, dan proyek-proyek strategis.
    Akibatnya, masyarakat adat hidup dalam ruang fisik yang diwariskan leluhur mereka, tetapi tidak memiliki kepastian hukum yang melindungi ruang itu.
    Padahal KUHP 2026 membutuhkan kepastian wilayah dalam menentukan apakah peristiwa pidana berada dalam yurisdiksi adat atau tidak.
    Tanpa kejelasan wilayah, penyelesaian adat dapat dianggap tidak sah, padahal hukum adat adalah bagian dari keutuhan konstitusional bangsa.
    Lebih buruk lagi, masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai pemilik hak asal-usul.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus memastikan adanya pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat secara nasional, menjadikan wilayah adat bukan sekadar klaim kultural tetapi hak yang dijamin negara.
    Salah satu kekosongan paling serius dalam RUU yang beredar sekarang adalah tidak hadirnya FPIC—
    Free, Prior, and Informed Consent
    .
    Padahal FPIC adalah standar internasional yang menyatakan bahwa masyarakat adat harus diberi kesempatan memberikan persetujuan sebelum proyek pembangunan dimulai, dengan informasi lengkap dan tanpa tekanan.
    FPIC bukan sekadar formalitas; ia adalah wujud penghormatan atas martabat dan kedaulatan komunitas adat.
    Ketiadaan FPIC membuat masyarakat adat rentan menjadi korban pembangunan. Konflik agraria, penggusuran, dan kriminalisasi yang menimpa tokoh-tokoh adat berakar pada tidak diakuinya hak untuk mengatakan “tidak”.
    Dalam konteks KUHP 2026, ketiadaan FPIC menghadirkan risiko besar: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dapat dengan mudah terjerat pidana karena negara gagal menjamin hak mereka sejak awal.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus menyertakan FPIC sebagai jantung perlindungan hak asal-usul.
    Hukum adat tidak dapat berjalan tanpa lembaga adat. Namun, hingga kini negara belum memiliki daftar lembaga adat yang diakui secara hukum.
    Tidak ada standar mengenai struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun legitimasi pemimpin adat.
    Padahal, KUHP 2026 memberi ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara tertentu, dan keputusan adat dapat menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana.
    Tanpa pengaturan kelembagaan yang jelas, penyelesaian adat akan sulit diakui. Putusan adat berpotensi dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengeluarkannya.
    Aparat penegak hukum juga akan berada dalam posisi yang sulit ketika harus menilai apakah penyelesaian adat layak dijadikan dasar pertimbangan hukum negara.
    Karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat harus membangun fondasi kelembagaan adat yang kokoh, bukan hanya sebagai representasi tradisi, tetapi sebagai institusi yang diakui negara.
    Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral: kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, minerba, desa, dan penataan ruang. Tidak satu pun dari undang-undang itu memberikan pengakuan yang utuh.
    Akibatnya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan potongan-potongan aturan yang tidak pernah berbicara satu sama lain.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus hadir sebagai lex generalis yang mengharmonisasi seluruh aturan sektoral. KUHP 2026 akan sulit diterapkan tanpa harmonisasi ini.
    Aparat akan kebingungan menentukan yurisdiksi adat, hakim akan gamang saat mempertimbangkan hukum adat, dan masyarakat adat tetap tidak memiliki kepastian hukum.
    Hanya dengan harmonisasi yang jelas, KUHP 2026 dapat menjadi sistem pidana nasional yang menghormati pluralisme hukum bangsa.
    Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
    Namun sejak amandemen UUD 1945 dua puluh tahun lalu, negara belum pernah benar-benar menindaklanjuti mandat itu secara memadai.
    Pengakuan adat masih bersifat parsial, sektoral, dan sering kali bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Padahal hak adat adalah hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
    Dengan hadirnya KUHP baru, negara tidak bisa lagi menunda penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi ini, penerapan
    living law
    hanya akan menimbulkan ketidakpastian.
    Pengakuan adat bukan sekadar pengakuan kultural; ia adalah langkah negara memulihkan martabat komunitas yang telah menjaga tanah, hutan, sungai, dan tradisi jauh sebelum republik ini berdiri.
    RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat moral dan konstitusional bagi pemberlakuan KUHP 2026.
    Tanpa undang-undang ini, hukum adat tidak akan pernah bisa terintegrasi secara adil ke dalam sistem hukum pidana nasional.
    Masyarakat adat tetap akan berada dalam posisi paling rentan: tidak diakui wilayahnya, tidak dihormati hak asal-usulnya, dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.
    Negara tidak boleh membiarkan
    living law
    menjadi slogan kosong. Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memasuki era hukum nasional yang berkeadilan, maka pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan masyarakat adat tidak boleh lagi menunggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat berkolaborasi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Bakti Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta, Rabu (10/12/2025). 
    Kegiatan itu juga melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Seruni Kabinet Merah Putih (KMP), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), Baznas DKI Jakarta, serta sejumlah organisasi terkait lainnya.
    Bakti Kesehatan
    di RSKD Duren Sawit digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.
    Pada kesempatan itu, Ketua Umum
    TP PKK
    Tri Suswati mengapresiasi jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan acara tersebut. 
    Kegiatan itu diisi dengan
    operasi katarak gratis
    , pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyaluran bantuan kacamata. 
    Sebanyak 110 peserta memanfaatkan layanan operasi katarak gratis dalam pelaksanaan kegiatan kali ini.
    “Saya mengucapkan terima kasih ke segala pihak yang sudah ikut bergabung dan bekerja keras melaksanakan kegiatan ini. Karena kami tahu persiapannya ini tidak mudah,” ujar Tri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Dia berharap kegiatan serupa dapat digelar di berbagai daerah lain, terutama di wilayah yang tengah mengalami bencana.
    Tri juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh kader PKK dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    “Bakti kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya lanjut usia (
    lansia
    ) dengan kondisi ekonomi lemah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Tri menjelaskan, kegiatan tersebut bukan yang pertama digelar oleh TP PKK. Pada 2024, kegiatan serupa juga mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
    Namun, pada gelaran kali ini, dari total 300 pendaftar operasi katarak gratis, panitia hanya dapat menerima 110 orang karena keterbatasan tenaga medis dan kapasitas tempat. 
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berharap, ke depan, kegiatan tersebut dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
    “Mudah-mudahan [pada] kegiatan [ini masyarakat] yang belum mendapatkan fasilitas ini, bisa dilaksanakan di lain kesempatan, bekerja sama dengan pihak-pihak yang lain,” tandas Tri.
    Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Tri bersama Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Endang Nugrahani Pramono Anung, menyerahkan secara simbolis bantuan kacamata kepada perwakilan masyarakat. 
    Selain itu, mereka juga menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada sejumlah peserta. 
    Usai penyerahan bantuan, Tri bersama jajaran meninjau langsung pelaksanaan operasi katarak gratis dan berdialog dengan masyarakat.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir para anggota Seruni KMP, yakni Ninuk Mardiana Pambudy, Elly Suntana, dan Loura Efrina, serta para mitra pembangunan yang mendukung terlaksananya Bakti Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.