Mayoritas Responden Lembaga Survei Tolak Pilkada Lewat DPRD, Apa Penyebabnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD mendapat penolakan oleh mayoritas responden lembaga survei.
Hasil ini pertama datang dari Survei Litbang Kompas pada Januari 2025 yang diterbitkan pada Kompas.id, 3 Februari 2025.
Survei ini diselenggarakan Litbang Kompas pada 4-10 Januari 2025.
Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.
Metode ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen,
margin of error
penelitian lebih kurang 3,10 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, dan dibiayai penuh oleh harian Kompas.
Hasil surveinya penolakan wacana ini cukup kuat, bahkan setahun lalu.
Namun, wacana ini justru menguat di tataran elite, termasuk dukungan partai politik yang datang satu per satu.
Pada survei Januari 2025 ini, Litbang Kompas menyebut masyarakat memiliki kecenderungan tidak sepakat atas wacana yang digulirkan pemerintah dan DPR ini.
Pada tingkat pemerintahan kabupaten dan kota misalnya, ada 85,1 persen responden meminta agar kepala daerah tingkat II ini tetap dipilih langsung.
“Hanya 11,6 persen responden yang mengaku lebih setuju dipilih melalui mekanisme yang ada di DPRD kabupaten atau kota,” tulis Litbang Kompas.
Penolakan wacana ini juga terjadi pada tingkat pemilihan gubernur.
Ada 83,5 persen responden masih menginginkan pemilihan langsung.
Kadar ketidaksetujuan masyarakat terhadap wacana ini paling tinggi terlihat pada tingkat pemerintah pusat.
Ada 91,6 persen responden mengaku lebih setuju dengan skema pemilihan langsung, 6 persen ingin presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.
Lembaga survei
lainnya, LSI Denny JA juga turut memberikan hasil surveinya ke publik terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan, survei ini dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 melalui metodologi
multi-stage random sampling
.
Jumlah responden yang digunakan yakni 1.200 orang dengan teknik pengumpulan data wawancara tatap muka menggunakan kuisioner.
Ia mengeklaim margin of error dalam penelitian ini lebih kurang 2,9 persen.
“Hasilnya 66,1 persen kurang setuju atau tidak setuju sama sekali (atau menolak pilkada dipilih DPRD),” kata dia.
Sedangkan 28,6 persen respondennya mengatakan setuju, dan 5,3 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.
Dia mengatakan, angka penolakan ini tak bisa dianggap enteng, karena bisa berdampak secara sistemik.
Lembaga survei ini juga mengungkapkan, penolakan paling banyak berasal pada usia di bawah 27 tahun atau dikenal dengan Generasi Z (Gen-Z).
Ada 84 persen responden kategori Gen-Z yang menolak wacana ini, disusul Milenial 71,4 persen, Generasi X 60 persen, dan Baby Boomer 63 persen.
Gelombang penolakan dari responden lembaga survei ini memiliki beragam alasan.
Dalam Litbang Kompas misalnya, di tingkat kabupaten/kota 59 persen responden berasalan pemilihan langsung adalah cara terbaik memilih pemimpin yang diinginkan masyarakat.
Alasan lain yang tinggi yakni sekitar 37 persen responden mendasari sikap mereka mendukung pemilihan langsung karena asas demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Alasan lainnya, semangat menjaga transparansi dan integritas.
Survei ini menyebut ada seperlima dari responden memilih pemilihan langsung karena dinilai lebih transparan.
Sedangkan temuan dari LSI Denny JA menyebut adanya memori kolektif yang dirasakan dalam 20 tahun terakhir sejak pilkada dipilih secara langsung.
Sebagian pemilih bahkan belum pernah mengetahui adanya pilkada dipilih secara perwakilan.
“Rakyat sudah terbiasa memilih langsung, ini adalah alasan pertama mengapa penolakan pilkada DPRD kuat,” kata Ardian.
Kedua, penolakan pilkada terhadap DPRD didasari oleh ketidakpercayaan terhadap lembaga legislatif.
DPR dan DPRD konsisten masuk dalam kelompok institusi yang mendapat kepercayaan publik rendah dan sering diasosiasikan pada politik transaksional.
Selain itu ada juga persepsi korupsi lembaga legislatif yang masih tinggi.
Politik transaksional dalam pilkada yang dipilih DPRD pernah terekam dalam laporan Harian Kompas.
Merujuk dua artikel Kompas berjudul “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD” politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.
Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.
Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.
Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.
Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik “karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.
Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/31/6954962f9247b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayoritas Responden Lembaga Survei Tolak Pilkada Lewat DPRD, Apa Penyebabnya?
-
/data/photo/2026/01/08/695fa2e70f299.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme baru berupa draf dan belum final.
Hal ini dikatakannya menanggapi penolakan
Koalisi Masyarakat Sipil
terkait aturan tersebut.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran
penanggulangan terorisme
kepada TNI. Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
“Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” beber Prasetyo.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara.
Nyatanya, kata Prasetyo, pasal penghinaan terhadap Kepala Negara justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” tandas Prasetyo.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695bb632541ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta
, Kamis, (8/1/2026).
Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
“Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah
putusan sela
dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fbc915a6e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Partai Golkar mengeklaim telah mulai membicarakan rencana pembentukan koalisi permanen dengan sejumlah partai politik lain, dan optimistis gagasan tersebut dapat terwujud.
Sekretaris Jenderal
Partai GolkarMuhammad Sarmuji
mengatakan, pembentukan
koalisi permanen
adalah proses politik yang wajar.
Namun, langkah tersebut memang membutuhkan diskusi intensif, terutama dalam menyamakan sikap politik.
“Koalisi permanen bisa terjadi, dan memang namanya koalisi itu pasti akan ada sikap-sikap politik yang akan didiskusikan secara intens ya. Jadi mungkin saja di awal-awal ada perbedaan, tetapi di ujungnya itu kemungkinan akan sama. Tentu nanti ada proses penyesuaian-penyesuaian,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Kamis (8/1/2026) malam.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengungkapkan, komunikasi dengan
partai politik
lain sudah mulai dilakukan, meskipun masih bersifat informal.
“Ya ngobrol informal, tanya-tanya, telepon-telepon,” ucap dia.
Terkait respons dari partai-partai politik yang diajak berkomunikasi, Sarmuji menilai sejauh ini sikap mereka cukup positif.
Namun, partai-partai tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sikap finalnya.
“Ya tadi, mungkin harus ada penyesuaian-penyesuaian memperhatikan aspirasi masyarakat. Tapi arahnya sih kelihatannya oke-oke saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
“Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Golkar menegaskan, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fb0f167308.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
(PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
zona integritas
(ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
transformasi birokrasi
berjalan pada arah yang tepat.
Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
“Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
keynote speaker
pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
pilot project
pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
rule of law
adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
“Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
“Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695f896b71c75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut
Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelibatan personel TNI saat tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengamanan dokumen dalam kegiatan pencocokan data, bukan penggeledahan.
“Keterlibatan TNI dalam pengamanan, kita, pertama secara struktural, kita di lingkungan Kejaksaan Agung, baik di Kejati juga ada Jampidmil, di Kejati ada Aspidmil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, pelibatan TNI juga dilandasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang masih berlaku.
“Dalam hal ini keterlibatan TNI dalam pengamanan sudah sering dilakukan. Kenapa ini dilakukan pelibatan TNI? Dalam rangka pengamanan, ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan, terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” ungkapnya.
Anang mengatakan, kehadiran penyidik dari Gedung Bundar ke Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) bertujuan melengkapi kebutuhan data dalam penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan, penyidikan perkara tambang tersebut telah berjalan sejak September 2025.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat bukti di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelasnya.
Anang menambahkan, kegiatan pencocokan data tersebut dilakukan secara proaktif oleh penyidik dan mendapat dukungan dari jajaran Kemenhut, termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Menurut dia, penyidik mendatangi langsung kantor Kemenhut agar proses pemilahan data yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhut menegaskan tidak ada penggeledahan oleh penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, pada Rabu.
Hal ini merespons informasi di media sosial yang menyebutkan penyidik Kejagung menggeledah Kementerian Kehutanan.
Informasi itu turut menyertakan foto dan video di kalangan wartawan dengan narasi kantor Kemenhut digeledah penyidik Kejagung.
Dalam video dan foto itu juga terdapat sejumlah prajurit TNI yang tampak menggotong dokumen-dokumen ke dalam mobil.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695f7bcdb6e7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
Justru,
Universitas Azzahra
tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau
niet ontvankelijke verklaard
(NO) karena kurang pihak.
“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat,” kata Zainul saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (8/1/2026).
Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
“Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah,
update
kan, data yang salah
input
itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan,” terang Zainul.
Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/08/695f67e94aa8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)